- Beranda
- Berita dan Politik
[WTF] Nembak kepala anak kucing smpe mati, bangga dipamerin di Path
...
TS
glwrs
[WTF] Nembak kepala anak kucing smpe mati, bangga dipamerin di Path
ga ngira bakalan jadi HT gan, HT pertama ane 
![[WTF] Nembak kepala anak kucing smpe mati, bangga dipamerin di Path](https://s.kaskus.id/images/2014/03/05/3692308_20140305072858.png)
thanks mimin, momod, kaskuser yg selalu aktif di thread ini, serta kaskuser yg udah mampir disini


![[WTF] Nembak kepala anak kucing smpe mati, bangga dipamerin di Path](https://s.kaskus.id/images/2014/03/05/3692308_20140305072858.png)
thanks mimin, momod, kaskuser yg selalu aktif di thread ini, serta kaskuser yg udah mampir disini


masih ada aja kaskuser yg beginian

Spoiler for Liat komennya gan:
bantu isi petisi gan, satu suara sangat berarti

** PETISI **
*edit*
maaf ane ganti judul, karena ternyata yg di Path itu cuma repost, yg asli dari blog & FB tersangka..
setelah dipertimbangkan, TS akhirnya menghapus beberapa foto tersangka bersama anak/istrinya, kalo masih penasaran ada di post komen kaskuser-kaskuser lainnya. DAN MOHON, jangan nyumpahin/menghina anaknya gan, kasian dia gak tau apa-apa
ternyata foto-foto dibawah bukan cuma 'hasil karya' satu orang, untuk lebih jelasnya ada klarifikasi dari agan tisugulung di post pertama, jadi pelaku bukan cuma Om Danang
Gan, barusan ane buka twitter dan di twitter lagi rame orang2 ngebully satu orang, do'i namanya Danang Sutowijoyo. Akun twitternya @dominico_danang
ini gan twitternya @dominico_danang
tapi udah di protect gan, banyak yg bully soalnya
(skrg udah deactive gan
)Ente tau kenapa orang-orang pada bully si Danang ? ane kasitau gan, do'i abis nembak kepala anak kucing dan dipamerin di sosial media



ini isi tulisannya gan
Quote:
Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....
ini gan celotehan si Danang (Pict agak DP gan)
ini foto doi
KUHP PASAL 302, ini isinya gan :
Gimana menurut agan ? apa di layak disebut manusia ?

Kalo udah tertulis jelas di pasal apa bisa dituntut ? apa ada yg bisa bantu ?
Semoga dia mendapat balasan dari Tuhan yg sesuai gan
gak punya hati, dia bukan manusia
tega bgt dia membunuh hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW
padahal kucing apalagi anak kucing lucu bgt gan, ini contohnya
update
maaf kalo ternyata repost gan, ini pict ane ambil dari sini → Thread Agan DODOTE
DP gan
ini komentar di FB do'i, ternyata temen2nya juga ada yg kyak dia kelakuannya
gak cuma kucing, do'i juga suka nembak burung gan
update 1 Maret 2014
ternyata foto2 tersebut bukan cuma punya Danang, ada tersangka lagi yg ngelakuin hal yg sama
yg dari FB Danang, dia ngaku udah ngebantai 9 kucing 
thx agan tisugulung atas klarifikasi-nya
tambahan
UPDATE(5 Maret 2014)
UPDATE 07 Maret 2014Klarifikasi pemilik blog bedil, silahkan agan tanggapi
UPDATE: TANGGAPAN DARI AKUN FB : B-DILE
entah si B-Dile emang bersalah atau enggak, itu semua kembali ke pendapat pribadi agan-agan sekalian
yang jelas si Danang udah jelas karena doi yg ngepost di FB kyak gitu
ini gan celotehan si Danang (Pict agak DP gan)
Spoiler for Kampret Gan:
ini foto doi
Spoiler for :
KUHP PASAL 302, ini isinya gan :
Spoiler for KUHP Pasal 302:
Quote:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sumber Pasal :
1
2
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sumber Pasal :
1
2
Gimana menurut agan ? apa di layak disebut manusia ?


Kalo udah tertulis jelas di pasal apa bisa dituntut ? apa ada yg bisa bantu ?
Semoga dia mendapat balasan dari Tuhan yg sesuai gan

gak punya hati, dia bukan manusia

tega bgt dia membunuh hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW

padahal kucing apalagi anak kucing lucu bgt gan, ini contohnya

Spoiler for Kitten:
Spoiler for Kitten:
Spoiler for Kitten:
Quote:
semoga dia cepet sadar biar gak makin banyak hewan-hewan yg dia bunuh 

update
maaf kalo ternyata repost gan, ini pict ane ambil dari sini → Thread Agan DODOTE
DP gan
Spoiler for DP:
ini komentar di FB do'i, ternyata temen2nya juga ada yg kyak dia kelakuannya

Spoiler for FB Kampret:
gak cuma kucing, do'i juga suka nembak burung gan
Spoiler for fck:
update 1 Maret 2014
ternyata foto2 tersebut bukan cuma punya Danang, ada tersangka lagi yg ngelakuin hal yg sama
yg dari FB Danang, dia ngaku udah ngebantai 9 kucing 
thx agan tisugulung atas klarifikasi-nya
Spoiler for ..:
Quote:
Original Posted By tisugulung►Kalo ane boleh bantu buat klarifikasi..
Eh ternyata ini kegiatan DUA ORANG YANG BERBEDA..
si Danang, kemungkinan dia bertanggung jawab terhadap aksi tidak terpuji dengan foto berikut :
tetapi untuk foto di bawah ini :
sepertinya adalah sebuah REPOST yang juga sama sama biadab yang dilakukan oleh orang dengan inisial B-DILE
Bahkan diklarifikasi oleh si EMPUNYA (b4ngs4t) blog !
alamat rumahnya ?? Facebooknya ??
[/URL]
Eh ternyata ini kegiatan DUA ORANG YANG BERBEDA..
si Danang, kemungkinan dia bertanggung jawab terhadap aksi tidak terpuji dengan foto berikut :
Spoiler for Danang Punya:
tetapi untuk foto di bawah ini :
Spoiler for The VICTIM:
sepertinya adalah sebuah REPOST yang juga sama sama biadab yang dilakukan oleh orang dengan inisial B-DILE
Spoiler for B-DILE:
Bahkan diklarifikasi oleh si EMPUNYA (b4ngs4t) blog !
Spoiler for Klarifikasi B-DILE:
alamat rumahnya ?? Facebooknya ??
Spoiler for Alamat B-DILE:
[/URL]
tambahan
Quote:
ada beberapa kaskuser yg bilang kalo hal kyak gini biasa, contohnya hewan lain (rusa, kangguru, babi, dkk) diburu dan ikan dipancing, gak ada yg protes, pdhl mereka juga foto2 dg hasil buruannya
tanggapan ane
itu emang hewan buruan gan, mereka memburu juga untuk dimakan (tapi ane gak mendukung perburuan hewan langka dan dilindungi)
nah ini ? KUCING gan! apa alasan mereka bunuh kucing ? karena mencuri ? karena pipis sembarangan ? itu naluri hewan, gimana caranya kita jaga rumah biar gak dimasuki kucing
dan yg parah lagi, liat bahasanya gan, 1 shot 1 kill. hahahaha....
apa pantes dia ngomong kayak gitu ?
tanggapan ane
itu emang hewan buruan gan, mereka memburu juga untuk dimakan (tapi ane gak mendukung perburuan hewan langka dan dilindungi)
nah ini ? KUCING gan! apa alasan mereka bunuh kucing ? karena mencuri ? karena pipis sembarangan ? itu naluri hewan, gimana caranya kita jaga rumah biar gak dimasuki kucing

dan yg parah lagi, liat bahasanya gan, 1 shot 1 kill. hahahaha....
apa pantes dia ngomong kayak gitu ?
UPDATE(5 Maret 2014)
Quote:
Om Danang udah klarifikasi, dia ngaku membunuh kucing-kucing liar karena sering nyuri makanannya 
langsung buka link ini aja gan, doi berhasil diwawancarai T*MPO.CO
KLARIFIKASI DANANG

langsung buka link ini aja gan, doi berhasil diwawancarai T*MPO.CO
KLARIFIKASI DANANG
UPDATE 07 Maret 2014Klarifikasi pemilik blog bedil, silahkan agan tanggapi
Spoiler for PEMILIK BLOG:
Quote:
Original Posted By davidprayogi►gan, ini ane yg pemilik asli blog bedil.blogspot.com. Tapi ane udh kehilangan kontrol atas blog itu soalny udh lama bgt (skitar 4 tahun) dan ane lupa paswotnya.
si danang itu ngopypaste dr blog ane, trs org yg satu lg tuh kykny asal comot jg sm kyk si danang
nih klarifikasi dr ane
Trit klarifikasi
ini isinya
tolong taro page1 byr org2 pada tau n nih prahara cpt clear
si danang itu ngopypaste dr blog ane, trs org yg satu lg tuh kykny asal comot jg sm kyk si danang
nih klarifikasi dr ane
Trit klarifikasi
ini isinya
Quote:
Agan2 sekalian ane adalah pemilik blog bedil.blogspot.com. Itu memang blog punya ane (ane aja udh lupa prnah bikin nih blog soalny udh lama bgt kira2 udh 4 tahun yg lalu). ane lurusin ya agan2 skalian..
1. Gambar yg ada di danang emang gmbar dr blog ane. Tp ane n danang sama skali g pernah kenal satu sama lain bahkan smpai detik ini.
2. Kucing yg ane foto yg ada di blog itu bukan kucing mati karena ane tembak, tapi mati kelindes mobil inova. Kbetulan ane lewat pas si kucing udh kejet2, tiba2 dapet inspirasi bwt dimasukin ke blog ane yg berhubungan sama bedil
disini ane mohon maaf yg sebesar2nya kalo ane udh bohongin agan2 sekalian dengan bilang itu kucing mati ane tembak, padahal nyatanya gak gitu. Ane jg sayang ama pus gan.. g mungkin tega melakukan itu.
kesimpulannya: ANE GAK PERNAH NEMBAK/MENYIKSA KUCING (takut kualat)
terimakasih atas pengertian agan2 skalian.. mohon maaf udh bikin heboh
1. Gambar yg ada di danang emang gmbar dr blog ane. Tp ane n danang sama skali g pernah kenal satu sama lain bahkan smpai detik ini.
2. Kucing yg ane foto yg ada di blog itu bukan kucing mati karena ane tembak, tapi mati kelindes mobil inova. Kbetulan ane lewat pas si kucing udh kejet2, tiba2 dapet inspirasi bwt dimasukin ke blog ane yg berhubungan sama bedil
disini ane mohon maaf yg sebesar2nya kalo ane udh bohongin agan2 sekalian dengan bilang itu kucing mati ane tembak, padahal nyatanya gak gitu. Ane jg sayang ama pus gan.. g mungkin tega melakukan itu.
kesimpulannya: ANE GAK PERNAH NEMBAK/MENYIKSA KUCING (takut kualat)
terimakasih atas pengertian agan2 skalian.. mohon maaf udh bikin heboh
tolong taro page1 byr org2 pada tau n nih prahara cpt clear
UPDATE: TANGGAPAN DARI AKUN FB : B-DILE
Spoiler for Klarifikasi:
Quote:
Original Posted By tisugulung►Dear TS, Mohon Bantuannya untuk Page one...
Dear All..
Dari Akun FB B-DILE yang pada mulanya melakukan share terhadap postingan dari Meme Comic Indonesia yang mencantumkan sebuah Blog akhirnya melakukan klarifikasi..
B-DILE, kemungkinan besar tidak terbukti terhadap tindakan biadab "membunuh kucing dengan senapan" ..
B-DILE sudah melakukan konfirmasi by posting di FB nya..
berarti kita sudah clear kasus dengan si B-DILE..
TETAPI TETAP .. KASUS INI TERFOKUS KE PADA MAS DANANG...
yang ane hanya sayangkan dari akun B-DILE ini adalah ketika ia melakukan share terhadap link dari Meme Comic, mengapa ia tidak memiliki rasa simpati, bahkan ia cenderung membiarkan hal tersebut terjadi..
but that's ok.
tetapi, mas bro..
ada yang mau menanggapi kalrifikasi dari si B-DILE ini ?
Dear All..
Dari Akun FB B-DILE yang pada mulanya melakukan share terhadap postingan dari Meme Comic Indonesia yang mencantumkan sebuah Blog akhirnya melakukan klarifikasi..
Spoiler for Post FB B-DILE sebelumnya:
B-DILE, kemungkinan besar tidak terbukti terhadap tindakan biadab "membunuh kucing dengan senapan" ..
B-DILE sudah melakukan konfirmasi by posting di FB nya..
Spoiler for Klarifikasi dari B-DILE:
berarti kita sudah clear kasus dengan si B-DILE..
TETAPI TETAP .. KASUS INI TERFOKUS KE PADA MAS DANANG...
yang ane hanya sayangkan dari akun B-DILE ini adalah ketika ia melakukan share terhadap link dari Meme Comic, mengapa ia tidak memiliki rasa simpati, bahkan ia cenderung membiarkan hal tersebut terjadi..
but that's ok.
tetapi, mas bro..
ada yang mau menanggapi kalrifikasi dari si B-DILE ini ?

entah si B-Dile emang bersalah atau enggak, itu semua kembali ke pendapat pribadi agan-agan sekalian

yang jelas si Danang udah jelas karena doi yg ngepost di FB kyak gitu

udah masuk media berita nih gan, nih beberapa berita yg ane kutip
di Tribunnews, ada Dewan JAAN yang angkat bicara ttg kasus ini, HARUS BACA gan!
Spoiler for Tribunnews.com:
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis kesejahteraan satwa mengecam tindakan Danang Sutowijoyo yang menembak sejumlah kucing hingga tewas. Tak cuma itu, Danang lantas memamerkan foto korban-korbannya nya di jejaring sosial.
Pramudya Harzani, Dewan Pengawas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai bahwa tindakan itu bukan saja tidak mendukung kesejahteraan satwa tetapi sudah "gila".
"Kita sangat mengecam tindakan ini," ungkap Pram, Jumat (28/2/2014).
Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik.
Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang.
Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.
"Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalau pun kita harus membunuh, itu harus langsung mati dan hewan tidak merasakan rasa sakit," katanya.
Pram menuturkan, pemerintah harus merespon tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.
Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.
Menurut KUHP itu, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.
Menurut Pram, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh publik.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. "Walaupun yang digunakan cuma senapan angin," kata Pram.
Pram mengungkapkan, menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Sumber : Tribunnews
Pramudya Harzani, Dewan Pengawas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menilai bahwa tindakan itu bukan saja tidak mendukung kesejahteraan satwa tetapi sudah "gila".
"Kita sangat mengecam tindakan ini," ungkap Pram, Jumat (28/2/2014).
Menurut Pram, tindakan Danang seharusnya tak dilakukan, apalagi pada kucing yang merupakan satwa domestik.
Dalam posting-nya, Danang mendeskripsikan, ketika menembak, peluru sempat menembus rahang hingga kepala. Kucing sempat kejang-kejang.
Pram mengungkapkan, hal itu menunjukkan bahwa kucing yang ditembak tidak langsung mati dan sempat mengalami rasa sakit.
"Padahal, dalam kesejahteraan hewan, kalau pun kita harus membunuh, itu harus langsung mati dan hewan tidak merasakan rasa sakit," katanya.
Pram menuturkan, pemerintah harus merespon tegas tindakan Danang. "Ini bisa dipidanakan," katanya.
Penyiksaan hingga menimbulkan kecacatan atau kematian pada hewan bisa dituntut berdasarkan KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.
Menurut KUHP itu, penyiksaan terhadap satwa bisa mengakibatkan seseorang dihukum hingga 9 bulan disertai sejumlah denda.
Menurut Pram, hukuman terhadap penyiksaan satwa memang belum sepadan dengan kekejaman yang dilakukan. Namun, dalam kasus Danang, harus dilakukan agar tak dicontoh publik.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah juga bisa menindak dengan aturan tentang kepemilikan senjata. "Walaupun yang digunakan cuma senapan angin," kata Pram.
Pram mengungkapkan, menggunakan senapan angin untuk menyiksa kucing adalah bentuk penyalahgunaan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Sumber : Tribunnews
Spoiler for Kompas.com:
Quote:
KOMPAS.com — Danang Sutowijoyo, seorang warga, menuai kecaman setelah melakukan aksi penembakan terhadap kucing dan memamerkan foto kucing yang telah mati di media sosial miliknya.
Kecaman muncul di media sosial Twitter setelah Danang mengunggah foto kucing yang ditembaknya di media sosial Path baru-baru ini.
Foto yang diunggah di Path disertai dengan kalimat yang menunjukkan bahwa ia bangga telah menggunakan senapannya untuk membunuh kucing.
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....," demikian dikatakan Danang.
Melihat foto Danang di Path, sejumlah pengguna Twitter kemudian mem-posting ulang foto Danang di Twitter dengan disertai ragam tweet kecaman.
"Gk punya hati lo, kucing lo tembak dengan senapan, bangga amat lu nembak kucing trs update ke Path," demikian tweet akun @TegarrF.
"Nih orang namanya @dominico_danang si biadab yg dgn bangganya mamerin foto anak kucing mati yg dia tembak. Mudah2an lo dpt balesannya!" demikian tweet lain dari @SirAlfin.
Entah akibat banyaknya mention yang disertai kecaman, akun Twitter Danang Sutowijoyo kini sudah tak bisa dibuka lagi.
Menurut penelusuran Kompas.com, aksi penembakan terhadap kucing dilakukan Danang tak cuma sekali dan tak baru-baru ini.
Di akun Facebook-nya, tanggal 3 Mei 2013, Danang juga telah mengunggah foto kucing yang berhasil ditembaknya disertai status, "Mancing Mania Mantaaaaap..!! Ini adalah kucing ke 5 yang berhasil dibantai."
Saat itu, ragam kecaman dari teman Danang sebenarnya telah muncul. Namun, itu tak mempan bagi Danang.
"Woh… Sangat sangat tak tentang nek iki.. Sangat tidak lucu, tidak ada wangun2nya, dan ga ada yg pantes di banggain… Sorry to say,.rak seneng aku jujur wae," demikian komentar teman Danang, Kanina Sistha Sekar Tanjung.
Namun, Danang berbalik komentar, "menentang koq di halaman fb nya orang salah tempat ente jadi anggota WWF no publikasi selamatkan kucing; lagian apa ruginya buatmu senapan2 saya peluru2 saya masalah buat lo."
Sejumlah pengguna Twitter mengingatkan bahwa Danang bisa dipidanakan berdasarkan KUHP Pasal 302. Tindakan melukai hewan hingga cacat atau mati bisa menyebabkan seseorang dibui selama sembilan bulan.
Sumber : Kompas.com
Kecaman muncul di media sosial Twitter setelah Danang mengunggah foto kucing yang ditembaknya di media sosial Path baru-baru ini.
Foto yang diunggah di Path disertai dengan kalimat yang menunjukkan bahwa ia bangga telah menggunakan senapannya untuk membunuh kucing.
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp TIGER baru saya. Kucing naas ini menjadi korban keganasan proyektil kaliber 4,5 mm yang dilesatkan senapan baru saya. Kucing ini saya tembak dari jarak sekitar 20 meter dengan kekuatan 12 kali pompaan. Hasilnya, peluru menembus bagian rahang kucing dan melaju terus hingga keluar dari wajah kucing. Kucing sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....," demikian dikatakan Danang.
Melihat foto Danang di Path, sejumlah pengguna Twitter kemudian mem-posting ulang foto Danang di Twitter dengan disertai ragam tweet kecaman.
"Gk punya hati lo, kucing lo tembak dengan senapan, bangga amat lu nembak kucing trs update ke Path," demikian tweet akun @TegarrF.
"Nih orang namanya @dominico_danang si biadab yg dgn bangganya mamerin foto anak kucing mati yg dia tembak. Mudah2an lo dpt balesannya!" demikian tweet lain dari @SirAlfin.
Entah akibat banyaknya mention yang disertai kecaman, akun Twitter Danang Sutowijoyo kini sudah tak bisa dibuka lagi.
Menurut penelusuran Kompas.com, aksi penembakan terhadap kucing dilakukan Danang tak cuma sekali dan tak baru-baru ini.
Di akun Facebook-nya, tanggal 3 Mei 2013, Danang juga telah mengunggah foto kucing yang berhasil ditembaknya disertai status, "Mancing Mania Mantaaaaap..!! Ini adalah kucing ke 5 yang berhasil dibantai."
Saat itu, ragam kecaman dari teman Danang sebenarnya telah muncul. Namun, itu tak mempan bagi Danang.
"Woh… Sangat sangat tak tentang nek iki.. Sangat tidak lucu, tidak ada wangun2nya, dan ga ada yg pantes di banggain… Sorry to say,.rak seneng aku jujur wae," demikian komentar teman Danang, Kanina Sistha Sekar Tanjung.
Namun, Danang berbalik komentar, "menentang koq di halaman fb nya orang salah tempat ente jadi anggota WWF no publikasi selamatkan kucing; lagian apa ruginya buatmu senapan2 saya peluru2 saya masalah buat lo."
Sejumlah pengguna Twitter mengingatkan bahwa Danang bisa dipidanakan berdasarkan KUHP Pasal 302. Tindakan melukai hewan hingga cacat atau mati bisa menyebabkan seseorang dibui selama sembilan bulan.
Sumber : Kompas.com
Spoiler for Merdeka.com:
Quote:
Belakangan ini dunia maya nasional digegerkan oleh berbagai foto keji pembantaian kucing dengan senapan angin. Hal ini pun membuat para pengguna internet berang dan mengutuknya.
Salah satu aksi kemarahan ini nampak dalam situs forum internet terbesar di Indonesia. Dalam sebuah posting, ditunjukkan beberapa foto kucing dan burung yang dibantai serta pelakunya.
"Hallo @dominico_danang, sebelum melakukan penembakan terhadap kucing, hati anda di tembak siapa? Tau pasal 302?," tulis sebuah akun Twitter dengan nama @welfariansby.
"Dear @dominico_danang, kucing ga sepantasnya dibunuh dan diburu seperti ini, tulisanmu sangat tidak lucu," imbuh @deanandria.
Kecaman itu sendiri muncul setelah @dominico_danang melansir beberapa tweet hasil kejahatannya dengan senapan angin. Salah satu yang ditembaknya adalah anak kucing.
Selain Danang sendiri ternyata ada satu lagi pelaku dengan kejahatan yang sama dengan inisial B-DILE. Dalam sebuah blog, dengan inisial B-DILE mempublikasikan bagaimana senapannya mampu membunuh satu ekor kucing dan tiga ekor burung.
Padahal, menurut KUHP PASAL 302, ada ancaman serius bagi mereka yang semena-mena terhadap binantang. Pelaku bisa dipenjara atau dihukum denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : merdeka.com
Salah satu aksi kemarahan ini nampak dalam situs forum internet terbesar di Indonesia. Dalam sebuah posting, ditunjukkan beberapa foto kucing dan burung yang dibantai serta pelakunya.
"Hallo @dominico_danang, sebelum melakukan penembakan terhadap kucing, hati anda di tembak siapa? Tau pasal 302?," tulis sebuah akun Twitter dengan nama @welfariansby.
"Dear @dominico_danang, kucing ga sepantasnya dibunuh dan diburu seperti ini, tulisanmu sangat tidak lucu," imbuh @deanandria.
Kecaman itu sendiri muncul setelah @dominico_danang melansir beberapa tweet hasil kejahatannya dengan senapan angin. Salah satu yang ditembaknya adalah anak kucing.
Selain Danang sendiri ternyata ada satu lagi pelaku dengan kejahatan yang sama dengan inisial B-DILE. Dalam sebuah blog, dengan inisial B-DILE mempublikasikan bagaimana senapannya mampu membunuh satu ekor kucing dan tiga ekor burung.
Padahal, menurut KUHP PASAL 302, ada ancaman serius bagi mereka yang semena-mena terhadap binantang. Pelaku bisa dipenjara atau dihukum denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber : merdeka.com
Spoiler for Tempo.com 03 MARET 2014:
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Danang Sutowijoyo, warga Yogyakarta yang membunuh anak kucing dengan senapan angin, bakal berbuntut panjang. Animal Defenders, organisasi penyelamat satwa domestik di Indonesia, berniat mempolisikannya. "Rabu, 5 Maret 2014 kami akan ke Yogya, melaporkan dia (Danang) ke penegak hukum," kata Doni Herdaru Tona, pendiri Animal Defenders, Senin, 3 Maret 2014.
Danang sedang ramai diperbincangkan. Musababnya, Danang mengunggah foto di media sosial Path yang menunjukkan bahwa dia telah menembak mati seekor anak kucing, kemudian menulis dengan bangga apa yang telah diperbuatnya:
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp Tiger (senapan angin) baru saya. Sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....,". Begitu penggalan kalimat yang Danang tulis di Path tiga hari lalu.
Dari situ kecaman muncul di jejaring sosial Twitter. Beritanya juga masuk di forum terbesar Indonesia, Kaskus. Apalagi setelah diketahui Danang membunuh lebih dari lima kucing. Di akun Facebook-nya tertanggal 3 Mei 2013, pria tambun bertato itu juga mengunggah foto kucing mati yang berhasil ditembaknya.
Doni mengaku marah atas kekejaman Danang. Baginya, membunuh kucing dengan senapan, apalagi kucing tak berdosa, adalah perbuatan keji. Foto yang diunggah Danang juga, menurut dia, amat tidak layak untuk dibanggakan dan bisa jadi pengaruh buruk bagi orang lain. Doni dan kolega akan menuntut Danang lewat Pasal KUHP 302 tentang Perlindungan Hewan. Lewat pasal ini, Danang terancam dibui dua-tujuh tahun di penjara.
Sumber
Danang sedang ramai diperbincangkan. Musababnya, Danang mengunggah foto di media sosial Path yang menunjukkan bahwa dia telah menembak mati seekor anak kucing, kemudian menulis dengan bangga apa yang telah diperbuatnya:
"Anak kucing ini meregang nyawa di ujung laras Sharp Tiger (senapan angin) baru saya. Sempat mengalami kejang-kejang dan akhirnya mati 2 menit kemudian. 1 shot 1 kill. hahahaha....,". Begitu penggalan kalimat yang Danang tulis di Path tiga hari lalu.
Dari situ kecaman muncul di jejaring sosial Twitter. Beritanya juga masuk di forum terbesar Indonesia, Kaskus. Apalagi setelah diketahui Danang membunuh lebih dari lima kucing. Di akun Facebook-nya tertanggal 3 Mei 2013, pria tambun bertato itu juga mengunggah foto kucing mati yang berhasil ditembaknya.
Doni mengaku marah atas kekejaman Danang. Baginya, membunuh kucing dengan senapan, apalagi kucing tak berdosa, adalah perbuatan keji. Foto yang diunggah Danang juga, menurut dia, amat tidak layak untuk dibanggakan dan bisa jadi pengaruh buruk bagi orang lain. Doni dan kolega akan menuntut Danang lewat Pasal KUHP 302 tentang Perlindungan Hewan. Lewat pasal ini, Danang terancam dibui dua-tujuh tahun di penjara.
Sumber
UPDATE DI POST 3& POST 11
Diubah oleh glwrs 07-03-2014 10:12
0
533.3K
Kutip
4.4K
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.2KThread•58.9KAnggota
Tampilkan semua post
TS
glwrs
#11
tambahan dari agan Oegank (ane spoiler, karena panjaaaaang)
tambahan agan redberry
sedikit tambahan unek-unek dari ane, monggo cek di postingan ke 1787
atau kalo males buka, ini isinya gan
Spoiler for Oegank:
Quote:
Quote:
Original Posted By Oegank►
agar jelas kita menyimak terlebih dahulu bunyi Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:
Sub 1:
orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Sub 2:
sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Soesilo juga menambahkan, perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliahatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat.
Dari penjelasan R. Soesilo tersebut, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara. Dalam cerita Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai hewan apa yang dimaksud. Oleh karena itu, kami perlu membuat asumsi bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang dilindungi oleh negara seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) beserta lampirannya.
Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, demikian bunyi Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”).
Berpedoman pada bunyi Pasal 66 ayat (2) UU 18/2009 itu, maka jika memang hewan tersebut adalah bukan hewan yang dilindungi oleh negara, Anda dapat memelihara hewan tersebut jika ia menderita stress atau sekarat seperti dalam cerita Anda. Jadi, Anda perlu melihat lagi apakah hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi atau tidak karena tidak semua orang dapat begitu saja mengambil alih dalam merawat atau memelihara satwa yang dilindungi tersebut. Selain itu, perlu diperhatikan pula bagaimana prosedur pengangkatan/adopsi hewan jika memang hewan yang mau Anda ambil alih pemeliharaannya itu adalah hewan milik orang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya mengenai tindakan nyata dalam penerapan pasal ini, kita dapat melihat kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 215K/Pid/2005. Dalam putusan ini disebutkan bahwa terdakwa menggantung dan mengikat kencang leher seekor sapi ke sebuah pohon coklat hingga sapi tersebut mati. Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 302 ayat (2) KUHP. Namun fakta yang terungkap di persidangan adalah perbuatan terdakwa diluar kemampuannya karena terdakwa adalah orang kurang waras sehingga tidak mampu berpikir secara baik sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tetapi oleh karena terdakwa adalah orang kurang waras, maka sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP tidak dapat dijatuhi pidana tetapi terdakwa dilepas dari tuntutan hukum (lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 44 KUHP ini, Anda bisa menyimak artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?)
Melihat kasus tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa penegakan hukum Pasal 302 KUHP dilaksanakan oleh penegak hukum. Jadi, hal ini kiranya cukup untuk menepis anggapan Anda bahwa Pasal 302 “hanya menjadi pelengkap saja di KUHP.” Pasal 302 KUHP bukanlah hanya sebagai pelengkap saja, melainkan juga merupakan pedoman dalam memperlakukan hewan secara wajar.
Terkait dengan pertanyaan Anda lainnya tentang apakah ada aturan di luar KUHP yang juga mengatur mengenai satwa, mengenai hal ini kita dapat melihat ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009, yang berbunyi:
“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”
Kepentingan kesejahteraan hewan yang dimaksud dalam pasal tersebut salah satunya meliputi (lihat Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):
“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;”
Dalam Penjelasan Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009 disebutkan:
Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.
Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.
Peraturan lainnya mengenai perlakuan hewan secara wajar juga diatur lebih khusus dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“UU 95/2012”) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk:
a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan
e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”
Dari beberapa peraturan yang kami sebutkan di atas yang pada umumnya mengatur mengenai hewan yang tidak dilindungi oleh negara, ada pula peraturan yang secara khusus mengatur mengenai hewan/satwa yang dilindungi.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”). Pasal 1 angka 5 UU 5/1990 memberikan definisi mengenai satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
Mengenai larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.
Sedangkan untuk dapat atau tidaknya Anda menuntut orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, hal ini dapat saja dilakukan akan tetapi dalam bentuk pelaporan. Anda dapat melaporkan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap hewan kepada kepolisian. Nantinya, pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan (Pasal 84 ayat [2] huruf a UU 18/2009).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Swasta.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 215K/Pid/2005
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
sumber pejwan link 1 link Pejwan
agar jelas kita menyimak terlebih dahulu bunyi Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:
Sub 1:
orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Sub 2:
sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Soesilo juga menambahkan, perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliahatan bagus, mengebiri binatang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat.
Dari penjelasan R. Soesilo tersebut, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara. Dalam cerita Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai hewan apa yang dimaksud. Oleh karena itu, kami perlu membuat asumsi bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang dilindungi oleh negara seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) beserta lampirannya.
Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, demikian bunyi Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”).
Berpedoman pada bunyi Pasal 66 ayat (2) UU 18/2009 itu, maka jika memang hewan tersebut adalah bukan hewan yang dilindungi oleh negara, Anda dapat memelihara hewan tersebut jika ia menderita stress atau sekarat seperti dalam cerita Anda. Jadi, Anda perlu melihat lagi apakah hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi atau tidak karena tidak semua orang dapat begitu saja mengambil alih dalam merawat atau memelihara satwa yang dilindungi tersebut. Selain itu, perlu diperhatikan pula bagaimana prosedur pengangkatan/adopsi hewan jika memang hewan yang mau Anda ambil alih pemeliharaannya itu adalah hewan milik orang lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya mengenai tindakan nyata dalam penerapan pasal ini, kita dapat melihat kasus yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 215K/Pid/2005. Dalam putusan ini disebutkan bahwa terdakwa menggantung dan mengikat kencang leher seekor sapi ke sebuah pohon coklat hingga sapi tersebut mati. Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 302 ayat (2) KUHP. Namun fakta yang terungkap di persidangan adalah perbuatan terdakwa diluar kemampuannya karena terdakwa adalah orang kurang waras sehingga tidak mampu berpikir secara baik sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tetapi oleh karena terdakwa adalah orang kurang waras, maka sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP tidak dapat dijatuhi pidana tetapi terdakwa dilepas dari tuntutan hukum (lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 44 KUHP ini, Anda bisa menyimak artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?)
Melihat kasus tersebut, maka dapat kita simpulkan bahwa penegakan hukum Pasal 302 KUHP dilaksanakan oleh penegak hukum. Jadi, hal ini kiranya cukup untuk menepis anggapan Anda bahwa Pasal 302 “hanya menjadi pelengkap saja di KUHP.” Pasal 302 KUHP bukanlah hanya sebagai pelengkap saja, melainkan juga merupakan pedoman dalam memperlakukan hewan secara wajar.
Terkait dengan pertanyaan Anda lainnya tentang apakah ada aturan di luar KUHP yang juga mengatur mengenai satwa, mengenai hal ini kita dapat melihat ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009, yang berbunyi:
“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”
Kepentingan kesejahteraan hewan yang dimaksud dalam pasal tersebut salah satunya meliputi (lihat Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009):
“Pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;”
Dalam Penjelasan Pasal 66 ayat [2] huruf c UU 18/2009 disebutkan:
Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.
Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.
Peraturan lainnya mengenai perlakuan hewan secara wajar juga diatur lebih khusus dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“UU 95/2012”) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk:
a. menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
b. memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
c. menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
d. memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan
e. memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.”
Dari beberapa peraturan yang kami sebutkan di atas yang pada umumnya mengatur mengenai hewan yang tidak dilindungi oleh negara, ada pula peraturan yang secara khusus mengatur mengenai hewan/satwa yang dilindungi.
Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”). Pasal 1 angka 5 UU 5/1990 memberikan definisi mengenai satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.
Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
Mengenai larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990.
Sedangkan untuk dapat atau tidaknya Anda menuntut orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, hal ini dapat saja dilakukan akan tetapi dalam bentuk pelaporan. Anda dapat melaporkan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap hewan kepada kepolisian. Nantinya, pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang akan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan (Pasal 84 ayat [2] huruf a UU 18/2009).
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Swasta.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 215K/Pid/2005
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
sumber pejwan link 1 link Pejwan
tambahan agan redberry
Spoiler for Video:
Quote:
Original Posted By redberry69►harusnya bisa kaya di video ini gan 
taruh di page one klo bisa menginspirasi

Spoiler for pideo:
taruh di page one klo bisa menginspirasi
sedikit tambahan unek-unek dari ane, monggo cek di postingan ke 1787
atau kalo males buka, ini isinya gan
Spoiler for Unek-unek ane:
Quote:
Original Posted By glwrs►oke ane sebagai TS mau bicara dikit 
Pertama, ane buat thread ini cuma karena ane geram dg kelakuan manusia-manusia yg suka nyakitin bahkan smpe bunuh hewan, dan kebetulan om danang adalah salah satu pelaku.
Kedua, ane gak ada niat atau maksud sedikitpun buat nyebarin alamat, nama istri, nama anak, nomer HP, dll yg berhubungan dg tsk..
perlu diketahui, dlm hal ini ane banyak dapet info kyak nomer HP atau pin BB tsk, tapi sekali lagi, ane gak pernah sedikitpun ngumbar tuh info di thread ini atau di postingan lain..
coba liat postingan pertama, ane gak nyantumin kontak secara gamblang. Untuk postingan kaskuser lain mengenai nomer HP, nama istri, dll, itu diluar kendali TS.
Ketiga, beberapa kaskuser debat gara-gara ada yg berpendapat kucing itu hama, dan ada yg berpendapat bukan. Ane menghargai pendapat semua kaskuser diatas, toh kalian sendiri yg menjalani kehidupan, entah itu suka kucing atau enggak. Yang ane permasalahkan, gak selayaknya kucing dibunuh dg cara seperti itu, dan yg lebih parah bahasa tersangka saat dia ngpost tuh gambar DP.
Keempat, beberapa foto ane hapus karena menurut ane foto tsb gak ada sangkut pautnya dg permasalahan. Foto yg ane hapus contohnya foto om danang dg bayinya, dan foto doi bareng istrinya, kasian anak istrinya ikutan di sumpahin bnyk kaskuser. Ane akui kalo dari awal ane salah pasang foto doi, karena awalnya ane emosi gan liat kelakuan dia. Tapi setelah ane pikir-pikir & atas saran beberapa kaskuser, akhirnya ane hapus foto-foto tersebut.
Kelima, ane minta maaf kalo ane ada salah kata, atau salah info dari semua postingan ane. Ane gak nyangka kalo reaksinya kyak gini. Ane juga rela kalo thread ini di closed sama mimin atau momod
"Sebenar-benarnya manusia, dia tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak pro dan pihak kontra"
dati kutipan diatas, ane yakin bakal ada yg setuju dan tidak atas segala postingan-postingan ane. sekali lagi ane minta maaf gan

tapi yang pasti, ane tetep geram liat kelakuan om danang, itu salah satu perilaku binatang

Pertama, ane buat thread ini cuma karena ane geram dg kelakuan manusia-manusia yg suka nyakitin bahkan smpe bunuh hewan, dan kebetulan om danang adalah salah satu pelaku.
Kedua, ane gak ada niat atau maksud sedikitpun buat nyebarin alamat, nama istri, nama anak, nomer HP, dll yg berhubungan dg tsk..
perlu diketahui, dlm hal ini ane banyak dapet info kyak nomer HP atau pin BB tsk, tapi sekali lagi, ane gak pernah sedikitpun ngumbar tuh info di thread ini atau di postingan lain..
coba liat postingan pertama, ane gak nyantumin kontak secara gamblang. Untuk postingan kaskuser lain mengenai nomer HP, nama istri, dll, itu diluar kendali TS.
Ketiga, beberapa kaskuser debat gara-gara ada yg berpendapat kucing itu hama, dan ada yg berpendapat bukan. Ane menghargai pendapat semua kaskuser diatas, toh kalian sendiri yg menjalani kehidupan, entah itu suka kucing atau enggak. Yang ane permasalahkan, gak selayaknya kucing dibunuh dg cara seperti itu, dan yg lebih parah bahasa tersangka saat dia ngpost tuh gambar DP.
Keempat, beberapa foto ane hapus karena menurut ane foto tsb gak ada sangkut pautnya dg permasalahan. Foto yg ane hapus contohnya foto om danang dg bayinya, dan foto doi bareng istrinya, kasian anak istrinya ikutan di sumpahin bnyk kaskuser. Ane akui kalo dari awal ane salah pasang foto doi, karena awalnya ane emosi gan liat kelakuan dia. Tapi setelah ane pikir-pikir & atas saran beberapa kaskuser, akhirnya ane hapus foto-foto tersebut.
Kelima, ane minta maaf kalo ane ada salah kata, atau salah info dari semua postingan ane. Ane gak nyangka kalo reaksinya kyak gini. Ane juga rela kalo thread ini di closed sama mimin atau momod

"Sebenar-benarnya manusia, dia tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti ada pihak pro dan pihak kontra"
dati kutipan diatas, ane yakin bakal ada yg setuju dan tidak atas segala postingan-postingan ane. sekali lagi ane minta maaf gan


tapi yang pasti, ane tetep geram liat kelakuan om danang, itu salah satu perilaku binatang

Diubah oleh glwrs 05-03-2014 19:49
0
Kutip
Balas