- Beranda
- The Lounge
Seperti ini Kuburan yang Sesuai Sunnah + pict+
...
TS
takanazawahime
Seperti ini Kuburan yang Sesuai Sunnah + pict+
kayaknya lagi rame yaa ngebahas tentang bentuk makam
ane jd pengen ngeshare tentang bentuk makam yang sesuai sunnah...
ane jd pengen ngeshare tentang bentuk makam yang sesuai sunnah...
Quote:
Code:
[URL="http://www.kaskus.co.id/show_post/52458a510d8b46442b000002/116/jawaban-buat-pertanyaan-agan-ini"]seputar makam Rasulullah[/URL]
Diubah oleh takanazawahime 27-09-2013 20:41
eShopSulis memberi reputasi
1
41.9K
194
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•107.1KAnggota
Tampilkan semua post
aswajaselalu
#49
Quote:
owwww gitu yah gan? sepanjang yg ane tau memang masih ada perbedaan pendapat di antara para ulama, perihal meninggikan kuburan, pake kubah or kijing, diantaranya penjelasan-2 spt ini :
Makruh bila pembuatan KIJING kuburan tersebut ditanah pribadi dan haram ditanah umum
وكره بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل
ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أه...ل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه
(قوله: لصحة النهي عنه) أي عن البناء.
وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه.
زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه.
وقال: حديث حسن صحيح.
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
برماوي.
وعبارة الرحماني.
نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك.
Makruh hukumnya membangun kuburan dengan dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada ditanah pribadi berdasarkan hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR Muslim) kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu tempat, kebanjiran dll. sedang bila ditanah pekuburan umum haram hukumnya membangunnya.
Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.
Imam Barmawy menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka.
I’aanah at-Thoolibiin II/136
Catatan :
Pemugaran makam para shalihin di pemakaman umum menjadi perdebatan di kalangan ulama syafiiyyah, menurut al-Halaby membolehkannya sedang menurut as-Syaubary tidak memperkenankannya.
Namun bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan terpugar tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
>>> Akrom Pardes Lgy Sesat: BRRRTI HUKUMNYA MUTLAK HARAM BILA DIKUBURAN UMUM... GTU?
>>> Masaji Antoro: Tidak mutahlak, dikecualikan kuburan para Anbiyaa, syuhadaa, shaalihiin, kuburan yang dikhawatirkan digali/dicuri oleh orang binatang dan kuburan yang sudah terkijing tanpa diketahui alasan dahulunya saat mengijingnya...
========================================================
Keputusan Ulama tentang Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri di Muktamar NU Ke-1
Memagari Kuburan dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri
S. Bagaimana hukumnya membangun kuburan dan mengelilinginya (memagarinya) dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?
J. Membangun kuburan dan memagari dengan tembok di tanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.
Keterangan, dalam kitab:
1. Fath al-Mu’in [1]
(وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهُ)أَيْ لِلْقَبْرِ (أَوْ عَلَيْهِ) لِصِحةِ النهْيِ عَنْهُ بِلاَ حَاجَةٍ كَخَوْفِ نَبْشٍ أَوْ حَفْرِ سَبُعٍ أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ وَمَحَل كَرَاهَةِ الْبِنَاءِ إِذَا كَانَ يَمْلِكُهُ فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ مِما مَر أَوْ نَحْوِ قُبَاءٍ عَلَيْهِ بِمُسَبلَةٍ إِلَى أَنْ قَالَ أَوْ مَوْقُوْفَةٍ حَرُمَ وَهُدمَ وُجُوْبًا لِأَنهُ يَتَأَبدُ بَعْدَ انْمِحَاقِ الْمَيتِ. وَقَالَ الْبُجَيْرِمِي وَاسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ قُبُوْرَ اْلأَنْبِيَآءِ وَالشهَدَآءِ وَالصالِحِيْنَ وَغَيْرِهِمْ.
Makruh hukumnya membangun suatu bangunan di atas kuburan, karena adanya hadis sahih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanah miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpa satu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan, atau memberi kubah di atas kuburan yang terletak di pemakaman umum, atau di tanah wakaf, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut akan masih ada setelah jenazahnya hancur mengabadikan jenazah setelah kehancurannya. Menurut Imam al-Bujairimi: “sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para syuhada, orang-orang saleh dan lainnya.”
Catatan kaki:
1 Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid II, h. 120.
======================================================
Tercatat dalam kitab Ibanah al-Ahkam syarah Bulugh al-Maram juz 2 halaman 194 berikut:
Rasulallah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ أَنْ يُجَصصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulallah melarang mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan membangung bangunan di atasnya.”
Dalam menafsiri hadits pelarangan membangun bangunan di atas kuburan tersebut, para ulama madzhab berbeda pendapat.
1.Menurut asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal (dalam satu pendapat kuat), bahwa pelarangan membangun kuburan yang di maksud adalah makruh jika dibangun di atas kuburan milik pribadi (bukan wakaf atau musabbal). Dan jika bangunan tersebut dibangun di atas pekuburan musabbal (tempat yang sudah menjadi kebiasaan daerah setempat dibuat untuk mengubur mayit) atau kuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan.
2.Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan tanah bebas (tidak ada pemilik), atau milik seseorang tapi dengan izin atau di bumi mati (mawat) bila tidak kerena sombong. Dan hukumnya haram jika dibangun di atas kuburan tanah tidak bebas seperti tanah wakaf atau membangun karena sombong.
Keharaman membangun bangunan di atas kuburan wakaf atau musabbal, baik kubah atau yang lain, adalah jika tidak ada kekhawatiran dibongkar orang. Jika ada kekhawatiran, maka membangun bangunan tersebut hukumnya boleh.
Jika bangunan makam, baik kubah atau yang lain, sudah ada sedari dulu tanpa diketahui apakah dulunya dibangun dengan benar, artinya dibangun di atas tanah yang bukan wakaf atau musabbal atau dibangun dengan tidak benar seperti di bangun di atas tanah wakaf atau musabbal, maka bangunan kuburan tersebut tidak boleh dirobohkan karena kita tidak yakin jika bangunan tersebut adalah maksiyat. Dan ketetapan hukum ini yang seyogyanya di buat pijakan untuk menyikapi kubah-kubah makam wali-wali di tanah jawa.
Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, membangun kuburan nabi, wali dan orang-orang saleh di atas kuburan musabbal atau wakaf diperbolehkan.
Sedangkan pendapat yang laen mengatakan haram mutlak tanpa terkecuali, artinya baik nabi, wali atau orang biasa hukumnya sama.
Kemudian hukum makruh membangun bangunan di atas tanah pribadi seperti keterangan di atas adalah jika mayit yang dikubur tersebut bukan seorang Nabi, wali atau orang shaleh. Jika mayit yang dikubur adalah seorang Nabi, wali atau orang saleh, maka membangun bangunan di atasnya adalah termasuk qurbah (sesuatu yang di nilai ibadah). Sebab, dapat menghidupkan makam untuk diziarahi dan untuk tabarruk (mendapatkan berkah) sebagaimana dikatakan oleh Zakariyya al-Anshari dan ulama-ulama lain.
Dalam kitab Asna al-Mathalib bab washiyat disebutkan:
)وَتَصِح ) مِنْ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ ( بِعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إقَامَةِ الشعَائِرِ ( وَقُبُورِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصالِحِينَ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إحْيَاءِ الزيَارَةِ وَالتبَركِ بِهَا . قَالَ صَاحِبُ الذخَائِر : وَلَعَل الْمُرَادَ أَنْ يُبْنَى عَلَى قُبُورِهِمْ الْقِبَابُ وَالْقَنَاطِرُ كَمَا يُفْعَلُ فِي الْمَشَاهِدِ إذَا كَانَ فِي الدفْنِ فِي مَوَاضِعَ مَمْلُوكَةٍ لَهُمْ أَوْ لِمَنْ دَفَنَهُمْ فِيهَا لاَ بِنَاءُ الْقُبُورِ نَفْسِهَا لِلنهْيِ عَنْهُ وَلاَ فِعْلُهُ فِي الْمَقَابِرِ الْمُسَبلَةِ فَإِن فِيهِ تَضْيِيقًا عَلَى الْمُسْلِمِينَ .
“Sah wasiyat membangun masjid baik dari orang muslim atau kafir karena termasuk dari bagian untuk menjunjung syiar-syiar Islam. Termasuk juga makam para nabi, wali dan orang-orang shalih karena termasuk menghidupkan ziarah dan tabarruk di kuburan tersebut. Pengarang kitab Dzakha’ir berkomentar: ‘Mungkin maksudnya boleh membangun kubah, bangunan tinggi seperti yang dilakukan di tempat-tempat terhormat dan bersejarah itu baik adalah jika mayit dikuburkan di tanah milik pribadi dan bukan kuburan musabbal. Sebab, hal tersebut dapat menjadikan sempit bagi muslim yang akan dimakamkan di situ.”
Sedangkan menanggapi hadits riwayat Muslim yang sering juga dibuat dalil oleh pengikut faham yg mengharamkan mutlak membangun bangunan di atas kuburan, yaitu hadits berikut:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنصَارَى اتخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang membuat masjid di kuburan-kuburan para nabinya.”
Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi menguraikan bahwa hadits di atas berbicara tentang perilaku orang Yahudi dan Nashrani yang membuat makam para nabinya sebagai arah kiblat dengan iktikad yang bathil. Mereka juga bersujud di kuburan para nabi tersebut karena ta‘zhim (mengagungkan), menghadapkan shalat mereka ke arah makam tersebut dan membuat berhala-berhala yang menjadi sebab Allah melaknat mereka. Dan hal inilah yang dilarang oleh Allah kepada kaum muslim untuk mengikuti perilaku mereka.
Adapun membangun masjid di samping makam orang shalih atau shalat di kuburan dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada mayit yang dikubur di makam tersebut dengan tidak ada niat mengagungkan tempat tersebut atau shalat menghadap makam-makam tersebut maka itu tidak ada dosa baginya. Bukankah makam Nabiyullah Isma’il berada di Hathim (tembok Ka’bah) di dalam Masjidil Haram? ( Faidh al-Qadir juz 4 hlm. 591 (hadits no. 5995).)
------------------------------------------------------------------------------------
Rujukan:
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Ibid juz 3 hlm. 217.
Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hlm. 257.
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Tarikh al-Hawadits hlm 54. —
=======================================================
sambil juga lihat-2 kuburan Nabi Muhammad SAW bentuk seperti apa, disekelilingnya di pagar dsb, Kuburan Imam Bukhari di bukhara / wilayah Rusia seperti apa, kuburan Imam Syafi'i di Mesir kalo ga salah dan kuburan-2 org-2 shalih lainnya gan......
ane cuma kasih pembandingnya aja supaya seimbang, kalo kasus alm. Uje yah memang harus bertanya lagi kepada ulama-2, kenapa kakak beliau memperbolehkan, dasarnya apa atau ulama mana yg memperbolehkan serta hukum-2 yg disampaikan oleh ulama tsb...
istilah sekarangnya BERTABAYYUN...atau cek ricek kali yah artinya...hehehehehe
0









kagak lah gan