- Beranda
- Berita dan Politik
[Ngeles Edition] Wakil Gubernur DKI Bantah Kepemilikan Tanah Waduk Ria Rio Adam Malik
...
TS
adoeka
[Ngeles Edition] Wakil Gubernur DKI Bantah Kepemilikan Tanah Waduk Ria Rio Adam Malik
Wakil Gubernur DKI Bantah Kepemilikan Tanah Waduk Ria Rio Adam Malik
Kamis, 19 Desember 2013.
![[Ngeles Edition] Wakil Gubernur DKI Bantah Kepemilikan Tanah Waduk Ria Rio Adam Malik](https://dl.kaskus.id/www.siaga.co/files/2013/12/Adam-Malik-klaim-miliki-tanah-21-ha-di-lokasi-waduk-Ria-Rio-sejak-th-61-ok-590x318.jpg)
Kamis, 19 Desember 2013.
![[Ngeles Edition] Wakil Gubernur DKI Bantah Kepemilikan Tanah Waduk Ria Rio Adam Malik](https://dl.kaskus.id/www.siaga.co/files/2013/12/Adam-Malik-klaim-miliki-tanah-21-ha-di-lokasi-waduk-Ria-Rio-sejak-th-61-ok-590x318.jpg)
SIAGA – JAKARTA Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membantah dengan lantang atas Klaim kepemilikan keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik yang mengaku memiliki sertifikat di lahan Waduk Ria Rio seluas 2,1 hektare sejak tahun 1961.
Menurut Ahok, begitu pria berkacamata ini disapa, klaim keluarga Adam Malik yang mengaku memiliki sertifikat hanya omong kosong. Pasalnya, pihak keluarga Adam Malik pernah mengajukan surat peminjaman ke Pemprov DKI.
“Kalau dia punya sertifikat tahun 1961, kenapa dia masih minjem dari DKI lagi? Logikanya itu saja. Kalau Anda punya sertifikat tahun 1961, kenapa Anda ngajuin surat peminjaman ke DKI mau membangun rumah sakit? Itu kan sudah omongan-omongan kosong,” kata Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).
Politisi Gerindra ini menyarankan kepada keluarga almarhum Adam Malik untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut ke meja hijau.
“Kita patokannya, silakan Anda tuntut, kalau Anda punya berkas, berkasnya jelas kok. Sudahlah enggak usah berdebat, ke pengadilan sajalah. Capek. Kalau mereka bener, gue bayar!” tegas mantan Bupati Belitung Timur ini dengan nada tinggi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Pulomas Jaya dinilai telah menyerobot tanah milik Adam Malik. Maka itu, warga yang menduduki tanah tersebut tetap bertahan di lokasi penggusuran.
Selain itu, keluarga Adam Malik juga menyatakan, dengan tegas mereka akan mempertahankan lahan ini secara hukum karena tanah seluas 5 hektare yang dibeli sejak tahun 1961 memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Tanah ini dibeli dari orang China bernama Njoo Seng Hoo, sejak tahun 1961. Kita punya sertifikat, kuitansi dan semua surat kepemilikan secara hukum,” ujar salah seorang keluarga Adam Malik, Guna Jaya Malik, di Pendongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur, kemarin.
http://www.siaga.co/news/2013/12/19/...io-adam-malik/
hahahaa.... ahok ahok.... lu pikir orang minjem = orang miskin , orang gak punya aset gitu

Quote:
Quote:
Diubah oleh adoeka 19-12-2013 16:55
0
7.9K
120
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
alter
#97
Quote:
gelandangan masuk aja lu mau lapor polisi, kok sampe penyewa rumah lu dievakuasi en dikasih2 rusun alternatif (yang tentunya mengurangi pendapatan lu dong bro), kok lu nggak mau panggil polisi juga?
cara untuk buktikan kepemilikan sah dengan proses pengadilan malah bilang takut bukti kepemilikannya disita? Aneh benerrrrrrr. Malah lebih sepakat dengan sumpetin bukti kepemilikan dan tetep tinggal di kawasan waduk? tambah aneh-anehnya.
counter aja gak perlu ragu, g juga gak pernah segan2 kok

Quote:
1. pertama2 tentunya ane ngecek dulu apakah warisan ane bener2 ada suratnya atau cuma 'dari jaman kakek moyang saya, sudah tinggal disini turun temurun (meskipun tanpa surat kemilikan).
2. maju ke pengadilan. Ini kan yang ditantangin kedua belah pihak?? kalau masing2 berasa sertifikatnya sah, ya harus dibuktikan secara hukum.
0



