Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jeremyTAvatar border
TS
jeremyT
Basuki Punya Jurus Jitu Atasi Datangnya Mobil Murah




JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak takut terhadap kebijakan mobil murah yang diterapkan pemerintah pusat. Apabila nantinya kebijakan itu membuat warga berbondong-bondong untuk membeli mobil murah, maka Basuki mempunyai jurus jitu dengan menerapkan biaya tinggi dalam kebijakan Electronic Road Pricing (ERP).

"Enggak masalah, kamu beli saja mobil murah, nanti kamu bayar Rp 100.000 setiap lewat jalan berbayarnya," kata Basuki, di Balai Kota Jakarta, Minggu (22/9/2013).

Bahkan, Basuki mengaku tidak takut apabila nantinya tiap warga bisa memiliki hingga 100 unit mobil. Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Dengan itu, maka akan meningkatkan pajak daerah untuk DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga menganggap pertambahan mobil bukan menjadi penyebab Jakarta terus bertambah macet.

"Kemacetan adalah persoalan orang tidak mau pindah dari mobil pribadi ke umum, karena tidak tersedianya transportasi umum dengan baik," kata Basuki.

Tarif ERP lebih tinggi dari kajian

Tarif ERP hingga mencapai Rp 100.000 tersebut lebih tinggi dari hasil kajian yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dishub DKI beberapa waktu lalu pernah mengusulkan tarif ERP sebesar Rp 6.579 hingga Rp 21.072.

Dalam kajian itu, penerapan ERP akan dibagi menjadi tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M serta Jalan Asia Afrika-Pejompongan. Area II meliputi, Dukuh Atas–Manggarai–Matraman–Gunung Sahari serta Jatinegara–Kampung Melayu-Casablanca–Jalan Satrio-Tanah Abang.

Lalu, Area III meliputi Grogol–Roxi-Harmoni, Tomang–Harmoni–Pasar Baru, Cempaka Putih–Senen–Gambir, Cawang–Pluit–Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok, dan Sunter–Kemayoran.

Selain menerapkan tarif ERP dan pajak kendaraan bermotor yang tinggi, DKI juga akan menerapkan tarif parkir yang tinggi di kawasan yang telah disediakan bus gratis maupun dilewati oleh transportasi umum. Melalui penerapan tarif parkir on street (di pinggir jalan) yang tinggi, maka ia meyakini, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali untuk menggunakan kendaraannya di tengah kota.

Saat ini, DKI masih mengkaji apakah nantinya setelah peredaran mobil murah, DKI dapat menerapkan tarif Rp 6000-8000 per jamnya. Tarif parkir on street dan off street, menurutnya, harus dibedakan. Tarif parkir on street harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir off street. Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum. Penerapan tarif parkir on street yang mahal juga upaya untuk menghindari parkir liar dan kemacetan ibu kota.

Sementara untuk pengadaan ratusan bus sedang, Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan bus melalui e-catalogue oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Apabila tidak melalui LKPP dan tetap melalui kebijakan lelang tender, akan menghabiskan waktu dan sering gagal. Sedangkan pembelian barang melalui LKPP dapat langsung dilakukan dalam jumlah besar.

Salah satu contoh kegagalan lelang tender adalah pengadaan bus sedang. Apabila target awal pemerintahan Jokowi-Basuki mengadakan bus sedang sebanyak 1000 unit hingga akhir tahun ini. Namun, karena proses lelang yang rumit, lama, dan menemui kegagalan, maka maksimal hingga akhir tahun, DKI hanya bisa mengadakan bus sedang hingga 400 unit.

"Kalau pengadaan bus saja, kita sudah bisa membeli sampai 50 bus, kita sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," kata Basuki.

Aturan mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.


---
meskipun menurut ane ini uda rada gila ERP 100rb emoticon-Hammer tapi lebih gila lagi uda kondisi macet gini malah masukin mobil murah emoticon-Najis (S)
budiono dari uda ga ngerti jalan pikirannya emoticon-Najis (S) green car green car orang sama2 pake bensin, mending kalo mobil listrik ato matahari emoticon-Cape d... (S)

meskipun berat ane setuju banget untuk wacana ini ko ahok, ga ada cara laen untuk ngebuat orang beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,
ane pun siap naek busway beralih kalo wacana ini kerealisasi

jgn takut dan terus maju lawan mafia2 pemerintah haus duit ko ahok emoticon-Najis (S)

sumber
0
6.7K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
EineKleinAvatar border
EineKlein
#17
ya.. kalo bisa sih sebelum diterapkan ERP harus didukung sama transportasi massal yang memadai sih..
soalnya aye aja kalo pagi" nek busway uda kayak ikan pepes di dpan pintunya padahal halte ane ketiga dari ujung lowh..
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.