Kaskus

Regional

TuaGilaAvatar border
TS
TuaGila
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
Tabe... karena yang lama ketinggalan di arsip old Kaskus, kini saya buka kembali thread
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
.. sebagai informasi bagi kita bersama

selamat menikmati emoticon-Smilie


Indeks:
Diubah oleh TuaGila 24-06-2020 18:29
lina.whAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan lina.wh memberi reputasi
2
131.2K
98
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah
KASKUS Official
664Thread268Anggota
Tampilkan semua post
Deka04Avatar border
Deka04
#12
  • Batu Kaja
    Kaja artinya bertamu.
    Syarat adat batu Kaja biasanya berupa sebuah gong (garantung) ukuran sedang yang diberikan oleh orang tua mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat acara menerima menantu (Pakaja Manantu).
    Biasanya diadakan suatu pesta kecil dengan mengundang kerabat dekat.


Setelah semua Syarat Adat diterima maka sebelum disimpan dikamar pengantin, Damang Kepala Adat atau Tokoh Adat yang mewakili damang melakukan upacara singkat dengan mengangkat "sangku" yang berisi syarat-syarat nikah adat dengan mengucapkan doa selamat dalam Bahasa Dayak Ngaju sebagai berikut :

Inggatangku ikau toh sangku uka rahian andau hagatang kea sewut saritan ewen toh, mangat mambelom arep ewen, tatau, sanang, pintar-harati tun-tang baurnur panjang.
(kuangkat engkau sangku agar kelak terangkat pula nama dan kemasyhuran mereka, hidup senang, kaya, pandai dan bijaksana serta memperoleh umur panjang).

Inganjungku ikau toh sangku akan hila pambelep, uka belep kea kare dahiang baya, nupi kampa ije papa, belep kea kare kapaut kabantah, palus lembut kapakat kabulat atei uka belum untung batuah.
(kuarahkan engkau sangku kearah barat agar ikut terbenam pula firasat dan mimpi buruk, terbenam pula segala bentuk perselisihan dan silang sengketa sehingga terbitlah rasa kebersamaan agar rezeki melimpah-ruah).

lnganjungku ikau toh sangku akan hila parnbelum, maka kilau to belom aseng nyaman ewen. belom kea tiruk itung, pikir-akal dan belom kea isi daha.
(kuarahkan engkau sangku kearah timur agar dengan demikian selalu sehat segar-bugar serta hidup pula cara berpikir mereka menuju kebahagiaan).

Inggatangkuh ikau toh sangku akan ngambu. Uka panju-panjung kea sewut saritan ewen, belom bauntung dan tuah bahambit.
(kuangkat engkau sangku keatas agar dengan demikian masyhur pula nama dan perbuatan baik mereka, penuh keberuntungan dan hidup bertuah serta berezeki)

Setelah itu sangku dan semua Syarat Nikah Adat dibawa masuk dan disimpan didalam kamar pengantin.

Penanda Tanganan Surat Perjanjian Nikah Adat.
Surat Perjanjian Nikah Adat ditanda-tangani oleh kedua mempelai, diikuti oleh orang tua dan para saksi dad kedua belah pihak (biasanya 2 orang), Kepala Kampung/ Desa dan Damang Kepala Adat.

Upacara Ritual
Pada Agama Kaharingan Damang Kepala Adat melaksanakan : Mameteng Manas dan Lilis serta "Manyaki Panganten" dengan darah hewan yang dipotong untuk pasta pernikahan tersebut serta "manampung tawar" dan "mambuwur behas" diatas kepala kedua mempelai sembari mengucapkan doa secara Kaharingan.

Pada saat itu kedua mempelai duduk bersanding diatas sebuah gong besar sambil bersama-sama memegang tombak yang ditancapkan pada buah kelapa yang ditaruh dalam sebuah "sangku" yang berisi beras.

Selesai upacara Ritual tersebut, setelah makan malam bersama, pada Agama Kaharingan biasanya dilanjutkan dengan acara "Haluang Hapelek".

Salah satu bagian dari Acara Ritual Adat Dayak yang dilak¬sanakan oleh masyarakat Dayak adalah Tampung Tawar. "TampungTawar" dan "Mambuwur Behas" merupakan suatu acara dalam Adat-Istiadat masyarakat Dayak Ngaju yang maksudnya sebagai permintaan doa dan permintaan berkat kepa¬da Yang Maha Kuasa. Dalam upacara "Tampung Tawar" yang lengkap, doa yang disampaikan hampir sama dengan "Acara Manyaki".

Tokoh Adat yang melaksanakan Tampung Tawar atau Manyaki sambil mengucapkan doa dan harapan sebagai berikut :

Kilau kasadingen danum-tawar toh aku manyadingen paim. Maka sadingen kea aseng nyamam.

Inyadingengku likut tatap paim uka manalikut kare peres panyakit baratus arae, sampai kare baribu bitie. manalikut dahiang baya, nupi papa, sial-kawe, Pali-endus barutas matei.

lnyadingengku lawin tunjukm kilau panyurung tanjung maka mayurung kea kare pikir akal, tiruk itung tuntang isi daham.

Inyadingengku buntis tuntang tambang takepm uka manambang tuah rajaki, bulau pungkal raja, rabia tisik tambun.

lnyadingengku ututm, kilau utut tantungan tulang maka hatuntut kea kare tuah rajaki. untung ukur tuntang tahaseng panjang.

Inyadingengku lukapm hapa menekap panatau panuhan tuntang uang-duit ; sadingen kea mahaga anak jarian, esu-buyut, uka hagatang sewut sarita.

Inyadingengku sikum uka manyiku hagagian kare dahiang -baya. nupi papa, sial-kawe tuntang ganan taluh papa.

Inyadingengku hunjun baham hapa manyambaha kare panatau panuhan, belom batuah barajaki tuntang umur panjang.

lnyadingengku tulang salangkam, hapan manyalangka hagagian sial kawe, pali endus, barutas matei.

lnyadingengku balengkung tuntang bongkok tingangm uka batengkung kambang nyahun tarung nyangkelang kulam Baring ije beken.

Inyadingengku ijangm uka pander saritam babehat, bahari kilau sarip nyahu hakumbang langit.

Inyadingengku tutuk urungm uka mananturung tuah-rajaki, umur panjang belom panju-panjung.

lnyadingengku balaum uka mahalau kea kare peteh liau matei, janjin pangambu nihau, batu junjun karapurum mahunjun kambang nyahun tarung.

lnyadingengku kulukm uka ikau manakuluk panatau panuhan, barajaki belom baumur panjang.

Toh behas-danum maka kilau behas toh tau mangkar-manyiwuh, kalute kea panatau panuhan, manak manjaria pintar-harati, panju-panjung kilau batang garing belum gantu-gantung batuyang tambarirang, sihung garing tuya-tuyang, baumban suli langiran sampu unar jala.

Toh undus kajarian bangkang haselan tingang, minyak uring katilambang nyahu, kilau balau bakahut tau bakarak kalute kea pambelom heton panju-panjung baumur panjang.

Natisangku nyalung kaharingan belom mangat bitim belom sanang - mangat kilau asang suhun danum. haring manggigi tingkah ampah lawai baun andau.

Pencatatan Pernikahan (Catatan Sipil)
Pada Agama Kristen pelaksanaan Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil, biasanya dilakukan di Gereja segera setelah selesai Acara Kebaktian Pemberkatan Nikah. Pada Agama Kaharingan, Pencatatan Pernikahan oleh petugas Kantor Catatan Sipil pada esok harinya dirumah mempelai perempuan tempat pelaksanaan seluruh upacara pernikahan.

Acara Resepsi
Resepsi Pesta Pernikahan dilaksanakan pada hari kedua. Apabila pesta pernikahan dilaksanakan di Kampung/Desa, tern-pat resepsi pesta pernikahan langsung dirumah keluarga mem¬pelai perempuan. Di Kota umumnya selain dirumah keluarga mempelai perempuan juga dapat dilaksanakan disuatu gedung yang disewa khusus untuk maksud itu.

Cara menyampaikan undangan berbeda, di Kota dengan surat undangan secara tertulis dengan model kartu undangan yang dibuat khusus, sebaliknya di kampung/desa undangan cukup dilakukan secara lisan yang disebut "parawei".

Oleh karena itu, bilamana di Kota yang menghadiri undangan umumnya orang dewasa dan/atau pemuda-pemudi, sebaliknya di kampung/desa para kerabat dan rumah tangga umumnya juga membawa serta anak-anak kecil.

Rangkaian Akhir Pesta Pernikahan
Untuk keluarga yang beragama Kaharingan acara terakhir berlangsung pada hari ketiga yang disebut "museh kuluk" yaitu pesta kecil untuk kalangan sendiri khusus memasak kepala hewan yang disembelih sehari sebelumnya.
Rangkaian akhir pesta pernikahan dilingkungan keluarga Kristen dilaksanakan dalam bentuk Acara Kebaktian yang diselenggarakan pada hari kedua malam harinya.

2. Pernikahan dengan Cara yang Tidak Lazim.

Ada beberapa cara pernikahan yang tidak lazim namun sewaktu-waktu dapat terjadi, yaitu :

  • Nikah Pahinje Arep
    Kalau diterjemahkan "nikah pahinje arep" adalah hidup bersama atas kemauan sendiri.

    Biasanya hal ini dapat terjadi akibat beberapa sebab misalnya :
    • Akibat ketidak mampuan secara ekonomi balk untuk memenuhi syarat-syarat adat maupun biaya pesta pernikahan.

    • Akibat salah satu atau kedua pihak keluarga tidak merestui kehendak pasangan tersebut menikah ; dengan cara demikian dengan sendirinya memaksa pihak orang tua untuk merestui dan meresmikan pernikahan mereka.


  • Nikah Hatamput
    Nikah Hatamput artinya nikah lari. Terjadi atas kehendak bersama pasangan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan orang tua. Biasanya dalam hal ini terjadi akibat hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua anak gadis tersebut. Pada bagian ini termasuk pula membawa anak gadis orang meskipun dengan cara paksa.

  • Nikah Tungkun
    Seorang laki-laki membawa lari isteri orang dan kemudian mereka minta dinikahkan secara resmi oleh Damang Kepala Adat/ Mantir Adat.

  • Nikah Nyakei/Manyakei
    Kata Nyakei berarti naik. Biasanya lebih sering dilakukan oleh pihak perempuan (gadis atau janda) yang nekat membawa buntalan / tas pakaiannya kerumah/kekamar tidur seorang laki-laki, minta diperistri. Perempuan yang bersangkutan nekat tidak akan pulang kembali kerumah orang tuanya sampai mereka dinikahkan secara resmi.

    Meskipun jarang terjadi, Nikah Nyakei dapat juga dilakukan oleh pihak laki-laki. Yang bersangkutan nekat membawa buntalan/ tas pakaiannya kerumah seorang gadis dan tidak akan beranjak sebelum keinginannya dipenuhi dan mereka dinikahkan menurut adat.


3. Nikah Tulah.

Yang dimaksud dengan nikah tulah adalah suatu pernikahan yang ter¬paksa dilakukan oleh karena pasangan tersebut meskipun dari segi usia mereka segenerasi, tetapi dari nisi silsilah secara total tidak sederajad.

Misalnya antara paman dan keponakan, antara kakek dan cucu atau sebaliknya antara keponakan dan bibi, antara cucu dan nenek.

Biasanya pasangan tersebut telah dipergoki melakukan perbuatan dosa hubungan seks yang menurut adat dilarang. Oleh karena mereka tidak menghiraukan teguran dari berbagai pihak maka masyarakat menuntut kepada Kepala Desa dan Damang Kepala Adat serta para Mantir Adat agar segera menuntaskan masalah tersebut untuk menghindarkan aib dan malapetaka bagi warga masyarakat dan desa.

Menurut Adat Dayak Ngaju, pasangan tersebut hanya dapat dinikahkan melalui suatu upacara nikah yang sangat memalukan yang disebut nikah Tulah.

Prosesi upacara Nikah Tulah sangat berbeda dengan upacara pernikahan yang lainnya. Dalam upacara Nikah Tulah, marta¬bat kemanusiaan mereka direndahkan menjadi setingkat dengan binatang oleh karena perbuatan yang telah mereka lakukan tidak ubahnya perilaku binatang/babi.

Terhadap penyimpangan perilaku yang menyebabkan terjadinya pernikahan melalui cara yang tidak lazim ataupun nikah tulah, dikenakan sanksi adat berupa denda adat yang disebut singer.

(Sumber : Adat Istiadat Dayak Ngaju diterbitkan LSM Pusat Budaya Betang Kalimantan Tengah [LSM PBBKT] 2003)
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.