217tomyAvatar border
TS
217tomy
Globalisasi yang berhembus dari Barat telah membawa nilai transnasional
Globalisasi yang berhembus dari Barat telah membawa nilai transnasional berupa Demokratisasi, Keterbukaan, Hak Azasi Manusia, dan Lingkungan hidup yang melanda semua kehidupan bangsa di dunia termasuk Indonesia sehingga telah terjadi transisi demokrasi dan telah mengubah nilai-nilai serta kebiasaan yang tumbuh di Indonesia walaupun nilai yang baru tersebut belum tentu cocok dengan dasar/falsafah negara dan konstitusi negara Indonesia, sehingga telah menimbulkan benturan kepentingan yang bisa mengarah kepada ancaman disintegrasi bangsa Indonesia.Globalisasi telah menimbulkan tuntutan desentralisasi di Indonesia yang kian besar sehingga menyebabkan kontrol dari pusat semakin lemah, yang dapat menimbulkan semangat untuk membentuk negara federal atau semangat separatisme. Bagi negara yang lemah ekonominya globalisasi merupakan ancaman karena negara tersebut akan dijadikan sasaran empuk neoliberalisme dan kapitalisme yang tamak.
Dengan mengamati dinamika Lingkungan Strategis baik global, regional maupun nasional dapat diinventarisir ancaman yang sedang dan akan mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI adalah salah satunya ancaman yang besar yakni berkembangnya paham yang bertentangan dengan Pancasila seperti New Left (Komunis gaya baru) yang dalam era globalisasi ini tengah mengadopsi sistem liberalisme, alinasi (penyingkiran) dan religiusme. Pergerakan semacam ini dampaknya dapat menyerang dari berbagai aspek negara yaitu
a. Di bidang politik: melemahnya otoritas negara dan meningkatnya derajat kebebasan yang nyaris tanpa batas akibat masuknya KGB yang mengadopsi sistem liberalisme dalam sendi-sendi kehidupan, mengentalnya feodalisme yang ditandai dengan kuatnya upaya berburu kekuasaan (power seeking politicians), fanatisme golongan, anarkisme, sparatisme, demokrasi liberal, instabilitas pemerintahan (sebagai dampak dari sistem multipartai dan sistem pemilihan langsung), konflik pembagian tugas di badan legislatif (MPR, DPR, dan DPD), hilangnya fungsi MPR sebagai penyusun GBHN dan plitik adu domba dari KGB untuk memperkeruh suasana politik Indonesia.
b. Di bidang ekonomi: sistem ekonomi kapitalis (neoliberalisme) yang menyebabkan perekonomian nasional dikuasai kekuatan modal asing, ketergantungan pada bantuan ekonomi asing, bertambahnya jumlah penduduk miskin yang menyebabkan turunnya daya beli rakyat.
c. Di bidang sosial budaya: disorientasi (tidak jelas apa yang akan dituju, dan ke arah mana bangsa akan dibawa), makin merebaknya paham materialisme, konsumerisme, hedonisme, permisivisme, individualisme.Sistem alinasi (penyingkiran) yang diadopsi KGB (Komunis Gaya Baru) dan kelompok-kelompok pengikutnya juga membawa sosial budaya di Indonesia semakin tersingkir dari jati diri bangsanya.
d. Di bidang hukum: korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin menjalar, penyelundupan, pencurian ikan, pembabatan hutan, penggelapan pajak, pencucian uang serta sidikasi pengedaran narkoba yang semakin luas operasinya, money politics yang merusak moral dan mental masyarakat.
e. Di bidang agama: upaya mengadu-domba atar umat beragama dan intern umat beragama sehingga telah mengganggu kerukunan hidup umat beragama. Komunis Gaya Baru (KGB) beserta para kelompok-kelompok pengikutnya yang mengadopsi sistem religiusme masuk dalam tatanan kehidupan agama yang sudah harmonis awalnya kehidupan antarumat beragama,diubah dengan strategi-strategi mempengaruhi para tokoh agama dan membuat adu domba didalamnya.
g.Di bidang Hankam: separatisme, terorisme, masalah aneksasi dan penyerobotan wilayah perbatasan, dan agresi atau invasi serta okupasi oleh negara adikuasa.

Kita harus sepakat dan tetap bersikap bulat terhadap wawasan kebangsaan dan jatidiri bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi Pancasila, NKRI, UUD 1945 serta tujuan nasional untuk menjadi bangsa yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Hakikat ancaman terhadap bangsa Indonesia akan menimpa seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, sehingga diperlukan kemampuan untuk menghadapi serta mengelola kondisi kebangsaan agar memiliki daya tahan, daya tangkal (deterrent) dan berdaya lawan terhadap setiap ancaman yang dihadapai bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 sebagar dasar negara, tuntutan hidup (way of life) dan sekaligus sebagai “jati diri bangsa“.

Pancasila sebagai jati diri bangsa memancarkan “tatanan masyarakat yang religius, humanis menjunjung tinggi kemanusiaan, berkomitmen terhadap persatuan bangsa, menegakan demokrasi dan memperhatikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang keadilan sosial dan memperjuangkan kesejahteraan bersama “akan dapat menjadi jawaban terhadap pertanyaan “kemana bangsa-negara Indonesia akan bergerak“.

Bangsa Indonesia harus dapat menentukan suatu bentuk Sishankamnas yang dapat melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari keterpurukan di segala bidang kehidupan dan dapat mengubah potensi ancaman yang masuk ke Indonesia menjadi kekuatan kreatif yang merangsang Kebangkitan Nasional.
Sishankamnas harus dapat:
a.Menjaga kemerdekaan, keselamatan bangsa, kedaulatan negara, kebhinekaan bangsa.
b.Melindungi NKRI, SDA Indonesia, obyek vital, dan menjamin kellangsungan pembangunan nasional.
c.Membangun hukum nasional.
d.Membina dan melaksanakan hubungan internasional dalam kerangka politik luar negeri “bebas aktif “.

Untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia memerlukan kepemimpinan yang kuat, visioner, tajam dan efektif yang mampu membangun soliditas dan solidaritas nasional, membangkitkan kekuatan dan segenap potensi bangsa dalam menahan, menangkal dan mengatasi gempuran masuknya berbagai ancaman dalam berbagai aspek kehidupan dengan pentahapan sebagai berikut:
a.Jangka Pendek
1)Bidang ideologi, harus dilakukan upaya mengukuhkan Pancasila sebagai landasan filosofis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga dalam pengimplementasiannya mampu menangkal segala usaha dari paham-paham lain termasuk Komunis Gaya Baru agar Pancasila tetap kokoh sebagai ideologi bangsa.
2)Bidang politik, harus dapat mengembalikan proses domokratisasi kepada nilai-nilai Pancasila (asas gotong royong, musyawarah untuk mufakat) agar dapat mengatasi nilai yang ditumbuhkan oleh liberalisme (individualisme, majoritarian oriented).
3)Reformasi parpol, dan birokrasi perlu segera dilakukan agar kedua institusi tersebut dapat kembali melaksanakan fungsinya, demikian juga RUU otonomi daerah perlu dilakukan karena semangat yang ditangkap dari UU Otonomi daerah yang sekarang adalah “lokalisme yang over dosis“ sehingga mudah ditunggangi oleh kepentingan sparatisme atau kepentingan pendirian negara federal.
4)Bidang ekonomi, perlu segera dilakukan “deliberalisasi ekonomi” dengan melakukan reoriantasi pembangunan ekonomi nasional yang lebih beroriantasi pembangunan ekonomi yang bersifat kekeluargaan dan kerakyatan.
5)Bidang hukum
Penegakan hukum harus lebih serius dilakukan untuk memberikan kepastian hukum oleh karena itu perlu dilakukan reformasi institusi hukum.
6)Bidang agama
Upaya untuk memelihara kerukunan hidup beragama harus terus dilakukan dengan mengambil tindakan tegas terhadap orang/kelompok yang menyebabkan terganggunya kerukunan umat beragama.
7)Bidang hankam
Perlu dilakukan revitalisasi TNI untuk memperkuat soliditas dan memperbaiki/meluruskan perannya dalam kehidupan bernegara dan ditingkatkan kemampuan dan kekuatan persenjataan dan personilnya.
8)Untuk mencegah gesekan kepentingan dengan negara tetangga perlu dilakukan peningkatan kerjasama pertahanan militer.

b.Jangka Panjang
1)Bidang sosial budaya
Untuk jangka panjang perlu lebih memperhatikan pelaksanaan bidang pendidikan untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan spirit bela negara.
2)Bidang Pertahanan
Untuk dapat memberikan daya tangkal (deterrent effect) perlu diupayakan membangun postur TNI yang lebih memadai.
3)Selama anggaran tidak cukup maka pembangunan postur TNI lebih dititik beratkan kepada peningkatan kemampuan.

Berdasarkan hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dan konsepsi melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan berdasarkan pengalaman sejarah bangsa Indonesia menghadapi musuh baik kaum penjajah maupun pemberontakan bersenjata di dalam negeri, maka bangsa Indonesia menentukan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai sistem yang paling tepat untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain Sishamkarata merupakan strategi dari Sishankamnas dan telah memiliki legalitas formal, yaitu pasal 30 UUD 45, UU No. 3 tahun 2002 (tentang Hanneg), UU No. 34 tahun 2004 (tentang TNI) dan keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 Z (tentang TRIDEK).

Hakikat Sishankamrata adalah sistem pertahanan dengan membagi wilayah Indonesia menjadi beberapa “wilayah pertahanan“ yang selanjutnya dikembangkan dan dilaksanakan dalam Pola Operasi Pertahanan dan Pola Operasi Keamanan Dalam Negeri (Opskamdagri) dengan menggunakan perpaduan Sistek dan Sissos.
Potensi dan kekuatatan Hankamrata adalah ketahanan nasional yaitu kemampuan dan ketangguahan bangsa Indonesia di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Hankamrata bersifat total dalam subyek (pelaksana/pelaku), obyek (sasaran bukan hanya militer tapi juga non-militer), dan metode dengan TNI sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen dasar untuk menghadapi segala bentuk ancaman. Berdasarkan asas legalitas, asas operasional dan karakteristik Sishankamrata, maka Sishankamrata masih akan tetap relevan untuk mengahadapi segala bentuk ancaman terhadap bangsa Indonesia sekarang dan ke depan. Hanya tetap perlu pemeliharaan dan peningkatan kekuatan dan kemampuan pelaksanaannya agar dapat menjawab setiap ancaman yang masuk ke Indonesia. Keberhasilan Hankamrata akan sangat tergantung kepada komitmen TNI (khususnya TNI-AD) terhadap jatidirinya sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional.

Di era reformasi yang secara politis dan psikologis mengarah terhadap supremasi sipil (pembentukan masyarakat sipil) semua yang berbau peningkatan kekuatan dan kemampuan militer akan dihambat baik oleh kekuatan di dalam negeri (politisi dan LSM tertentu) maupun dari luar negeri (negara asing yang punya kepentingan dengan Indonesia) karena mereka tidak menghendaki sistem pertahanan Indonesia menjadi kuat.

Kekuatan mereka (kekuatan global yang diadopsi oleh Kelompok Komunis) saat ini telah menduduki berbagai jabatan penting yang menentukan kebijakan nasional dengan sasaran depolitisasi militer, demiliterisasi negara dan demoralisasi prajurit dan TNI akan diarahkan sampai ke titik zero (nol) baik dari segi kekuatan mauipun kemampuan dan gelarnya, sehingga mereka dengan leluasa dapat menguasai negara dan bangsa Indonesia.

Untuk menghadapi kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut perlu disusun konsep Hankamrata guna menyelamatkan NKRI yang meliputi konsep penyiapan maupun operasional/pelaksanaan Hankamrata.
Dalam tahap penyiapan Hankamrata perlu disiapkan kekuatan berupa (sesuai dengan UU No. 3 th 2002 tentang Pertahanan Negara):
a.TNI sebagai Komponen Utama dalam menghadapi ancaman berupa kekuatan militer agar memiliki daya cegah dan daya tangkal (deterrent effect).
b.Lembaga Pemerintah di luar bidang Pertahanan sebagai Unsur Utama yang bertanggung jawab untuk menghadapi ancaman yang bersifat non-militer.
c.Komponen Cadangan untuk memperkuat Komponen Utama.
d.Komponen Pendukung yang dapat memperkuat Komponen Utama maupun Komponen Cadangan.
e.Kekuatan bangsa lainnya (rakyat).

Dalam tahap operasional Hanamrata perlu disiapkan konsep operasional untuk mengahadapi ancaman yang akan berusaha masuk ke wilayah Indonesia sebagai berikut:
a.Konsep ofensif strategis berupa tindakan diplomasi (non-militer) oleh seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya dan tindakan militer untuk mencegah musuh melakukan serangan baik militer maupun non-militer ke wilayah Indonesia.
b.Konsep defensif strategis berupa tindakan pencegahan, penangkalan dan pengusiran kekuatan musuh dari wilayah Indonesia dengan menggunakan perpaduan sistek dan sissos yang dapat diaktualisasikan sebagai berikut:
1)Mencegah masuknya musuh di garis pertahanan imajiner ZEE dan wlayah perairan nasional beserta udara diatasnya dengan menggunakan kekutan TNI -AL dan TNI-AU untuk menghadapai ancaman invasi militer musuh atau menggunakan kegiatan diplomasi/politik untuk menghadapi ancaman non militer.
2)Mencegah musuh (militer dan non-militer) menginjakan kakinya di wilayah daratan Indonesia dengan melakukan perlawanan militer (dengan konsep pertahanan linier) dan perlawanan non-militer (dengan konsep penangkalan terhadap ancaman non-militer terhadap kehidupan bangsa Indonesia) oleh seluruh kekuatan bangsa Indonesia.
3)Melemahkan dan merongrong musuh yang tidak dapatdicegah masuk ke wilayah Indonesia dengan melaukan operasi gerilya baik gerilya militer (untuk menghadapi musuh militer) maupun operasi gerilya sosial politik (untuk menghadapi musuh non-militer) dengan sasaran memperlemah kekuatan musuh dan memperlemah dukungan dari rakyat pendukungnya.
4)Menghancurkan dan mengusir musuh (baik militer dan non-militer) keluar wilayah Indonesia dengan mengunakan konsep ofensif balas (untuk musuk militer) dan konsep pemberangusan sistem operasional musuh non-militer sehingga tidak dapat beroperasi lagi di wilayah Indonesia.
5)Konsep memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat setelah musuh (baik militer dan non-militer) dapat diusir dari wilayah Indonesia.
6)Rehabilitasi daerah untuk membangun kembali kerusakan fisik maupun non-fisik akibat serbuan musuh.
1.Untuk menunjang pelaksanaan Sihan(kam)rata diperlukan sejumlah Undang-undang Pertahanan yang harus segera diselesaikan seperti Undang-undang Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, Undang-undang Mobilisasi dan Demobilisasi, Undang-undang Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi.

2.Untuk mengikat setiap lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan dalam menyelesaikan masalah ancaman nonmiliter yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut, maka pada setiap UU tentang lembaga pemerintah tersebut, harus ada pasal yang mengatur kewajiban lembaga pemerintah/departemen yang berwenang untuk melaksanakan pertahanan (mencegah, menangkal, dan mengusir) ancaman masuk ke dalam kehidupan bangsa Indonesi.

3.Untuk membina kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu dilakukan kembali upaya untuk memasyarakatkan dan mensosialisasikan Pancasila, jatidiri bangsa dan wawasan kebangsaan melalui pendidikan baik pendidikan formal maupuin pendidikan non formal.
Dari uraian di atas pembahasan merujuk pada cita-cita pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menghendaki terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai tuntunan hidup (way of life) yang saat ini sedang terancam oleh berbagai ancaman baik sebagai dampak globalisasi maupun yang datang dari dalam negeri sendiri.

Menghadapi serba ancaman yang bersifat multidimensional dan multiperspektif tersebut, pelaksanaan Sishan(kam)rata pada saat ini seyogianya bukan lagi sebagai konsep dan wacana, tapi harus sudah dibumikan pada dataran implementasi.

Diharapkan semua kekuatan komponen bangsa bersatu-padu dalam mengambil peran untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari aneka ancaman tersebut untuk menyelamatkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi mencapai tujuan nasional.
0
2.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
baik.sinchanAvatar border
baik.sinchan
#7
salahkamar tong emoticon-Traveller
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.