- Beranda
- Kalimantan Tengah
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
...
TS
TuaGila
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
Tabe... karena yang lama ketinggalan di arsip old Kaskus, kini saya buka kembali thread
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
.. sebagai informasi bagi kita bersama
Mitos, Budaya, Legenda, Cerita Rakyat, dan Sejarah
.. sebagai informasi bagi kita bersama
selamat menikmati 

Indeks:
- Mengenal Sosok “GEORGE OBOS” [Pahlawan/Sejarah]
- PULAU SELUNG/SELONG
- JIpen (Budak) dalam Budaya Dayak Ngaju
- TOTOK BAKAKAK /SANDI/KODE
- Makna Mimpi
- Kesaktian/Kepercayaan
- Asal Usul Manusia Dayak
- Pembagian Suku Dayak
- Bentuk Hukum Adat Suku Dayak & Asal Usul Nama Kalimantan
- Penyebaran Orang Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah
- Pandangan Orang Dayak Ngaju Terhadap Tamu Asing dan Pendatang Baru
- Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju (1)
- Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju (2)
- Upacara Kematian Dayak Ma'anyan
- Upacara kematian Dayak Ngaju
- Dinamika Kebudayaan Dalam Suku Dayak Ngaju
- Tandak Tutur Tawur Hasapa
Tandak Tutur Tawur Hasapa (2) - Kepercayaan Orang Dayak Tentang Kesaktian
- Ranying Hatalla dan Asal Mula Penciptaan Alam Semesta
- Sepenggal Catatan Sejarah Tumbang Anoi
- Sejarah Pulau Borneo (Kalimantan)
- Sejarah Kaharingan
- Profil Suku Dayak Ngaju
- Suku Dayak Bukit
- petatah petitih suku dayak ngaju
- Arti Perlambangan Pohon Batang Garing
- Tujuh Prinsip Panutan & Norma Dayak Kalteng
- Budaya Tradisional Kalimantan Tengah
- Beberapa Pantangan Dalam Suku Dayak Ngaju
- Pangkalima Burung
- Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi
Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi (2)
Riwayat Rapat Damai Tumbang Anoi (3) - Upacara Tantulak
- Mandau
- Cara Menaking Mandau
- Orang Dayak mengenal tiga relasi yang benar-benar harus dijaga
- Hasaki Hapalas
- Lilis Lamiang
- Sumpah Setia
- Konsep Kepemimpinan Suku Dayak Khususnya di Daerah Kalimantan Tengah
- Gelar Bangsawan Dayak
- Suling Balawung
- Tari-Tarian Wadian Dadas / Bawo / Bulat
- Tari Manasai
- 96 PASAL HUKUM ADAT TUMBANG ANOI
- Tari Mandau
- Laluhan
- Seni BUdaya
- Arti Hampatung/Patung Bagi Waga Suku dayak Kalimantan Tengah
- Pakalu
- Makna Warna Manik Batu Suku Dayak
- Koper Uei
- Almanak Dayak Ngaju & Istilah Hubungan Kekerabatan Dayak Bakumpai
- Habukung
- Seni Budaya Dayak
- Nan Sarunai Usak Jawa
Nan Sarunai Usak Jawa (2) - Jenis Tajau dan Belanga
- Dahiang Atau Petanda
- PULIH – ILMU RACUN DAYAK
- HANTU PUJUT – HANTU KAPPA DAYAK
- BARABUN – Tradisi mengusir hama / roh jahat
- Kangkamiak
- Rantai Babi Mustika Dayak
- Nyai Balau Kehilangan Anak (Cerita Rakyat)
- GREAT DAYAK STATE – NEGARA DAYAK BESAR (Sejarah)
- SUSUNAN MASYARAKAT DAYAK PADA JAMAN DAHULU
- JUKUNG RANGKANG – PERAHU TRADISIONAL DAYAK
- CARA MENGATASI KETULANGAN
- “MIMBIT AREP” – KEHAMILAN DALAM BUDAYA DAYAK NGAJU
- WATU BALAI – SITUS KERAMAT DAYAK MAANYAN
- LUWUK – SENJATA DAYAK MAANYAN
- RITUAL MEMBERKATI BENIH PADI SUKU DAYAK SEBELUM MENUGAL
- MANDAU DAS KAHAYAN
- PANGANTUHU – KERAMAT MANGKATIP KALIMANTAN TENGAH
- Tari Giring-Giring
- ANJING DALAM BUDAYA DAYAK
Diubah oleh TuaGila 24-06-2020 18:29
nona212 dan lina.wh memberi reputasi
2
131.2K
98
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kalimantan Tengah
664Thread•268Anggota
Tampilkan semua post
Deka04
#11
Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju
Pernikahan Menurut Adat Dayak Ngaju
Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju cara-cara pernikahan terbagi atas :
1. Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim adalah melalui tahapan - tahapan sebagai berikut :
Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju cara-cara pernikahan terbagi atas :
- Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim.
- Pernikahan melalui cara yang tidak lazim.
- Pernikahan Tulah.
1. Pernikahan sesuai dengan ketentuan Adat yang lazim adalah melalui tahapan - tahapan sebagai berikut :
- Hakumbang Auh
Yang dimaksud dengan "Hakumbang Auh" dapat diterjemahkan sebagai langkah penjajakan dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan untuk mempertanyakan apakah anak gadis yang bernama "A" masih bebas dalam arti belum terikat pembicaraan atau perjanjian dengan pihak laki-laki lain.
Biasanya orang tua laki-laki meminta bantuan salah seorang kerabat dekat untuk menyampaikan pesan tersebut yang dibuktikan dengan "Manjakah Duit" (Manjakah duit = melempar uang).
Adat tidak mengatur berapa besar jumlah uang yang disampaikan dalam rangka "Hakumbang Auh" tersebut. Uang yang disampaikan tersebut biasanya 1 (satu) lembar saja, misalnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Besar kecil nilai lembaran uang tersebut mempunyai banyak makna antara lain yaitu :
- Sebagai bukti kesungguhan pihak laki-laki
- Untuk menunjukan martabat pihak laki-laki.
Menurut Adat-Istiadat Masyarakat Dayak Ngaju, keluarga pihak anak gadis dapat saja langsung pada saat itu menolak dan mengembalikan "duit hakumbang auh" tersebut apabila memang anak gadis mereka telah mempunyai ikatan yang cukup kuat dengan pihak lain. Atau sebaliknya untuk sementara menerima "duit hakumbang auh" untuk dibahas terlebih dulu di lingkungan sanak keluarga. Biasanya rata-rata dalam jangka waktu 2 (dua) minggu atau paling lama 1 (satu) bulan, pihak keluarga perempuan akan memberikan jawaban apakah menerima atau menolak.
Apabila setelah dipertimbangkan dan dengan adanya alasan-alasan khusus sehingga keinginan dari pihak laki-laki terpaksa ditolak, maka keluarga pihak perempuan segera mengutus salah seorang kerabat dekatnya mengembalikan "duit hakumbang auh" kepada keluarga pihak laki-laki melalui kurir yang pernah diutus disertai dengan penje¬lasan alasan-alasannya secara halus.
Dalam hal niat dari pihak laki-laki diterima, mungkin saja dari pihak perempuan menyampaikan pemberitahuan persetujuan lebih dini dari waktu yang dijanjikan. Namun apabila terjadi jawaban setuju atau tidak setuju dari pihak keluarga perempuan belum juga diketahui meskipun telah melampaui batas waktu yang diperjanjikan, maka kurir dari pihak laki-laki segera mempertanyakannya.
Penolakan oleh keluarga pihak perempuan apabila tidak disampaikan secara arif dapat mengakibatkan keluarga pihak laki-laki merasa dipermalukan karena dianggap ditampik. Pada zaman dulu peno¬lakan sedemikian bahkan dapat mengakibatkan perselisihan diantara kedua keluarga.
Pada masa sekarang pelaksanaan "Hakumbang Auh" tersebut lebih merupakan formalitas saja oleh karena pada umumnya hubungan pergaulan kedua muda-mudi tersebut telah memperoleh kesesuaian dan keluarga masing-masing pihak sebenarnya sudah merestui hubungan dekat antara keduanya. Setelah keluarga pihak laki-laki memperoleh jawaban bahwa "duit hakumbang auh" tersebut diteri¬ma, maka mulailah kedua belah pihak melakukan perundingan inten¬sif tentang rencana "Acara Misek".
- Sebagai bukti kesungguhan pihak laki-laki
- Misek
Secara harfiah kata "misek" berarti "bertanya", namun dalam konteks Adat Istiadat tentang proses pernikahan menurut Adat Suku Dayak Ngaju "Acara Misek" berarti "Acara Pertunangan".
Pada hari yang telah ditentukan bersama, keluarga dan kerabat pihak laki-laki beserta calon mempelai laki-laki datang kerumah keluarga pihak perempuan, sebaliknya keluarga pihak perempuan telah siap menerima kedatangan rombongan keluarga pihak laki-laki.
Biasanya diadakan pesta sederhana dengan memotong ayam 3 - 5 ekor dan babi 1 ekor. Biaya untuk pesta misek ini sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pihak perempuan.
Kedatangan rombongan keluarga dan calon mempelai laki-laki dirumah keluarga calon mempelai perempuan melalui suatu rangkaian upacara sederhana sebagai berikut :
Setelah seluruh rombongan calon mempelai laki-laki masuk kedalam rumah, dipersilahkan duduk bersila dan berjejer diatas tikar lampit atau karpet.
Dihadapan mereka dibentangkan tikar rotan anyaman halus. Pada bagian depan biasanya duduk beberapa orang yang mewakili keluarga pihak laki-laki (3-5 orang) beserta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai laki-laki) yang menggendong "Sangku" yang berisi beras dan semua syarat-syarat untuk "misek".
Barang-barang yang merupakan syarat dalam "acara misek" biasanya berupa :
a.Seperangkat barang /alat untuk mandi dan merias diri (misalnya sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, sisir rambut, cermin kecil, lipstick, minyak wangi/parfum, bedak, sham¬poo, deodorant, sapu tangan, kain panjang batik, bahan tekstil untuk membuat gaun /kebaya atau pakaian jadi 1 stel lengkap, sandal dan sepatu masing-masing sepasang).
- 2 (dua) buah cincin pertunangan.
Disisi lain dari tikar rotan anyaman halus duduk pula beberapa orang yang mewakili keluarga perempuan (3-5 orang) serta seorang ibu (biasanya bibi atau nenek calon mempelai perempuan). Acara dimulai dengan pertanyaan dari wakil keluarga pihak perempuan tentang maksud kunjungan rombongan keluarga pihak laki-laki tersebut. Terjadilah dialog antara delegasi kedua pihak yang bahkan kadang-kadang diungkapkan dengan bahasa yang kocak sehingga membuat ramainya suasana.
Hal yang menarik bahwa masing-masing pihak telah menyiapkan sejumlah minuman keras. Barang siapa dalam dialog melakukan kesalahan bicara, maka yang bersangkutan dikenakan "denda" yaitu minum 1 seloki minuman keras tersebut sehingga acara berlangsung hangat dan gembira.
Acara dialog telah selesai, kemudian dilakukan penyerahan barang - barang syarat "misek".
Untuk menerima barang-barang syarat "misek" tersebut, keluarga pihak perempuan menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi pula dengan beras lebih kurang sepertiga (1/3) atau paling banyak separo (1/2) muatan sangku. Hal ini dimaksudkan supaya didalam sangku masih tersedia tempat menaruh barang¬barang syarat "misek".
Sebelum penyerahan barang-barang syarat "misek" biasanya yang mewakili keluarga pihak laki-laki meminta agar gadis calon tunangan diajak keluar dan duduk diantara para wali keluarga kedua belah pihak.
Menurut Adat, kedua ibu yang menyerahkan dan menerima barang-barang syarat "misek" saling memberi sebagian beras dari sangku masing-masing, hal itu dilakukan untuk menyatakan bahwa kedua keluarga telah merestui pertunangan kedua anak mereka. Selanjutnya satu persatu barang-barang syarat "misek" diserah-terimakan.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan isi "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.
Surat Perjanjian Pertunangan memuat hal-hal sebagai berikut :
Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :
- Palaku
- Saput Pakaian
- Sinjang - Entang
- Tutup Uwan
- Lapik Luang
- Garantung Kuluk Pelek
- Bulau Singah Pelek
- Lapik Ruji
- Rapin Tuak
- Timbuk Tangga
- Bulau Ngandung/Panginan Jandau
- Jangkut Amak
- Batu Kaja
Dalam hal anak gadis yang akan di pertunangkan tersebut masih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah, maka jikalau pada saat pernikahannya nanti kakaknya tersebut ternyata masih juga belum menikah, maka terhadap pihak laki-laki akan ditambahkan persyaratan adat yang disebut "Danda Panangkalau" artinya denda atas nikah terlebih dahulu dari kakaknya yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. Hal itu akan dituangkan dalam Perjanjian nikah Adat.
Kemudian Penetapan Hari - Bulan - Tahun Pernikahan, menyepakati
Besarnya Kontrak Danda Adat apabila terjadi pembatalan pernikahan, Setelah hal-hal tersebut disepakati maka dituangkanlah kedalam "Surat Janji Hisek" atau Surat Perjanjian Pertunangan.
Acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan Surat Janji Hisek (Surat Perjanjian Pertunangan) oleh kedua orang tua (ayah) serta sedikitnya 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak, Damang Kepala Adat serta Kepala Desa setempat. Penanda-tanganan Surat Janji Hisek tersebut dilakukan dihadapan kedua pihak yang bertunangan.
Kemudian dilaksanakan Acara "Meteng Manas" atau "Tukar Cincin".
Pelaksanaan Acara ini bervariasi sesuai dengan Agama yang dianut , antara lain :
Menurut Agama Kaharingan pada dasarnya tidak dikenal adanya Acara Tukar Cincin Pertunangan, melainkan "Acara Meteng Manas". Damang Kepala Adat memasang gelang manik kepada pasangan yang bertunangan. Tali manik biasanya sari serat tumbuhan yang disebut "Tengang".
Setelah itu Damang Kepala Adat melakukan "Tampung Tawar" kepada pasangan tersebut diiikuti oleh orang tuakedua belah pihak, kerabat dekat atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh. Pada keluarga yang beragama Kristen, setelah acara penyerahan barang-barang syarat misek juga dilakukan acara Tampung Tawar, baru setelah itu dilanjutkan Acara Kebaktian yang dipimpin oleh Pendeta. Didalam Acara Kebaktian itu Pendeta memimpin Acara Tukar Cincin Pertunangan.
- Palaku
- Pelaksanaan Nikah Adat
Rata-rata sebulan sebelum waktu yang diperjanjikan pihak keluarga calon mempelai laki-laki bertanya kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan mengenai hari H pelaksanaan pernikahan, apakah tetap sesuai dengan kesepakatan semula atau ada perubahan/pergeseran waktu. Bilamana kedua calon mempelai berdomisili di Kampung atau Kota yang sama, pelaksanaan pernikahan relatif mudah. Namun apabila mereka berdomisili di Kampung atau Kota yang berbeda, kadang-kadang rombongan mempelai laki-laki harus menempuh perjalanan yang melelahkan.
Lama waktu pelaksanaan Nikah Adat tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Di Desa/Kampung biasanya berlangsung selama 2 (dua) hari, namun untuk keluarga yang berada/mampu dapat juga berlangsung lebih lama, misalnya 3-4 hari. Di Kota biasanya lebih singkat sehingga acara pernikahan seluruhnya dilaksanakan selama 1 (satu) hari saja.
Panganten Mandai
Yang dimaksud dengan Acara "Panganten Mandai" adalah acara dimana mempelai laki-laki beserta rombongan pengantin datang kerumah mempelai perempuan.
Acara Panganten Mandai adalah acara pertama dalam prosesi Nikah Adat. Di Kampung/Desa Acara Panganten Mandai biasanya dilaksanakan pada pagi hari dan di Kota biasanya pada sore hari.
Menurut Adat Istiadat Dayak Ngaju, rahgkaian kegiatan pada hari Panganten Mandai berturut-turut sebagai berikut :
Mempelai laki-laki dan rombongan berjalan menuju rumah mempelai perempuan diiringi dengan bunyi-bunyian gendang dan gong dengan nama khusus (disebut : gandang manca).
Setiba dihalaman depan rumah mempelai perempuan berhenti sebentar oleh karena dihalangi oleh "lawang sakepeng" yaitu pintu gerbang berhias benang susun tiga yang dibentangkan menghalangi jalan masuk.
Mempelai laki-laki dan rombongan baru di izinkan masuk setelah benang penghalang tersebut putus dalam permainan silat oleh pesilat yang mewakili keluarga mempelai laki-laki maupun pihak mempelai perempuan.
Permainan silat tersebut dilakukan hanya i untuk maksud memutuskan benang penghalang itu saja sebagai syarat dipersilahkannya mempelai laki-laki dan rombongan masuk kerumah mampelai perempuan.
Sebelum dipersilahkan masuk kedalam rumah, didepan pintu masuk telah disiapkan 1 (satu) buah batu asah. Mempelai laki-laki diminta untuk memijak sebuah telor ayam kampung menggunakan kaki kanan sampai pecah. Kemudian oleh salah seorang tokoh adat, orang tua dan wali mempelai perempuan mempelai laki-laki di "tampung tawar" dengan air kembang yang diberi minyak wangi.
Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar mempelai laki-laki memperoleh berkat dan rasa damai baik selama prosesi pernikahan maupun dalam kehidupan rumah tangga mereka kelak. Setelah itu barulah mempelai laki-laki dan rombongan dipersilahkan masuk kedalam rumah sembari ditaburi bunga dan racikan daun pandan yang harum.
Penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat
Rangkaian acara penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat meliputi :
- Sebelum syarat-syarat nikah adat diserahkan, dilakukan semacam "dialog" antara wakil keluarga mempelai laki-laki dan wakil keluarga mempelai perempuan yang hampir sama modusnya dengan acara "dialog" pada waktu "acara misek".
Acara tersebut berlangsung sekitar 30 (tiga puluh) menit dan setelah itu diikuti dengan acara penyerahan syarat-syarat nikah adat.
- Syarat-syarat Nikah Adat di serah terimakan.
Sampailah saat keluarga mempelai perempuan menagih janji syarat-syarat Nikah Adat sebagaimana telah disepakati dalam "Surat Perjanjian Misek" (Surat Perjanjian Pertunangan).
Sebelumnya dilakukan persiapan-persiapan antara lain ibu kandung mempelai perempuan beserta seorang kerabat dekat menyiapkan 1 (satu) buah "sangku" yang diisi dengan beras sekitar separo dan diberi alas dengan lipatan kain batik panjang. Selanjutnya ibu kandung mempelai laki-laki dan mempelai perempuan saling memberi sedikit beras dari "sangku" masing-masing sebagai perlambang niat mengikat kesatuan dan persat¬uan kedua keluarga.
Sebelum penyerahan Syarat-Syarat Nikah Adat, pihak keluarga mempelai laki-laki meminta agar mempelai perempuan dihadirkan ditengah-tengah keluarga kedua belah pihak dan para undangan yang hadir.
Selanjutnya pembawa acara membacakan saru persatu Syarat-Syarat Nikah Adat. Kemudian ibu kandung dan/atau bibi mempelai laki-laki satu persatu menyerahkan Syarat Nikah Adat dimaksud kepada ibu kandung / bibi mempelai perempuan. Setelah diperiksa lalu ditaruh didalam "sangku".
Setelah semua syarat-syarat Nikah Adat diserah terimakan dan apabila tidak ada lagi masalah yang mengganjal kemudian dibuatlah "Surat Perjanjian Nikah Adat". Perihal ketentuan Perjanjian Denda Nikah Adat menurut ketentuan adat-istiadat jumlahnya ditetapkan 2 (dua) kali lipat daripada ketentuan denda yang tersebut dalam Perjanjian Misek. Misalnya kalau denda dalam Surat Perjanjian Misek besarnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) maka dalam Surat Perjanjian Nikah Adat otomatis ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). Kemudian syarat-syarat nikah adat yang telah diberali terimakan tersebut dibawa masuk kedalam kamar pengantin.
Syarat -Syarat Nikah Adat terdiri atas :
- Palaku
Secara harfiah arti kata palaku adalah permintaan.
Dalam konteks Pernikahan Adat yang dimaksud dengan palaku adalah mas nikah atau jujuran. Dalam Surat Perjanjian Nikah Adat, palaku dinyatakan dalam jumlah berat gong ; dalam bahasa Dayak Ngaju dinyatakan mis¬alnya : 100 (seratus) kati garantung ( 1 Kati = ± 0,5 gram).
Pada zaman dulu, palaku memang benar-benar diser¬ahkan dalam bentuk gong. Namun dalam perkemban¬gannya akibatnya sulit mencari gong (garantung) maka diganti dengan barang lain misalnya barang perhiasan emas, guci atau sejumlah uang tunai ; dewasa ini umumnya diganti dengan sebidang tanah kebun (karet/rotan) atau tanah perwatasan.
Waktu penyerahan syarat Adat "Palaku" pihak keluarga mempelai laki-laki harus menyatakan barang pengganti tersebut : barang perhiasan emas/ guci/uang tunai/surat resmi tanah kebun atau tanah perwatasan.
Menurut ketentuan Adat, apabila kelak terjadi perceraian saat sama- sama masih hidup (bukan cerai mati) maka palaku tersebut akan menjadi milik orang tua mempelai perempuan ; namun biasanya diserahkan kedalam penguasaan mempelai perempuan.
- Saput
Secara harfiah kata saput berarti melindungi atau menutupi.
Dalam Pernikahan Adat, Saput diberikan dalam bentuk 1 (satu) kain batik panjang (bahalai). Saput diperuntukan bagi saudara mempelai perempuan. Bagi keluarga mempelai laki-laki yang mampu, Saput dapat diberikan sejumlah semua saudara kandung mempelai perempuan masing-masing 1 (satu) lembar kain batik panjang. Namun dengan hanya memberikan 1 (satu) lembar saja sudah dianggap cukup.
- Pakaian
Syarat Adat "Pakaian" diperuntukkan bagi orang tua mempelai perempuan. Dewasa ini dalam prakteknya syarat adat "pakaian" hanya diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang (bahalai). Sesungguhnya apabila mempelai laki-laki dari keluarga mampu, untuk syarat adat ini dapat pula ditambah dengan masing-masing pakaian 1 (satu) stet lengkap untuk ayah dan ibu mempelai perempuan.
- Sinjang Entang
Sinjang artinya pakaian perempuan berupa sarung batik. Entang artinya gengong atau menggendong (dimaksudkan : menggendong bayi). Oleh karena itu barang syarat adat sinjang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain sarung batik. Entang dalam bentuk 1 (satu) lembar kain panjang batik.
- Tutup Uwan
Tutup artinya tutup dan Uwan artinya uban.
Syarat adat ini berupa 2 yard/2 meter kain hitam untuk diberikan kepada nenek mempelai perempuan.
- Lapik Luang
Lapik artinya alas ; Luang artinya suatu tempat menyimpan barang, biasanya berupa "sangku".
Oleh karena itu syarat adat lapik luang diberikan 1 (satu) lembar kain batik panjang.
- Garantung Kuluk Pelek
Garantung adalah gong ; Kuluk adalah kepala dan pelek adalah patah.
Namun dalam syarat adat garantung kuluk pelek merupakan suatu kata majemuk, yang diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah garantung (gong). Biasanya ukuran sedang atau relatif kecil.
- Bulau Singah Pelek
Bulau adalah emas, Singah adalah alat penerangan dan Pelek artinya patah.
Dalam syarat nikah adat, Bulau Singah Pelek ini diberikan dalam bentuk emas. Dalam Adat Istiadat asli masyarakat Dayak sesungguhnya tidak dikenal adanya Cincin Nikah, tradisi tersebut diadopsi dari kebudayaan lain. Oleh karena pada keluarga yang beragama Kaharingan, syarat Adat "Bulau Singah Pelek" diberikan dalam bentuk emas murni baik dalam bentuk barang perhiasan atau emas hatangan.
Dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju yang beragama Kristen syarat adat "Bulau Singah Pelek" tersebut adalah sepasang cincin nikah.
- Lilis Turus Pelek
Lilis Turus Pelek diberikan dalam bentuk sebuah "lilis" atau manik panjang.
- Lapik Ruji
Lapik adalah alas dan Ruji artinya pundi-pundi. Lapik Ruji diberikan dalam bentuk 1 (satu) buah uang ringgit perak yang dipergunakan sebagai mata uang pada zaman Belanda. Syarat Adat "Lapik Ruji" merupakan dorongan agar kedua mempelai kelak rajin bekerja dan rajin menabung.
- Rapin Tuak
Rapin Tuak dibeikan dalam bentuk beberapa botol minu¬man keras yang diadakan masing-masing kedua belah pihak. Jumlahnya tidak ditentukan dan minuman tersebut dibagikan terutama kepada para wakil kedua belah pihak yang bertugas dalam acara "dialog" dan Acara Haluang-Hapelek serta para tamu.
- Timbuk Tangga
Timbuk artinya timbunan Tangga adalah tangga. Sehingga yang dimaksud syarat adat "Timbuk Tangga" biasanya diiberikan berupa sejumlah uang dengan tujuan untuk memperbaiki kembali halaman dan tangga rumah yang rusak selama berlangsungnya pesta pernikahan. Besarnya variatif, tergantung toleransi dari keluarga pihak mempelai laki-laki. Biasanya diberikan sejumlah uang misalnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bulau Ngandung
Bulau artinya emas dan Ngandung artinya berisi.
Namun yang dimaksud dengan bulau ngandung dalam syarat nikah adat adalah biaya pesta nikah. lstilah tersebut kadang-kadang disebut Panginan Jandau yang artinya biaya pesta. Besarnya Bulau Ngandung/Panginan Jandau tergantung pada kesepa¬katan kedua belah pihak. Menurut kebiasaan, Bulau Ngandung/ Panginan Jandau dilaksanakan secara bersama-sama atau patungan antara kedua belah pihak.
- Jangkut Amak
Yang dimaksud dengan Jangkut Amak adalah peralatan tidur mempelai.
Jangkut adalah kelambu dan Amak adalah Tikar. Biasanya biaya syarat adat "jangkut amak" disediakan oleh keluarga mempelai laki-laki dan penyiapannya/ pengadaannya oleh keluarga mempelai perempuan. Kelengkapan barang-barang "jangkut amak" terdiri atas ranjang pengantin, kasur, bantal-guling, sprei dan kelambu. Namun dalam prakteknya sering pengadaan barang¬barang tersebut secara patungan.
- Sebelum syarat-syarat nikah adat diserahkan, dilakukan semacam "dialog" antara wakil keluarga mempelai laki-laki dan wakil keluarga mempelai perempuan yang hampir sama modusnya dengan acara "dialog" pada waktu "acara misek".
Diubah oleh Deka04 27-02-2014 05:01
0