- Beranda
- Berita dan Politik
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1
...
TS
medyudhapradja
[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1
-update-
trit ini diterusin atau PINDAH KE part 2 --> : http://www.kaskus.co.id/post/530c402...0bc316778b4895
thanks banyak untuk agan kreceklover yg udah bersedia repot2 jadi TS baru
mari kaskuser mendoakan semua korban kebrengsekan Anggara Putra Trisula dan up terus jangan sampe tenggelem nih kasus
rekaman CCTV di lokasi kejadian
kronologisnya
http://jatim.tribunnews.com/2013/11/...uda-pakai-jazz
TSnya baru bisa updet pejwan lagi nih
:
inpoh dari agan inousa
Petisi Untuk Kapolri Jenderal Sutarman agar menindak Anggara si pelaku tabrak massal siswa SMA Hang Tuah Sidoarjo sesuai ketentuan hukum yg berlaku...monggo partisipasi agan & aganwati se-Kaskuser Raya sekalian
http://www.change.org/id/petisi/jend...ku-tabrak-lari
trit ini diterusin atau PINDAH KE part 2 --> : http://www.kaskus.co.id/post/530c402...0bc316778b4895
thanks banyak untuk agan kreceklover yg udah bersedia repot2 jadi TS baru

mari kaskuser mendoakan semua korban kebrengsekan Anggara Putra Trisula dan up terus jangan sampe tenggelem nih kasus
Quote:
rekaman CCTV di lokasi kejadian
kronologisnya
Quote:
http://jatim.tribunnews.com/2013/11/...uda-pakai-jazz
Quote:
Quote:
TSnya baru bisa updet pejwan lagi nih
:inpoh dari agan inousa
Quote:
Petisi Untuk Kapolri Jenderal Sutarman agar menindak Anggara si pelaku tabrak massal siswa SMA Hang Tuah Sidoarjo sesuai ketentuan hukum yg berlaku...monggo partisipasi agan & aganwati se-Kaskuser Raya sekalian

http://www.change.org/id/petisi/jend...ku-tabrak-lari
Diubah oleh medyudhapradja 25-02-2014 19:28
0
378.5K
9.1K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
TongsengLover
#7212
versi bahasa Indonesia
Tautan petisi: http://www.change.org/id/petisi/jend...ku-tabrak-lari
KECELAKAAN
Terjadi pada tanggal 31 Oktober 2013, di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, ketika seorang laki-laki muda bernama Anggara Putra Trisula (21 th) datang ke SMA Hang Tuah 2 (HT2) untuk menemui pacarnya yang bersekolah di sana.
Seperti halnya sekolah-sekolah di Indonesia umumnya, HT2 juga mempunyai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tamu yang datang ke sana, yang antara lain mengharuskan para tamu untuk meminta ijin ke kantor administrasi sebelum memasuki wilayah sekolah. Pada hari itu, pak satpam memberitahu Anggara untuk ke kantor administrasi dulu sebelum menemui pacarnya. Karena Anggara menolak maka pak satpam melarang dia memasuki gedung sekolah. Banyak siswa yang melihat perdebatan keduanya. Dan Aji, salah satu siswa di sana, mendekat dan meyakinkan peraturan tersebut kepada Anggara. Hal ini membuat Anggar semakin kesal.
Dia lalu berbalik masuk ke dalam mobil dan menyalakan mesin. Pada awalnya dia mengendarai mobilnya perlahan-lahan, lalu tiba-tiba mobilnya bergerak mundur dengan kecepatan tinggi. Hal ini berakibat lebih dari sepuluh siswa yang kebetulan berdiri di sekitar situ tertabrak olehnya. Tanpa memperdulikan kekacauan yang ditimbulkan olehnya, Anggara lalu melajukan mobilnya maju dengan kecepatan tinggi juga. Kali ini mobilnya mengarah ke seorang pegawai administrasi sekolah dan enam orang siswa. Sang pegawai administrasi “hanya” mengalami patah tulang kaki kiri di dua tempat, sedangkan salah satu murid (Alif Kurnia Safitri – 15 th) tanpa ampun digilas oleh bagian kiri mobil. Jari-jari tangan dan kaki sebelah kanan patah, demikian juga dengan tulang rusuk, tulang ekor dan tulang vaginanya.
Para korban segera dibawa ke rumah sakit, dan Alif harus segera dioperasi untuk menghindari kerusakan yang permanen. Selama Alif berada di rumah sakit, tidak sekalipun Anggara atau keluarganya datang menjenguk. Mereka pun tidak menyatakan permintaan maaf. Mereka hanya mengirimkan orang suruhan tiga kali selama di rumah sakit dan satu kali sewaktu Alif sudah kembali ke rumah.
PROSES PENYELIDIKAN
Anggara adalah anak laki-laki dari seorang Jenderal Polisi. Nopol Anggara terekam oleh kamera CCTV sekolah pada saat kejadian, dan laporan kejadian pun telah disampaikan ke kantor polisi Sidoarjo di hari yang sama. Namun tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian hingga media memberitakan secara gencar mengenai kejadian ini dan mengenai tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian. Pada hari ketiga, sebuah pernyataan disampaikan oleh Kalpores Sidoarjo yang berkilah bahwa mereka memang memberikan waktu bagi Anggara untuk pulih dari kekagetannya. Mereka tidak segera bertindak karena kejadian itu bukanlah kejadian yang besar. Hal itu hanyalah masalah kecil dan kejahatan ringan. Kalpores pun menyatakan rasa ibanya kepada Anggara dengan terjadinya hal ini.
Pernyataan ini memicu pemberitaan semakin hebat. Dan akhirnya Anggara pun datang ke kantor polisi keesokan harinya. Dia diantar oleh ayahnya (Totok Sudharto), kerabat ayahnya (Untung S Rajab, mantan Kapolda Jawa Timur), kakak laki-lakinya dan pacar Anggara. Meskipun polisi menyatakan bahwa Anggara duduk sendirian di ruangan interogasi, dan para pengantar lainnya menunggu di ruang terpisah. Namun menurut penuturan beberapa saksi mata, kakak laki-lakinya dan pacarnya pun berada di ruangan interogasi, dan Anggara bersama pacarnya dapat bebas keluar masuk ruangan interogasi. Setelah selesai diinterogasi, Anggara dimasukkan ke dalam penjara malam itu juga. Keesokan harinya (D+5) - setelah mendekam di penjara hanya satu malam – Anggara dibawa ke rumah sakit karena dia mengeluh tidak nafsu makan dan tidak bisa tidur.
Setelah dia dinyatakan sembuh dan mengikuti test kejiwaan di rumah sakit, Anggara pulang ke rumah. Permintaan keluaraganya untuk tidak memasukkan dia lagi ke penjara telah dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hasil test kejiwaannya menyatakan bahwa meskipun Anggara tidak dewasa sesuai dengan umurnya namun dia sanggup untuk memikul tanggung jawab atas perbuatannya dari kasus ini.
TINDAK LANJUT
Lebih dari sebulan setelah Anggara diinterogasi, dirawat di rumah sakit dan pulang ke rumah, tidak terdengar perkembangan penanganan apapun. Tidak ada penyesalan yang ditunjukkan kepada Alif – murid yang mengalami luka paling parah – dan keluarganya, dan ataupun permintaan maaf yang disampaikan kepada pihak sekolah atau korban-korban lainnya. Biaya pengobatan Alif selama di rumah sakit sebesar Rp60,000,000 pun belum diganti. Keluarga Anggara hanya memberikan uang sebesar Rp1,000,000 untuk biaya transportasi berobat jalan dan sebuah kursi roda. Pernah satu kali ayah Anggara menelepon ayah Alif untuk menyatakan kegusarannya karena sebuah tweet yang dibuat oleh Alif yang bernada kecewa yang – menurut dia – telah menyudutkan Anggara dan keluarganya.
SMA HT2 dimiliki oleh Yayasan Angkatan Laut Indonesia. Pada tanggal 17 Desember 2013, D+47, pihak yayasan menulis tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Kepolisian Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan adil tanpa campur tangan yang dapat mempengaruhi kecepatan proses penyelesaiannya dan pengaruh dari pihak luar, yang kedua ditujukan kepada Kepolisian Sidoarjo untuk mendesak keluarga Anggara memenuhi kewajiban mereka mengganti biaya pengobatan para korban, dan surat terakhir ditujukan kepada Anggara dan kedua orang tuanya untuk menunjukkan dan menyatakan penyesalan mereka kepada pihak sekolah dan keluarga korban.
Setelah ketiga surat itu dikirimkan, akhirnya pada D+51, 21 Desember, 2013, kasus Anggara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan setelah sebelumnya telah berulang kali ditolak karena kurang lengkapnya bukti pendukung (seperti laporan visum rumah sakit, foto dsb). Anggara dan keluarganya pun akhirnya datang dan menemui kepala sekolah, para korban dan orang tua mereka. Dari penuturan beberapa orang, Anggara dan keluarganya menunjukkan sikap dingin pada saat Alif menceritakan penderitaan yang dia alami.
BERITA TERAKHIR
Hari ini (13 Januari 2014, D+74), masih belum terdengar adanya tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Kami berharap bahwa mereka masih menyiapkan berkas penuntutan, meskipun tidak dapat dipungkiri adanya kekuatiran bahwa penanganan yang lamban ini terjadi karena ayah pelaku pernah bekerja di kepolisian dan mempunyai beberapa kenalan di sana.
Berita paling akhir: Pada tanggal 21 Januari 2014 -- persis satu bulan sejak berkas dinyatakan sempurna alias P-21 -- ada berita di Jawa Pos yang mengatakan bahwa:
--> Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti karena berkas dan tersangka belum diserahkan oleh polisi (???)
jadi,
--> lalu atas dasar apa berkas kasus ini telah dinyatakan sebagai P-21 pada tanggal 21 Desember 2013?
Fakta ini sungguh-sungguh sangat membingungkan bagi orang awam hukum seperti kami. Apakah ini permainan polisi dan kejaksaan karena pengaruh dari keluarga tersebut (dalam bentuk kekuasaan ataupun uang)? Wallahualam lagi...
PETISI
Sementara menunggu keputusan dari kasus ini, kami telah membuat petisi di CHANGE.ORG untuk mendesak Kapolri agar memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara cepat dan bebas dari pengaruh pihak luar. Untuk itu kami membutuhkan anda tangan sebanyak mungkin. Semakin banyak semakin bagus.
Jika hati anda tersentuh oleh kejadian ini, tolong berikan satu suara di petisi ini. Kami menginginkan keadilan yang merata di Indonesia.
Terima kasih.
Sumber: http://www.infosda.com/index.php?s=t...lari+hang+tuah
English version: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...58b494a/7115/-
Berita di youtube dan media lain: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...88b4706/6756/-
Bagi yang mengalami kesulitan mengisi petisi: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...f8b46ea/7285/-
Tautan petisi: http://www.change.org/id/petisi/jend...ku-tabrak-lari
KECELAKAAN
Terjadi pada tanggal 31 Oktober 2013, di Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, ketika seorang laki-laki muda bernama Anggara Putra Trisula (21 th) datang ke SMA Hang Tuah 2 (HT2) untuk menemui pacarnya yang bersekolah di sana.
Seperti halnya sekolah-sekolah di Indonesia umumnya, HT2 juga mempunyai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tamu yang datang ke sana, yang antara lain mengharuskan para tamu untuk meminta ijin ke kantor administrasi sebelum memasuki wilayah sekolah. Pada hari itu, pak satpam memberitahu Anggara untuk ke kantor administrasi dulu sebelum menemui pacarnya. Karena Anggara menolak maka pak satpam melarang dia memasuki gedung sekolah. Banyak siswa yang melihat perdebatan keduanya. Dan Aji, salah satu siswa di sana, mendekat dan meyakinkan peraturan tersebut kepada Anggara. Hal ini membuat Anggar semakin kesal.
Dia lalu berbalik masuk ke dalam mobil dan menyalakan mesin. Pada awalnya dia mengendarai mobilnya perlahan-lahan, lalu tiba-tiba mobilnya bergerak mundur dengan kecepatan tinggi. Hal ini berakibat lebih dari sepuluh siswa yang kebetulan berdiri di sekitar situ tertabrak olehnya. Tanpa memperdulikan kekacauan yang ditimbulkan olehnya, Anggara lalu melajukan mobilnya maju dengan kecepatan tinggi juga. Kali ini mobilnya mengarah ke seorang pegawai administrasi sekolah dan enam orang siswa. Sang pegawai administrasi “hanya” mengalami patah tulang kaki kiri di dua tempat, sedangkan salah satu murid (Alif Kurnia Safitri – 15 th) tanpa ampun digilas oleh bagian kiri mobil. Jari-jari tangan dan kaki sebelah kanan patah, demikian juga dengan tulang rusuk, tulang ekor dan tulang vaginanya.
Para korban segera dibawa ke rumah sakit, dan Alif harus segera dioperasi untuk menghindari kerusakan yang permanen. Selama Alif berada di rumah sakit, tidak sekalipun Anggara atau keluarganya datang menjenguk. Mereka pun tidak menyatakan permintaan maaf. Mereka hanya mengirimkan orang suruhan tiga kali selama di rumah sakit dan satu kali sewaktu Alif sudah kembali ke rumah.
PROSES PENYELIDIKAN
Anggara adalah anak laki-laki dari seorang Jenderal Polisi. Nopol Anggara terekam oleh kamera CCTV sekolah pada saat kejadian, dan laporan kejadian pun telah disampaikan ke kantor polisi Sidoarjo di hari yang sama. Namun tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian hingga media memberitakan secara gencar mengenai kejadian ini dan mengenai tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian. Pada hari ketiga, sebuah pernyataan disampaikan oleh Kalpores Sidoarjo yang berkilah bahwa mereka memang memberikan waktu bagi Anggara untuk pulih dari kekagetannya. Mereka tidak segera bertindak karena kejadian itu bukanlah kejadian yang besar. Hal itu hanyalah masalah kecil dan kejahatan ringan. Kalpores pun menyatakan rasa ibanya kepada Anggara dengan terjadinya hal ini.
Pernyataan ini memicu pemberitaan semakin hebat. Dan akhirnya Anggara pun datang ke kantor polisi keesokan harinya. Dia diantar oleh ayahnya (Totok Sudharto), kerabat ayahnya (Untung S Rajab, mantan Kapolda Jawa Timur), kakak laki-lakinya dan pacar Anggara. Meskipun polisi menyatakan bahwa Anggara duduk sendirian di ruangan interogasi, dan para pengantar lainnya menunggu di ruang terpisah. Namun menurut penuturan beberapa saksi mata, kakak laki-lakinya dan pacarnya pun berada di ruangan interogasi, dan Anggara bersama pacarnya dapat bebas keluar masuk ruangan interogasi. Setelah selesai diinterogasi, Anggara dimasukkan ke dalam penjara malam itu juga. Keesokan harinya (D+5) - setelah mendekam di penjara hanya satu malam – Anggara dibawa ke rumah sakit karena dia mengeluh tidak nafsu makan dan tidak bisa tidur.
Setelah dia dinyatakan sembuh dan mengikuti test kejiwaan di rumah sakit, Anggara pulang ke rumah. Permintaan keluaraganya untuk tidak memasukkan dia lagi ke penjara telah dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hasil test kejiwaannya menyatakan bahwa meskipun Anggara tidak dewasa sesuai dengan umurnya namun dia sanggup untuk memikul tanggung jawab atas perbuatannya dari kasus ini.
TINDAK LANJUT
Lebih dari sebulan setelah Anggara diinterogasi, dirawat di rumah sakit dan pulang ke rumah, tidak terdengar perkembangan penanganan apapun. Tidak ada penyesalan yang ditunjukkan kepada Alif – murid yang mengalami luka paling parah – dan keluarganya, dan ataupun permintaan maaf yang disampaikan kepada pihak sekolah atau korban-korban lainnya. Biaya pengobatan Alif selama di rumah sakit sebesar Rp60,000,000 pun belum diganti. Keluarga Anggara hanya memberikan uang sebesar Rp1,000,000 untuk biaya transportasi berobat jalan dan sebuah kursi roda. Pernah satu kali ayah Anggara menelepon ayah Alif untuk menyatakan kegusarannya karena sebuah tweet yang dibuat oleh Alif yang bernada kecewa yang – menurut dia – telah menyudutkan Anggara dan keluarganya.
SMA HT2 dimiliki oleh Yayasan Angkatan Laut Indonesia. Pada tanggal 17 Desember 2013, D+47, pihak yayasan menulis tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Kepolisian Jawa Timur untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan adil tanpa campur tangan yang dapat mempengaruhi kecepatan proses penyelesaiannya dan pengaruh dari pihak luar, yang kedua ditujukan kepada Kepolisian Sidoarjo untuk mendesak keluarga Anggara memenuhi kewajiban mereka mengganti biaya pengobatan para korban, dan surat terakhir ditujukan kepada Anggara dan kedua orang tuanya untuk menunjukkan dan menyatakan penyesalan mereka kepada pihak sekolah dan keluarga korban.
Setelah ketiga surat itu dikirimkan, akhirnya pada D+51, 21 Desember, 2013, kasus Anggara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan setelah sebelumnya telah berulang kali ditolak karena kurang lengkapnya bukti pendukung (seperti laporan visum rumah sakit, foto dsb). Anggara dan keluarganya pun akhirnya datang dan menemui kepala sekolah, para korban dan orang tua mereka. Dari penuturan beberapa orang, Anggara dan keluarganya menunjukkan sikap dingin pada saat Alif menceritakan penderitaan yang dia alami.
BERITA TERAKHIR
Hari ini (13 Januari 2014, D+74), masih belum terdengar adanya tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Kami berharap bahwa mereka masih menyiapkan berkas penuntutan, meskipun tidak dapat dipungkiri adanya kekuatiran bahwa penanganan yang lamban ini terjadi karena ayah pelaku pernah bekerja di kepolisian dan mempunyai beberapa kenalan di sana.
Berita paling akhir: Pada tanggal 21 Januari 2014 -- persis satu bulan sejak berkas dinyatakan sempurna alias P-21 -- ada berita di Jawa Pos yang mengatakan bahwa:
--> Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti karena berkas dan tersangka belum diserahkan oleh polisi (???)
jadi,
--> lalu atas dasar apa berkas kasus ini telah dinyatakan sebagai P-21 pada tanggal 21 Desember 2013?
Fakta ini sungguh-sungguh sangat membingungkan bagi orang awam hukum seperti kami. Apakah ini permainan polisi dan kejaksaan karena pengaruh dari keluarga tersebut (dalam bentuk kekuasaan ataupun uang)? Wallahualam lagi...
PETISI
Sementara menunggu keputusan dari kasus ini, kami telah membuat petisi di CHANGE.ORG untuk mendesak Kapolri agar memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara cepat dan bebas dari pengaruh pihak luar. Untuk itu kami membutuhkan anda tangan sebanyak mungkin. Semakin banyak semakin bagus.
Jika hati anda tersentuh oleh kejadian ini, tolong berikan satu suara di petisi ini. Kami menginginkan keadilan yang merata di Indonesia.
Terima kasih.
Sumber: http://www.infosda.com/index.php?s=t...lari+hang+tuah
English version: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...58b494a/7115/-
Berita di youtube dan media lain: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...88b4706/6756/-
Bagi yang mengalami kesulitan mengisi petisi: http://www.kaskus.co.id/show_post/52...f8b46ea/7285/-
Diubah oleh TongsengLover 23-02-2014 22:19
0
![[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1](https://s.kaskus.id/images/2013/11/05/2552419_20131105105607.jpg)
cmiiw 
![[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1](https://s.kaskus.id/images/2013/12/19/2552419_20131219102027.jpg)
![[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1](https://s.kaskus.id/images/2013/12/19/2552419_20131219102407.jpg)
![[Pelaku Anak Pejabat Polisi] Ditegur Satpam, Mobil Tabrak Puluhan Siswa di Sekolah - Part 1](https://s.kaskus.id/images/2013/12/19/2552419_20131219102249.jpg)