Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 17 Juni 2015 Deadline Konversi TV Analog ke TV Digital - Apa Itu?

teheAvatar border
TS
tehe
17 Juni 2015 Deadline Konversi TV Analog ke TV Digital - Apa Itu?
Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang system kerjanya menggunakan modulasi digital serta sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital. Saat ini system penerimaan maupun pemancar TV di indoensia masih menggunakan TV analog. Nantinya perkembangan dari sistem siaran analog ke digital ini akan mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Spoiler for Analog vs Digital:


Kelebihan TV Digital memiliki kualitas visual dan audio yang lebih bagus dari pada TV analog. Selain itu yang terpenting adalah dari aspek regulasi, akan terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya monopoli penyelenggaraan televisi digital di Indonesia.
International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional memberi kebijakan konversi ke penyiaran digital kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat 17 Juni 2015. Berdasarkan kebijakan ini TV analog atau TV biasa yang kita tonton sehari-hari bakal tidak bisa digunakan sehingga mau tidak mau masyarakat harus berganti ke TV yang bisa menangkap siaran digital.

Berikut penjelasan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring seputar TV digital melalui akun twitternya, @tifsembiring:

1. Keputusan ITU, per tanggal 17 juni 2015 seluruh tv analog hrs migrasi ke digital. Jadi pabrik2 tv akan produksi tv digital.
2. Sesuai UU 32/2002, tv digital menjamin diversity of ownership, diversity of content dan ssj (sistem stasiun jaringan). Tdk ada monopoli.
3. Trend teknologi tdk bisa dilawan, tv analog: tabung, transistor, IC terus ke digital, LCD dst. Spt telco: 2G, 3G, LTE, 4G dst
4. Akan dipisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran. Tadinya 33 zona, sekarang 15 zona. 1 zona ada 6 mux, 1mux=12 ch
5. Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel tv digital. Tidak ada lagi monopoli siaran. Peluang dibuka se-luas2nya
6. Waktu migrasi dari tv analog ke digital diberikan sampai switch off 2018. Dalam masa transisi, konsumen yg punya tv analog perlu set top box.
7. Set top box, semacam decoder dari pemancar digital ke penerima analog. Anak SMK, bilang harganya bisa rp 85.000/unit. Di glodok rp 135.000
8. Decoder wajib konten lokal, sedang dihitung peluang bantuan decoder kpd org2 miskin, perlu dana lk rp 300 milyar
9. Negara2 eropa banyak yg sdh migrasi, jepang pakai dual system. Membangun negeri, Indonesia tdk boleh ketinggalan
10. Tv digital menggunakan frekwensi sangat efisien. Dg cara ini tdk ada lagi yg menguasai 2 frekwensi di satu zona.
11. Secara prinsip tdk ada lagi tv nasional, kecuali mrk berjaringan dg zona2 lain. Diprediksi industri PH dan CP tv akan kembali berkembang.

Set Top Box

Set Top Box (STB) atau yang sering disebut sebagai dekoder adalah alat yang berisikan perangkat dekoder yang berguna untuk mengatur saluran televisi yang akan diterima, kemudian dipilih sesuai kebutuhan, dan juga dekoder akan memeriksa hak akses pengguna atas saluran tersebut, kemudian akan menghasilkan keluaran berupa gambar, suara, dan layanan lainnya. Dilihat dari bagaimana cara kerja Set top box ini yang bekerja satu arah dan juga dapat bekerja tanpa campur tangan manusia, Set top box dapat dikatakan sebagai salah satu perangkat teknologi informasi.

Spoiler for Penampakan Set Top Box:


Prinsip kerja Set top box sebenarnya mirip dengan penerima sinyal televisi biasa yang sudah terdapat pada tv analog. Namun Set-top box di sini berguna juga untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog atau perangkat layar analog lainnya. Set Top Box biasanya digunakan di sistem tv kabel, tv satelit, ip-tv, maupun tv digital terestrial. Dalam penggunaannya biasanya Set-top box memerlukan kartu akses dari penyedia layanan televisi digital yang bersangkutan, kartu ini berguna untuk menyaring saluran televisi yang diterima kemudian disesuaikan dengan tayangan yang penonton bayar. Untuk keberadaan saluran televisi yang ada, itu merupakan kebijakan dari penyedia layanan televisi berbayar, yang bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain. Selain itu, Set-top box juga memiliki prosesor mikro, memori RAM, MPEG-2 dekoder chip, serta chip-chip lain yang berguna dalam pemrosesan data audio maupun data visual. Keluaran dari Standard Definition dari Set-top box dihubungkan dengan televisi biasanya menggunakan kabel video SCART atau dapat juga menggunakan koneksi s-video atau juga dapat digunakan sebagai UHF sinyal. Dan untuk keluaran yang berjenis High Definition akan menggunakan satu kabel hdmi untuk suara sekaligus video. Namun jika televisi yang digunakan masih Standard Definition, keluaran High Definition dapat menggunakan kabel video SCART atau s-video namun hasil yg diterima televisi akan berformat Standard Definition. Dilihat dari bagaimana cara kerja Set top box ini yang bekerja satu arah dari penyedia layanan televisi berbayar dan juga dapat bekerja tanpa campur tangan manusia, Set top box dapat dikatakan sebagai salah satu perangkat teknologi informasi.
0
5.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.3KAnggota
Tampilkan semua post
tokomapanAvatar border
tokomapan
#1
wah baru tahu ane gan

btw 2015 masih lama sih, btw semoga aja knnversinya berhasil
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.