Hidup penumpang KRL,hajar ajah pendemo haram jaddah kayak gitu

.....boikot dagangan pedagang di UI & poncin,gak usah dibeli ajah biar pada makan angin tuh pedagang madirodok,pajajaran,otak kerdil,bodoh kagak ketulungan ente dasar pendemo bloon
updated:
Quote:
Original Posted By japek►
Original Posted By Nitrococcus
Nih ggn surat kontrak KAI dan pedagang, ada ko di situs BEM UI sendiri
http://bem.ui.ac.id/?p=986dibaca gan pasal 4. mungkin mreka kelewat bacanya ya?
Surat Perjanjian Jual Beli terdiri dari 8 pasal yang disepakati dan disetujui kedua belah pihak, yang berisi :
1. Pihak pertama telah menjual pada pihak kedua satu unit bangunan kios ukuran 3 x 2,5 m No .. yang terletak di …….. yang telah diketahui benar-benar oleh pihak kedua
2. Dalam jual beli ini tidak termasuk penyerahan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek atas tanah tempat didirikan bangunan tersebut dalam pasal 1 serta pekarangannya
3. Pihak kedua tidak akan merubah atau menambah banguunan yang sudah ada dan tidak akan mengalihkan kepemilikan kios dengan maksud dan dalih apapun, karena kios tersebut adalah Hak Guna Pakai
4. Apabila lahan tersebut dalam Pasal 1 akan digunakan oleh Dinas PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek maka pihak kedua tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun pada pihak pertama dan pihak PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek
5. Perjanjian jual beli ini diadakan untuk satu unit kios, dengan harga kwitansi terlampir diatas materai secukupnya, dan akan dikenakan sewa/kontrak atas tanah dalam pasal 1 pada tahun kedua, seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun terhitung sejak, 1 Oktober 2004 pada pihak pertama sebagai pengelola dengan harga sewa tidak terikat
6. Mulai saat penyerahan kunci, maka segala resiko dan tanggung jawab yang berkenan dengan jual beli, beralih pada pihak kedua, biaya keamanan, biaya kebersihan, dan biaya listrik bagi yang tidak memakai meteran PLN
7. Kedua belah pihak tidak akan membawa suatu perselisihan kemuka pengadilan sebelumnya dilakukan dengan musyawarah
8. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kota Depok pada tanggal 13 April 2004 masing-masing diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan yang lain untuk pihak kedua
Quote:
Original Posted By japek►ane cuma mau nambahin referensi yang ane dulu pernah baca:
Kutipan dari UU no 23 tahun 2007 tentang perkereta apian
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownloa.../2/36/165.bpkp
Pasal 181
(1) Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidangperkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara PrasaranaPerkeretaapian.
Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan
lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kutipan dari UU no 09 tahun 1998
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2)
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
Quote: