Kaskus

Entertainment

hheryadiAvatar border
TS
hheryadi
Kesalahan Kesalahan Presenter N*jwa Shih*b
UPDATE DI POSTINGAN PERTAMA

Kesalahan Kesalahan Presenter N*jwa Shih*b

Kesalahan Kesalahan Presenter N*jwa Shih*b





Quote:
Kesalahan Kesalahan Presenter N*jwa Shih*b



Sekedar Saran Untuk N*jwa Shih*b dan Crew Televisi


INI YANG SERING DILANGGAR PARA PRESENTER TERMASUK N*JWA SH*HAB
ANE KASIH WARNA BIRU
Quote:


Oke karena masih ada pro dan kontra tulisan ini maka ane pertegas lagi :
  • Ada kepentingan apa kalau mewawancarai Jokowi baik Baik tapi ngomong sama Farhat Abbas, Angel Lelga, Rhoma Irama sinis. melanggar yang ini nih :
    Quote:


    JUGA MELANGGAR ETIKA PENYIARAN DARI KPI :
    Quote:

    MELANGGAR HAK PRIVACY, KENAPA CERITA YANG DULU DULU DIUMBAR (PADAHAL ANE SAJA ENGGAK TAHU TADINYA KALAU DIA PERNAH MAEN FILM HORROR BUKAN FILM PORNO MACEM BOOM SEX ERA 90 AN), ENGGAK SEKALIAN AJA NURUL ARIFIN, INEKE KOESHERAWATI, JULIA PEREZ, DEWI PERSSIK, MERIAM BELINA ITU ARTINYA TIDAK MENJAGA PRIVACY, RUANG PRIBADI YANG TIDAK PANTAS DIUMBAR KE PUBLIK. TOH KHAN SEKARANG KEADAANNYA LEBIH SANTUN MEMAKAI JILBAB.
    DAN JUGA SINIS TERMASUK ENGGAK HORMAT DAN ENGGAK SANTUN APALAGI DI UPLOAD DI YOUTUBE DAN BANYAK YANG ME-REUPLOAD DENGAN JUDUL YANG LEBIH SARKASME LAGI SEHINGGA DIHUJAT HABIS HABISAN, AGAKNYA KPI HARUS LEBIH JELI LAGI KALAU MEMANG MASIH MENGANGGAP Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Itu semua sudah ada di Kode Etik yang dibuat oleh IJTI. Coba bayangkan yang terjadi dengan keluarganya tentang pemberitaan ini. Kalau Farhat emang sering comel, tapi angel lelga, Rhoma Irama khan enggak comel


  • Mungkin Mata N*jwa, harus menghadirkan profile yang menurut N*jwa cocok saja untuk jadi pemimpin politik. Jadi yang gak srek dihati N*jwa gak usah dihadirkan. Ngapain dihadirkan untuk dilecehkan. Dari situ dikembangkan strategi apa yang akan diterapkan kalau terpilih nanti. Tapi ingat kader semua partai harus dihadirkan juga, jangan terjebak mendukung partai tertentu saja. Dan pertanyaannya berimbang (tidak berat sebelah). Disitu tajam dan kritis gak apa apa. Tapi tajam yang terarah (seperti economic challanges) bukan melecehkan.

  • Agar semua masyarakat matanya terbuka tidak perlu buka bukaan menelanjangi narasumber. Bagaimanapun privacy narasumber harus tetap terjaga. Masa iya Mata N*jwa ratingnya naik, dapet duit, dapet iklan banyak dari melecehkan narasumber. Memang narasumber dibayar berapa untuk dilecehkan ... kasihan khan. Itu namanya bersukacita diatas penderitaan orang lain. Setelah dilecehkan narasumbernya, iklannya banyak ratingnya naik. Gak perlu juga berupaya agar pemilih atau rakyat tidak memilih mereka dengan opini opini yang di blow up. Apa gunanya ??? Saat memilih, rakyat gak akan ingat mata n*jwa. Khan lebih kearah figuritas yang dipercaya aja.

  • Ane bukan menelanjangi N*jwa Shih*b, tapi kebetulan presenter yang paling vocal, kritis dan bikin telinga merah ya dia. Banyak video youtube yang diunggah berkali kali menghabiskan bandwidth dengan topik yang sama misal topik angel lelga, hanya judulnya aja yang diganti nih ane sebutkan video yang sama dengan judul yang berbeda :
    - jawaban ngawur angel lelga calon wakil rakyat di mata najwa
    - Angel Lelga di Mata Najwa (Gengsi Berebut Kursi)
    - Mata Najwa - Kepanikan Angel Lelga Saat Dicecar Pertanyaan
    - Angel Lelga Dibully Najwa Sihab - (HQ Video) FULL Wawancara
    - Angel Lelga Jawaban Blunder nya Di Mata Najwa
    - Ada lagi yang Angel Lelga di Mata Najwa (Gengsi Berebut Kursi) part 1, part 2, sampai part 5 (WTF ngapain internet lelet rame rame upload video yang sama padahal sudah ada sebelumnya sampai part 1 - part 5) belum lagi yang full
    dan masih banyak lagi videonya .....

  • Tolong Acara Televisi yang bersifat tidak tahan lama beritanya, atau tayangannya, jangan diupload ke youtube. Boros bandwidth, memalukan masyarakat luar, kasihan youtube harus beli berapa harddisk sekian tera. Masa orang televisi Indonesia ideot semua, video berita gak penting, dan hanya bersifat sementara diupload ke youtube. Bikin web televisi aja. Kalaupun diupload di youtube menunya saja (semacam menu pilihan berita, linknya ke webnya sendiri) jadi yang lain tidak upload video yang sama.
    Video youtube itu bagusnya isinya yang tahan lama, seperti Film, Musik, Yang unik dan menarik, coba agan cari dengan kata angel lelga mata n*jwa, atau jokowi .... waaaahhhh ancur dah youtube ... banyak video yang sama judul yang berbeda. Bukan belasan atau puluhan, tapi ribuan, puluhan ribu bahkan ratusan ribu.
    Wasted bandwidth ever from Indonesian Television. Kalau humor juga gpp asal yang lain jangan upload lagi .. gimana ya ngatasinnya.... ya itu tadi menunya saja, link nya ke web televisi sendiri. Khan lumayan web televisinya yang dikunjungi bukan youtubenya. Atau jangan ada fasilitas download





=============================================

Apalagi kalau Najwa juga seorang wartawan dia kesalahannya double. Karena selain melanggar Kode Etik Jurnalistik (khusus wartawan) juga melanggar Kode Etik Jurnalistik Televisi (para penyiar televisi) dan Udah otomatis melanggar ETIKA PENYIARAN yang dikeluarkan KPI

PESANNYA : KPI JUGA HARUS MENEGUR, MEMBERIKAN SANGSI TERHADAP ACARA DIALOG SEPERTI INI YANG MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK TELEVISI INDONESIA


Diubah oleh hheryadi 11-06-2014 23:02
0
30.4K
228
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread106.7KAnggota
Tampilkan semua post
hheryadiAvatar border
TS
hheryadi
#107
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Daftar isi

1 Pasal 1
2 Pasal 2
3 Pasal 3
4 Pasal 4
5 Pasal 5
6 Pasal 6
7 Pasal 7
8 Pasal 8
9 Pasal 9
10 Pasal 10
11 Pasal 11
12 Penafsiran Pasal Demi Pasal
12.1 Pasal 1
12.2 Pasal 2
12.3 Pasal 3
12.4 Pasal 4
12.5 Pasal 5
12.6 Pasal 6
12.7 Pasal 7
12.8 Pasal 8
12.9 Pasal 9
12.10 Pasal 10
12.11 Pasal 11

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran Pasal Demi Pasal
Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa'a Hia
Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)-Darwin Hulalata,SH. (Disunting oleh Asnawin)
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.