TS
ulquiorrakyou
Yuk Kita Belajar Fiqih dari Kitab Safinah

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada thread ini newbie ingin berbagi/sharing ilmu yang sedang ane pelajari (kembali), yaitu Ilmu Fiqih (dari kitab Safinah) yang merupakan Ilmu yang wajib/fardhu diperlajari oleh setiap Muslim. Ilmu Fiqih merupakan ilmu mengenai hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Pada thread ini ane hanya akan menuliskan terjemahan dari kitab safinah. Ane tidak menterjemahkan langsung dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, tetapi menterjemahkan kitab yang sudah diterjemahkan dari B. Arab ke B. Sunda (Matan). Jadi singkatnya ane menterjemahkan dari B. Sunda ke B. Indonesia

Ane juga berharap apabila dari agan atau aganwati memiliki dalil, keterangan, koreksi dan sebagainya bisa berbagi disini agar thread ini menjadi lebih lengkap dan lebih bermanfaat.
Ane tidak mengharapkan
, namun jika ada yang memberi
atau memberi rate ***** ane anggap sebagai bonus, karena ane hanya ingin mengamalkan Ilmu buat bekal di akhirat nanti.Sekian prakata dari saya, Semoga apa yang akan ane share disini bisa bermanfaat bagi ane pribadi dan yang membaca thread ini.
Barakallahi walakum.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Kitab Safinah, source lain
Spoiler for Daftar Isi (Fasal 1-49):
Diubah oleh ulquiorrakyou 12-02-2013 23:24
tata604 dan ilhamyun memberi reputasi
2
176.2K
313
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ulquiorrakyou
#133
فصل) شروط القصر سبعة: أن يكون سفره مرحلتين، وأن يكون مباحا، والعلم بجواز القصر، ونيه القصر عند الإحرام، وأن يكون الصلاة رباعية، ودوام السفر الئ تما مھا، وأن لايقتدي بمتم في جزء من صلاتة
Syuruthu Al-Qoshri Sab’atun: An Yakuuna Safaruhu Marhalataini, Wa An Yakuuna Mubaahan, Wal-‘Ilmu Bijawazi Al-Qoshri, Wa Niyyatu Al-Qoshri ‘Inda Al-Ihroomu, Wa An Yakuuna Ash-Sholaatu Rubaa’iyyatan, Wadawaamu As-Safari Ilaa Tamaamihaa, Wa An Laa Yaqtadiya Bimutimmin Fii Juzin Min Shoolatihi.
Fasal 46 Syarat Meng-Qashar Shalat
- Bepergian yang mencapai 3 marhalah (sekitar 89 KM)
- Bepergian yang diperbolehkan (ajaran Islam)
- Harus mengetahui bolehnya meng-qashar
- Niat meng-qashar pada saat takbiratul ihram
- Shalat yang 4 rakaat
- Bepergian tersebut masih berlangsung hingga shalat sempurna
- Tidak boleh bermakmum kepada Imam yang shalatnya sempurna (tidak meng-qashar) walaupun hanya sebagian dari shalat
Spoiler for Fasal Sebelumnya:
Quote:
Monggo gan, kita belajar bareng,, ditunggu masukan dan sarannya

oiah jgn lupa baca rules SF Spiritual jg iah

Diubah oleh ulquiorrakyou 19-01-2013 23:01
0
