Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marSENSORAvatar border
TS
marSENSOR
[berita sepi]Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!
Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!

akarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.

"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.

Sebelumnya MUI menegaskan soal fatwa mengenai bekicot yang haram dikonsumsi. Selain itu juga haram membudidayakan bekicot untuk kepentinan konsumsi.

(ndr/trq)
[URL="http://news.detik..com/read/2013/03/20/090342/2198540/10/fatwa-mui-haram-untuk-dimakan-bekicot-boleh-untuk-obat-kosmetik?9922032"]sumber[/URL]

bekicot haram ingat !!
0
10.4K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
braicutAvatar border
braicut
#62
ngaruh amat, babi aja haram gw makan emoticon-Ngakak
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.