TS
ulquiorrakyou
Yuk Kita Belajar Fiqih dari Kitab Safinah

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada thread ini newbie ingin berbagi/sharing ilmu yang sedang ane pelajari (kembali), yaitu Ilmu Fiqih (dari kitab Safinah) yang merupakan Ilmu yang wajib/fardhu diperlajari oleh setiap Muslim. Ilmu Fiqih merupakan ilmu mengenai hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Pada thread ini ane hanya akan menuliskan terjemahan dari kitab safinah. Ane tidak menterjemahkan langsung dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, tetapi menterjemahkan kitab yang sudah diterjemahkan dari B. Arab ke B. Sunda (Matan). Jadi singkatnya ane menterjemahkan dari B. Sunda ke B. Indonesia

Ane juga berharap apabila dari agan atau aganwati memiliki dalil, keterangan, koreksi dan sebagainya bisa berbagi disini agar thread ini menjadi lebih lengkap dan lebih bermanfaat.
Ane tidak mengharapkan
, namun jika ada yang memberi
atau memberi rate ***** ane anggap sebagai bonus, karena ane hanya ingin mengamalkan Ilmu buat bekal di akhirat nanti.Sekian prakata dari saya, Semoga apa yang akan ane share disini bisa bermanfaat bagi ane pribadi dan yang membaca thread ini.
Barakallahi walakum.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Kitab Safinah, source lain
Spoiler for Daftar Isi (Fasal 1-49):
Diubah oleh ulquiorrakyou 12-02-2013 23:24
tata604 dan ilhamyun memberi reputasi
2
176.3K
313
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ulquiorrakyou
#120
Fasal 43 Ketentuan Makmum Mengikuti Imam
فصل) صور القدوة تسع تصح في خمس: قدوة رجل برجل، وقدوة امرأه برجل، وقدوة خنثى برجل، وقدوة امرأة بخنثى، وقدوة امرأة بامرأة
Shuwaru Al-Qudwati Tis’un Tashihhu Fii Al-Khomsin: Qudwatu Rojulin Birojulin, Wa Qudwatu Amroatin Birojulin, Wa Qudwatu Khuntsa Birojulin, Wa Qudwatu Amroatin Bikhunsta, Wa Qudwatu Amroatin Biamroatin,
Fasal 43 Ketentuan Mengikuti (Imam) ada 9
Yang sah ada 5
- Laki-laki bermakmum kepada laki-laki
- Perempuan bermakmum kepada laki-laki
- Waria bermakmum kepada laki-laki
- Perempuan bermakmum kepada waria
- Perempuan bermakmum kepada perempuan
وتبطل في أربع: قدوة رجل بامرأة، وقدوة رجل بخنثى، وقدوة خنثى بامرأة، وقدوة خنثى بخنثى
Wa Tabthulu Fii Arba’in: Qudwatu Rojulin Biamroatin, Wa Qudwatu Rojulin Bikhunsta, Wa Qudwatu Khunsta Biamroatin, Wa Qudwatu Khuntsa bikhunsta.
Yang tidak sah ada 4
- Laki-laki bermakmum kepada perempuan
- Laki-laki bermakmum kepada waria
- Waria bermakmum kepada perempuan
- Waria bermakmum kepada waria
Spoiler for Fasal Sebelumnya:
0
