BAGI AGAN2 YANG BERTANYA ATAU PENGEN TAU APA ITU RIBA.. SILAHKAN BACA
thanks to agan kelapasawi dan sliponipo
Original Posted By kelapasawi►Tanya: Langsung saja, saya mau bertanya
apakah bisnis MMM termasuk riba?
Pasti belum tahu apa itu MMM. MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr. Sergey
Mavrodi untuk mensejahterakan anggota/partisipan yang gabung dengan cara saling
membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per bulan dan bisa
lebih. Jadi dalam sistem bisnis ini terjadi
sirkulasi uang yang berputar-putar yaitu
sesama member saling transfer mentransfer. Dalam sistemnya ada PH yaitu Provide Help.
Lalu setelah 1 bulan kita melakukan GH (Get
Help) dan kita mendapatkanya 30%. Yang
jadi masalah dari mana 30%? 30% itu dari
misal kita sebagai A. A akan PH 1 juta. Lalu
sistem mengacak orang2 yang akan menerima PH, sekaligus orang2itu membuat
GH. _ A transfer ke B = 100 ribu
_ A transfer ke C 500 ribu
_ A transfer ke D 400 ribu Lalu setelah kurang lebih 1 bulan, mavro IDR
= mata uang rupiah dlm bentuk mavro itu
akan menambah 30%.Dan setelah jatuh tempo
dan mavro IDR sudah menjadi 1 juta 300,
kita langsung GH. Oleh sistem sudah diatur
dan orang2nya beda _ E transfer ke A = 200 ribu
_ F transfer ke A = 500 ribu
_ G transfer ke A = 100 ribu
_ H transfer ke A = 500 ribu
E,F,G,H sedang melakukan PH, A melakukan
GH. Jadi uang akan selalu berputar dan waktu
PH dan GH antar member tidak semuanya
sama Yang saya tanyakan, apakah sistem tersebut
termasuk riba? Sudah jelas klo niat kita
ikhlas membantu tanpa mengharap imbalan,
dan orang yang dibantu berbeda dengan
orang yang membantu kita. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du, Islam mengajarkan agar sedekah yang kita
berikan, diorentasikan untuk akhirat. Begitu kita telah menyiapkan dana untuk
disedekahkan, kita sudah memiliki niat untuk
mendapatkan pahala akhirat. ْﺖَﺘَﺒْﻧَﺃ ٍﺔﺒَﺣ ِﻞَﺜَﻤَﻛ ِﻪﻠﻟﺍ ِﻞﻴِﺒَﺳ ﻲِﻓ ْﻢُﻬَﻟﺍَﻮْﻣَﺃ َﻥﻮُﻘِﻔْﻨُﻳ َﻦﻳِﺬﻟﺍ ُﻞَﺜَﻣ
ْﻦَﻤِﻟ ُﻒِﻋﺎَﻀُﻳ ُﻪﻠﻟﺍَﻭ ٍﺔﺒَﺣ ُﺔَﺋﺎِﻣ ٍﺔَﻠُﺒْﻨُﺳ ﻞُﻛ ﻲِﻓ َﻞِﺑﺎَﻨَﺳ َﻊْﺒَﺳ
ِﻞﻴِﺒَﺳ ﻲِﻓ ْﻢُﻬَﻟﺍَﻮْﻣَﺃ َﻥﻮُﻘِﻔْﻨُﻳ َﻦﻳِﺬﻟﺍ . ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٌﻊِﺳﺍَﻭ ُﻪﻠﻟﺍَﻭ ُﺀﺎَﺸَﻳ
َﺪْﻨِﻋ ْﻢُﻫُﺮْﺟَﺃ ْﻢُﻬَﻟ ﻯًﺫَﺃ ﺎَﻟَﻭ ﺎﻨَﻣ ﺍﻮُﻘَﻔْﻧَﺃ ﺎَﻣ َﻥﻮُﻌِﺒْﺘُﻳ ﺎَﻟ ﻢُﺛ ِﻪﻠﻟﺍ
َﻥﻮُﻧَﺰْﺤَﻳ ْﻢُﻫ ﺎَﻟَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ٌﻑْﻮَﺧ ﺎَﻟَﻭ ْﻢِﻬﺑَﺭ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas
(karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
Orang-orang yang menafkahkan hartanya
di jalan Allah, kemudian mereka tidak
mengiringi apa yang dinafkahkannya itu
dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si
penerima), mereka memperoleh pahala di sisi
Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 261 – 262). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga
menasehatkan, agar sekecil apapun sedekah
yang kita berikan, dilatar belakangi karena
ketakutan kita kepada hukuman Allah, ٍﺔَﻤِﻠَﻜِﺒَﻓ ْﺪِﺠَﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺈَﻓ ،ٍﺓَﺮْﻤَﺗ ﻖِﺸِﺑ ْﻮَﻟَﻭ َﺭﺎﻨﻟﺍ ُﻢُﻛُﺪَﺣَﺃ ﻦَﻴِﻘﺘَﻴْﻠَﻓ
ٍﺔَﺒﻴَﻃ Kalian harus merasa takut kepada neraka,
meskipun dengan separoh kurma. Jika kalian
tidak memiliki kurma, gunakan kalimat yang
baik. (HR. Bukhari 1413, Muslim 1016 dan
yang lainnya).
Dan ayat maupun hadis yang berbicara masalah ini sangat banyak. Islam juga mengajarkan kepada kita, agar
ketika kita memberi sesuatu kepada orang
lain, kita tidak mengharapkan imbalan yang
lebih besar. Allah mengingatkan, ُﺮِﺜْﻜَﺘْﺴَﺗ ْﻦُﻨْﻤَﺗ ﺎَﻟَﻭ Dan janganlah kamu memberi (dengan
maksud) memperoleh (imbalan) yang lebih
banyak. (QS. Al-Mudatsir: 6).
Ibnu menafsirkan ayat ini, ﺎﻬﻨﻣ ﻞﻀﻓﺃ ﺎﻬﺑ ﺲﻤﺘﻠﺗ ﺔﻴﻄﻋ ﻂﻌﺗ ﻻ ’Janganlah kamu memberi sesuatu untuk
mengharapkan yang lebih baik dari
itu.’ (Tafsir al-Qurthubi, 19/67). Seperti itulah islam, mengajarkan kepada
umatnya, membangun semangat anti pamrih
dalam amal yang bersifat sosial. Apalagi
mengharapkan imbalan dari kebaikan yang
telah diberikan. Ini menunjukkan bahwa transaksi MMM
tidak sejalan dengan prinsip yang diajarkan
dalam islam, yang tidak selayaknya
dilestarikan. Allahu a’lam.
Original Posted By Sliponipo►
Nambahin juga ah
Hukum Money Game
Tanya : Ustadz, apa itu money game? Dan bagaimana hukum money game?
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut “investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang mereka di perusahaan. Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama (upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sbb; si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing Rp 1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8 juta, sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta kepada si A pada akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik perusahaan. Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase. Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian, alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999; Adil, No.42 21-27 Juli 1999). Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi Langit Biru yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading forex (perdagangan valuta asing).
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama; Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy). Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al ghisy) yang diharamkan Islam, berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan, sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah [2] : 275). Wallahu a’lam. (Ustadz Shiddiq Al jawi)
sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/0...um-money-game/
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).