sasak.okAvatar border
TS
sasak.ok
RIDWAN KAMIL akan lebih GALAK Bagi Pengelola Hotel yang Tebang Pohon
Pemkot Bandung kirimkan surat teguran kepada pengelola hotel yang menebang pohon, yakni Hotel Ibis Braga dan bangunan di Jalan Sumbawa. Pemkot tak akan memberikan izin operasi sebelum denda dan sanksi dipenuhi.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku geram kepada pengusaha yang tega menebang pohon berusia 30 tahun tersebut. Menurutnya kerugian akibat penebangan pohon tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

"Kalau pakai logika, pohon dengan ukuran daun sedemikian menghasilkan oksigen per tahunnya hasilnya sekitar Rp 1,6 miliar. Satu kilogram oksigen dijual Rp 20 ribu, dikalikan per tahun, lalu dihitung usia pohon 30 tahun, hasilnya segitu. Walaupun dalam peraturan tidak semahal itu," ujar Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (7/11/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, meskipun sesuai aturan hanya berkisar Rp 5 juta, namun pihaknya akan mengupayakan sanksi lebih tinggi dengan menggunakan UU Lingkungan Hidup.

"Pilihannya denda sampai Rp 1 miliar atau menanam 10 ribu pohon. Itu risiko mereka. Kenapa menebang pohon sembarangan. Kalau tidak kita laporkan ke polisi karena ada unsur pidana juga," tegasnya.

Selain penebangan pohon, Emil juga mengaku mendapat laporan soal apartemen yang membuang semen ke sungai.

"Saya kapok. Selama ini terjadi banyak pelanggaran, tapi enggak ada sanksi. Saya harap ini bisa jadi efek jera. Kita sudah membuka hak ekonomi kepada pengusaha, harusnya ada keseimbangan lingkungan juga," ucapnya.

[URL="http://news.detik..com/bandung/read/2013/11/07/122143/2406151/486/ini-sanksi-bagi-pengelola-hotel-yang-tebang-pohon"]SUMBER[/URL]

TOP BGT DAH ....
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
sirndonkAvatar border
sirndonk
#1
kalo pohon yg gondrong ngalangin rambu2 gmn?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.