- Beranda
- Melek Hukum
RESIGN SAAT MASA PROBATION HELP GAN
...
TS
kuntaukodok
RESIGN SAAT MASA PROBATION HELP GAN
gan, ane skrg baru sekitar 1 bulan kerja.. nah skrg ane lg di masa percobaan selama 3 bulan, ane uda tanda tangan kontrak jg, tapi kontraknya ga pake materai jg sih.. (mungkjin karena kontrak masa percobaan)
berhubung satu dan lain hal, ane berniat mengundurkan diri dari perusahaan..
waktu itu kontraknya (kontrak masa probation) disebut kalau mengakhiri perjanjian kerja bersedia menerima sanksi, tetapi sanksinya apa tidak disebut di dalam kontrak itu... tp waktu ane tanya lebih jauh ke hrd katanya sh sanksinya mengembalikan gaji yg sudah dibayarkan apabila resign sebelum habis masa percobaan
nah, yg jadi perntanyaan ane:
1. ane kan uda terima 1 bulan gaji dari perusahaan, apakah karena resign perusahaan memang berhak meminta ane mengembalikan gaji yg uda ane terima selama 1 bulan?
2. apakah masa probation itu ane bisa tiba2 resign aja? atau nanti ada sanksi/pelanggaran hukum yg ane langgar karena ane resign sebelum habis kontrak?
kebetulan posisi ane cukup vital skrg belum ada penggantinya, apakah perusahaan berhak menahan ane supaya tidak resign dalam kurun waktu tertentu sampai mendapat pengganti? atau saya nberhak keluar langsung?
terima kasih agan2... tolong ya yg ngerti hukum bantuin
berhubung satu dan lain hal, ane berniat mengundurkan diri dari perusahaan..
waktu itu kontraknya (kontrak masa probation) disebut kalau mengakhiri perjanjian kerja bersedia menerima sanksi, tetapi sanksinya apa tidak disebut di dalam kontrak itu... tp waktu ane tanya lebih jauh ke hrd katanya sh sanksinya mengembalikan gaji yg sudah dibayarkan apabila resign sebelum habis masa percobaan
nah, yg jadi perntanyaan ane:
1. ane kan uda terima 1 bulan gaji dari perusahaan, apakah karena resign perusahaan memang berhak meminta ane mengembalikan gaji yg uda ane terima selama 1 bulan?
2. apakah masa probation itu ane bisa tiba2 resign aja? atau nanti ada sanksi/pelanggaran hukum yg ane langgar karena ane resign sebelum habis kontrak?
kebetulan posisi ane cukup vital skrg belum ada penggantinya, apakah perusahaan berhak menahan ane supaya tidak resign dalam kurun waktu tertentu sampai mendapat pengganti? atau saya nberhak keluar langsung?
terima kasih agan2... tolong ya yg ngerti hukum bantuin
tata604 memberi reputasi
1
60.6K
41
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Tampilkan semua post
edgaralanpoe
#9
Quote:
Sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang diisyaratkan BATAL DEMI HUKUM."
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sendiri didefinisikan berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yaitu :
"Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas ;
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu."
Tidak disebutkan dengan jelas, apakah isi kontrak yang dimaksud oleh anda tersebut??? Namun apabila kontrak yang dimaksud tersebut merupakan PKWT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan seperti yang disebutkan, maka sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan :
" Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."
Perusahaan sah-sah saja menerapkan pembayaran ganti rugi apabila anda mengakhiri jangka waktu PKWT yang telah disepakati bersama sesuai dengan kesepakatan kerja yang tertuang dalam "kontrak" tersebut, meskipun pada kenyataannya, untuk melakukan eksekusi daripada pembayaran ganti rugi tersebut aga susah untuk dilakukan, apalagi jika tidak ada jaminan apapun yang dipegang oleh perusahaan dari anda.
0