Setelah kalbar sekarang semarang
Quote:
“Kami mencium adanya aroma operasi massif penggelembungan suara secara sistemik di Jateng,” kata Koordinator Tabulasi Wilayah Jawa Tengah PKS, Hadi Santosa
SEMARANG, Jaringnews.com - Dalam rekap suara ditemukan indikasi kecurangan dalam penghitungan suara. Kecurangan dilakukan dengan menggelembungkan suara yang menguntungkan PDIP hingga 500 suara per PPS.
Temuan ini awalnya tak sengaja, dan Jaringnews.com menganggap sebagai human error karena petugas KPPS kelelahan. Namun setelah melihat form C1, ternyata ditemukan lebih dari 100 form yang mengalami kekeliruan. Rata–rata terjadi penggelembungan antara 10-50% atau hingga 500 suara.
Penelusuran Jaringnews.com secara acak menemukan kejanggalan di TPS 3 desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Di TPS itu penjumlahan suara untuk PDIP bertambah cukup drastis, sekitar 50 suara. Hal yang sama terjadi di TPS 04, TPS 18 dan beberapa TPS lain.
Sementara itu di TPS 23 kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, terjumlah 344 suara dari 141 DPT yang menggunakan hak suaranya. Penambahan terjadi di PDIP hingga 90 suara.
Atas temuan ini, Jaringnews.com belum mendapat konfirmasi dari KPPS yang terkait. Meskipun demikian, , temuan serupa juga dilihat PKS Jawa Tengah. Menurut Koordinator Tabulasi Wilayah Jawa Tengah, Hadi Santosa, kekeliruan dilakukan hampir merata di semua TPS.
"Kalau di Semarang, terbanyak di Kecamatan Gunungpati, Semarang Tengah, Semarang Selatan, Semarang Utara dan Tembalang. Tidak hanya di satu TPS, namun lebih dari dua puluh TPS,” kata Hadi Santoso.
Selain di kota Semarang, aksi kecurangan juga terjadi di beberapa tempat di Jateng, seperti di Temanggung, Cilacap dan Pati. Menurut Hadi, sebuah partai mengalami kenaikan suara dan tidak sinkron data antara 10 hingga 100 suara per TPS.
“Di Kabupaten Cilacap, modus yang digunakan adalah aksi membeli Form C1 saksi oleh oknum kepada para saksi parpol,” tambahnya.
Paling parah di Kabupaten Pati. Dalam puluhan form C1, kekeliruan penjumlahan selalu mengalami kenaikan dan terjadi di PDIP. Atas temuan ini, Hadi meminta kepada KPU Jateng dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera melakukan langkah tindak lanjut.
“Kami mencium adanya aroma operasi massif penggelembungan suara secara sistemik di Jateng,” katanya.
Seperti diketahui, menurut UU No. 2 dan No. 8 Tahun 2013 dan Peraturan KPU (PKPU) 26 – 27 tentang kecurangan Pemilu, jika terjadi penggelembungan suara secara sengaja maka akan diancam dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Berdasar payung hukum ini, Hadi meminta agar semua elemen masyarakat bergerak dan tetap memantau proses hingga penetapan suara oleh KPU.
“Hingga saat ini, PKS telah memiliki hampir 85 % Form-C1, dan kami mengajak kepada para saksi dari semua parpol peserta pemilu untuk bersama – sama memperhatikan dan mengamati, serta menindak jika ditemukan bukti atas kasus ini,” tambahnya.
Hadi menduga operasi ini dilakukan secara nasional, karena form C1 di NTB milik PKS juga dirampok di tengah jalan.
“Hingga hari ini, para caleg, saksi, kader pendamping TPS, tim tabulasi di berbagai kota seantero nusantara belum istirahat, karena ada tugas yang masih penting, yakni terus menjaga suara,” katanya.
(Eds / Ben)
Quote:
TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menyatakan hasil penghitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara di wilayahnya banyak yang bermasalah. Dokumen berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara (formulir C) dan sertifikasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS (formulir C1) diduga dijadikan celah untuk memanipulasi hasil pemilu.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Ichwan menyatakan ada formulir C1 yang tidak disertai tanda tangan saksi, ada yang kosong tapi ada tanda tangan petugas pemungutan suara dan saksi, serta ada pula yang diisi dengan pensil dan tanpa penjumlahan. “Selain itu, ada lembar penuh coretan tanpa paraf dan koreksi sesuai prosedur,” katanya di Semarang, Ahad, 13 April 2014.
Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mendatangi kantor Panwaslu Kota Semarang untuk melaporkan adanya masalah tentang formulir C1 di empat TPS, Sabtu, 12 April 2014. Di TPS 17 Kelurahan Sampangan, perolehan suara parpol ditulis dengan pensil dan di beberapa kolom ada bekas hapusan dengan penebalan suatu angka pada bekas hapusan pensil. Selain itu, kolom jumlah kosong tanpa angka alias tidak diketahui jumlah perolehan suaranya.
Kolom penulisan huruf dari jumlah perolehan suara juga kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi. Kecuali saksi dari parpol nomor 5, 6, 9, 14, dan 15 yang kemungkinan besar tidak mengirim saksi di TPS 17.
Di kelurahan yang sama, formulir C1 TPS 01 tidak diteken saksi. Di kolom salah satu parpol, ada jumlah yang tidak sesuai angka perolehan suara. Saat angka di setiap baris dijumlahkan, ada 40 suara, tetapi ditulis 90. Pelapor menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini. “Ada upaya penggelembungan suara,” kata pengurus PKPI Jawa Tengah, Ricky Ananta.
Di TPS 37 Kelurahan Srondol Wetan, ada formulir C1 yang kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi parpol yang hadir. Di TPS 21 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, terdapat banyak coretan pada lembar perolehan suara DPRD provinsi. Di halaman dua formulir--yang memuat perolehan parpol nomor 1, 2, 3, dan 4--terdapat coretan pada semua hasil suara empat parpol tersebut. Tak hanya angka yang dicoret, huruf pembilang angka jumlah pun dicoret dan diganti.
Panitia pengawas kecamatan diminta memeriksa semua dokumen C1 yang dipegang panitia pemilihan umum di kelurahan yang dilaporkan bermasalah. Semua dokumen C1 harus dilihat satu per satu. “Jika terbukti ada manipulasi hasil suara, maka para pelaku akan diseret ke ranah pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” ujar Muhammad Ichwan.
ROFIUDDIN
Sumber