KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
TS
buraisrowo
KASKUS Melarang Penjualan FLORA dan FAUNA yang dilindung !!!
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 1999, maka kaskus melarang keras adanya penjualan flora dan fauna
dan akan langsung memberikan sanksi banned permanent terhadap user yang
berjualan flora dan fauna yg dilindungi
untuk user yg menemukan thread tentang penjualan Flora dan Fauna
yang dilindungi, kami meminta kerja sama untuk melaporkan thread ataupun TS tersebut
ke thread laporan FJB
link: http://www.kaskus.co.id/thread/5226e...cb17521f000000
atas perhatian dan kerja sama, kami ucapkan terima kasih.
Diubah oleh buraisrowo 18-09-2013 14:04
0
26.9K
Kutip
2
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999
TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dan sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
Pasal 5 Ayat (2) dan Pasa! 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 9 Tahun, 1.985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nonior 49Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Udang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No.46, Tambahan Lembaran negara No. 3478);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenal Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaa Hngkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestanan Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.
BAB l
KETENTUAN UMUM Pasal l
Spoiler for Pasal l:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau sama di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemenntah.
Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
Inventansasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengetahul kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habltatnya.
Populasi adalah kelompok individu dan jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasl secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dibidang kehutanan.
Pasal 2
Spoiler for Pasal 2:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk:
menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dan bahaya kepunahan;
menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada; agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.
BAB II
UPAYA PENGAWETAN Pasal 3
Spoiler for pasal 3:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya:
penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
pemeliharaan dan pengembangbiakan.
BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA Pasal 4
Spoiler for Pasal 4:
(1)Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan:
tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Perubahan dan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaikknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Scientific Authority).
Pasal 5
Spoiler for Pasal 5:
(1)Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena:
mempunyai populasi yang kecil;
adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
(2)Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.
Pasal 6
Spoiler for Pasal 6:
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
Spoiler for Pasal 7 :
Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak- mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam,
Pasal 8
Spoiler for Pasal 8:
(1)Pengawetan Jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaa di dalam habitatnya (in situ).
(2)Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaa di luar habitawya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(3)Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
Identifikasi:
Inventarisasi;
Pemantauan;
Pembinaan habitat dan populasinya;
Penyelamatan jenis;
Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
(4)Pengelolaa jenis tumbuhan dan satwa di luar babitatnya (ex- situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
Pemeliharaan;
Pengembangbiakan;
Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
Rehabilitasi satwa;
Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Bagian Kedua
Pengelolaa dalam Habitat (In Situ)
Pasal 9
Spoiler for Pasal 9:
(1)Pemerintah melaksanakan identifikasi di dalam habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenal identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
Spoiler for Pasal 10:
(1)Pemerintah melaksanakan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
(3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Detention labia languet magenta inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan. avat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
Spoiler for Pasal11 :
(1)Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dan waktu ke waktu.
(2)Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
(3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Spoiler for Pasal 12:
(1)Pemerintah melaksanakan pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayal (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2)Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa pohon sumber makan satwa;
Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
Penambahan tumbuhan atau satwa ash;
Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
(3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
Spoiler for Pasal 13:
(1)Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
(2)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) d1laksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dan habitatnya ke habitat di lokasi lain.
(3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Spoiler for Pasal 14:
(1)Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuban dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap tenaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)Pengkajian, penelitian dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan Uji coba.
(3)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenal pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengelolaa, di Luar Habitat (Ex Situ)
Pasal 15
Spoiler for Pasal 15:
(1)Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2)Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
(3)Pemeliharaan jenis diluar habitat wajib memenuhi syarat:
memenuhi standar kesehatan tumbuhan, dan satwa;
menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
Spoiler for Pasal 16:
(1)Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
(2)Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
(3)Pengembangbiakan jenis diluar habitatnya wajib memenuhi syarat:
menjaga kemurman jenis;
menjaga keanekaragaman genetik;
melakukan penandaan dan sertifikasi;
membuat buku daftar silsilah (Studbook).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
Spoiler for Pasal 17:
(1)Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalain bentuk penehtian dasar, terapan dan Uji coba.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
Spoiler for Pasal 18:
(1)Rehabilitasi satwa diluar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembahkan ke habitatnya.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Spoiler for Pasal 19:
(1)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa diluar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
(2)Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan:
memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;
mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin,menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.
Pasal 20
Spoiler for Pasal 20:
(1)Pengelolaa di luar habitat jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2)Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pengelolaa sebagaimana dimaksud dalain ayat (1).
Pasal 21
Spoiler for Pasal 21:
(1)Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat:
habitat pelepasan merupakan bagian dan sebaran asli jenis yang dilepaskan;
tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembah jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
BAB V
LEMBAGA KONSERVASI Pasal 22
Spoiler for Pasal 22:
(1)Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurian jenisnya.
(2)Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbanum dan Taman Tumbuhan Khusus.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.