- Beranda
- Berita dan Politik
Kasus Dokter Ayu dan Apa Itu Defensive Medicine
...
TS
ary68890
Kasus Dokter Ayu dan Apa Itu Defensive Medicine
Quote:

dokter : pengacara saya ingin berbicara dengan pengacara anda tentang risiko operasi anda nanti
Quote:
Defensive medicine adalah kondisi di mana dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika dokter sudah merasa benar-benar aman dan yakin bahwa tindakannya tidak akan membahayakan posisinya.
Quote:
Contoh kasus defensive medicine :
Hasiholan Sipayung wrote:
Defensive medicine !!
(Smoga dpt dimengerti oleh teman2)
dr = dokter
cth:1
pasien : dok saya sakit kepala,
dr: ok, anda perlu cek darah dulu,
pasien: harus dok?
dr: iya, kalau boleh sekalian foto rontgen.
pasien: ?? sapa tahu sinus ya dok?
dr: benar, lebih baik lagi kalau anda CT-Scan kalau perlu MRI
pasien: sebegitunya dok???
dr: ya, biar pasti bukan tumor atau yg lainnya.
pasien: kasih obat saja dok.
dr: saya kasih, smga bisa meredakan, tapi ada efek sampingnya loh bla...bla....
pasien: jadi dok?
dr: utk mncegah efek sampingnya, akan saya beri obat juga, tapi obat ini efek sampingnya bla.. bla....
pasien: efek sampingnya bisa berbahaya dok?
dr: bisa, bila alergi, bhkn kmatian.
pasien: serius dok!
dr: saya serius, sapa main2.
pasien: nangis... makin sakit kepala dok.. saya pulang saja dok.
dr: ???
cth2
dr: dari semua hasil pemeriksaan, anda terkena DBD.
pasien: jd bgmn selanjutnya dok??
dr: saya rawat, pasang infus ya.
pasien: ok dok
dr: risiko pemasangan infus bla... bla.... walau tdk kita inginkan bisa berbahaya.
pasien: mksdnya?
dr: bisa ada risiko emboli, saya upayakan terbaiklah, walau sulit diselamatkan.
pasien: jgn infus dok!!!
dr: itu hak anda, nanti bisa pendarahan, gawat juga.
pasien: jd dok, psg infus ada resiko emboli, ngak infus bisa perdarahan?
dr: iya, jadi??
pasien: gelaaap dok,
cth3
org: dok, ada kecelakan, orgnya dah ngak sadar. tolongin dok...
dr: cepat... keluarganya mana? MANA???
org: buat apa dok??
dr: izin
org: mana ketehe dok?
dr: lapor polisi!!!
org: utk apa??
dr: nyari keluarganya.
org: darurat dok, yg terbaik saja.
dr: terbaik bagi saya blum tentu terbaik mnrut dia/keluarga/jaksa. ntar pasal 359 KUHP!!!
org: jadi dok??
dr: kalau begini jgn ke dokter, ke polisi dulu, nyari keluarga.
note: kejadian aslinya ga akan sekoplak cerita di atas, ilustrasi aja supaya mudah dimengerti
Hasiholan Sipayung wrote:
Defensive medicine !!
(Smoga dpt dimengerti oleh teman2)
dr = dokter
cth:1
pasien : dok saya sakit kepala,
dr: ok, anda perlu cek darah dulu,
pasien: harus dok?
dr: iya, kalau boleh sekalian foto rontgen.
pasien: ?? sapa tahu sinus ya dok?
dr: benar, lebih baik lagi kalau anda CT-Scan kalau perlu MRI
pasien: sebegitunya dok???
dr: ya, biar pasti bukan tumor atau yg lainnya.
pasien: kasih obat saja dok.
dr: saya kasih, smga bisa meredakan, tapi ada efek sampingnya loh bla...bla....
pasien: jadi dok?
dr: utk mncegah efek sampingnya, akan saya beri obat juga, tapi obat ini efek sampingnya bla.. bla....
pasien: efek sampingnya bisa berbahaya dok?
dr: bisa, bila alergi, bhkn kmatian.
pasien: serius dok!
dr: saya serius, sapa main2.
pasien: nangis... makin sakit kepala dok.. saya pulang saja dok.
dr: ???
cth2
dr: dari semua hasil pemeriksaan, anda terkena DBD.
pasien: jd bgmn selanjutnya dok??
dr: saya rawat, pasang infus ya.
pasien: ok dok
dr: risiko pemasangan infus bla... bla.... walau tdk kita inginkan bisa berbahaya.
pasien: mksdnya?
dr: bisa ada risiko emboli, saya upayakan terbaiklah, walau sulit diselamatkan.
pasien: jgn infus dok!!!
dr: itu hak anda, nanti bisa pendarahan, gawat juga.
pasien: jd dok, psg infus ada resiko emboli, ngak infus bisa perdarahan?
dr: iya, jadi??
pasien: gelaaap dok,
cth3
org: dok, ada kecelakan, orgnya dah ngak sadar. tolongin dok...
dr: cepat... keluarganya mana? MANA???
org: buat apa dok??
dr: izin
org: mana ketehe dok?
dr: lapor polisi!!!
org: utk apa??
dr: nyari keluarganya.
org: darurat dok, yg terbaik saja.
dr: terbaik bagi saya blum tentu terbaik mnrut dia/keluarga/jaksa. ntar pasal 359 KUHP!!!
org: jadi dok??
dr: kalau begini jgn ke dokter, ke polisi dulu, nyari keluarga.
note: kejadian aslinya ga akan sekoplak cerita di atas, ilustrasi aja supaya mudah dimengerti

Quote:
Spoiler for Pendahuluan:
Kasus yang dialami dokter Ayu dan kedua temannya, diikuti dengan aksi solidaritas dokter-dokter se-Indonesia telah membuka mata kita bahwa era mudahnya pasien menuntut dokter rupanya sudah di depan mata.
Para dokter sebagai objek gugatan tentu mulai memikirkan nasib mereka. Kalau suatu saat mereka dipidanakan, maka bukan hanya mata pencaharian yang hilang, bukan hanya keluarga yang jadi terlantar, tapi juga nama baik yang akan tercemar.
Salah satu respon dokter untuk keamanan diri dan keluarganya adalah dengan cara melakukan defensive medicine, yang intinya adalah dokter baru akan melakukan tindakan di saat dia benar-benar yakin posisinya kuat di mata hukum dan aman dari gugatan. Dalam praktik sehari-harinya ini berarti proses informed consent yang jauh lebih lama, serta pemeriksaan-pemeriksaan yang lebih banyak dan jauh lebih mahal. Suatu hal yang sebenarnya sangat merugikan pasien apalagi pasien gawat darurat dan yang tidak mampu.
Para dokter sebagai objek gugatan tentu mulai memikirkan nasib mereka. Kalau suatu saat mereka dipidanakan, maka bukan hanya mata pencaharian yang hilang, bukan hanya keluarga yang jadi terlantar, tapi juga nama baik yang akan tercemar.
Salah satu respon dokter untuk keamanan diri dan keluarganya adalah dengan cara melakukan defensive medicine, yang intinya adalah dokter baru akan melakukan tindakan di saat dia benar-benar yakin posisinya kuat di mata hukum dan aman dari gugatan. Dalam praktik sehari-harinya ini berarti proses informed consent yang jauh lebih lama, serta pemeriksaan-pemeriksaan yang lebih banyak dan jauh lebih mahal. Suatu hal yang sebenarnya sangat merugikan pasien apalagi pasien gawat darurat dan yang tidak mampu.
Quote:

Quote:
Beberapa dokter sudah mengutarakan niatnya untuk melakukan defensive medicine
Spoiler for Jika PK Ditolak, Dokter Ancam Bertindak Defensive Medicine:
Jakarta - Para dokter yang tergabung dalam berbagai aliansi yakin peninjauan kembali (PK) kasus dr Ayu dkk akan dikabulkan. Sebab hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menyatakan mereka tidak bersalah.
Jika PK tersebut tidak dikabulkan, mereka khawatir dunia kedokteran akan semakin suram. Para dokter takut mengambil tindakan medis karena membahayakan posisinya.
"Kalau sampai PK ditolak, kemungkinan dokter akan melakukan defensive medicine,"ujar Ketua Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Frizar Irmansyah dalam konferensi pers di restoran Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Defensive medicine adalah kondisi di mana dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika dokter sudah merasa benar-benar aman dan yakin bahwa tindakannya tidak akan membahayakan posisinya.
"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara," katanya.
Menurut Agung, kasus tersebut telah terjadi di negara maju. Defensive medicine di negara-negara tersebut terbukti meningkatkan biaya kesehatan akibat peningkatan biaya pemeriksaan.
"Sekarang siapa yang mau menerima pasien yang sedang kritis dan kemungkinan akan meninggal kalau nanti akhirnya bisa berakhir di penjara," katanya.
Defensive medicine yang dilakukan para dokter tidak hanya berdampak pada pasien namun juga rumah sakit.
"Hasil PK akan menjadi acuan. Jika ditolak dokter akan mengalami kemunduran. Dampaknya tidak hanya merugikan dokter tapi rumah sakit juga," katanya.
"Dokter akan berpikir, daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati," tutup Frizar.
Jika PK tersebut tidak dikabulkan, mereka khawatir dunia kedokteran akan semakin suram. Para dokter takut mengambil tindakan medis karena membahayakan posisinya.
"Kalau sampai PK ditolak, kemungkinan dokter akan melakukan defensive medicine,"ujar Ketua Persatuan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) Frizar Irmansyah dalam konferensi pers di restoran Natrabu, Jl Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Defensive medicine adalah kondisi di mana dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika dokter sudah merasa benar-benar aman dan yakin bahwa tindakannya tidak akan membahayakan posisinya.
"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara," katanya.
Menurut Agung, kasus tersebut telah terjadi di negara maju. Defensive medicine di negara-negara tersebut terbukti meningkatkan biaya kesehatan akibat peningkatan biaya pemeriksaan.
"Sekarang siapa yang mau menerima pasien yang sedang kritis dan kemungkinan akan meninggal kalau nanti akhirnya bisa berakhir di penjara," katanya.
Defensive medicine yang dilakukan para dokter tidak hanya berdampak pada pasien namun juga rumah sakit.
"Hasil PK akan menjadi acuan. Jika ditolak dokter akan mengalami kemunduran. Dampaknya tidak hanya merugikan dokter tapi rumah sakit juga," katanya.
"Dokter akan berpikir, daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati," tutup Frizar.
Quote:

Quote:
Penjelasan lebih dalam mengenai defensive medicine
Spoiler for Defensive Medicine: Jawaban Dokter Amerika terhadap Kasus dr. Ayu:
Latar Belakang
Dipenjaranya dr. Ayu, Sp.OG merupakan kasus yang sangat hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Kasus ini mendapatkan tanggapan yang sangat luas, baik di pembicaraan dari mulut ke mulut hingga di media maya seperti Kompasiana. Kasus ini juga mendapatkan pandangan beragam, dari positif (masyarakat) hingga negatif (para dokter).
Para dokter (dan koleganya) bereaksi sangat keras terhadap keputusan Makamah Agung ini. Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa reaksi para dokter tersebut sangatlah berlebihan. Reaksi tersebut berkisar dari pemakaian pita hitam sampai dengan izin tidak praktek tiga hari untuk turun ke jalan. Hal yang menjadi perhatian dokter adalah keputusan Mahkamah Agung ini dapat menjadi preseden bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan kasus serupa.
Defensive Medicine: Jawaban Dokter Amerika terhadap Kasus dr. Ayu
Dengan adanya hak pasien untuk menggugat dokter, para dokter menimbulkan reaksi tertentu. Reaksi jangka pendek tersebut adalah hal-hal yang disebutkan di atas. Reaksi jangka panjangnya adalah timbulnya dan diterapkannya Defensive Medicine atau Defensive Medical Decision Making (selanjutnya kita sebut dengan DMDM).
Defensive medicine occurs when doctors order tests, procedures, or visits, or avoid high-risk patients or procedures, primarily (but not necessarily or solely) to reduce their exposure to malpractice liability.
(Congressional Office of Technology Assessment, 1994)
Intinya, DMDM bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadi kasus hukum baik pidana maupun perdata terhadap dokter. DMDM sendiri ada yang bersifat aktif dan bersifat pasif. DMDM aktif meliputi permintaan prosedur tambahan. Sedangkan DMDM pasif meliputi menghindari pasien dengan risiko tinggi untuk menimbulkan kasus hukum.
Active Defensive Medicine (ADM)
ADM meliputi tindakan-tindakan yang bersifat lebih untuk menghindari gugatan hukum. ADM dapat berupa permintaan prosedur yang berlebihan dan pengkakuan informed consents (persetujuan tindakan medis).
Kasus 1: Seorang pasien datang kepada dokter dengan keluhan nyeri dada. Dokter mendiagnosisnya dengan kasus gangguan pencernaan. Dokter tersebut menyarankan untuk mengubah pola makan dan memberinya obat. Akan tetapi, karena ekspresi pasien yang sedemikian rupa, dokter tersebut memiliki pikiran lain untuk melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menghilangkan diagnosis banding penyakit jantung, walaupun diagnosisnya sudah tepat dan pemeriksaan tersebut tidak diperlukan.
Pada kasus di atas, dokter tersebut telah melakukan defensive medicine untuk menghindari gugatan hukum. Setiap pemeriksaan memiliki spesifisitas dan sensitivitas masing-masing dan memang benar apabila pemeriksaan tersebut dilakukan semua akan menyebabkan diagnosis yang lebih akurat. Akan tetapi, semakin banyak pemeriksaan dilakukan maka pertambahan tingkat keakuratan berkurang, sehingga proses menjadi tidak efisien alias cost effectiveness rendah. Akibatnya, biaya kesehatan akan meningkat. Hal senada juga diungkapkan pada artikel ini. Selain itu, banyaknya pemeriksaan akan mempengaruhi tingkat keselamatan pasien, terutama pada kasus yang dapat menimbulkan disabilitas permanen dan juga peningkatan penggunaan alat pemeriksaan (demand) yang mengakibatkan tarif pemeriksaan naik dan adanya pasien penting yang tidak terlayani. Di Amerika Serikat, perilaku ini telah menghabiskan puluhan juta dollar.
Kasus 2: Seorang pasien kegawatan datang bersama keluarganya kepada dokter di ruang UGD. Pasien tersebut telah mengalami shock hipovolemia dengan tampang tidak sadarkan diri dan tekanan darah 70/50 sehingga membutuhkan transfusi darah segera. Setelah pemeriksaan awal tersebut, dokter melakukan inform-consent panjang lebar yang mencangkup hasil diagnosa, tindakan, dan alternatifnya serta risiko yang ditimbulkan. Setelah inform-consent yang lama selesai, pasien tersebut meninggal dunia akibat shock hipovolemia dan tindakan belum sempat dilakukan.
Pada kasus di atas, dokter tersebut telah melakukan defensive medicine dengan meminta aspek medikolegal dari suatu tindakan. Aspek medikolegal yang diminta oleh dokter tersebut antara lain inform-consent yang terdiri atas inform (pemeriksaan/tindakan yang dilakukan, tujuan, prosedur serta risiko) dan consent. Dokter tersebut bersikukuh untuk aspek medikolegal yang lengkap sehingga tidak dipersalahkan ketika berada di gugatan hukum. Dampak negatif dari hal ini sudah tampak pada kasus. Hal ini diakibatkan oleh kasus dr. Ayu yang didasarkan fakta bahwa klausa emergensi pada peraturan menteri yang jelas ‘melempem’ (tidak berefek) dibandingkan klausa malapraktik yang diatur pada undang-undang kesehatan. Hal ini sebenarnya jelas karena di dalam hukum, peraturan yang lebih tinggi (dalam hal ini UU Kesehatan) akan berprioritas jika bertentangan dengan peraturan di bawahnya (Peraturan Menteri).
Passive Defensive Medicine (PDM)
PDM meliputi aspek menghindari pasien berisiko tinggi melakukan penuntutan. Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari secara langsung pasien dengan risiko tinggi dan menghindari bekerja di bagian yang menangani pasien berisiko tinggi. Contoh kasus untuk menghindari secara langsung pasien dengan risiko tinggi adalah sebagai berikut.
Kasus 3: (…dalam era BPJS,) dokter A mengatakan kepada pasien, “Jadi saya sudah menemukan bahwa bapak sebaiknya saya kirim kepada dokter B karena ketiadaaan alat dan pemeriksaan di sini.” Dokter A berkata dalam hati, “…faktor risiko banyak, merokok iya, kurang olahraga iya, konsumsi alkohol iya (…) dari pada saya disuruh tanggung jawab nantinya lebih baik saya berikan ke dokter lain saja.”
Kasus 4: Seorang pasien datang kepada dokter B. Pada saat anamnesis, pasien mengaku berprofesi sebagai *sensor*. Kemudian dokter tersebut berkata, “Maaf. Saya tidak melayani Anda karena kurangnya alat pemeriksaan, Anda dapat pindah mencari dokter lain.” Padahal dokter tersebut menolak karena pasien tersebut terkenal dalam hal memperkarakan dokter.
Kasus 5: Seseorang jatuh di lapangan tidak sadarkan diri. Anda, seorang dokter yang tengah melintas, melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa orang tersebut tidak bernapas dan tidak memiliki nadi. Dokter tersebut kemudian berpikir jika dia memberikan bantuan (cardio-pulmonary resuscitation) dan gagal, kemungkinan besar dia akan dituntut. Kemudian dokter tersebut hanya memanggil ambulans tanpa melakukan resusitasi walaupun telah bersertifikat pelatihan kegawatan dalam cardio-respiratori. Korban meninggal sesaat kemudian di perjalanan dengan ambulans.
PDM juga dapat dilakukan dengan menghindari bekerja di bagian yang menangani pasien berisiko tinggi. Tempat yang dianggap berisiko tinggi antara lain Sp.OG (Kebidanan) dan Spesialis Bedah (dan subbagiannya atau yang terkait). Hal ini menyebabkan penurunan peserta program pendidikan spesialis tersebut dan berlanjut kepada kurangnya lulusan/jumlah dokter-dokter spesialis tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan banyak hal seperti lambatnya penanganan, turunnya konsentrasi dokter, dan meningkatkan angka kematian akibat kurangnya kuantitas. (Saya adalah salah seorang yang tidak mau mengambil spesialisasi bedah akibat hal di atas.)
Penutup
Akhir kata, praktik defensive medicine merupakan reaksi jangka panjang atas kasus tuduhan malapraktik yang dilakukan oleh dokter. Defensive medicine memiliki pengaruh yang besar terhadap tenaga kesehatan dan pasien. Penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada pihak-pihak yang kurang sependapat dengan apa yang saya tulis. Terima Kasih.
Update 27/11/2013 5:37 AM:
Saya baru tahu dari dr. Wahyu Triasmara, bahwa dokter boleh menolak pasien, oleh karena itu, Kasus 3 dan Kasus 4 akan diungkapkan lebih gamblang dari apa yang ada di teks.
Dipenjaranya dr. Ayu, Sp.OG merupakan kasus yang sangat hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Kasus ini mendapatkan tanggapan yang sangat luas, baik di pembicaraan dari mulut ke mulut hingga di media maya seperti Kompasiana. Kasus ini juga mendapatkan pandangan beragam, dari positif (masyarakat) hingga negatif (para dokter).
Para dokter (dan koleganya) bereaksi sangat keras terhadap keputusan Makamah Agung ini. Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa reaksi para dokter tersebut sangatlah berlebihan. Reaksi tersebut berkisar dari pemakaian pita hitam sampai dengan izin tidak praktek tiga hari untuk turun ke jalan. Hal yang menjadi perhatian dokter adalah keputusan Mahkamah Agung ini dapat menjadi preseden bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan kasus serupa.
Defensive Medicine: Jawaban Dokter Amerika terhadap Kasus dr. Ayu
Dengan adanya hak pasien untuk menggugat dokter, para dokter menimbulkan reaksi tertentu. Reaksi jangka pendek tersebut adalah hal-hal yang disebutkan di atas. Reaksi jangka panjangnya adalah timbulnya dan diterapkannya Defensive Medicine atau Defensive Medical Decision Making (selanjutnya kita sebut dengan DMDM).
Defensive medicine occurs when doctors order tests, procedures, or visits, or avoid high-risk patients or procedures, primarily (but not necessarily or solely) to reduce their exposure to malpractice liability.
(Congressional Office of Technology Assessment, 1994)
Intinya, DMDM bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadi kasus hukum baik pidana maupun perdata terhadap dokter. DMDM sendiri ada yang bersifat aktif dan bersifat pasif. DMDM aktif meliputi permintaan prosedur tambahan. Sedangkan DMDM pasif meliputi menghindari pasien dengan risiko tinggi untuk menimbulkan kasus hukum.
Active Defensive Medicine (ADM)
ADM meliputi tindakan-tindakan yang bersifat lebih untuk menghindari gugatan hukum. ADM dapat berupa permintaan prosedur yang berlebihan dan pengkakuan informed consents (persetujuan tindakan medis).
Kasus 1: Seorang pasien datang kepada dokter dengan keluhan nyeri dada. Dokter mendiagnosisnya dengan kasus gangguan pencernaan. Dokter tersebut menyarankan untuk mengubah pola makan dan memberinya obat. Akan tetapi, karena ekspresi pasien yang sedemikian rupa, dokter tersebut memiliki pikiran lain untuk melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menghilangkan diagnosis banding penyakit jantung, walaupun diagnosisnya sudah tepat dan pemeriksaan tersebut tidak diperlukan.
Pada kasus di atas, dokter tersebut telah melakukan defensive medicine untuk menghindari gugatan hukum. Setiap pemeriksaan memiliki spesifisitas dan sensitivitas masing-masing dan memang benar apabila pemeriksaan tersebut dilakukan semua akan menyebabkan diagnosis yang lebih akurat. Akan tetapi, semakin banyak pemeriksaan dilakukan maka pertambahan tingkat keakuratan berkurang, sehingga proses menjadi tidak efisien alias cost effectiveness rendah. Akibatnya, biaya kesehatan akan meningkat. Hal senada juga diungkapkan pada artikel ini. Selain itu, banyaknya pemeriksaan akan mempengaruhi tingkat keselamatan pasien, terutama pada kasus yang dapat menimbulkan disabilitas permanen dan juga peningkatan penggunaan alat pemeriksaan (demand) yang mengakibatkan tarif pemeriksaan naik dan adanya pasien penting yang tidak terlayani. Di Amerika Serikat, perilaku ini telah menghabiskan puluhan juta dollar.
Kasus 2: Seorang pasien kegawatan datang bersama keluarganya kepada dokter di ruang UGD. Pasien tersebut telah mengalami shock hipovolemia dengan tampang tidak sadarkan diri dan tekanan darah 70/50 sehingga membutuhkan transfusi darah segera. Setelah pemeriksaan awal tersebut, dokter melakukan inform-consent panjang lebar yang mencangkup hasil diagnosa, tindakan, dan alternatifnya serta risiko yang ditimbulkan. Setelah inform-consent yang lama selesai, pasien tersebut meninggal dunia akibat shock hipovolemia dan tindakan belum sempat dilakukan.
Pada kasus di atas, dokter tersebut telah melakukan defensive medicine dengan meminta aspek medikolegal dari suatu tindakan. Aspek medikolegal yang diminta oleh dokter tersebut antara lain inform-consent yang terdiri atas inform (pemeriksaan/tindakan yang dilakukan, tujuan, prosedur serta risiko) dan consent. Dokter tersebut bersikukuh untuk aspek medikolegal yang lengkap sehingga tidak dipersalahkan ketika berada di gugatan hukum. Dampak negatif dari hal ini sudah tampak pada kasus. Hal ini diakibatkan oleh kasus dr. Ayu yang didasarkan fakta bahwa klausa emergensi pada peraturan menteri yang jelas ‘melempem’ (tidak berefek) dibandingkan klausa malapraktik yang diatur pada undang-undang kesehatan. Hal ini sebenarnya jelas karena di dalam hukum, peraturan yang lebih tinggi (dalam hal ini UU Kesehatan) akan berprioritas jika bertentangan dengan peraturan di bawahnya (Peraturan Menteri).
Passive Defensive Medicine (PDM)
PDM meliputi aspek menghindari pasien berisiko tinggi melakukan penuntutan. Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari secara langsung pasien dengan risiko tinggi dan menghindari bekerja di bagian yang menangani pasien berisiko tinggi. Contoh kasus untuk menghindari secara langsung pasien dengan risiko tinggi adalah sebagai berikut.
Kasus 3: (…dalam era BPJS,) dokter A mengatakan kepada pasien, “Jadi saya sudah menemukan bahwa bapak sebaiknya saya kirim kepada dokter B karena ketiadaaan alat dan pemeriksaan di sini.” Dokter A berkata dalam hati, “…faktor risiko banyak, merokok iya, kurang olahraga iya, konsumsi alkohol iya (…) dari pada saya disuruh tanggung jawab nantinya lebih baik saya berikan ke dokter lain saja.”
Kasus 4: Seorang pasien datang kepada dokter B. Pada saat anamnesis, pasien mengaku berprofesi sebagai *sensor*. Kemudian dokter tersebut berkata, “Maaf. Saya tidak melayani Anda karena kurangnya alat pemeriksaan, Anda dapat pindah mencari dokter lain.” Padahal dokter tersebut menolak karena pasien tersebut terkenal dalam hal memperkarakan dokter.
Kasus 5: Seseorang jatuh di lapangan tidak sadarkan diri. Anda, seorang dokter yang tengah melintas, melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bahwa orang tersebut tidak bernapas dan tidak memiliki nadi. Dokter tersebut kemudian berpikir jika dia memberikan bantuan (cardio-pulmonary resuscitation) dan gagal, kemungkinan besar dia akan dituntut. Kemudian dokter tersebut hanya memanggil ambulans tanpa melakukan resusitasi walaupun telah bersertifikat pelatihan kegawatan dalam cardio-respiratori. Korban meninggal sesaat kemudian di perjalanan dengan ambulans.
PDM juga dapat dilakukan dengan menghindari bekerja di bagian yang menangani pasien berisiko tinggi. Tempat yang dianggap berisiko tinggi antara lain Sp.OG (Kebidanan) dan Spesialis Bedah (dan subbagiannya atau yang terkait). Hal ini menyebabkan penurunan peserta program pendidikan spesialis tersebut dan berlanjut kepada kurangnya lulusan/jumlah dokter-dokter spesialis tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan banyak hal seperti lambatnya penanganan, turunnya konsentrasi dokter, dan meningkatkan angka kematian akibat kurangnya kuantitas. (Saya adalah salah seorang yang tidak mau mengambil spesialisasi bedah akibat hal di atas.)
Penutup
Akhir kata, praktik defensive medicine merupakan reaksi jangka panjang atas kasus tuduhan malapraktik yang dilakukan oleh dokter. Defensive medicine memiliki pengaruh yang besar terhadap tenaga kesehatan dan pasien. Penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada pihak-pihak yang kurang sependapat dengan apa yang saya tulis. Terima Kasih.
Update 27/11/2013 5:37 AM:
Saya baru tahu dari dr. Wahyu Triasmara, bahwa dokter boleh menolak pasien, oleh karena itu, Kasus 3 dan Kasus 4 akan diungkapkan lebih gamblang dari apa yang ada di teks.
semoga era defensive medicine yang memakan banyak biaya itu ga sampai terjadi. saat ini saja kita sudah kepayahan membiayai bidang kesehatan.
semoga dokter dan pasien bisa saling menghargai.
maju terus bidang hukum dan kesehatan Indonesia

sumber:
[url]http://news.detik..com/read/2013/11/27/183729/2425644/10/jika-pk-ditolak-dokter-ancam-bertindak-defensive-medicine[/url]
http://kesehatan.kompasiana.com/medi...yu-610990.html
kaskuser yang pernah ngalamin defensive medicine
Spoiler for yang pernah:
Quote:
Original Posted By rachmacool►oooo....
gue pernah mengalami defensive medicine. jadi suami ane kan sakit tenggorokan. sebenernya jelas sakitnya itu. tapi entahlah kenapa sampe d cek lab mana macam2 pula. karena khawatir db/ thypus padahal jelas gejalanya cuma radang tenggorokan. alhasil yg harusnya cuma keluar duit 200ribuan buat berobat jd bengkak sampe 800ribu krn cek darahnya itu. gw ampe kesel sama rsnya krn gw anggap g efisien bgt. dan bagi gw 800rb sekali berobat itu kemahalan.
gue pernah mengalami defensive medicine. jadi suami ane kan sakit tenggorokan. sebenernya jelas sakitnya itu. tapi entahlah kenapa sampe d cek lab mana macam2 pula. karena khawatir db/ thypus padahal jelas gejalanya cuma radang tenggorokan. alhasil yg harusnya cuma keluar duit 200ribuan buat berobat jd bengkak sampe 800ribu krn cek darahnya itu. gw ampe kesel sama rsnya krn gw anggap g efisien bgt. dan bagi gw 800rb sekali berobat itu kemahalan.
kaskuser yang udah ngerti apa itu defensive medicine

Spoiler for yang udah ngerti:
Quote:
Original Posted By ErnestoGuevara.►
Menurut bu Ernest ini tahun2 95 mulai ngetrend di US di mana di US angka sue kepada dokter tinggi sekaliiii! Akhirnya dokter2 tidak mau melakukan tindakan apapun kalau pemeriksaan penunjang tidak menunjukan benar2 bahwa pasien benar2 sakit tertentu.
Pemeriksaan penunjang means lab darah lah, thorax photo lah, EKG, Echocardio lah, Thread mill lah, stress echo lah, radionucleid lah, CT lah, MMRI lah, dll dll dll.
Bagus sih buat dokternya...akhirnya kalau ada apa2 dia sudahsiap dengan setumpuk evidence.
Yang mampus ya PASIEN yang harus bayar pemeriksaan penunjang. Dan tentunya insurance.
Tapi itu ya harga yang luw dan gua harus bayar karena di Indonesia sekarang iklimnya begini.
Kan dokter Indo kalau ndak baik ya harus salah.
Kalau yg di Malaka atau Penang ya pasti bener dan pinter2.

Menurut bu Ernest ini tahun2 95 mulai ngetrend di US di mana di US angka sue kepada dokter tinggi sekaliiii! Akhirnya dokter2 tidak mau melakukan tindakan apapun kalau pemeriksaan penunjang tidak menunjukan benar2 bahwa pasien benar2 sakit tertentu.
Pemeriksaan penunjang means lab darah lah, thorax photo lah, EKG, Echocardio lah, Thread mill lah, stress echo lah, radionucleid lah, CT lah, MMRI lah, dll dll dll.
Bagus sih buat dokternya...akhirnya kalau ada apa2 dia sudahsiap dengan setumpuk evidence.
Yang mampus ya PASIEN yang harus bayar pemeriksaan penunjang. Dan tentunya insurance.
Tapi itu ya harga yang luw dan gua harus bayar karena di Indonesia sekarang iklimnya begini.
Kan dokter Indo kalau ndak baik ya harus salah.
Kalau yg di Malaka atau Penang ya pasti bener dan pinter2.

Quote:
Original Posted By YourMommy►agan TS, sejawat, thread bagus yg sangat informatif dengan bahasa yg cukup sederhana untuk dimengerti.
mudah2an dapat dimengerti dan dipikirkan baik2 oleh masyarakat pengaruhnya kasus ini.
saya rasa sih masyarakat Indonesia tidak mampu menghadapi defensive medicine, lha wong disuruh general checkup aja banyak emoh. defensive medicine yg akan mengakibatkan bertambahnya berbagai macam test itu akan membuat cost semakin tinggi. belum lagi melalui test yg komprehensif itu bisa ditemukan adanya keadaan medis yg tidak diketahui sebelumnya dan jika keadaan2 tersebut juga akan dirawat maka semakin tambah besar cost yg harus ditanggung.
bisa request momod untuk sticky? sayang thread yg sangat informatif ini tenggelam kalau tidak disticky.
mudah2an dapat dimengerti dan dipikirkan baik2 oleh masyarakat pengaruhnya kasus ini.
saya rasa sih masyarakat Indonesia tidak mampu menghadapi defensive medicine, lha wong disuruh general checkup aja banyak emoh. defensive medicine yg akan mengakibatkan bertambahnya berbagai macam test itu akan membuat cost semakin tinggi. belum lagi melalui test yg komprehensif itu bisa ditemukan adanya keadaan medis yg tidak diketahui sebelumnya dan jika keadaan2 tersebut juga akan dirawat maka semakin tambah besar cost yg harus ditanggung.
bisa request momod untuk sticky? sayang thread yg sangat informatif ini tenggelam kalau tidak disticky.
Quote:
Original Posted By MRANDIX►misalnya gw jatuh dari motor.
kepala gw bocor, gw pingsan
waktu ditolongin HP gw dimaling karena gw ga sadar.
dibawa ke rumah sakit dan dokter ga mau nanganin karena ga ketemu keluarga gw yang harus dijelasin gono gini
akhirnya gw mati
ya gw ga mau lah
mending mati waktu penanganan daripada mati ga diapa-apain
jujur lebih enak dokter yang dulu dulu.... pasien percaya sama dokter, dokter juga enak nanganin pasien...
kalau masalah dokter ayu itu masalah keluarga pasien yang lebay, ga mau nerima kalau anaknya gagal operasi... ya berat gw tau, tapi harusnya ikhlas dan percaya aja dokter udah melakukan semua yang terbaik.
note.
gw bakal nyari rumah sakit yang ga defensive di tempat gw tinggal. semoga ada.
kepala gw bocor, gw pingsan
waktu ditolongin HP gw dimaling karena gw ga sadar.
dibawa ke rumah sakit dan dokter ga mau nanganin karena ga ketemu keluarga gw yang harus dijelasin gono gini
akhirnya gw mati
ya gw ga mau lah
mending mati waktu penanganan daripada mati ga diapa-apainjujur lebih enak dokter yang dulu dulu.... pasien percaya sama dokter, dokter juga enak nanganin pasien...
kalau masalah dokter ayu itu masalah keluarga pasien yang lebay, ga mau nerima kalau anaknya gagal operasi... ya berat gw tau, tapi harusnya ikhlas dan percaya aja dokter udah melakukan semua yang terbaik.
note.
gw bakal nyari rumah sakit yang ga defensive di tempat gw tinggal. semoga ada.
kaskuser yang udah ngerti kasus dokter ayu

Spoiler for yang udah ngerti:
Quote:
Original Posted By c0ma►
1. Kalo dokter salah, aborsi tanpa indikasi, gk ikutin SOP yg ada, dihukum ya silahkan..
2. Kalo udah ngikutin SOP/Aturan yang ada, tp hasil gk sesuai, trus dihukum?
Baca yg bener ya, ini yg dipermasalahkan poin 2.. Bukan poin 1 nya.
Toh kalo memang dokter Ayu sendiri terbukti melanggar, gw yakin para dokter sendiri bakal oke2 aja kalau beliau dipenjara..
Yang jadi masalah, info yang beredar simpang siur, dan pengadilan sendiri gk terbuka ttg kasus yang bersangkutan. Ya akhir nya jadi bola liar..
1. Kalo dokter salah, aborsi tanpa indikasi, gk ikutin SOP yg ada, dihukum ya silahkan..
2. Kalo udah ngikutin SOP/Aturan yang ada, tp hasil gk sesuai, trus dihukum?
Baca yg bener ya, ini yg dipermasalahkan poin 2.. Bukan poin 1 nya.
Toh kalo memang dokter Ayu sendiri terbukti melanggar, gw yakin para dokter sendiri bakal oke2 aja kalau beliau dipenjara..
Yang jadi masalah, info yang beredar simpang siur, dan pengadilan sendiri gk terbuka ttg kasus yang bersangkutan. Ya akhir nya jadi bola liar..
lanjut ke posting #95
penting dibaca dulu sebelum posting :
Spoiler for yang perlu diperhatikan:
Quote:
Original Posted By YourMommy►arguing just to argue... pathetic...
sejawat, CMIIW dan please ditambahkan, mengenai kasus dokter Ayu ini versi sederhananya:
Never wrestle with a pig, you'll both get dirty and the pig will enjoy it.
You can change a person's way of thinking through argumentation. You can, for a small percentage of the population. For the rest, you have to cauterize parts of their brains.
"Never argue with an idiot. They will only bring you down to their level and beat you with experience." - George Carlin
kita tidak ada kewajiban untuk menanggapi insults dsb. ingin mencari tahu dan mencari solusi itu jelas beda dgn hanya venting anger and grudge saja.
kita di thread ini bukan arguing to win, bukan arguing just to argue. kita disini memaparkan apa itu defensive medicine dan apa manfaat - mudharatnya bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.
sejawat, CMIIW dan please ditambahkan, mengenai kasus dokter Ayu ini versi sederhananya:
- dokter tidak mengurusi masalah administrasi seperti biaya2.
- masalah administrasi seperti biaya2 adalah urusan RS.
- dokter umum yg melanjutkan studi untuk menjadi dokter spesialis itu menjalani program residensi.
- program tersebut dilaksanakan di RS pendidikan.
- dokter tsb memang jelas tidak memiliki SIP dokter spesialis krn memang blm menjadi dokter spesialis.
- dokter tsb mempunyai SIP khusus dari RS untuk program residensi.
- dokter melaksanakan tindakan sesuai dgn SOP yg telah ditentukan oleh pihak RS.
- dokter tidak bisa menjanjikan hasil, dokter hanya dapat melakukan yg terbaik sesuai dgn kemampuannya.
- jika dokter telah melakukan tindakan sesuai dgn SOP tsb maka dokter tidak dapat disalahkan.
- jika ada kekurangan pada SOP maka pihak yg seharusnya disalahkan adalah RS, bukan dokternya.
Never wrestle with a pig, you'll both get dirty and the pig will enjoy it.
You can change a person's way of thinking through argumentation. You can, for a small percentage of the population. For the rest, you have to cauterize parts of their brains.
"Never argue with an idiot. They will only bring you down to their level and beat you with experience." - George Carlin
kita tidak ada kewajiban untuk menanggapi insults dsb. ingin mencari tahu dan mencari solusi itu jelas beda dgn hanya venting anger and grudge saja.
kita di thread ini bukan arguing to win, bukan arguing just to argue. kita disini memaparkan apa itu defensive medicine dan apa manfaat - mudharatnya bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.
penting dibaca sebelum anda membaca berita
http://www.kaskus.co.id/thread/5290c...olong-objektif
penting dibaca sebelum anda maki-maki
anda memaki, dokter menjawab
agan ini punya solusi yg lebih baik daripada defensive medicine

http://www.kaskus.co.id/show_post/52...b000081/1363/-
Polling
0 suara
Apakah anda setuju dengan defensive medicine ?
Diubah oleh ary68890 29-11-2013 19:37
0
108.3K
Kutip
1.9K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
692.5KThread•57.5KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ary68890
#94
sambungan dari page one
kaskuser yang udah ngalamin defensive medicine
kaskuser yang udah ngerti apa itu defensive medicine
kaskuser yang udah ngerti kasus dokter ayu
kaskuser yang setuju sama defensive medicine
kaskuser yang udah ngalamin defensive medicine
Spoiler for yang udah ngalamin:
Quote:
Original Posted By males_mandi►wah ini sih ane belum lama ngalamin defensive medicine.
ane ga usah sebut lah ya RS nya apa. RS nya di Jakarta. ane ada keluhan suka lemes tiba2, kunang2 dan jantung berdebar. setelah beberapa kali kumat akhirnhya ane putuskan ke RS. sampai disana, ane di cek EKG. memang katanya ritme jantung ane ga ritmis (yang setelah ane ketahui ternyata masih dalam batas wajar). rencananya pemeriksaan lengkap akan dilakukan esok paginya. karena kebetulan rumah ane deket RS itu, ane putuskan untuk pulang aja, bsk pagi aja kesana.
tapi dokternya bilang, ane harus nginep malam itu juga di RS. dan kalo ga mau, ane disuruh tanda tangan surat penolakan rawat inap. jiah.. daripada knapa2 yaudah ane nurut aja.
skip skip, ternyata sebagian pemeriksaan bisa dilakukan hari itu juga. ane di cek macem2 gan. dari tes lab, CT scan, MRI, EKG, EEG,Tilt table test, semua komplit sampe ke syaraf. wah ane pikir apa ini ga berlebihan?
dan dari semua tes itu, ternyata hampir semua hasilnya normal gan. cuma ada 1 yang positif yaitu tilt table test, dimana katanya pembuluh darah ane sensitif jadi kalau detak jantung ane cepet, pembuluh darahnya akan mengkerut, yang membuat aliran oksigen ke otak ga lancar. oke, ane terima penjelasannya. dikasi obat penurun detak jantung. lah, ini baru 2x minum (pagi dan malam) badan ane rasanya ga karuan. tiduran aja bisa ngos2an dan pandangan ngawang, jujur aja rasanya kyk uda mau mati. akhirnya ane balik ke dokternya lagi, solusinya cuma dikurangi dosisnya.
tp ane ga minum itu obat lagi, akhirnya ane ke dokter lain, uda 2 dokter dan masih dalam tahap pengobatan. rasanya sia2 ke RS yang pertama kali itu. biaya berobat sampai puluhan juta gan dan ane ga ngerasa ada perkembangan yang signifikan dengan pengobatan dari RS itu. untung biaya nya bisa ditanggung kantor..
skrg ane juga msh pengobatan gan, masih struggle untuk sembuh dari penyakit yang sangat mengganggu aktivitas ane ini. kondisi skrg uda bisa beraktifitas dan berolah raga ringan, tapi belom bisa terlalu cape. dan skrg minum obat namanya concor 25 mg tiap pagi sebelom makan, efeknya jadi gampoang bgt cape -__-" (sekalian nebeng curhat kali aja ada dokter yang ngerti hehhehe)
ane ga usah sebut lah ya RS nya apa. RS nya di Jakarta. ane ada keluhan suka lemes tiba2, kunang2 dan jantung berdebar. setelah beberapa kali kumat akhirnhya ane putuskan ke RS. sampai disana, ane di cek EKG. memang katanya ritme jantung ane ga ritmis (yang setelah ane ketahui ternyata masih dalam batas wajar). rencananya pemeriksaan lengkap akan dilakukan esok paginya. karena kebetulan rumah ane deket RS itu, ane putuskan untuk pulang aja, bsk pagi aja kesana.
tapi dokternya bilang, ane harus nginep malam itu juga di RS. dan kalo ga mau, ane disuruh tanda tangan surat penolakan rawat inap. jiah.. daripada knapa2 yaudah ane nurut aja.
skip skip, ternyata sebagian pemeriksaan bisa dilakukan hari itu juga. ane di cek macem2 gan. dari tes lab, CT scan, MRI, EKG, EEG,Tilt table test, semua komplit sampe ke syaraf. wah ane pikir apa ini ga berlebihan?
dan dari semua tes itu, ternyata hampir semua hasilnya normal gan. cuma ada 1 yang positif yaitu tilt table test, dimana katanya pembuluh darah ane sensitif jadi kalau detak jantung ane cepet, pembuluh darahnya akan mengkerut, yang membuat aliran oksigen ke otak ga lancar. oke, ane terima penjelasannya. dikasi obat penurun detak jantung. lah, ini baru 2x minum (pagi dan malam) badan ane rasanya ga karuan. tiduran aja bisa ngos2an dan pandangan ngawang, jujur aja rasanya kyk uda mau mati. akhirnya ane balik ke dokternya lagi, solusinya cuma dikurangi dosisnya.
tp ane ga minum itu obat lagi, akhirnya ane ke dokter lain, uda 2 dokter dan masih dalam tahap pengobatan. rasanya sia2 ke RS yang pertama kali itu. biaya berobat sampai puluhan juta gan dan ane ga ngerasa ada perkembangan yang signifikan dengan pengobatan dari RS itu. untung biaya nya bisa ditanggung kantor..
skrg ane juga msh pengobatan gan, masih struggle untuk sembuh dari penyakit yang sangat mengganggu aktivitas ane ini. kondisi skrg uda bisa beraktifitas dan berolah raga ringan, tapi belom bisa terlalu cape. dan skrg minum obat namanya concor 25 mg tiap pagi sebelom makan, efeknya jadi gampoang bgt cape -__-" (sekalian nebeng curhat kali aja ada dokter yang ngerti hehhehe)
kaskuser yang udah ngerti apa itu defensive medicine

Spoiler for yang udah ngerti:
Quote:
Original Posted By raisa_farizza►
dalam tulisan saya, saya sebutkan mungkin defensive medicine memang satu satunya jalan biar dokter tenang bekerja.....saya kok malah udah yakin aja untuk menjalankannya lho.....mengingat sistem peradilan indonesia sendiri juga belum bersih (harus diakui.....) ntar kalo saya diperkarakan, meski saya bener tapi dikalahin mungkin aja toh? nah untuk mengantisipasinya (setidaknya meminimalisir) mungkin defensive medicine jalannya....(semoga ini hanya pikiran saya lho, semoga dokter lain engga)....
dalam tulisan saya, saya sebutkan mungkin defensive medicine memang satu satunya jalan biar dokter tenang bekerja.....saya kok malah udah yakin aja untuk menjalankannya lho.....mengingat sistem peradilan indonesia sendiri juga belum bersih (harus diakui.....) ntar kalo saya diperkarakan, meski saya bener tapi dikalahin mungkin aja toh? nah untuk mengantisipasinya (setidaknya meminimalisir) mungkin defensive medicine jalannya....(semoga ini hanya pikiran saya lho, semoga dokter lain engga)....
Quote:
Original Posted By felixch►
Karena ini Perang Psikologis buat PK, bro
kalo PK gagal, mau kemana lagi?
buat Judial Review makan waktu, batas penahanan 10bulan pasti udah lewat.
kalo masa tahanan dr. Ayu berakhir, bearti dokter udah kalah, besok2 makin banyak tuntutan ke dokter,
percaya deh.... di negara mamarika pernah seperti itu. akhirnya asuransi buat dokter menjamur, subsidi kesehatan membengkak dan pasti nya sinetron seperti Grey anatomy & house MD muncul
ente bisa liat di sinetron itu, 1kasus, tes & cek lab penunjang nya seberapa banyak
Karena ini Perang Psikologis buat PK, bro
kalo PK gagal, mau kemana lagi?
buat Judial Review makan waktu, batas penahanan 10bulan pasti udah lewat.
kalo masa tahanan dr. Ayu berakhir, bearti dokter udah kalah, besok2 makin banyak tuntutan ke dokter,
percaya deh.... di negara mamarika pernah seperti itu. akhirnya asuransi buat dokter menjamur, subsidi kesehatan membengkak dan pasti nya sinetron seperti Grey anatomy & house MD muncul

ente bisa liat di sinetron itu, 1kasus, tes & cek lab penunjang nya seberapa banyakQuote:
Original Posted By Khloroos►Intinya gini
Banyak kalangan yang melakukan demo karena oleh MKEK tindakan dr ayu dan sejawat itu tidak menyalahi prosedur.
itu pula yang diputuskan di PN Manado.
namun di MA hal ini dianggap salah.
kalau dokter yang merasa bekerja menurut SOP yang mereka anggap benar (terutama kaitannya dengan kegawat daruratan) maka dokter merasa gamang apabila mereka bekerja nanti suatu saat bisa dituntut penjara sekalipun oleh MKEK mereka dinyatakan tidak bersalah.
hubungan dokter pasien itunkan trust based jadi selain mereka mengalami kurungan badan mereka akan kehilangan kepercayaan dari pasien sekalipun oleh MKEK mereka dinyatakan tidak bersalah.
Jadi selain solidaritas, poin penting dari aksi yang dilakukan dokter itu adalah menyorot soal hubungan dokter dan pelayanan kesehatan - MKEK dan lembaga peradilan.
ini pulalah yang menyebabkan dokter merasa untuk apa mereka mempertaruhkan masa depan mereka dan keluarga mereka untuk melakukan suatu tindakan yang sekalipun oleh MKEK dianggap sebagai tindakan yang benar bisa berujung ke kasus pidana. Which is defensive medicine entah dengan menghabiskan waktu untuk tes lab dan informed consent maupun mengurangi jam kerja dan merujuk pasien ke tempat lain.
ane nangkepnya gitu...
saran ane sih kalah menang dalam PK ada baiknya idi tetap melakukan judicial review dan mengusahakan agar permenkes soal kegawat daruratan bisa di inkorporasi kedalam UU.
menurut ane ini penting buat kemenkes untuk segera merumuskan standar pelayanan yang mengatur soal kegawatdaruratan seperti dibahas di berita satu supaya pasien tenang dan dokter pun tenang. Jadi SOP berlaku nasional dan lintas asosiasi dokter baik itu yang spesialis idi secara umum, maupun asosiasi yang berhubungan dengan pendidikan kedokteran. Apalagi tahun depan sudah era BPJS.
Banyak kalangan yang melakukan demo karena oleh MKEK tindakan dr ayu dan sejawat itu tidak menyalahi prosedur.
itu pula yang diputuskan di PN Manado.
namun di MA hal ini dianggap salah.
kalau dokter yang merasa bekerja menurut SOP yang mereka anggap benar (terutama kaitannya dengan kegawat daruratan) maka dokter merasa gamang apabila mereka bekerja nanti suatu saat bisa dituntut penjara sekalipun oleh MKEK mereka dinyatakan tidak bersalah.
hubungan dokter pasien itunkan trust based jadi selain mereka mengalami kurungan badan mereka akan kehilangan kepercayaan dari pasien sekalipun oleh MKEK mereka dinyatakan tidak bersalah.
Jadi selain solidaritas, poin penting dari aksi yang dilakukan dokter itu adalah menyorot soal hubungan dokter dan pelayanan kesehatan - MKEK dan lembaga peradilan.
ini pulalah yang menyebabkan dokter merasa untuk apa mereka mempertaruhkan masa depan mereka dan keluarga mereka untuk melakukan suatu tindakan yang sekalipun oleh MKEK dianggap sebagai tindakan yang benar bisa berujung ke kasus pidana. Which is defensive medicine entah dengan menghabiskan waktu untuk tes lab dan informed consent maupun mengurangi jam kerja dan merujuk pasien ke tempat lain.
ane nangkepnya gitu...
saran ane sih kalah menang dalam PK ada baiknya idi tetap melakukan judicial review dan mengusahakan agar permenkes soal kegawat daruratan bisa di inkorporasi kedalam UU.
menurut ane ini penting buat kemenkes untuk segera merumuskan standar pelayanan yang mengatur soal kegawatdaruratan seperti dibahas di berita satu supaya pasien tenang dan dokter pun tenang. Jadi SOP berlaku nasional dan lintas asosiasi dokter baik itu yang spesialis idi secara umum, maupun asosiasi yang berhubungan dengan pendidikan kedokteran. Apalagi tahun depan sudah era BPJS.
Quote:
Original Posted By spyonkaskus►ane bukan dokter yah... ane cuma penyuluh pertanian...
ni cuma sekedar pengalaman keluarga ane...
sodara ane pernah kecelakaan parah, di bawa ke RS terdekat...wkt itu posisi RS sekitar 2 jam dari rumah dg kond jalan lancar, klo macet bisa lebih lama... wkt itu butuh segera operasi, apakah memang harus menunggu 2 jam itu hanya utk sekedar butuh tanda tangan persetujuan operasi darurat??
klo wkt itu butuh tanda tangan, sodara ane dah bablas ke liang lahat gan...
toh tanda tangan itu pun sebenarnya hanya persetujuan utk melakukan tindakan operasi dan segala hasilnya pun belum tentu spt yg diharapkan ... kira2 begitu inti suratnya.... tar kpn2 ane uplod contoh suratnya persetujuannya...
(kesimpulannya : sodara ane BISA JADI dlm proses operasi tdk berhasil, cacat, ato bahkan tetap meninggal.... ibaratnya segala sesuatu bisa saja terjadi baik saat operasi maupun setelah operasi... kami dah tau resiko setiap operasi pasti ada)..... tapi kami keluarga tetap ingin SEGERA dioperasi...
toh seandainya sodara ane meninggal, itupun bukan karena "dibiarkan" gara2 menunggu tanda tangan.... tapi itu karena kami sudah berupaya melakukan yang terbaik, begitu juga dengan tim dokter yg nolong...
klo baca dari berita TS... mmg dokter ayu ini kan operasi darurat....
1. nah yg perlu dijelaskan itu situasi darurat yg bagaimana??
2. apa saja klasifikasinya shg dikatakan darurat?...
3. klo darurat itu bisa dikategorikan bisa membawa nyawa/meninggal, apakah ada pengecualian??
klo hanya gara2 persetujuan dan tanda tangan utk operasi darurat,,,,, silakan bagi yang mau... tapi tolong jangan akhirnya menyalahkan pihak RS ato dokter bila pasien (ato mungkin keluarga kita) tdk bisa langsung ditolong MESKI keadaan darurat....
tapi buat ane dan keluarga, perkara surat itu adalah no urut 2 ato 3..... yg penting keluarga ane ditangani lebih dulu.... perkara mati itu memang urusan Tuhan, tapi setidaknya kita sebagai keluarganya sudah melakukan tindakan yg terbaik, yg tercepat..... bukan sekedar mencari/meminta/menunggu tanda tangan persetujuan, sementara sodara di dalem sudah hampir meregang nyawa...
sarcasm mode ON
klo mmg hanya gara2 masalah gini....nanti bakal ada DEFENDS PROTOCOL, ato apapun namanya...... Bila terjadi sesuatu yang sifatnya DARURAT semoga sanak famili KITA KASKUSER dan seluruh masyarakat Indonesia .....yg tengah di ujung maut bisa menahan sakit meski darah ngocor, kepala bocor, tulang patah ato usus terburai...... tahan dulu nyawamu...jangan dulu mau dijemput sang malaikat.... karena anggota keluarga mu saat ini masih dalam perjalanan menuju rumah sakit.... semoga jalan lancar dan gak macet... jadi bisa tanda tangan surat persetujuan tepat waktu..... dan bisa operasi tepat waktu....
(Pdhl setelah tanda tangan, RS masih hrs nyiapin dulu kamar OP dan ngumpulin tim dokter yg berwenang.... Semoga Sanak Famili kita diberi KEKUATAN manahan nyawa.....)
sarcasm mode OFF
DEFENDS protokol , TIDAK PERLU bila memang kondisi DARURAT seperti korban kecelakaan yg gegar otak, kepala bocor, patah tulang yg bs mengakibatkan kelumpuhan/cacat permanen, serangan jantung mendadak, kelahiran cyto yg diakibatkan setelah proses bukaan lengkap lewat 1 jam belum ada tanda2 kelahiran sdgkan ketuban sudah pecah dan kontraksi ibu lemah, USUS terburai akibat tawuran ato sabetan benda tajam,
klo cuma maslaah disfungsi ereksi gak perlu lah pke defens prokotol
ni cuma sekedar pengalaman keluarga ane...
sodara ane pernah kecelakaan parah, di bawa ke RS terdekat...wkt itu posisi RS sekitar 2 jam dari rumah dg kond jalan lancar, klo macet bisa lebih lama... wkt itu butuh segera operasi, apakah memang harus menunggu 2 jam itu hanya utk sekedar butuh tanda tangan persetujuan operasi darurat??
klo wkt itu butuh tanda tangan, sodara ane dah bablas ke liang lahat gan...
toh tanda tangan itu pun sebenarnya hanya persetujuan utk melakukan tindakan operasi dan segala hasilnya pun belum tentu spt yg diharapkan ... kira2 begitu inti suratnya.... tar kpn2 ane uplod contoh suratnya persetujuannya...
(kesimpulannya : sodara ane BISA JADI dlm proses operasi tdk berhasil, cacat, ato bahkan tetap meninggal.... ibaratnya segala sesuatu bisa saja terjadi baik saat operasi maupun setelah operasi... kami dah tau resiko setiap operasi pasti ada)..... tapi kami keluarga tetap ingin SEGERA dioperasi...
toh seandainya sodara ane meninggal, itupun bukan karena "dibiarkan" gara2 menunggu tanda tangan.... tapi itu karena kami sudah berupaya melakukan yang terbaik, begitu juga dengan tim dokter yg nolong...
klo baca dari berita TS... mmg dokter ayu ini kan operasi darurat....
1. nah yg perlu dijelaskan itu situasi darurat yg bagaimana??
2. apa saja klasifikasinya shg dikatakan darurat?...
3. klo darurat itu bisa dikategorikan bisa membawa nyawa/meninggal, apakah ada pengecualian??
klo hanya gara2 persetujuan dan tanda tangan utk operasi darurat,,,,, silakan bagi yang mau... tapi tolong jangan akhirnya menyalahkan pihak RS ato dokter bila pasien (ato mungkin keluarga kita) tdk bisa langsung ditolong MESKI keadaan darurat....
tapi buat ane dan keluarga, perkara surat itu adalah no urut 2 ato 3..... yg penting keluarga ane ditangani lebih dulu.... perkara mati itu memang urusan Tuhan, tapi setidaknya kita sebagai keluarganya sudah melakukan tindakan yg terbaik, yg tercepat..... bukan sekedar mencari/meminta/menunggu tanda tangan persetujuan, sementara sodara di dalem sudah hampir meregang nyawa...
sarcasm mode ON
klo mmg hanya gara2 masalah gini....nanti bakal ada DEFENDS PROTOCOL, ato apapun namanya...... Bila terjadi sesuatu yang sifatnya DARURAT semoga sanak famili KITA KASKUSER dan seluruh masyarakat Indonesia .....yg tengah di ujung maut bisa menahan sakit meski darah ngocor, kepala bocor, tulang patah ato usus terburai...... tahan dulu nyawamu...jangan dulu mau dijemput sang malaikat.... karena anggota keluarga mu saat ini masih dalam perjalanan menuju rumah sakit.... semoga jalan lancar dan gak macet... jadi bisa tanda tangan surat persetujuan tepat waktu..... dan bisa operasi tepat waktu....
(Pdhl setelah tanda tangan, RS masih hrs nyiapin dulu kamar OP dan ngumpulin tim dokter yg berwenang.... Semoga Sanak Famili kita diberi KEKUATAN manahan nyawa.....)
sarcasm mode OFF
DEFENDS protokol , TIDAK PERLU bila memang kondisi DARURAT seperti korban kecelakaan yg gegar otak, kepala bocor, patah tulang yg bs mengakibatkan kelumpuhan/cacat permanen, serangan jantung mendadak, kelahiran cyto yg diakibatkan setelah proses bukaan lengkap lewat 1 jam belum ada tanda2 kelahiran sdgkan ketuban sudah pecah dan kontraksi ibu lemah, USUS terburai akibat tawuran ato sabetan benda tajam,
klo cuma maslaah disfungsi ereksi gak perlu lah pke defens prokotol

Quote:
Original Posted By anak manis►Maksudna dgn adanya DM, biaya pengobatan yg udah mahal jd tambah mahal lg ya. Soalnya dokter takut beraksi sebelum ada hasil lab macem2. Jd bisa jd ada kemungkinan mati duluan krn kelamaan nunggu hasil lab....

kaskuser yang udah ngerti kasus dokter ayu

Spoiler for yang ngerti:
Quote:
Original Posted By ovonelpotpal►Kalau sampai terjadi defensive medicine.. yang rugi terutama pasiennya
Cuman banyak juga yg gak ngerti arti demo kemarin
Dikira minta naik gaji, heran,
kalau memang salah dokter, gak bakal demo kali
Mau datang orang luar negri, kalau lihat kasus seperti ini, mereka pasti bakal defensive medicine juga..
Padahal pada pengadilan sebelumnya berdasarkan saksi ahli dsb sudah dikatakan bebas murni, Kalau tidak percaya sama saksi ahli terus mau percaya sama siapa.. sama dukun
Cuman banyak juga yg gak ngerti arti demo kemarin
Dikira minta naik gaji, heran,
kalau memang salah dokter, gak bakal demo kali
Mau datang orang luar negri, kalau lihat kasus seperti ini, mereka pasti bakal defensive medicine juga..
Padahal pada pengadilan sebelumnya berdasarkan saksi ahli dsb sudah dikatakan bebas murni, Kalau tidak percaya sama saksi ahli terus mau percaya sama siapa.. sama dukun
Quote:
Original Posted By duduwi►Ane bukan dokter, tapi untuk kasus dr. Ayu ini ane berpihak pada dia.
Dari yang ane pantau, dr. Ayu dkk udah melakukan tindakan medis sesuai SOP dan semaksimal mungkin. Ketika ternyata hasilnya ga sesuai, jangan dipersalahkan. Dokter kan bukan Tuhan. Yang penting saat melakukan tindakan dia udah mengikuti aturan. Dokter ga punya kuasa akan hasil. Dia hanya bisa usaha. Sama lah seperti manusia biasa. Intinya selama tindakan medisnya ga menyalahi aturan, jangan kriminalisasi dokter.
Beda lagi kalo kasusnya malpraktek. Kita tahulah di Indonesia banyak kasus malpraktek dimana dokter ga melakukan tindakan medis sesuai SOP. Akibat tindakan medis dokter yang ga ngikutin atau menyalahi aturan, pasien bisa dirugikan atau bahkan meninggal. Dalam hal ini menurut ane barulah dokter bisa dituntut.
Jadi tetep aja gan dokter ga kebal hukum. Ane juga ga setuju kalo dokter kebal hukum. Ntr yang ada malah banyak oknum dokter ga maksimal dalam melakukan tindakan medis dan malpraktek makin merajalela.
Tapi sekali lagi untuk kasus dr. Ayu ini bukan malpraktek gan. dr. Ayu sudah menjalani usaha sesuai prosedur. Lebih baik pahami dulu kasusnya.
Oya ane sendiri ngerti sih kenapa banyak masyarakat umum yang dukung kriminalisasi dokter. Selama ini dokter di Indonesia masih punya citra buruk. Karena emang kita sering denger berita malpraktek dokter-dokter sini. Masyarakat tentu khawatir malpraktek bakal semakin menjamur. Makanya mereka banyak yang pro memidanakan dr. Ayu meski sebagian besar kurang mengerti dengan jelas kasusnya.
Sorry kalo kepanjangan dan sorry juga apabila ada yang ga berkenan dengan komen ane.
Dari yang ane pantau, dr. Ayu dkk udah melakukan tindakan medis sesuai SOP dan semaksimal mungkin. Ketika ternyata hasilnya ga sesuai, jangan dipersalahkan. Dokter kan bukan Tuhan. Yang penting saat melakukan tindakan dia udah mengikuti aturan. Dokter ga punya kuasa akan hasil. Dia hanya bisa usaha. Sama lah seperti manusia biasa. Intinya selama tindakan medisnya ga menyalahi aturan, jangan kriminalisasi dokter.
Beda lagi kalo kasusnya malpraktek. Kita tahulah di Indonesia banyak kasus malpraktek dimana dokter ga melakukan tindakan medis sesuai SOP. Akibat tindakan medis dokter yang ga ngikutin atau menyalahi aturan, pasien bisa dirugikan atau bahkan meninggal. Dalam hal ini menurut ane barulah dokter bisa dituntut.
Jadi tetep aja gan dokter ga kebal hukum. Ane juga ga setuju kalo dokter kebal hukum. Ntr yang ada malah banyak oknum dokter ga maksimal dalam melakukan tindakan medis dan malpraktek makin merajalela.
Tapi sekali lagi untuk kasus dr. Ayu ini bukan malpraktek gan. dr. Ayu sudah menjalani usaha sesuai prosedur. Lebih baik pahami dulu kasusnya.
Oya ane sendiri ngerti sih kenapa banyak masyarakat umum yang dukung kriminalisasi dokter. Selama ini dokter di Indonesia masih punya citra buruk. Karena emang kita sering denger berita malpraktek dokter-dokter sini. Masyarakat tentu khawatir malpraktek bakal semakin menjamur. Makanya mereka banyak yang pro memidanakan dr. Ayu meski sebagian besar kurang mengerti dengan jelas kasusnya.
Sorry kalo kepanjangan dan sorry juga apabila ada yang ga berkenan dengan komen ane.
Quote:
Original Posted By cyber-shot►
Dalam kasus Dr Ayu, katanya ada pembiaran dsb, karena masalah biaya, itu bukan kesalahan Dr. Ayu, tapi RS dan pemerintah bahkan keluarga pasien lah yang bisa dipersalahkan.
Dr Ayu sudah mengambil tindak medik berdasar kondisi darurat, yang sampai saat ini belum diketahui adakah tindakan medik yang lebih baik, hasilnya bayi selamat dan ibu meninggal. Tanpa tindakan medik, dan kalau Dr Ayu melakukan defensive medicine, besar kemungkinan baik Ibu dan bayi akan meninggal.
Keberanian Dr Ayu tersebut, diganjar penjara oleh Hakim MA.
Jadi apa yang harus diperbuat Dr Ayu Dr Ayu lain? Menyelamatkan pasien dan masuk penjara atau menunggu semua tetek bengek yang bisa menyebabkan pasien kehilangan waktu berharga dan meninggal, hanya agar dia tak bisa dituntut masuk penjara?
Dalam kasus Dr Ayu, katanya ada pembiaran dsb, karena masalah biaya, itu bukan kesalahan Dr. Ayu, tapi RS dan pemerintah bahkan keluarga pasien lah yang bisa dipersalahkan.
Dr Ayu sudah mengambil tindak medik berdasar kondisi darurat, yang sampai saat ini belum diketahui adakah tindakan medik yang lebih baik, hasilnya bayi selamat dan ibu meninggal. Tanpa tindakan medik, dan kalau Dr Ayu melakukan defensive medicine, besar kemungkinan baik Ibu dan bayi akan meninggal.
Keberanian Dr Ayu tersebut, diganjar penjara oleh Hakim MA.
Jadi apa yang harus diperbuat Dr Ayu Dr Ayu lain? Menyelamatkan pasien dan masuk penjara atau menunggu semua tetek bengek yang bisa menyebabkan pasien kehilangan waktu berharga dan meninggal, hanya agar dia tak bisa dituntut masuk penjara?
Quote:
Original Posted By zhaza19►Sekedar tambahan info untuk agan2 kaskuser sekalian yang masih belum mempunyai pemahaman penuh atas apa yg terjadi. Dunia medis, pendidikan medis, bahasa medis, semua yg berhubungan dgn medis memang tidak akan mudah dipahami oleh orang awam sehingga akan menjadi debat kusir dgn kicauan kata2 yg terkadang tidak tepat diucapkan.
Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktek dalam kasus dokter Ayu:
1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera. Karena jika tidak dilakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini.
2. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan.
Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.
Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi.
Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. (Baca juga: MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik)
3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis dan tak punya surat izin praktek (SIP)
Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memiliki kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya.
Soal surat izin praktek juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktek di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu.
4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar.
Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, butuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu.
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/malprakte...011025676.html
*Saya sangat mendukung Defensive Medicine agar segera diterapkan seluruh dokter di Indonesia, melihat negara seperti Singapore, Malaysia, USA, Eropa, dll juga melaksanakannya. Itu menandakan hal ini penting untuk melindungi profesi dokter.
*Saya menyarankan pemerintah lebih perhatian kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan asuransi kesehatan dgn harga semurah mungkin (gratis utk masyarakat tertentu) yg didalamnya penuh dgn fasilitas kesehatan yg maksimal.
*Pemerintah segera benahi sistem kesehatan dgn membuat UU, SOP, Pedoman diagnosa, Pedoman terapi,dll secara 'NASIONAL'.
*Bila pemerintah cepat, tanggap dan perduli, hal2 seperti ini tidak akan mungkin terjadi. Hal ini terjadi krn kelalaian pemerintah, terutama Kementrian Kesehatan beserta jajarannya yg tidak cepat tanggap dlm menanggapi isu kesehatan yg beredar di masyarakat.
Terima Kasih
Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi perdebatan soal ada atau tidak malpraktek dalam kasus dokter Ayu:
1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
Menurut dr. Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, operasi yang dilakukan terhadap Siska, tak memerlukan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan jantung. "Operasinya bersifat darurat, cepat, dan segera. Karena jika tidak dilakukan, bayi dan pasien pasti meninggal," ucap dokter kandungan ini.
2. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan.
Menurut O.C. Kaligis, pengacara Ayu, putusan Mahkamah Agung tak berdasar. Dalam persidangan di pengadilan negeri, kata Kaligis, sudah dihadirkan saksi ahli kedokteran yang menyatakan Ayu dan dua rekannya tak melakukan kesalahan prosedural. Para saksi itu antara lain Reggy Lefran, dokter kepala bagian jantung Rumah Sakit Profesor Kandou Malalayang; Murhady Saleh, dokter spesialis obygin Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta; dan dokter forensik Johanis.
Dalam sidang itu, misalnya, dokter forensik Johanis menyatakan hasil visum et repertum emboli yang menyebabkan pasien meninggal BUKAN karena hasil operasi. Kasus itu, kata dia, jarang terjadi dan tidak dapat diantisipasi.
Para ahli itu juga menyebutkan Ayu, Hendry, dan Hendy telah menjalani sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada 24 Februari 2011. Hasil sidang menyatakan ketiganya telah melakukan operasi sesuai dengan prosedur. (Baca juga: MKEK Pusat Sebut dr. Ayu Tidak Melanggar Etik)
3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis dan tak punya surat izin praktek (SIP)
Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Nurdadi, SPOG dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi mengatakan tidak benar mereka tidak memiliki kompetensi. "Mereka memiiki kompetensi. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan berjenjang. Bukan orang yang tak bisa operasi dibiarkan melakukan operasi," katanya.
Soal surat izin praktek juga dibantah. Semua mahasiswa kedokteran spesialis yang berpraktek di rumah sakit memiliki izin. Kalau tidak, mana mungkin rumah sakit pendidikan seperti di RS Cipto Mangunkusumo mau mempekerjakan para dokter itu.
4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Menurut Januar, pengurus Ikatan Dokter Indonesia, saat menerima pasien Siska, Ayu telah memeriksa dan memperkirakan pasien tersebut bisa melahirkan secara normal. Namun, hingga pukul 18.00, ternyata hal itu tak terjadi. "Sehingga diputuskan operasi," ujar Januar.
Sesuai prosedur kedokteran saat air ketuban pecah, biasanya dokter akan menunggu pembukaan leher rahim lengkap sebelum bayi dilahirkan secara normal. Untuk mencapai pembukaan lengkap, pembukaan 10, butuh waktu yang berbeda-beda untuk tiap pasien. Bisa cepat bisa berjam-jam. Menunggu pembukaan lengkap itulah yang dilakukan dokter Ayu.
Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/malprakte...011025676.html
*Saya sangat mendukung Defensive Medicine agar segera diterapkan seluruh dokter di Indonesia, melihat negara seperti Singapore, Malaysia, USA, Eropa, dll juga melaksanakannya. Itu menandakan hal ini penting untuk melindungi profesi dokter.
*Saya menyarankan pemerintah lebih perhatian kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan asuransi kesehatan dgn harga semurah mungkin (gratis utk masyarakat tertentu) yg didalamnya penuh dgn fasilitas kesehatan yg maksimal.
*Pemerintah segera benahi sistem kesehatan dgn membuat UU, SOP, Pedoman diagnosa, Pedoman terapi,dll secara 'NASIONAL'.
*Bila pemerintah cepat, tanggap dan perduli, hal2 seperti ini tidak akan mungkin terjadi. Hal ini terjadi krn kelalaian pemerintah, terutama Kementrian Kesehatan beserta jajarannya yg tidak cepat tanggap dlm menanggapi isu kesehatan yg beredar di masyarakat.
Terima Kasih

Quote:
Original Posted By scary►Gw sih bisa mengerti komen komen negatif yg setuju supaya dr ayu cs dipenjara , mungkin pemikirannya kalo ada dokter yg dpenjara gara2 pasiennya mati apapun alasannya nanti para dokter2 akan lebih berhati hati dalam bertindak
Tapi yg agak sulit dimengerti oleh masyarkat adalah berapapun imbalan yg diterima dokter , apalagi dokter yg kerjanya operasi , begitu dia mulai menolong pasti tujuannya adalah untuk menyembuhkan pasiennya , bukan mencelakaan dan dia akan berusaha semaksimal dia dalam melakukannya.
Yg dikatakan " maksimal" tentu setiap dokter berbeda , ada yg lebih terampil ada yg kurang karena manusia punya keterbatasan.
Kalau usaha yg sudah maksimal itu diganjar hukuman penjara , dianggap penjahat bagaimana si dokter harus bersikap?
Makanya walaupun kasus ini hanya satu reaksi para dokter begitu menyeluruh karena dampaknya akan menyentuh seluruh dokter.
Apakah pasien diuntungkan dengan adanya dokter yg dipenjara?
Apakah dokter menjadi akan lebih berhati hati ? Menurut saya tidak , karena yg dilakukannya memang sudah maksimal (menurut si dokternya) yg ada dokternya lebih baik menolak pasien sulit. Dokter yg berani ambil resiko akan menuntut bayaran lebih, hubungan pasien dan dokter tidak lagi berdasarkan saling percaya melainkan hubungan dagang yg penuh waspada dan curiga.
Tapi yg agak sulit dimengerti oleh masyarkat adalah berapapun imbalan yg diterima dokter , apalagi dokter yg kerjanya operasi , begitu dia mulai menolong pasti tujuannya adalah untuk menyembuhkan pasiennya , bukan mencelakaan dan dia akan berusaha semaksimal dia dalam melakukannya.
Yg dikatakan " maksimal" tentu setiap dokter berbeda , ada yg lebih terampil ada yg kurang karena manusia punya keterbatasan.
Kalau usaha yg sudah maksimal itu diganjar hukuman penjara , dianggap penjahat bagaimana si dokter harus bersikap?
Makanya walaupun kasus ini hanya satu reaksi para dokter begitu menyeluruh karena dampaknya akan menyentuh seluruh dokter.
Apakah pasien diuntungkan dengan adanya dokter yg dipenjara?
Apakah dokter menjadi akan lebih berhati hati ? Menurut saya tidak , karena yg dilakukannya memang sudah maksimal (menurut si dokternya) yg ada dokternya lebih baik menolak pasien sulit. Dokter yg berani ambil resiko akan menuntut bayaran lebih, hubungan pasien dan dokter tidak lagi berdasarkan saling percaya melainkan hubungan dagang yg penuh waspada dan curiga.
kaskuser yang setuju sama defensive medicine
Spoiler for yang setuju:
Quote:
Original Posted By UseYourMind►Gw ga keberatan dengan devensive medicine, yang bikin males omongan ini orang.. Biarin pasien mati.. 
Ketika pasien sudah tau dengan resiko yg ada pasti bisa mikir sendiri lah

Ketika pasien sudah tau dengan resiko yg ada pasti bisa mikir sendiri lah
Quote:
Original Posted By cyber boy►wah semoga aja bisa diterapin jadi nanti kedepannya ga ada lagi kasus kaya gini
Quote:
Original Posted By Bobo93►terapkan saja defensive medicine di indonesia. kalau banyak yang keberatan soal ini, lho kan masyarakat dan hukum di indonesia sendiri yang buat jadi seperti ini.
percayalah, seorang dokter itu pasti berusaha yang terbaik untuk menolong pasiennya, apabila pasien (yang sudah jalannya) tidak bisa disembuhkan dan meninggal, lantas dokter kah yang bersalah?
dokter tidak membiarkan pasiennya mati kok
percayalah, seorang dokter itu pasti berusaha yang terbaik untuk menolong pasiennya, apabila pasien (yang sudah jalannya) tidak bisa disembuhkan dan meninggal, lantas dokter kah yang bersalah?
dokter tidak membiarkan pasiennya mati kok
Quote:
Original Posted By blackyardigans►gw sih setuju sama defensive medicine..
Pasien aman, dokter aman. Ya gak?
defensive medicine mahal? Suruh siapa hidup jorok? Makan makanan sampah yg gizinya nol, gaya hidup gak sehat, lingkungan gak bersih, gimana gak keluar masuk rumah sakit?
Klo pasien mau nuntut cepet, kasih surat perjanjian bermaterai baru dokter enggak defensive medicine
Dikiranya dokter tuh malaikat kali yah..
Tau gitu klo ada orang lagi sakaratul maut gw bawa ke dokter, klo meninggal gw tuntut dokternya
Gak peduli sesuai SOP ato enggak, pokoknya klo meninggal ketika ditangani maka harus gw tuntut
Pasien aman, dokter aman. Ya gak?
defensive medicine mahal? Suruh siapa hidup jorok? Makan makanan sampah yg gizinya nol, gaya hidup gak sehat, lingkungan gak bersih, gimana gak keluar masuk rumah sakit?
Klo pasien mau nuntut cepet, kasih surat perjanjian bermaterai baru dokter enggak defensive medicine
Dikiranya dokter tuh malaikat kali yah..
Tau gitu klo ada orang lagi sakaratul maut gw bawa ke dokter, klo meninggal gw tuntut dokternya

Gak peduli sesuai SOP ato enggak, pokoknya klo meninggal ketika ditangani maka harus gw tuntut
Quote:
Original Posted By RubiSafir►Defensive medicine? Boleh, lakukan saja. Toh bagus buat kedua belah pihak kan? Namanya sakit itu emang mahal. Kalau miskin engga boleh sakit. Bener kok. 

Diubah oleh ary68890 29-11-2013 18:49
0
Kutip
Balas