Spoiler for Bukti Tak Ada Repost Diantara Kita (BWK):
Quote:
Quote:
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantas Korupsi, Giri Supradiyono, mengungkapkan, gitar bass pemberian pemain bass band Metallica, Robert Trujillo untuk Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan dilelang. Hal ini dikarenakan, bass tersebut dianggap ada unsur kepentingan.
"Bass-nya ada di KPK. Kemungkinan dilelang, kita serahkan ke Kemkeu untuk lelang. Dan pak Jokowi bisa memilikinya lagi tapi jadi lebih mahal kan," kata Giri Supradiyono kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Supradiyono menjelaskan, KPK tidak akan mengembalikan bass milik Jokowi itu. Namun, untuk foto bergambar Robert Trujillo sedang memainkan bass yang diberikan kepada Jokowi dikembalikan oleh pihak KPK. "Kami hanya kembalikan fotonya. Untuk gitarnya milik negara," imbuhnya.
Supradiyono juga menjelaskan alasan KPK menyita gitar pemberian Robert Trujillo milik Jokowi.Menurutnya, gitar bass itu merupakan hadiah karena jabatan yang dipegang Jokowi menjadi orang nomor satu Jakarta itu.
"Jadi itu pemberian terkait jabatan dan diberikan oleh Jonathan Liu sebagai promotor. Dan Jonathan Liu lah yang punya inisiatif untuk meminta temannya mengambil gitar dan meminta tanda tangan untuk gitar tersebut," katanya.
Menurutnya, gitar bass pemberian Robert Trujillo bisa juga disimpan di Museum agar masyarakat bisa melihat. Tak hanya itu, gitar tersebut juga bisa ditempatkan di tempat orang yang bisa digunakan untuk belajar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku ikhlas gitar bass pemberian pemain bass grup Metallica, Robert Trujillo disita oleh KPK sebagai barang milik negara.
Jokowi menjelaskan, dia lebih merelakan gitar itu dimuseumkan dibandingkan mengikuti proses lelang. Pasalnya, kalau terjadi proses lelang, kemungkinan terburuk akan terjadi. Misalnya, gitar tersebut bisa dimiliki oleh orang lain.
"(Lelang) Iya nanti kalau menang, kalau kalah gimana? dimuseumkan sajalah lebih baik. Ya biar aneh, karena biasanya gratifikasi kan uang. Ini kok gratifikasi kan gitar ada tulisan Jokowi," kata Jokowi.
Namun, kalau gitar bass lelang tersebut diberi banderol murah oleh Kementerian Keuangan, Jokowi siap memboyong kembali gitarnya tersebut. Akan tetapi, kalau mahal Jokowi enggan merogoh koceknya dalam-dalam.
"Kalau murah ya mau, tapi gak tau, kalau mahal gimana?" Kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Surakarta itu menambahkan, berdasarkan keterangan dari KPK, gitar bass pemberian Robert Trujillo mengandung unsur gratifikasi. Oleh sebab itu, Jokowi mengaku senang-senang saja apabila gitar tersebut kini dimiliki oleh negara.
"Ya gimana? Diberi dari Metallica ya senang dong, kalau tapi diambil sama KPK ya tetep'seneng'," kata Jokowi sambil tertawa.
Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
Cinderamata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh
Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal).
Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran.
Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
Pengurusan izin yang dipersulit.
apakah pemberian Bass tersebut termasuk dalah contoh yang ane bold?
ane masih bingung.
sedangkan undang2nya ada dibawah
Spoiler for undang2:
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,