Quote:
ini bukti dari PNS gak jelas kemana waktu jam kerja,padahal mereka itu adalah pegawai pemerntah, dan harus melayani masyarakat.
Quote:
ini kejadian pada tanggal 07/11/2013 karena tanggal 05 nya libur mungkin masih pada belum pulang, semoga tidak seperti itu para agan
Quote:
bilangnya sih petugas distu itu ada tugas ke luar kota, ane langsung ga percaya gan, masa segitu banyaknya meja, satupun ga ada, keluar kota semua maksudnya ya
Quote:
[QUOTE
Petugas yang membantu ane, ane pikir bisa membantu, ternyata tidak sama sekali gan, mereka hanya bantu jawab bahwa ane bisa di bantu jika besok atau 2 hari lagi datang ke kantor tersebut, padahal ane udah ijin ke kantor gan untuk bisa kesitu, eh malah gak ada orang, emangnya mereka bisa ijin kerja seenaknya
semoga instansi pemerintah bisa cepat berubah, jika agan ada kejadian sama bisa agan share disini gan, biar publik tau apa yang terjadi di negara ini.
Quote:
Quote:
Disiplin PNS
Dilihat: 8704
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Kelompok Jumlah hari tidak masuk kerja Sanksi
I 5 - 15 (hari) Disiplin Ringan
5 teguran lisan
6 - 10 teguran tertulis
11 - 15 pernyataan tidak puas secara tertulis
II 16 - 30 (hari) Disiplin Sedang
6 - 20 penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21 - 25 penundaan kenaikan pangkat
26 - 30 punurunan pangkat selama satu tahun
III 31 - 45 (hari) Disiplin Berat
31 - 35 punurunan pangkat selama tiga tahun
36 - 40 penurunan jabatan
41 - 45 pembebasan jabatan
≥ 46 pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat
*http://www.menpan.go.id/sdm-aparatur/581-disiplin-pns*
maap jika masih acak acakan gan masih newbi soal bikin third, hanya shre buat para agan