- Beranda
- Lounge Pictures
Anak Kecil di yaman Mengunyah QAT / Khat / Cathinone ..dan lihat efeknya
...
TS
ahocool
Anak Kecil di yaman Mengunyah QAT / Khat / Cathinone ..dan lihat efeknya
Sekarang kan lagi heboh beritanya RAFFI AHMAD dengan senyawa narkotika baru CATHINONE ....nahh ini ane mau share INFO sedikit ya,,,hasil googling dan youtube
Ternyata khat tumbuh subur di cisarua - bogor ...baca disini
Dan ini hasil video youtube yang aku dapet...
Wahhh...hebat juga jadinya sehabis ngunyah daun qat
Di yaman kalo udah gede kayak gini nih...pada ngunyah khat semua
kalo ini dokumenter tentang peredaran dan perdaganyan Khat/Miraa di kenya
kalo di amrik udah di sintesa jadi "BATH SALT" ..efeknya mengerikan
BAHKAN JADI ZOMBIE KAYAK GINI GAN !!
Spoiler for "apaan sih QAT itu ?":
Spoiler for "Tradisi Mengunyah Khat di Yaman":
Ternyata khat tumbuh subur di cisarua - bogor ...baca disini
Dan ini hasil video youtube yang aku dapet...
Wahhh...hebat juga jadinya sehabis ngunyah daun qat
Quote:
Di yaman kalo udah gede kayak gini nih...pada ngunyah khat semua
kalo ini dokumenter tentang peredaran dan perdaganyan Khat/Miraa di kenya
kalo di amrik udah di sintesa jadi "BATH SALT" ..efeknya mengerikan
BAHKAN JADI ZOMBIE KAYAK GINI GAN !!
Quote:
Diubah oleh ahocool 31-01-2013 15:58
0
10.6K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lounge Pictures
69.1KThread•14.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ahocool
#17
ternyata tanaman KHAT tumbuh subur di cisarua -bogor....dibawa orang arab yg "kimpoi kontrak" kata seorang warga di Indosiar
BOGOR – Zat cathinone narkoba baru ala Raffi Ahmad yang juga terkandung dalam tanaman Ghat atau Khat, menghebohkan warga Puncak, Kecamatan Cisarua. Sebagian warga mencabuti dan memusnahkan tanaman yang dipelihara dan tumbuh subur di pekarangan mereka. Warga takut berperkara. Padahal sebelumnya, tanaman ini dijual bebas dan dengan harga tinggi kepada para turis asal Timur tengah.
“Saat ini sebagian besar warga Puncak mencabuti tumbuhan Ghat dan memusnahkannya. Setelah adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut mengandung zat sebagai bahan baku narkoba,” terang Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin kepada Radar Bogor.
Menurutnya, meski pemerintah belum menentukan kepastian hukum terkait zat kimia cathinone dalam daun ghat, kini banyak masyarakat yang takut jika mereka masih menanamnya. Karena itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan unit 4 Bareskrim Mabes Polri, Dir Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Negara (BNN) tentang kepastian dan regulasi hukum daun ghat.
“Kami belum bisa melakukan penertiban dan melarang masyarakat untuk menanam, memperjulbelikan bahkan mengonsumsi daun ghat yang banyak tumbuh di wilayah Puncak. Karena belum ada kepastian dan regulasi hukum yang mengatur hal tersebut,” kata dia.
Sementara itu, tokoh pemuda Puncak yang juga Ketua Umum Kompepar Puncak, M Teguh Mulyana mengungkapkan, ia dan warga Puncak merasa kaget dengan adanya informasi yang menyatakan bahwa daun ghat mengandung zat berbahaya. Padahal, daun tersebut selama ini sering dijadikan sebagai penutup nasi Briani dan nasi kebuli yang dicampur dengan kambing muda sebagai menu khas makanan Timur Tengah.
“Sampai saat ini daun ghat ini menjadi menu penutup yang dimakan oleh turis Arab setelah makan nasi birani atau kebuli,” ungkapnya.
Bahkan, terang pria yang akrab disapa dengan nama Bowi ini, bukan hanya warga Timur Tengah saja yang sering mengonsumsi daun ghat. Warga lokal pun sering memakan daun tersebut sebagai penetralisir setelah memakan daging kambing. Ia menambahkan, daun ghat mudah ditemui di wilayah Kecamatan Cisarua, terutama di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan.
“Biasanya warga kami juga sering mengonsumsi dua sampai tiga helai daun ghat ini setelah makan nasi kebuli. Efeknya hanya ada rasa kesat dan tidak ada dampak memabukkan. Tapi saya tidak tahu jika mengonsumsinya banyak,” tuturnya.
Seperti halnya kasus zat chatinone dalam kasus Raffi Ahmad, masih banyak jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) yang tak jelas status hukumnya. Sebut saja penggunaan lem, tanaman jamur masrum, kecubung. Semuanya memiliki kandungan yang memabukkan dan berbahaya bagi tubuh manusia.
Lem merupakan bagian NAPZA yang sangat mudah didapat karena keberadaannya legal (sebagai lem). Akibatnya, penyalahgunaan pemakaian lem sangat cepat berkembang. Pelakunya kebanyakan dari kalangan bawah, seperti anak jalanan.
Pernahkah Anda memperhatikan tingkah laku beberapa anak jalanan yang sedang memasukkan tangannya ke dalam baju dan tertunduk? Besar kemungkinan anak tersebut sedang menghirup lem Aica aibon. Sesaat setelah menghirup aroma lem, mereka akan merasa teler dan sesaat melupakan beban hidup sebagai anak jalanan. Zat-zat kimia itu dapat mengubah pikiran suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Pemakaian terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan psikologis. Mereka tak mengerti bahaya dari aksi itu.
Dikutip dari berbagai sumber, risiko menghirup lem adalah kerusakan pada sistem saraf dan organ-organ penting lainnya seperti jantung, paru-paru, dan hati. Salah satu zat yang terdapat di dalam lem Aica aibon adalah Lysergic Acid Diethyilamide (LSD). Pertama kali dibuat secara sintetis pada 1940-an untuk menghilangkan hambatan yang merintangi pada kasus kejiwaan. LSD ini juga terdapat dalam berbagai NAPZA lain.
Lysergic acid diethylamide (LSD) adalah halusinigen yang paling terkenal. Ini adalah narkoba sintetis yang disarikan dari jamur kering (dikenal sebagai ergot) yang tumbuh pada rumput gandum.
Penggunaan LSD efeknya dapat menjadi nikmat yang luar biasa, sangat tenang dan mendorong perasaan nyaman. Sering kali ada perubahan pada persepsi, pada penglihatan, suara, penciuman, perasaan dan tempat.
Efek negatif LSD dapat termasuk hilangnya kendali emosi, disorientasi, depresi, kepeningan, perasaan panik yang akut dan perasaan tak terkalahkan, yang dapat mengakibatkan pengguna menempatkan diri dalam bahaya fisik.
NAPZA lainnya adalah jamur (mushroom) dari kotoran sapi. Jamur ini kerap dikonsumsi untuk menemani pesta minuman keras anak baru gede (ABG). Jamur ini berasal dari tirah jamur tryptamine, yang mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam).
Tampilan jamur ini berpayung gundul disertai motif polkadot di sekelilingnya. Jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau menyengat.
Cara penyajian mushroom ini beragam. Ada yang disajikan dengan cara dicampur dengan minuman, semisal soda, ada yang dibuat jamur kering, dan ada juga yang dibuat omelet. Efek yang dirasakan bisa muncul 15 menit setelah mengonsumsi jamur tersebut. Efek yang ditimbulkan bisa 10 kali lipat dari memakai ganja. Jamur ini disebut juga sebagai jamur pengkhayal, karena efek yang ditimbulkan adalah halusinasi.
NAPZA legal lainnya adalah tanaman Ghat. Zat cathine dalam pucuk daun khat dikategorikan sebagai psikotropika (zat narkoba). Konsumsi ghat lebih mirip seperti doping. Efek yang ditimbulkan adalah tahan lapar, tahan haus, tahan capek, dan bersemangat terus. Namun seperti NAPZA lain, ghat tentunya memiliki kandungan perusak tubuh manusia dan bersifat adiktif (candu).
Selanjutnya adalah kecubung. Adapun bunga Kecubung yang berbentuk trompet, dirajang menjadi kecil seperti merajang daun tembakau, dijemur, setelah kering dicampur dengan tembakau, diisap menjadi rokok, dan efeknya hampir seperti mengisap ganja atau Canabis.
Bila beberapa jenis tumbuhan perdu seperti Kecubung bisa dikembangkan untuk menjadi bahan pembuat Narkoba. Tak menutup kemungkinan tanaman tersebut ada yang membudi dayakannya untuk tujuan-tujuan tersebut, dan akan ada lagi nantinya Narkoba jenis baru selain Chatinone.
Sengkarut soal NAPZA legal ini membuat pusing aparat penegak hukum. Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP I Nyoman Yudhana mengaku kesulitan menindak para konsumen NAPZA legal, seperti penikmat tanaman ghat. Pasalnya, aparat kepolisian tak bisa menjerat seseorang tanpa adanya dasar hukum kuat yang diatur dalam undang-undang.
”Karena itu, upaya yang mungkin dilakukan adalah upaya preventif. Seperti imbauan kepada masyarakat agar tak menanam, memperjualbelikan dan mengonsumsi tanaman tersebut,” kata dia.
Bahkan, lanjut Nyoman, pihaknya telah mendengar kabar soal tanaman ghat, jauh sebelum berita penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad. Menurutnya, Polres Bogor juga sudah pernah menelusuri soal tanaman ini. Namun, dari data yang dihimpunnya, tanaman tersebut tidak menimbulkan dampak seperti pada narkoba jenis lain, semisal tanaman ganja.
“Baru sebatas interview dengan masyarakat yang mengetahui tanaman ini. Menurut mereka tidak ada dampak-dampak memabukkan. Tapi itu masih penelusuran itu sebatas upaya preventif saja,” paparnya. Seperti halnya pada pengguna madat jenis mashrom, penghisap aroma lem, dan kecubung, Kepolisian masih kesulitan untuk menindak secara hukum karena tak ada aturan yang baku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara soal sengkarut NAPZA legal. MUI mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan untuk melarang konsumsi tanaman ghat yang juga mengandung zat methylenedioxy methcathinone (methylone).
“Mungkin ada kemiripan secara medis dengan obat-obatan yang biasa dikonsumsi di kawasan Timur Tengah. Ini perlu dikaji kembali. Apa sudah final pernyataan kemiripan itu atau belum,” ujar Ketua MUI bidang Kerja Sama Internasional KH Muhyidin Junaidi kepada Radar Bogor.
Kajian, lanjutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Jika memang benar tanaman Ghat memiliki kandungan yang bisa menjadi bahan dasar pembuatan narkoba jenis baru, perlu dilakukan pengawasan ketat layaknya opium. Apalagi jika ditemukan efek positif dari tanaman ini, semisal untuk dunia medis.
“Kita perlu juga pertanyakan, apakah ada oknum tertentu yang memang sengaja pada penggerbekan itu. Apa ada faktor politis, begitu. Ini perlu didalami. Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan yang mengedarkan justru oknum pihak berwajib juga. Jangan sampai ada permainan di sana,” tandasnya.
BOGOR – Zat cathinone narkoba baru ala Raffi Ahmad yang juga terkandung dalam tanaman Ghat atau Khat, menghebohkan warga Puncak, Kecamatan Cisarua. Sebagian warga mencabuti dan memusnahkan tanaman yang dipelihara dan tumbuh subur di pekarangan mereka. Warga takut berperkara. Padahal sebelumnya, tanaman ini dijual bebas dan dengan harga tinggi kepada para turis asal Timur tengah.
“Saat ini sebagian besar warga Puncak mencabuti tumbuhan Ghat dan memusnahkannya. Setelah adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa bahan tersebut mengandung zat sebagai bahan baku narkoba,” terang Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Safrudin kepada Radar Bogor.
Menurutnya, meski pemerintah belum menentukan kepastian hukum terkait zat kimia cathinone dalam daun ghat, kini banyak masyarakat yang takut jika mereka masih menanamnya. Karena itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan unit 4 Bareskrim Mabes Polri, Dir Narkoba Polda Jawa Barat dan Badan Narkotika Negara (BNN) tentang kepastian dan regulasi hukum daun ghat.
“Kami belum bisa melakukan penertiban dan melarang masyarakat untuk menanam, memperjulbelikan bahkan mengonsumsi daun ghat yang banyak tumbuh di wilayah Puncak. Karena belum ada kepastian dan regulasi hukum yang mengatur hal tersebut,” kata dia.
Sementara itu, tokoh pemuda Puncak yang juga Ketua Umum Kompepar Puncak, M Teguh Mulyana mengungkapkan, ia dan warga Puncak merasa kaget dengan adanya informasi yang menyatakan bahwa daun ghat mengandung zat berbahaya. Padahal, daun tersebut selama ini sering dijadikan sebagai penutup nasi Briani dan nasi kebuli yang dicampur dengan kambing muda sebagai menu khas makanan Timur Tengah.
“Sampai saat ini daun ghat ini menjadi menu penutup yang dimakan oleh turis Arab setelah makan nasi birani atau kebuli,” ungkapnya.
Bahkan, terang pria yang akrab disapa dengan nama Bowi ini, bukan hanya warga Timur Tengah saja yang sering mengonsumsi daun ghat. Warga lokal pun sering memakan daun tersebut sebagai penetralisir setelah memakan daging kambing. Ia menambahkan, daun ghat mudah ditemui di wilayah Kecamatan Cisarua, terutama di Desa Tugu Utara dan Tugu Selatan.
“Biasanya warga kami juga sering mengonsumsi dua sampai tiga helai daun ghat ini setelah makan nasi kebuli. Efeknya hanya ada rasa kesat dan tidak ada dampak memabukkan. Tapi saya tidak tahu jika mengonsumsinya banyak,” tuturnya.
Seperti halnya kasus zat chatinone dalam kasus Raffi Ahmad, masih banyak jenis narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) yang tak jelas status hukumnya. Sebut saja penggunaan lem, tanaman jamur masrum, kecubung. Semuanya memiliki kandungan yang memabukkan dan berbahaya bagi tubuh manusia.
Lem merupakan bagian NAPZA yang sangat mudah didapat karena keberadaannya legal (sebagai lem). Akibatnya, penyalahgunaan pemakaian lem sangat cepat berkembang. Pelakunya kebanyakan dari kalangan bawah, seperti anak jalanan.
Pernahkah Anda memperhatikan tingkah laku beberapa anak jalanan yang sedang memasukkan tangannya ke dalam baju dan tertunduk? Besar kemungkinan anak tersebut sedang menghirup lem Aica aibon. Sesaat setelah menghirup aroma lem, mereka akan merasa teler dan sesaat melupakan beban hidup sebagai anak jalanan. Zat-zat kimia itu dapat mengubah pikiran suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Pemakaian terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan psikologis. Mereka tak mengerti bahaya dari aksi itu.
Dikutip dari berbagai sumber, risiko menghirup lem adalah kerusakan pada sistem saraf dan organ-organ penting lainnya seperti jantung, paru-paru, dan hati. Salah satu zat yang terdapat di dalam lem Aica aibon adalah Lysergic Acid Diethyilamide (LSD). Pertama kali dibuat secara sintetis pada 1940-an untuk menghilangkan hambatan yang merintangi pada kasus kejiwaan. LSD ini juga terdapat dalam berbagai NAPZA lain.
Lysergic acid diethylamide (LSD) adalah halusinigen yang paling terkenal. Ini adalah narkoba sintetis yang disarikan dari jamur kering (dikenal sebagai ergot) yang tumbuh pada rumput gandum.
Penggunaan LSD efeknya dapat menjadi nikmat yang luar biasa, sangat tenang dan mendorong perasaan nyaman. Sering kali ada perubahan pada persepsi, pada penglihatan, suara, penciuman, perasaan dan tempat.
Efek negatif LSD dapat termasuk hilangnya kendali emosi, disorientasi, depresi, kepeningan, perasaan panik yang akut dan perasaan tak terkalahkan, yang dapat mengakibatkan pengguna menempatkan diri dalam bahaya fisik.
NAPZA lainnya adalah jamur (mushroom) dari kotoran sapi. Jamur ini kerap dikonsumsi untuk menemani pesta minuman keras anak baru gede (ABG). Jamur ini berasal dari tirah jamur tryptamine, yang mengandung zat psylocibine atau zat sejenis alkoholid (nitrogen yang ditemukan dalam alam).
Tampilan jamur ini berpayung gundul disertai motif polkadot di sekelilingnya. Jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau menyengat.
Cara penyajian mushroom ini beragam. Ada yang disajikan dengan cara dicampur dengan minuman, semisal soda, ada yang dibuat jamur kering, dan ada juga yang dibuat omelet. Efek yang dirasakan bisa muncul 15 menit setelah mengonsumsi jamur tersebut. Efek yang ditimbulkan bisa 10 kali lipat dari memakai ganja. Jamur ini disebut juga sebagai jamur pengkhayal, karena efek yang ditimbulkan adalah halusinasi.
NAPZA legal lainnya adalah tanaman Ghat. Zat cathine dalam pucuk daun khat dikategorikan sebagai psikotropika (zat narkoba). Konsumsi ghat lebih mirip seperti doping. Efek yang ditimbulkan adalah tahan lapar, tahan haus, tahan capek, dan bersemangat terus. Namun seperti NAPZA lain, ghat tentunya memiliki kandungan perusak tubuh manusia dan bersifat adiktif (candu).
Selanjutnya adalah kecubung. Adapun bunga Kecubung yang berbentuk trompet, dirajang menjadi kecil seperti merajang daun tembakau, dijemur, setelah kering dicampur dengan tembakau, diisap menjadi rokok, dan efeknya hampir seperti mengisap ganja atau Canabis.
Bila beberapa jenis tumbuhan perdu seperti Kecubung bisa dikembangkan untuk menjadi bahan pembuat Narkoba. Tak menutup kemungkinan tanaman tersebut ada yang membudi dayakannya untuk tujuan-tujuan tersebut, dan akan ada lagi nantinya Narkoba jenis baru selain Chatinone.
Sengkarut soal NAPZA legal ini membuat pusing aparat penegak hukum. Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP I Nyoman Yudhana mengaku kesulitan menindak para konsumen NAPZA legal, seperti penikmat tanaman ghat. Pasalnya, aparat kepolisian tak bisa menjerat seseorang tanpa adanya dasar hukum kuat yang diatur dalam undang-undang.
”Karena itu, upaya yang mungkin dilakukan adalah upaya preventif. Seperti imbauan kepada masyarakat agar tak menanam, memperjualbelikan dan mengonsumsi tanaman tersebut,” kata dia.
Bahkan, lanjut Nyoman, pihaknya telah mendengar kabar soal tanaman ghat, jauh sebelum berita penggerebekan di kediaman Raffi Ahmad. Menurutnya, Polres Bogor juga sudah pernah menelusuri soal tanaman ini. Namun, dari data yang dihimpunnya, tanaman tersebut tidak menimbulkan dampak seperti pada narkoba jenis lain, semisal tanaman ganja.
“Baru sebatas interview dengan masyarakat yang mengetahui tanaman ini. Menurut mereka tidak ada dampak-dampak memabukkan. Tapi itu masih penelusuran itu sebatas upaya preventif saja,” paparnya. Seperti halnya pada pengguna madat jenis mashrom, penghisap aroma lem, dan kecubung, Kepolisian masih kesulitan untuk menindak secara hukum karena tak ada aturan yang baku.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat suara soal sengkarut NAPZA legal. MUI mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan untuk melarang konsumsi tanaman ghat yang juga mengandung zat methylenedioxy methcathinone (methylone).
“Mungkin ada kemiripan secara medis dengan obat-obatan yang biasa dikonsumsi di kawasan Timur Tengah. Ini perlu dikaji kembali. Apa sudah final pernyataan kemiripan itu atau belum,” ujar Ketua MUI bidang Kerja Sama Internasional KH Muhyidin Junaidi kepada Radar Bogor.
Kajian, lanjutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Jika memang benar tanaman Ghat memiliki kandungan yang bisa menjadi bahan dasar pembuatan narkoba jenis baru, perlu dilakukan pengawasan ketat layaknya opium. Apalagi jika ditemukan efek positif dari tanaman ini, semisal untuk dunia medis.
“Kita perlu juga pertanyakan, apakah ada oknum tertentu yang memang sengaja pada penggerbekan itu. Apa ada faktor politis, begitu. Ini perlu didalami. Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan yang mengedarkan justru oknum pihak berwajib juga. Jangan sampai ada permainan di sana,” tandasnya.
0
peace broo