- Beranda
- Kalimantan Tengah
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
...
TS
TuaGila
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
Tabe... karena yang lama ketinggalan di arsip old Kaskus, kini saya buka kembali thread
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
.. sebagai informasi bagi kita bersama
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
.. sebagai informasi bagi kita bersama
selamat menikmati 

Indeks:
- Mengenal Sosok “GEORGE OBOS” [Pahlawan/Sejarah]
- PULAU SELUNG/SELONG
- JIpen (Budak) dalam Budaya Dayak Ngaju
- TOTOK BAKAKAK /SANDI/KODE
- Makna Mimpi
- Kesaktian/Kepercayaan
- Asal Usul Manusia Dayak
- Pembagian Suku Dayak
- Bentuk Hukum Adat Suku Dayak & Asal Usul Nama Kalimantan
- Penyebaran Orang Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah
- Pandangan Orang Dayak Ngaju Terhadap Tamu Asing dan Pendatang Baru
- Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju (1)
- Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju (2)
- Upacara Kematian Dayak Ma'anyan
- Upacara kematian Dayak Ngaju
- Dinamika Kebudayaan Dalam Suku Dayak Ngaju
- Tandak Tutur Tawur Hasapa
Tandak Tutur Tawur Hasapa (2) - Kepercayaan Orang Dayak Tentang Kesaktian
- Ranying Hatalla dan Asal Mula Penciptaan Alam Semesta
- Sepenggal Catatan Sejarah Tumbang Anoi
- Sejarah Pulau Borneo (Kalimantan)
- Sejarah Kaharingan
- Profil Suku Dayak Ngaju
- Suku Dayak Bukit
- petatah petitih suku dayak ngaju
- Arti Perlambangan Pohon Batang Garing
- Tujuh Prinsip Panutan & Norma Dayak Kalteng
- Budaya Tradisional Kalimantan Tengah
- Beberapa Pantangan Dalam Suku Dayak Ngaju
- Pangkalima Burung
- Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi
Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi (2)
Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi (3) - Upacara Tantulak
- Mandau
- Cara Menaking Mandau
- Orang Dayak mengenal tiga relasi yang benar-benar harus dijaga
- Hasaki Hapalas
- Lilis Lamiang
- Sumpah Setia
- Konsep Kepemimpinan Suku Dayak Khususnya di Daerah Kalimantan Tengah
- Gelar Bangsawan Dayak
- Suling Balawung
- Tari-Tarian Wadian Dadas / Bawo / Bulat
- Tari Manasai
- 96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI
- Tari Mandau
- Laluhan
- Seni BUdaya
- Arti Hampatung/Patung Bagi Waga Suku dayak Kalimantan Tengah
- Pakalu
- Makna Warna Manik Batu Suku Dayak
- Koper Uei
- Almanak Dayak Ngaju & Istilah Hubungan Kekerabatan Dayak Bakumpai
- Habukung
- Seni Budaya Dayak
- Nan Sarunai Usak Jawa
Nan Sarunai Usak Jawa (2) - Jenis Tajau dan Belanga
- Dahiang Atau Petanda
- PULIH – ILMU RACUN DAYAK
- HANTU PUJUT – HANTU KAPPA DAYAK
- BARABUN – Tradisi mengusir hama / roh jahat
- Kangkamiak
- Rantai Babi Mustika Dayak
- Nyai Balau Kehilangan Anak (Cerita Rakyat)
- GREAT DAYAK STATE – NEGARA DAYAK BESAR (Sejarah)
- SUSUNAN MASYARAKAT DAYAK PADA JAMAN DAHULU
- JUKUNG RANGKANG – PERAHU TRADISIONAL DAYAK
- CARA MENGATASI KETULANGAN
- “MIMBIT AREP” – KEHAMILAN DALAM BUDAYA DAYAK NGAJU
- WATU BALAI – SITUS KERAMAT DAYAK MAANYAN
- LUWUK – SENJATA DAYAK MAANYAN
- RITUAL MEMBERKATI BENIH PADI SUKU DAYAK SEBELUM MENUGAL
- MANDAU DAS KAHAYAN
- PANGANTUHU – KERAMAT MANGKATIP KALIMANTAN TENGAH
- Tari Giring-Giring
- ANJING DALAM BUDAYA DAYAK
Diubah oleh TuaGila 24-06-2020 18:29
nona212 dan lina.wh memberi reputasi
2
131.2K
98
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kalimantan Tengah
664Thread•268Anggota
Tampilkan semua post
Deka04
#20
Sepenggal Catatan Sejarah Tumbang Anoi
Perjanjian Tumbang Anoi merupakan sebuah perjanjian penting yang ada di Pulau Kalimantan ini, Karena Perjanjian Inilah persatuan Suku Dayak semakin dalam dengan filsafat Huma Betang, yuk kita lihat seperti apa sih perjanjian tumbang anoi itu.
Pertemuan Kuala Kapuas, 14 Juni 1893 membahas :
Lalu disepakati bahwa :
Pertemuan Damai dari 1 Januari 1894 hingga 30 Maret 1894, di Rumah Betang Damang Batu’ di Tumbang Anoi. Dalam pertemuan Damai itu, dengan keputusan:
seandainya di papua ada hal seperti ini maka tidak lagi ada Perang Antar Suku Disana, Sungguh Luar Biasa Nenek Moyang Kita Orang Kalimantan sudah jauh hari memikirkan hal seperti ini untuk anak cucu mereka wasalam.
Pertemuan Kuala Kapuas, 14 Juni 1893 membahas :
- Memilih siapa yang berani dan sanggup menjadi ketua dan sekaligus sebagai tuan rumah untuk menghentikan 3 H (Hakayau=Saling mengayau, Hopunu’=saling membunuh, dan Hatetek=Saling memotong kepala musuhnya).
- Merencanakan di mana tempat perdamaian itu.
- Kapan pelaksanaan perdamaian itu.
- Berapa lama sidang damai itu bisa dilaksanakan.
- Residen Banjar menawarkan siapa yang bersedia menjadi tuan rumah dan menanggung beaya pertemuan. Damang Batu’ menyanggupi. Karena semua yang hadir juga tahu bahwa Damang Batu’ memiliki wawasan yang luas tentang adat-istiadat yang ada di Kalimantan pada waktu itu, maka akhirnya semua yang hadir setuju dan ini disyahkan oleh Residen Banjar.
Lalu disepakati bahwa :
- Pertemuan damai akan dilaksanakan di Lewu’ (kampung) Tumbang Anoi, yaitu di Betang tempat tinggalnya Damang Batu’.
- Diberikan waktu 6 bulan bagi Damang Batu’ untuk mempersiapkan acara.
- Pertemuan itu akan berlangsung selama tiga bulan lamanya.
- Undangan disampaikan melalui tokoh/kepala suku masing-masing daerah secara lisan sejak bubarnya rapat di Tumbang Kapuas.
- Utusan yang akan menghadiri pertemuan damai itu haruslah tokoh atau kepala suku yang betul-betul menguasai adat-istiadat di daerahnya masing-masing.
- Pertemuan Damai itu akan di mulai tepat pada tanggal 1 Januari 1894 dan akan berakhir pada tanggal 30 Maret 1894.
Pertemuan Damai dari 1 Januari 1894 hingga 30 Maret 1894, di Rumah Betang Damang Batu’ di Tumbang Anoi. Dalam pertemuan Damai itu, dengan keputusan:
- Menghentikan permusuhan antar sub-suku Dayak yang lazim di sebut 3H (Hakayou =saling mengayau, Hapunu’ = saling membunuh, dan Hatetek = saling memotong kepala) di Kalimantan (Borneo pada waktu itu).
- Menghentikan sistem Jipen’ (hamba atau budak belian) dan membebaskan para Jipen dari segala keterikatannya dari Tempu (majikannya) sebagai layaknya kehidupan anggota masyarakat lainnya yang bebas.
- Menggantikan wujud Jipen yang dari manusia dengan barang yang bisa di nilai seperti baanga’ (tempayan mahal atau tajau), halamaung, lalang, tanah / kebun atau lainnya.
- Menyeragamkan dan memberlakukan Hukum Adat yang bersifat umum, seperti : bagi yang membunuh orang lain maka ia harus membayar Sahiring (sanksi adat) sesuai ketentuan yang berlaku. pada yang digunakan lawan*nya manu*sia.
- Memutuskan agar setiap orang yang membunuh suku lain, ia harus membayar Sahiring sesuai dengan putusan sidang adat yang diketuai oleh Damang Batu’. Semuanya itu harus di bayar langsung pada waktu itu juga, oleh pihak yang bersalah.
- Menata dan memberlakukan adat istiadat secara khusus di masing-masing daerah, sesuai dengan kebiasaan dan tatanan kehidupan yang di anggap baik.
seandainya di papua ada hal seperti ini maka tidak lagi ada Perang Antar Suku Disana, Sungguh Luar Biasa Nenek Moyang Kita Orang Kalimantan sudah jauh hari memikirkan hal seperti ini untuk anak cucu mereka wasalam.
0