Quote:
Original Posted By mr145►
halo sis ane kembali lagi nih dengan amunisi yang akan menguatkan pendapat yg ente kemukakan
disini ane coba memberikan sedikit pandangan ane tentang prostitusi dari segi hukum.
pada komentar ane yg sebelumnya sudah jelas ane sebutkan kalo prostitusi itu adalah salahsatu perbuatan yang melawan hukum karna ada dasar hukum yang memang menyatakan itu adalah perbuatan ilegal. dasar ane menyatakan demikian yaitu karna dalam ratifikasi
perundang-udang no 7 tahun 1984 bahwa perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. nah dari situ sudah jelas bahwa prostitusi itu suatu perbuatan yang melawan hukum dan digolongkan sebagai sebuah perbuatan yang ilegal.
Di Indonesia sendiri praktek prostitusi dalam transaksinya dilakukan dalam bentuk perseorangan (tanpa melibatkan pihak ketiga seperti mucikari) dan dilakukan dengan dengan perantara pihak ketiga (mucikari).
Praktek prostitusi yang dilakukan dalam bentuk perseorangan itu dapat dijerat dengan perda daerah masing-masing setiap daerah seperti contohnya
perda DKI Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,
perda Kota tanggerang no 8 tahun 2005 tentang pelanggaran pramuriaan, dan perda kabupaten bantul no 5 tahun 2007 tentang larangan pramuriaan di kabupaten bantul. Setidaknya setiap daerah di Indonesia sudah mempunyai perda masing-masing yang melarang praktek prostitusi.
Sedangkan praktek prostitusi yang dilakukan dengan perantara pihak ketiga dimana pihak ketiga tersebut dapat dijerat dengan
pasal 296 dan 509 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum lagi jika pelaku prostitusi tersebut masih dibawah umur dan dilakukan dengan paksaan maka pelakunya dapat dijerat dengan
uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan uu no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Setidaknya statement trit sebelah yg mengabu-abukan peraturan yg mengatur tentang praktek prostitusi di Indonesia bisa dipatahkan dengan peraturan-peraturan yg ane sebutkan diatas.
Jadi kesimpulannya praktek prostitusi tidak perlu dilegalkan karna memang praktek prostitusi itu suatu perbuatan yg ILEGAL yang akan menimbulkan suatu akibat hukum.
Ane merahin biar jelas..
Thanks ya gan, ane cantumin link nya di depan ya..
Dipikir2 klo ditaro di part 3 kebanyakan ntar pada teleng bacanya
Udah dapet dari segi hukum,,, yang dari segi ekonomi nya mohon bantu ya
Agan2 tolong bantu kalkulasiin dong
