cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Hanya Bisa Jadi Jurkam PKS| Ombudsman Kecewa dengan Kinerja Gubsu Gatot Pujo Nugroho
Selasa, 11 Maret 2014 , 00:46:00 WIB
Ombudsman Kecewa dengan Kinerja Gubsu Gatot Pujo Nugroho
Laporan: Dedy Ardiansyah



Ombudsman Sumatera Utara mengaku sudah menyerahkan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan tahun 2013 lalu kepada Gubernur Gatot Pujonugoroho.

Karena berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, gubernur adalah pembina pelayanan publik di provinsi dan walikota di tingkat kotamadya.

Tetapi hasil survei yang diserahkan tiga bulan lalu itu seolah dianggap angin lalu oleh Gubernur Sumatera Utara. Buktinya, hasil monitoring Ombudsman, Senin (10/3/2014), di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut, tetap saja tidak ada perubahan.

Tiga SKPB yang dimonitoring tersebut adalah Dispenda Sumut, Dinas Pendidikan dan Disnakertrans Sumut

"Secara umum, kondisinya masih seperti saat disurvei tahun 2013. Tidak ada perubahan," kata Abyadi dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com.

Hal serupa juga terjadi saat tim Ombudman melakukan monitoring di tiga SKPD Pemko Medan, yakni Dispenda Medan, Dinas Pertamanan dan Dinas PU Bina Marga.

Abyadi menilai, belum adanya upaya perbaikan pelayanan publik di Sumut dan Medan itu cenderung dipengaruhi oleh faktor mental pimpinan SKPD yang tidak memiliki niat memperbaiki pelayanan publik sesuai amanah UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kita sangat kecewa sekali, dimana berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, belum ditemukan perubahan atau perbaikan terkait kepatuhan pelayanan publik," kata Abyadi.

Tidak ada niat melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan publik itu karena berdasarkan indikator penilaian yakni mengenai atributisasi atau petunjuk SOP pelayanan publik, belum ada terpasang atau terpampang di SKPD tersebut.

"Kita berharap, kepada Pembina SKPD dalam hal ini Gubernur dan Walikota untuk memberikan preasure atau tekanan kepada SKPD itu agar segera melakukan perbaikan pelayanan publik di Sumut dan Medan. Ini perintah undang undang yang wajib dilaksanakan setiap lembaga pelayan publik," tegas Abyadi Siregar.

Seperti diketahui, Ombudsman Sumut telah melakukan survei kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009 di lingkungan SKPD Sumut dan Medan pada September-November 2013 lalu.

Dari hasil survei itu, untuk Sumut, dari 14 SKPD yang disurvei, hanya satu SKPD atau 7,15% yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.

Sementara42,85% atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD atau 50% masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Sedang di jajaran Pemko Medan, dari 15 SKPD yg disurvei, terdapat 46,66 persen yg zona merah dan 33,33 persen zona kuning. Hanya 20 persen zona hijau.

"Sayangnya, meski sudah tiga bulan hasil survei itu diserahkan ke Gubsu dan Walikota, sejauh ini belum ada upaya perbaikan pelayanan. Karena itu, kita berharap Gubsu dan Walikota memperhatikan masalah hak hak publik seperti ini," pungkas Abyadi. [ded]

Code:
http://www.medanbagus.com/news.php?id=22530



Gubernur Sumut Ajukan Cuti Kampanye
Senin, 10 Maret 2014, 21:58 WIB



REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditunjuk menjadi juru kampanye oleh Partai Keadilan Sejahtera.

"Selain gubernur, ada tiga kepala daerah yakni Wali Kota Gunung Sitoli, Bupati Nias Selatan, dan Wali Kota Tanjung Balai yang bersiap cuti untuk menjadi juru kampanye partainya di Pemilu 2014," kata Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumut Jimmy Pasaribu di Medan, Senin.

Dia menjelaskan, khusus Wali Kota Tanjung Balai, izin cutinya masih diterima Biro Otda secara lisan.

Meski izin cuti sudah diajukan, kata dia, hingga saat ini belum ada jawaban dari Menteri Dalam Negeri."Tetapi sesuai ketentuan, jawaban Mendagri diterima paling lama 12 hari sebelum hari kampanye," katanya.

Menurut Jimmy, izin cuti yang diajukan Gubernur Gatot Pujo Nugroho hanya satu hari.
"Mungkin disesuaikan dengan jadwal kampanye PKS," katanya.

Adapun Wakil Gubernur T Erry Nuradi hingga saat ini belum ada informasi atau keterangan resmi, apakah akan mengajukan cuti atau tidak.

Izin kampanye bagi pejabat negara diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebelumnya menyebutkan masih menunggu keputusan PKS apakah menjadi juru kampanye atau tidak.

"Kalaupun ditunjuk tentunya dilihat dulu jadwal kampanye. Kalau perlu cuti, ya memang minta cuti," kata Gatot yang juga Ketua Tim Pemenangan PKS Sumut itu.

Code:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/03/10/n286wy-gubernur-sumut-ajukan-cuti-kampanye


emoticon-NgakakCuma SAPI yg menggunakan jurkam dgn prestasi bobrok.
0
2.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
borjoungsAvatar border
borjoungs
#16
Quote:


yang GAgal TOTalemoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.