Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)

mbahgimbalAvatar border
TS
mbahgimbal
BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)
noemoticon-Repost http://www.kaskus.co.id/search/forum...chchoice=forum
[B]BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)[BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)/B]emoticon-I Love Indonesia

Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan di berbagai sektor, maka memunculkan potensi bahaya yang semakin beragam dan komplek. Karenanya upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan, baik secara teknis, teknologis dan sistemis dengan memperhatikan fenomena globalisasi dunia usaha, industri dan perdagangan.
Perkembangan dunia usaha, industri dan perdagangan belakangan ini telah berada pada era globalisasi, dimana perdagangan ekspor dan impor, baik barang ataupun jasa, yang semula banyak dibebani/dihambat dengan biaya-biaya tambahan berupa berbagai macam pajak, kini secara perlahan-lahan telah dihilangkan. Hal tersebut salah satunya didukung oleh peran serta dari
beberapa negara yang terlibat dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjadikan negaranya sebagai negara bebas hambatan.
Perkembangan lain yang perlu dicermati oleh semua pihak dengan adanya persyaratan baru oleh negara-negara pengimpor (Consumer Countries) terutama dari negara maju baik dari belahan barat maupun timur yang mensyaratkan ” hambatan ” dalam bentuk lain. Persyaratan tersebut tidak diperbolehkan dalam bentuk tarif (Non – Tarrif – Barrier) melainkan dalam bentukbentuk Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction). Beberapa persyaratan tersebut kini sudah dikenal secara meluas yaitu persyaratan terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu dengan ISO 9001 series, Sistem Manajemen Lingkungan dengan ISO 14000 series, Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), OHSAS 18001 dan akhir-akhir ini mulai digulirkan hal-hal yang berhubungan dengan pemanasan global (global warming).
Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan global. Persyaratan tersebut di atas selalu dihubungkan dengan perlindungan bagi tenaga kerja, konsumen dan hak asasi manusia, yang bila dicermati secara mendalam hal tersebut sejalan dengan prinsip dasar pelaksanaan K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, termasuk peledakan, kebakaran, dan penyakit akibat kerja.
Kondisi global saat ini berpengaruh terhadap stabilitas usaha di Indonesia dan memberikan dampak kurang menguntungkan dan berimbas pada aspek perlindungan ketenagakerjaan.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan masyarakat secara nasional. Oleh karena itu dalam kondisi
apapun K3 wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar baik nasional maupun internasional.
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3, melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembagalembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan namun hasilnya belum optimal, hal ini ditandai dengan adanya kasus-kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang berakibat fatal sehingga menimbulkan kerugian moril dan materiil serta pencemaran lingkungan yang dampaknya sangat besar bagi tenaga kerja, pengusaha, maupun pemerintah. Secara keseluruhan berbagai kerugian tersebut akan mempengaruhi pula tingkat produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Indexs) yang akhirnya akan berpengaruh terhadap daya saing dalam era globalisasi.
Disadari bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja disetiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Agar pelaksanaan K3 dapat mencapai hasil yang optimal harus didukung oleh sumber daya manusia dibidang K3 yang berkualitas.
Guna mendukung terlaksananya K3 di Indonesia secara seragam dan serentak dalam rangka menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, pengoperasian peralatan produksi secara aman dan efisien serta memperlancar proses produksi, maka sangatlah strategis bilamana dalam bulan K3 ini seluruh masyarakat untuk diberdayakan.
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3 hingga tahun 1992, pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari yang selanjutnya dikenal dengan Bulan K3 Nasional. Sejak tahun 1993 hingga tahun 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/MEN/1993 dikenal dengan Bulan K3 Nasional. Pada tahun 2009, Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah strateginya yang diwujudkan dalam “Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3)” dan dicanangkan pada mulainya pelaksanaan Bulan K3 Nasional tanggal 12 Januari 2009. GEMA DAYA K3 ini merupakan gerakan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun seiring dengan berlangsungnya proses produksi di tempat kerja/ perusahaan.
Tahun 2010 adalah momentum yang tepat untuk lebih meningkatkan K3 menjadi budaya di tempat kerja dan menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya K3, karena bertepatan 100 tahun diterapkan Peraturan Keselamatan Kerja di Indonesia oleh pemerintahan Belanda dengan memberlakukan Veiligheidsdreglement 1910 dan bertepatan 40 tahun Undang-Undang Nomor 1Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka melalui GEMA DAYA K3 diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung pencapaian ”Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015”. Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja guna peningkatan produksi dan produktivitas nasional dapat segera terwujud.
Sumber: http://depnakertrans.go.id/uploads/d...0K3%202010.pdfBULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL (menuju indonesia berbudaya K3 2015)
0
5.1K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread104KAnggota
Tampilkan semua post

Post telah dihapus

Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.