- Beranda
- The Lounge
Kampanye Kok Bawa Anak Kecil..
...
TS
missaresh
Kampanye Kok Bawa Anak Kecil..
Quote:
TS tidak mendukung salah satu parpol, dan tidak bermaksud merendahkan parpol mana pun, Ane cuma heran gan kok banyak anak kecil yang ikut kampanye segala..
Quote:
RMOL. Kampanye terbuka yang baru berlangsung selama dua hari, sejak Minggu lalu (16/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku banyak menemukan pelanggaran pemilu.
Soal melibatkan anak-anak dalam kampanye misalnya, semua atau 12 partai politik peserta pemilu melakukannya.
"Seperti pantauan kami di lapangan dan laporan yang diterima, semua partai melakukannya," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat dihubungi redaksi, Selasa (18/3).
Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya akan memanggil partai-partai tersebut untuk diminta klarifikasi.
Sementara soal pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, rumah sakit dan di jalan raya, termasuk massa kampanye yang melanggar lalu lintas, Bawaslu menemukan dan mendapat laporan dilakukan beberapa partai.
"Ini akan kami klarifikasi dulu, yang ada indikasi terlibat akan dipanggil," tandas Bawaslu. [rus]
Soal melibatkan anak-anak dalam kampanye misalnya, semua atau 12 partai politik peserta pemilu melakukannya.
"Seperti pantauan kami di lapangan dan laporan yang diterima, semua partai melakukannya," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat dihubungi redaksi, Selasa (18/3).
Untuk itu, kata Muhammad, pihaknya akan memanggil partai-partai tersebut untuk diminta klarifikasi.
Sementara soal pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, rumah sakit dan di jalan raya, termasuk massa kampanye yang melanggar lalu lintas, Bawaslu menemukan dan mendapat laporan dilakukan beberapa partai.
"Ini akan kami klarifikasi dulu, yang ada indikasi terlibat akan dipanggil," tandas Bawaslu. [rus]
Quote:
Jangan Libatkan Anak
BANJARMASIN – Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Panwaslu, Panwascab, dan petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) diterjunkan ke lapangan pada kampanye terbuka yang dimulai hari ini (kemarin) guna mengawasi dan memantau pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan rapat umum atau rapat terbuka yang diselenggarakan partai politik.
Pada kampanye terbuka hari ini (kemarin), tim pengawasan pemilu menyanyangkan kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye yang dilaksanakan partai politik. Walaupun masih belum bisa menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak, namun tim pengawas akan melaporkan kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye terbuka ini ke tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu 2014.
“Laporan terkait kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye terbuka ini akan diserahkan ke Gakumdu. Kemudian akan dirapatkan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak,” ujar Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin, Hj Noor Dachliyanie Adul SH MH, kemarin (16/3).
Ia mengimbau, agar partai politik mematuhi aturan-aturan Pemilu yang telah disepakati bersama. Bahkan sebelum kampanye terbuka ini dimulai, pihaknya (Panwaslu) telah menyosialisasikan dan beritahukan kepada partai politik agar dalam kampanye tidak melibatkan atau membawa anak kecil. “Dua bulan yang lalu telah kami beritahukan pada partai politik agar mengimbau kader atau simpatisannya untuk tidak membawa anak kecil pada kampanye terbuka,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Bambang Setiawan, SH MH bahwa seyogyanya orang tua tidak melibatkan atau mengikutkan anak di bawah umur untuk ikut kampanye. “Dalam peraturannya memang anak kecil tidak diperkenankan ikut kampanye,” bebernya.
Ia menegaskan, KPU Provinsi Kalsel sudah mengingatkan partai politik untuk melaksanakan dan mematuhi peraturan Pemilu sesuai dengan undang-undang. “Kami sudah menyampaikan peraturan dan perundang-undangan terkait Pemilu kepada peserta Pemilu. Sedangkan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu merupakan domain atau wewenang pihak Bawaslu,” ujar Bambang.
Menurutnya, politik ini merupakan pekerjaan orang dewasa. Jadi tidak melibatkan anak kecil apalagi balita yang tidak tahu masalah politik. Ia tidak menyalahkan siapa-siapa, bisa saja kehadiran anak kecil pada kampanye ini mungkin karena memang diajak orang tuanya karena tidak bisa ditinggal di rumah. “Untuk mengetahui apakah ini memang pelanggaran Pemilu maka tugas Bawaslu dan Panwaslu menggalinya,” ucapnya.
Yang pasti, sambungnya, kategori pelanggaran Pemilu ada 4 macam yakni untuk pelangaran administrasi ditangani oleh KPU. Pelanggaran etika ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sedangkan untuk sengketa Pemilu ditangani Bawaslu dan pelanggaran tindak pidana Pemilu baru Gakumdu. “Pokoknya tim kami (KPU Kalsel) akan selalu memantau pelaksanaan Pemilu terbuka yang diselenggarakan peserta Pemilu,” tegas Bambang. (hni)
BANJARMASIN – Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Panwaslu, Panwascab, dan petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) diterjunkan ke lapangan pada kampanye terbuka yang dimulai hari ini (kemarin) guna mengawasi dan memantau pelanggaran-pelanggaran pada pelaksanaan rapat umum atau rapat terbuka yang diselenggarakan partai politik.
Pada kampanye terbuka hari ini (kemarin), tim pengawasan pemilu menyanyangkan kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye yang dilaksanakan partai politik. Walaupun masih belum bisa menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak, namun tim pengawas akan melaporkan kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye terbuka ini ke tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu 2014.
“Laporan terkait kehadiran anak-anak dan balita pada kampanye terbuka ini akan diserahkan ke Gakumdu. Kemudian akan dirapatkan apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak,” ujar Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin, Hj Noor Dachliyanie Adul SH MH, kemarin (16/3).
Ia mengimbau, agar partai politik mematuhi aturan-aturan Pemilu yang telah disepakati bersama. Bahkan sebelum kampanye terbuka ini dimulai, pihaknya (Panwaslu) telah menyosialisasikan dan beritahukan kepada partai politik agar dalam kampanye tidak melibatkan atau membawa anak kecil. “Dua bulan yang lalu telah kami beritahukan pada partai politik agar mengimbau kader atau simpatisannya untuk tidak membawa anak kecil pada kampanye terbuka,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Bambang Setiawan, SH MH bahwa seyogyanya orang tua tidak melibatkan atau mengikutkan anak di bawah umur untuk ikut kampanye. “Dalam peraturannya memang anak kecil tidak diperkenankan ikut kampanye,” bebernya.
Ia menegaskan, KPU Provinsi Kalsel sudah mengingatkan partai politik untuk melaksanakan dan mematuhi peraturan Pemilu sesuai dengan undang-undang. “Kami sudah menyampaikan peraturan dan perundang-undangan terkait Pemilu kepada peserta Pemilu. Sedangkan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu merupakan domain atau wewenang pihak Bawaslu,” ujar Bambang.
Menurutnya, politik ini merupakan pekerjaan orang dewasa. Jadi tidak melibatkan anak kecil apalagi balita yang tidak tahu masalah politik. Ia tidak menyalahkan siapa-siapa, bisa saja kehadiran anak kecil pada kampanye ini mungkin karena memang diajak orang tuanya karena tidak bisa ditinggal di rumah. “Untuk mengetahui apakah ini memang pelanggaran Pemilu maka tugas Bawaslu dan Panwaslu menggalinya,” ucapnya.
Yang pasti, sambungnya, kategori pelanggaran Pemilu ada 4 macam yakni untuk pelangaran administrasi ditangani oleh KPU. Pelanggaran etika ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sedangkan untuk sengketa Pemilu ditangani Bawaslu dan pelanggaran tindak pidana Pemilu baru Gakumdu. “Pokoknya tim kami (KPU Kalsel) akan selalu memantau pelaksanaan Pemilu terbuka yang diselenggarakan peserta Pemilu,” tegas Bambang. (hni)
Quote:
Quote:
Hukum Yang Mengatur
Quote:
Kampanye melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 15 yang menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 63 dan Pasal 87 terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan. Dalam pasal ini disebutkan, kegiatan kampanye terbuka dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Ancaman tersebut berlaku bagi pengurus parpol dan orangtua yang mengajak.
Harapan kita semua sih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak tegas parpol yang mengeksploitasi anak. Parpol yang ketahuan kampanyenya dipenuhi anak di bawah umur, harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kampanye terbuka.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan. Dalam pasal ini disebutkan, kegiatan kampanye terbuka dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Ancaman tersebut berlaku bagi pengurus parpol dan orangtua yang mengajak.
Harapan kita semua sih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak tegas parpol yang mengeksploitasi anak. Parpol yang ketahuan kampanyenya dipenuhi anak di bawah umur, harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kampanye terbuka.
Quote:
Quote:
Auuussss ne gan minta
0
1.3K
Kutip
14
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.8KThread•82.3KAnggota
Tampilkan semua post
lekdsater
#2
banayak gan..
kemarin aja di GBK ntuh banyak..
kemarin aja di GBK ntuh banyak..
0
Kutip
Balas