buraisrowoAvatar border
TS
buraisrowo
KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 1999, maka kaskus melarang keras adanya penjualan flora dan fauna
dan akan langsung memberikan sanksi banned permanent terhadap user yang
berjualan flora dan fauna yg dilindungi

untuk user yg menemukan thread tentang penjualan Flora dan Fauna
yang dilindungi, kami meminta kerja sama untuk melaporkan thread ataupun TS tersebut
ke thread laporan FJB
link: http://www.kaskus.co.id/thread/5226e...cb17521f000000

atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
Diubah oleh buraisrowo 18-09-2013 14:04
0
26.9K
2
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Peraturan Jual Beli
Peraturan Jual Beli
103Thread24Anggota
Tampilkan semua post
buraisrowoAvatar border
TS
buraisrowo
#1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG

PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:


bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:


Pasal 5 Ayat (2) dan Pasa! 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 9 Tahun, 1.985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nonior 49Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Udang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No.46, Tambahan Lembaran negara No. 3478);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenal Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaa Hngkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestanan Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);

M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB l
KETENTUAN UMUM

Pasal l
Spoiler for Pasal l:

Pasal 2
Spoiler for Pasal 2:


BAB II
UPAYA PENGAWETAN

Pasal 3
Spoiler for pasal 3:

BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 4
Spoiler for Pasal 4:

Pasal 5
Spoiler for Pasal 5:

Pasal 6
Spoiler for Pasal 6:

BAB IV

PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum


Pasal 7
Spoiler for Pasal 7 :

Pasal 8
Spoiler for Pasal 8:

Pasal 9
Spoiler for Pasal 9:

Pasal 10
Spoiler for Pasal 10:

Pasal 11
Spoiler for Pasal11 :

Pasal 12
Spoiler for Pasal 12:

Pasal 13
Spoiler for Pasal 13:

Pasal 14
Spoiler for Pasal 14:


Pasal 15
Spoiler for Pasal 15:


Pasal 16
Spoiler for Pasal 16:


Pasal 17
Spoiler for Pasal 17:


Pasal 18
Spoiler for Pasal 18:


Pasal 19

Spoiler for Pasal 19:

Pasal 20
Spoiler for Pasal 20:

Pasal 21
Spoiler for Pasal 21:


BAB V
LEMBAGA KONSERVASI

Pasal 22
Spoiler for Pasal 22:


Diubah oleh buraisrowo 18-09-2013 14:04
0
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.