- Beranda
- The Lounge
Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi
...
TS
coffeeless
Ingat, e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi
Benarkah e-KTP Hanya Bisa Sekali Difotokopi..??
Spoiler for :
Terimakasih Om Mimin dan Momod udah jadi HT 'n udah digantiin judulnya jadi lebih manis... (HT pertama Gan
)
)
Halo Agan-Aganwati semua....
Sebelumnya buat pendukung aja
Agan-Aganwati pasti udah tahu yang namanya e-KTP, sudah pada punya kan Gan...?? Yang belum punya cepetan diurus Gan... hehehehe....


Sebelumnya buat pendukung aja
Spoiler for bukti:
Agan-Aganwati pasti udah tahu yang namanya e-KTP, sudah pada punya kan Gan...?? Yang belum punya cepetan diurus Gan... hehehehe....


Spoiler for e-KTP:
Spoiler for News:
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian.
sumber
Ini Gan ane tambahin Surat Edaran Mendagri, barusan Ane coba nyari-nyari...
Spoiler for Surat Edaran:
Spoiler for 1:
Spoiler for 2:
Semoga bisa sedikit memberi info... Tapi bener gak ya Gan britanya...?? 

[UPDATE] Tenang, nih Gan.. mungkin bisa sedikit membantu Agan2 yang sudah was2 atau khawatir e-KTPnya rusak karna dah dicopy berkali-kali...


[UPDATE] Tenang, nih Gan.. mungkin bisa sedikit membantu Agan2 yang sudah was2 atau khawatir e-KTPnya rusak karna dah dicopy berkali-kali...
Spoiler for Update:
Spoiler for news update:

Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?
"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres,"kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).
Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.
"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.
Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.
"Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Spoiler for e-KTP:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Sumber: http://www.e-ktp.com/
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Sumber: http://www.e-ktp.com/
Spoiler for Pencerahan:
Quote:
Original Posted By wanita1daman►Chip yang digunakan di e-KTP Indonesia adalah jenis contactless menggunakan RFID sebagai media penyimpanan data. agan2 punya indomaret card atau semacamnya yang cuma ditempelin ke pembaca tanpa digesek? seperti itulah jenis chip yang ada di e-KTP.
dan jelas data itu tidak akan rusak kecuali KTP-nya terlipat atau tercelup air dalam waktu yang lama sehingga rusak chip RFID yang ada di dalamnya.
semoga bisa mencerahkan
dan jelas data itu tidak akan rusak kecuali KTP-nya terlipat atau tercelup air dalam waktu yang lama sehingga rusak chip RFID yang ada di dalamnya.
semoga bisa mencerahkan
Quote:
Original Posted By andreasenna►klo ente pengguna smartphone Android (yang udah bisa NFC) bisa cek e-ktp agan2 pake aplikasi NFC READER download di playstore nanti secara otomatis langsung muncul no ID nya...
Jika berkenan taro pejwan gan biar pada melek betapa canggihnya E-KTP kita... hahahah pissss
Jika berkenan taro pejwan gan biar pada melek betapa canggihnya E-KTP kita... hahahah pissss
Quote:
Original Posted By zenshop►Perlu agan2 ketahui bahwa chip yg ada didalam E-KTP bukan seperti chip yg ada pada SIM Card, akan tetapi chip itu bentuknya kurang lebih seperti ini gan :
Chip tersebut hanya menyimpan Nomor Induk Kependudukan agan, bukan data lengkap agan, jadi kalaupun chip itu rusak, data agan tetap aman dan ada di dalam Server Database Kependudukan.
Karena NIK adalah nomor kunci database, jadi nggak usah khawatir E-KTP agan rusak, yg penting catat nomor NIK agan
Chip tersebut hanya menyimpan Nomor Induk Kependudukan agan, bukan data lengkap agan, jadi kalaupun chip itu rusak, data agan tetap aman dan ada di dalam Server Database Kependudukan.
Karena NIK adalah nomor kunci database, jadi nggak usah khawatir E-KTP agan rusak, yg penting catat nomor NIK agan

Update lanjut ke siniGan
Sumbangan dari Agan2 yg mungkin berguna..
Sumbangan dari Agan2 yg mungkin berguna..
Spoiler for :
Quote:
Original Posted By Westcandle►kalo menurut ane nih, di scan 1x bolak balik terus jadiin file PDF.
ntar kalo perlu fotocopynya tingal di print aja.
tapi lebih baiknya jika sarana umum seperti bank, pembelian tiket pesawat, dll yg membutuhkan FC KTP itu menyediakan scanernya. jadi ga perlu FC KTP, tinggal di scan aja sudah muncul data-data pribadinya.
ntar kalo perlu fotocopynya tingal di print aja.
tapi lebih baiknya jika sarana umum seperti bank, pembelian tiket pesawat, dll yg membutuhkan FC KTP itu menyediakan scanernya. jadi ga perlu FC KTP, tinggal di scan aja sudah muncul data-data pribadinya.
Quote:
Original Posted By sigokil►klo dari ane sih mending solusinya gini
E-Ktpnya di scan aja, udha kan punya back up di komputer, bisa di perbanyak sesuka hati, klo mw di jadiin hardcopy tinggal print, klo mw nyimpen d internet bisa banyak, di facebook bisa,twitter, googledrive,email dll hehe
E-Ktpnya di scan aja, udha kan punya back up di komputer, bisa di perbanyak sesuka hati, klo mw di jadiin hardcopy tinggal print, klo mw nyimpen d internet bisa banyak, di facebook bisa,twitter, googledrive,email dll hehe
Quote:
Original Posted By MasEnha►
Chipnya ada apa nggak gampang bro, tinggal deketin contactless reader ada ATR (Answer to Reset) yg dikirim ada gak. Tinggal abis itu kan ada otentikasi dsb... Kalo contactless readernya kedip2 brarti ada chipnya
Daripada dirobek kartunya, trus difoto ada chipnya apa nggak dan nggak bisa dibuktikan jalan dan sesuai standar apa nggak kan percuma
Yang ane blm tau kartunya single chip apa double chip.. trus beneran ada NFCnya apa nggak... apa cma bualan semata
Chipnya ada apa nggak gampang bro, tinggal deketin contactless reader ada ATR (Answer to Reset) yg dikirim ada gak. Tinggal abis itu kan ada otentikasi dsb... Kalo contactless readernya kedip2 brarti ada chipnya

Daripada dirobek kartunya, trus difoto ada chipnya apa nggak dan nggak bisa dibuktikan jalan dan sesuai standar apa nggak kan percuma

Yang ane blm tau kartunya single chip apa double chip.. trus beneran ada NFCnya apa nggak... apa cma bualan semata

Maaf ya Gan kalo threadnya acak2an, maklum masi blajar.. 
Trimakasih buat Agan2 yang udah ninggalin jejak 'n komeng disini...
, jangan lupa di RATE juga ya Gan... 

Trimakasih buat Agan2 yang udah ninggalin jejak 'n komeng disini...
, jangan lupa di RATE juga ya Gan... 
Diubah oleh coffeeless 10-05-2013 07:17
0
92.4K
Kutip
1.4K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•103.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
coffeeless
#8
News update seputar e-KTP
Ini update berita hari ini (7 Mei 2013) Gan....

Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.
Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.
“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.
Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.
Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari 2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.
Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.
Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.
"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/07/114321/2239904/10/ingat-e-ktp-yang-ada-saat-ini-belum-memiliki-chip"]Sumber[/URL]
Jakarta - Banyak versi gambar chip dalam e-KTP. Dari foto di situs Setkab.go.id dan sosialisai resmi dari Kemendagri ada perbedaan penampakan. Jadi, seperti apa sebenarnya chip di e-KTP?
Persoalan chip ini mencuat setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang sosialisasi larangan mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP terlalu sering. Sebab, ada chip dalam e-KTP yang bisa berpotensi mengalami kerusakan.
Nah, pertanyannya, seperti apa bentuk chip itu? Dalam surat edaran yang diberitakan oleh situs Setkab.go.id diinformasikan bahwa sosialiasi soal larangan fotocopy dan stapler berlaku mulai 1 Januari 2014. Alasannya, penarikan KTP non elektronik baru dilakukan saat itu.
Foto yang dipasang di situs Setkab jelas memuat gambar chip yang ada di luar. Chip itu mirip dengan kartu sim card di telepon seluler dan kartu kredit.
Nah, versi berbeda terlihat di situs e-KTP.com, tempat sosialisasi resmi program e-KTP. Di situ, ada dua versi chip e-KTP. Di bagian halaman depan artikel 'Seperti apa bentuk e-KTP?' jelas terlihat ada chip berwarna kuning di bagian luar e-KTP. Namun di dalam artikel itu tak ada informasi soal chip di bagian luar.
Yang ada, hanya penjelasan bahwa chip tidak nampak, karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification), sehingga e-KTP tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
detikcom berusaha memperoleh kejelasan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Namun Gamawan saat ini sedang berada di luar kota. Telepon dan SMS yang dikirim belum berbalas. Ajudannya tak memberi izin untuk wawancara. "Lewat protokoler saja," kata ajudannya.
Sementara juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar sebelum ada penjelasan dari Gamawan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/07/123842/2239973/10/seperti-apa-chip-di-e-ktp-sebenarnya?n991102605"]Sumber[/URL]
Spoiler for e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip:

Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun rupanya, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.
Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.
“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.
Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.
Menurut Gamawan, baru pada awal 1 Januari 2014, KTP yang memiliki chip itu akan dibagikan. Sementara KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.
Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.
Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.
"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP kirim ke Kemendagri," jelasnya.
Juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar soal ini.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/07/114321/2239904/10/ingat-e-ktp-yang-ada-saat-ini-belum-memiliki-chip"]Sumber[/URL]
Spoiler for Seperti Apa Chip di e-KTP Sebenarnya?:
Spoiler for Chip:
Jakarta - Banyak versi gambar chip dalam e-KTP. Dari foto di situs Setkab.go.id dan sosialisai resmi dari Kemendagri ada perbedaan penampakan. Jadi, seperti apa sebenarnya chip di e-KTP?
Persoalan chip ini mencuat setelah Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang sosialisasi larangan mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP terlalu sering. Sebab, ada chip dalam e-KTP yang bisa berpotensi mengalami kerusakan.
Nah, pertanyannya, seperti apa bentuk chip itu? Dalam surat edaran yang diberitakan oleh situs Setkab.go.id diinformasikan bahwa sosialiasi soal larangan fotocopy dan stapler berlaku mulai 1 Januari 2014. Alasannya, penarikan KTP non elektronik baru dilakukan saat itu.
Foto yang dipasang di situs Setkab jelas memuat gambar chip yang ada di luar. Chip itu mirip dengan kartu sim card di telepon seluler dan kartu kredit.
Nah, versi berbeda terlihat di situs e-KTP.com, tempat sosialisasi resmi program e-KTP. Di situ, ada dua versi chip e-KTP. Di bagian halaman depan artikel 'Seperti apa bentuk e-KTP?' jelas terlihat ada chip berwarna kuning di bagian luar e-KTP. Namun di dalam artikel itu tak ada informasi soal chip di bagian luar.
Yang ada, hanya penjelasan bahwa chip tidak nampak, karena menggunakan Gelombang Radio RFID (radio frequency identification), sehingga e-KTP tidak harus persis menyentuh alat pembaca untuk bisa dibaca.
detikcom berusaha memperoleh kejelasan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Namun Gamawan saat ini sedang berada di luar kota. Telepon dan SMS yang dikirim belum berbalas. Ajudannya tak memberi izin untuk wawancara. "Lewat protokoler saja," kata ajudannya.
Sementara juru bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek belum mau berkomentar sebelum ada penjelasan dari Gamawan.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/05/07/123842/2239973/10/seperti-apa-chip-di-e-ktp-sebenarnya?n991102605"]Sumber[/URL]
Diubah oleh coffeeless 07-05-2013 14:57
0
Kutip
Balas
