misterzamAvatar border
TS
misterzam
[ASK] Apakah Surat Perjanjian Seperti Ini Sah Di Mata Hukum?


Selamat pagi, siang, sore, malam, Agan dan Aganwati yang budiman...

Ini thread pertama ane di forum hukum. Mohon maaf kalau salah kamar

Ane mau bertanya pada yang sudah berpengetahuan ataupun berpengalaman di bidang hukum. Sebelum ke pertanyaan pokok, ane mau sedikit seharing tentang permasalahannya.

Jadi, ceritanya ane dapat tawaran dari seseorang yang menjual gadget dengan harga yang jauh lebih terjangkau dari yang seharusnya. Sebelumnya ane agak curiga karena harganya memang sangat menggiurkan dengan kondisi yang sangat baik (Original, BNIB, dan bergaransi resmi) dan dijual dengan sistem PO (Pre-Order). Jadi, ane harus membayar 50% dari total harga. Nah, usut punya usut, ane coba cek data si penjual dengan KTP, SIM, FB. Ane berasumsi orang ini memang jujur. Jadi, ane memutuskan untuk membeli beberapa unit barang yang dia jual. Tapi, karena uang yang harus ane keluarkan, menurut ane, tidak sedikit, ane berpikir untuk membuat sebuah surat perjanjian/ kesepakatan bahwa ane sudah membayar sejumlah tertentu untuk DP gadget tersebut. Ane rasa harus melakukan ini karena ane nggak bisa ketemu langsung dengan penjualnya yang berada jauh dari tempat tinggal ane.

Pertanyaan ane, apakah surat perjanjian ane bisa sah atau berlaku di mata hukum jika terbukti si penjual ini melakukan kecurangan atau penipuan.

Untuk lebih jelasnya, ini contoh surat perjanjian yang ane rangkai sendiri.
Spoiler for Surat Perjanjian:


Surat perjanjian itu nantinya akan ane pegang dengan tanda tangan penjual bermaterai 6000. Mohon saran dari yang lebih berpengalaman. Terima kasih, Agan dan Aganwati. Terima kasih Kaskus.


0
2.9K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
halimliemAvatar border
halimliem
#10
Quote:


Biaya besar, proses panjang dan belum tentu TS menang. Menang pun sudah rugi waktu, biaya dan tenaga.
Makanya org bilang kalo berperkara itu yg menang jadi abu yg kalah jdi arang. Kalah menang sama2 rugi.
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.