emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Sampang| Kakek rudapaksa Anak Kandung 74 Kali Dituntut 15 Tahun
Kakek rudapaksa Anak Kandung 74 Kali Dituntut 15 Tahun
05 Februari 2013 21:19:19 WIB
Reporter : Zamachsari

foto si kakek bejat

Sampang (beritajatim.com) - rudapaksa anak kandung hingga 74 kali, Marhawi (60) warga Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang akhirnya dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Sesuai dengan dua pasal yang didakwakan yakti pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan beritajatim.com Selama proses persidangan terdakwa terlihat hanya tertunduk mendengar tuntutan JPU yang kemungkinan mengancam hukuman separuh hidupnya.

Ditemui usai menjalani proses persidangan, Marhawi mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. "Saya keberatan pak, saya sudah tua, anak saya banyak,"ucapnya sambil menundukkan kepala selasa (5/2/2013)

Tak hanya itu kakek yang tega meniduri anak kandungnya ini, mengaku tak pernah berhenti sholat dan melakukan taubat selama di dalam penjara. "Saya sangat menyesali pak, jadi kalau saya dihukum selama itu, mau kemana anak-anak saya," harapnya.


Terpisah Humas PN Sampang Shihabuddin saat di temui, menuturkan sidang pembacaan vonis akan digelar oleh Pengadilan Sampang (PN) Sampang pada 19 Pebruari 2013 mendatang." Insyallah dua pekan lagi akan di agendakan sidang vonisnya," tandasnya.

Sekedar di ketahui, Marhawi tega meniduri MH (14) anak kandungnya sendiri dari istri keduanya sejak awal agustus tahun lalu, namun perlakuan bejat itu baru diketahui akhir Oktober 2012 oleh saudara tiri korban, Saat itu korban dijemput bapaknya untuk menginap di rumah istri pertama pelaku.
Marhawi sendiri diketahui memiliki dua isteri. Isteri pertama adalah MI warga Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan, Sampang dengan dikarunia anak sebanyak 7 orang.

Sementara isteri kedua adalah RD warga Desa Anggersek Kecamatan Camplong, kabupaten Sampang yang diketahui memiliki tiga orang anak termasuk korban. Di rumah isteri pertamanya itu pelaku dipergoki anaknya sendiri melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama korban. Dengan kejadian itu akhirnya anak korban memberitahu kepada ibu korban.

Hingga akhirnya kasus pemerkosaan yang berjalan hingga dua bulan itu terkuak dan berujung dikepolisian.

Code:
hxxp://m.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum&Kriminal/2013-02-05/160826/_Kakek_rudapaksa_Anak_Kandung_74_Kali_Dituntut_15_Tahun



Dasar bau tanah hiperseks sudah punya istri banyak, malah merudapaksa anaknya sendiri.emoticon-fuck
0
6.3K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
dharimanaAvatar border
dharimana
#3
Mau enaknya aja, giliran dihukum ngemis2 ga mau

Sarap nih kakek cabul
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.