cow.shakeAvatar border
TS
cow.shake
|Gubsu PKS| Poldasu Incar Gatot Pujo Nugroho dlm Kasus Korupsi BDB Labura
Sunday, 26 May 2013 20:13
Polda Sumut incar kasus Gatot soal BDB Labura



[(WOL Photo)] MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sepertinya tak mau ketinggalan langkah dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang dipimpin oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke 33 Kabupaten Kota.

Polda Sumut dalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pengucuran dana BDB oleh Pemprov Sumut ke Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2012. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan BDB Kabupaten Labura,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho kepada Waspada Online malam ini.

Sadono juga menyebutkan kalau penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana BDB masih panjang karena saat ini masih dalam pengumpulan bukti dan keterangan ( pulbaket).”Kita masih mengulkan bukti-bukti, proses masih panjang,” ujar Sadono.

Sebelumnya Sadono menyebutkan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga saat ini sedang menangani kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun 2013. “ Yang kita tangani tahun 2012, kalau kasus dana BDB tahun 2013 ditangani KPK,” ujar Sadono.

Menyikapi mulai disidikan dana BDB Provsu oleh lembaga hukum baik Polda Sumut dan KPK mendapat respon positif dari Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Wagirin Arman. Menurutnya para Wakil Rakyat di DPRD Sumut tidak menjalankan pungsinya untuk memperjuangn dana BDB yang pengucurannya tidak sesuai yang diharapkan. Menurutnya Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2013 hanya mendapat danan BDB sebesar 14 miliar.

“ Semestinya Anggota DPRD Sumut dari Deli Serdang bisa memperjuangkan dana BDB yang mestinya bejumlah rutusan miliar rupiah. Saya mendukung upaya aparat hukum untuk mengungkap ketidakadilan pengucuran dana BDB tersebut, ” ujar Wagirin Arman kepada Waspada Online malam ini.

Direktur Biro Hukum Citra Keadilan Sumut Hamdani Harahap yang melaporkan dugaan proses penyimpangan dana Bantuan Daerah Bawahan(BDB) di Sumut ke KPK menyebutkan pihaknya mendesak agar KPK segera memproses dugaan penyimpangan pemberian dana Bantauan Daerah Bawahan (BDB) oleh Pemprov Sumut ke 33 Kabupaten/ Kota pada tahun 2013 karena syarat kepentingan.

"Laporan kita sidah masuk dan dalam kasus dana Bantuan Daerah Bawahan (DBD) yang kita laporkan tersebut ada ada dua motif penyimpangan, yang pertama motif mahar ada motif politik.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menangkap satu orang, yakni Bupati Madina, Kita sudah memiliki bukti permulaan yang cukup dan kuat. Sehingga KPK beralasan sekali jika memeriksa Gatot Puju Nugroho terkait hal ini, “ ujar Hamdani.

Lanjut Hamdani, dalam pencairan dana DBD ke Kabupaten, Pemprov Sumut mengkangkangi proses yang semestinya dilakukan yakni sidang paripurna. "Inikan sudah pidana, belum lagi Bupati dan Walikota harus menyerahkan mahar sebesar 5 sampai 9 persen dari jumlah dana BDB ayang kan dicairkan, itulah mekanisme yang menyalah tersebut. Ditambah lago syarat dengan kepantingan Gatot yang akan maju dalam Pilgubsu," ujar Hamdani.

Informasi yang beredar kalau KPK telah memeriksa beberapa pejabat Bupati dan Walikota di Sumut terkait dana BDB pasca penangkapan KPK terhadap Bupati Madina Hidayat Batubara dan 2 kroninya terkait kasus suap salah satu proyek BDB. “Tidak benar isu yang beredar itu,” ujar Jurubicara KPK Johan Budi kepada Waspada Online sembari neyabutkan kalau dalam kasus Bupati Madina tersebut KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi.

Terkait kasus BDB ini , LBH Medan bersama elemen mahasiswa Cipayung Medan bertekad mengawal kasus ini hingga ada fakta hukum bahwa semua pejabat korup di Sumatera Utara harus ditindak.

Informasi yang dihimpun Waspada Online, sebanyak 20 pejabat struktural dari 33 kabupaten/kota diduga terlibat dalam penggelapan dana BDB Rp400 miliar dari total dana Rp2 triliun. "Terkait dana bantuan daerah bawahan (BDB) ini diduga ada sekitar 20 orang, pejabat struktural dan beberapa bupati, serta beberapa anggota DPRD di Sumut yang terlibat penyelewengan dana tersebut," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan Anti Korupsi LBH Medan, Irwandi Lubis dalam pembicaran telepon kepada Waspada Online, kemarin.

"Secara fakta mereka semua diduga sebagai penerima. Dari Rp2 triliun, sebanyak Rp400 miliar menguap. Dengan ini elemen mahasiswa Cipayung bersama LBH Medan akan mengawal kasus ini, secara tuntas agar pejabat-pejabat struktural di Sumut yang patut diduga terkait dengan korupsi atau penyelewengan BDB ini segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," tegas Irwandi.

Irwandi juga menuturkan, hal ini mengingat ada pintu masuk dan fakta indikatif setelah diperiksanya Hidayat Batubara selaku Bupati Mandailing Natal (Madina) pekan lalu. "Memang benar adanya, bahwa Sumut ini sudah darudat korupsi stadium empat. Kita mendorong KPK, tanpa pandang bulu, supaya segera menahan tersangka tersebut," katanya lagi.

Saat ini elemen mahasiswa Cipayung bersama LBH Medan tengah melakukan konsolidasi, dan apabila penyelidikan dan penyidikan kasus ini jalan ditempat, LBH Medan bersama elemen mahasiswa Cipayung akan membuat surat resmi kepada KPK. "Kita juga akan melakukan aksi besar-besaran karena ada fakta indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan tentang keterlibatan para pejabat di 33 kabupaten/kota tersebut.

LBH Medan melalui Kepala Kadiv Advokasi Hukum dan Anti Korupsi, Irwandi Lubis juga meminta masyarakat sipil (civil society) khususnya lembaga mahasiswa Cipayung plus untuk mengawal kasus ini secara serius dan tuntas demi penegakan hukum.

Selanjutnya dikatakan, elemen mahasiswa Cipayung Medan meminta lembaga hukum agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho diproses secara hukum. Terkait penyalahgunaan wewenang terhadap proses penyaluran dana bantuan daerah bawahan (BDB) sebesar Rp2 triliun yang terindikasi korupsi.

"Kami minta KPK segera memproses secara hukum seadil-adilnya terhadap indikasi korupsi penyaluran dana bantuan daerah bawahan ke seluruh kabupaten kota se-Sumatera Utara. Dan juga menindak segala pihak yang terkait dan terlibat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata salah satu elemen Cipayung yang diwakili oleh Ketua PMKRI Markus Manalu kepada Waspada Online.

Dikatakannya lagi, kelompok Cipayung Medan akan segera menyuarakan dan menuntut kasus ini untuk segera dituntaskan. Cipayung plus yang tergabung dari elemen mahasiswa diantaranya; Ketua HMI Hendra Hidayat, Ketua GMKI Rikson Tampubolon, Ketua PMII Andi Harahap, Ketua HIMMAH Aqikin Sitorus dan Ketua PMKRI Markus Manalu juga menghimbau seluruh elemen terkait untuk turut serta mendesak dan meminta aparatur hukum untuk serius menyikapi persoalan ini.

Code:
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=291025/:p/olda-sumut-incar-kasus-gatot-soal-bdb-labura&catid=14:medan&Itemid=27



DPRDSU Didesak Gunakan Hak Interplasi dan Angket
Senin, 27 Mei 2013 09:05 Berita Utama



Medan-andalas - Dugaan korupsi proses pemberian anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) untuk Kabupaten/Kota di bawah koordinasi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang bersumber dari APBD 2013 memasuki babak baru.

Pasalnya, selain harus diproses secara hukum, baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kasus itu pun harus diproses secara politis oleh DPRDSU.

Pengamat Politik FISIP USU, Henry Sitorus mendesak DPRD Sumut segera menggunakan hak interplasi dan angket yang dimiliki dewan guna mempertanyakan soal mekanisme maupun proses pemberian anggaran BDB untuk Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD 2013 tersebut.

"Dewan (DPRDSU) itu mempunyai beberapa hak dalam mengawasi pemerintah, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Bila memang dalam proses pemberian BDB itu tanpa persetujuan dewan, seharusnya dewan memanggil dan memeriksa Gubsu Gatot Pujo Nugroho," terang Henry Sitorus menjawab andalas, Minggu (26/5).

Diterangkannya, hak interpelasi adalah hak dewan ntuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya pikir, kasus itu dapat terang benderang bila DPRD Sumut juga menaruh perhatian serius dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho ini. Bila memang ada fakta penyelewengan, dewan pun lantas boleh memberi saran dan desakan kepada lembaga penegak hukum untuk menuntaskannya," katanya.

Sebelumnya, Arif T , aktivis di Medan mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi proses penyimpangan pemberian dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) ke-33 Kabupaten/ Kota yang jumlahnya ratusan miliaran rupiah. Dia mengatakan bahwa pemberian dana tersebut diduga syarat kepentingan politik guna mengusung Gatot Pujo Nugroho untuk memenangkan Pilgubsu 2013 kemarin.

Soal BDB ini menjadi momok bagi kepemimpinan Gatot, terlebih Bupati Manida telah tertangkap tangan dalam proyek BDB di Pemkab Madina . Ini menjadi fakta awal soal dugaan korupsi itu," kata Arif.
(FEL)

Code:
http://harianandalas.com/Berita-Utama/DPRDSU-Didesak-Gunakan-Hak-Interplasi-dan-Angket


emoticon-NgakakMahar terus gerombolan SAPI.
Diubah oleh cow.shake 28-05-2013 04:22
0
4.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
olritzAvatar border
olritz
#11
ngeri2 sedap kabar ini kawan.....
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.