Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ozombieAvatar border
TS
ozombie
Kasus Bentrok FPI di Kendal, 1 SSK Jaga Sidang Perdana di Semarang 10 Oktober 2013
10 Oktober 2013 | 00:10 wib
Terkait Bentrok FPI, Ratusan Personel Jaga Sidang Perdana


SEMARANG, suaramerdeka.com - Sebanyak satu satuan setingkat kompi (SSK) yang terdiri atas 125 anggota kepolisian diterjunkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk mengamankan sidang perdana tersangka bentrok warga dan Front Pembela Islam di Kendal, Kamis (10/10).

Pertimbangan keamanan ini juga diambil berupa pemindahan lokasi persidangan yang seharusnya berada di Kendal. Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan personel akan menjaga sidang agar berjalan lancar.

Sebab, dari informasi yang diterimanya ada akan ada warga dalam jumlah banyak yang menghadiri persidangan.

"Akan ada aksi juga, jadi kita bersiap mengantisipasinya," katanya, Rabu (9/10).

Personel akan ditempatkan di sekitar PN Semarang, di antaranya di sekitar pintu masuk, di bagian kanan-kiri pengadilan dan di sekitar ruang sidang. Pihak kepolisian sudah berkoodinasi dengan berbagai instansi dalam pengamanan sidang tersebut.

"Anggota sudah siap mengamankan. Semoga sidang berjalan lancar," ujarnya.

Sebanyak tujuh tersangka terkait bentrok warga dan FPI akan disidang secara bersamaan. Empat tersangka dari warga adalah Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Paido dan Godi Kulkarimah.

Keempatnya dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang Pengroyokan. Sementara tiga tersangka dari pihak FPI Jawa Tengah adalah Soni Haryono, Satrio Yuono dan Bayu Agung akan dijerat dengan pasal berbeda.

Soni Haryono dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas. Sedangkan Satrio Yuono dan Bayu Agung dijerat degan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Bentrok ini bermula dari konvoi FPI di Sukorejo Kendal pada 17 Juli lalu yang berujung sweeping, namun ditolak oleh warga sehingga terjadi bentrok.

http://www.suaramerdeka.com/v1/index...Sidang-Perdana


Satu SSK Jaga Sidang Kasus Bentrok FPI
Rabu, 09 Okt 2013 17:29:45 WIB
Oleh : Immanuel Citra Senjaya


Petugas membawa sejumlah barang bukti tongkat dan kayu yang digunakan dalam bentrokan antara FPI dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/7) malam. Bentrokan yang dipicu penolakan warga terhadap aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI Temanggung itu mengakibatkan sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil dibakar serta seorang perempuan bernama Tri Munarti tewas tertabrak mobil. ANTARA FOTO/Ediyanto/tom/ed/Spt/13.

Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang menyiagakan satu satuan setingkat kompi pasukan untuk mengamankan sidang perdana kasus bentrok massa Front Pembela Islam dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, di Pengadian Negeri Semarang, Kamis (10/10).

"Ada satu SSK disiagakan, jumlahnya sekitar 125 personel," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Rabu.

Menurut dia, penjagaan akan dilakukan secara berlapis mulai bagian luar, samping, serta dalam pengadilan.

Ia menuturkan pengamanan tidak hanya wilayah Pengadilan Negeri, namun termasuk asat yang ada di dalamnya yang masuk sebagai bagian dari objek vital.

Ia mengungkapkan sudah rencana kedatangan kelompok massa saat sidang tersebut digelar besok. "Kami sudah antisipasi dengan pengamanan ini," katanya.

Sebelumnya, tujuh tersangka kasus bentrok massa Front Pembela Islam dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu, akan disidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Pengadilan Negeri Semarang Gunawan Gusmo mengatakan Mahkamah Agung sudah mengizinkan sidang digelar di Semarang.

Sedianya, sidang bentrok yang menewaskan seorang warga itu digelar di Kendal sebagai lokasi terjadinya peristiwa.

Namun, kata dia, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, MA akhirnya mengizinkan sidang digelar di PN Semarang.

http://www.antarajateng.com/detail/i...us-Bentrok-FPI


KERUSUHAN KENDAL: PN Semarang Gelar Sidang 3 Terdakwa FPI
Oleh JIBI on Wednesday, 9 October 2013


SEMARANG-Pengadilan Negeri (PN) Semarang dijadwalkan Kamis (10/10) akan menggelar persidangan terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI), terdakwa kasus kerusuhan di Kendal.

Untuk mengamankan jalannya persidangan Polrestabes Semarang menerjunkan personil polisi sebanyak 1 satuan setingkat kompi (SSK) atau 125 orang.

Kepala PN Semarang, Gunawan Gusmo, mengatakan persidangan tiga terdakwa anggota FPI tersebut seharusnya digelar di PN Kendal, karena tempat kejadian perkara di Kendal.

”Dengan pertimbangan keamanan Mahkamah Agung [MA] memindahkan persidangan ke PN Semarang. Persidangan akan dilaksanakan besok pagi [Kamis ini],” ujarnya di Semarang, Rabu (9/10).

Tiga terdakwa anggota FPI itu masing-masing Satria Yuwono, 22 dan Bayu Agung Wicaksono, 22, keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono, 38, warga Pucungrejo, Muntilan.

Soni sopir mobil yang menabrak warga Kendal hingga meninggal dunia dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Iintas.

Sedangkan Satrio Yuwono dan Bayu Agung yang membawa senjata tajam dijerat degan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Gunawan menambahkan selain tiga anggota FPI, juga akan disidang empat terdakwa warga Kendal yang diduga melakukan pengeroyokan.

“Jadi jumlah terdakwa yang disidangkan ada tujuh orang,” tuturnya.

Keempat terdakwa warga Kendal itu masing-masing Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan akan mengamankan jalannya persidangan supaya berlangsung tertib dan lancar.

“Sebanyak 1 SSK atau 125 anggota polisi diterjunkan untuk mengamankan jalanan persidangan di PN Semarang,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Divisi Advokasi FPI Jateng, Zaenal Abidin Petir, berharap proses persidangan berjalan fair tanpa ada tekanan dari manapun.

“Kami telah menginstruksi kepada laskar FPI supaya tertib tidak membuat keributan selama persidangan,” tuturnya.


Seperti diketahui, peristiwa kerusuhan di Kendal terjadi pada 17 Juli lalu, saat puluhan anggota FPI Temanggung menggunakan diduga akan melakukan sweeping lokasi prostitusi di Sukoharjo, Kendal.

Warga sekitar melakukan perlawanan dengan melakukan penyerangan sehingga terjadi bentrokan antara kedua belah pihak.

Karena panik, Roni, sopir mobil Toyota Avanza yang mengangkut anggota FPI menabrak seorang warga sampai meninggal dunia.

http://www.antarajateng.com/detail/i...us-Bentrok-FPI

Tidak ada tekanan? Kok FPI malah bawa2 massa ke pengadilan? emoticon-Big Grin
0
2.2K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
ozombieAvatar border
TS
ozombie
#5
Quote:

Sudah diklarifikasi oleh istrinya Sony. emoticon-Big Grin
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.