yudhayudhiAvatar border
TS
yudhayudhi
Wajah hukum dinegeri ini
Jakarta - Kasdi (51) warga asli Demak, Jawa Tengah, harus berjuang keras untuk mencari informasi perkara kasasi atas kasus yang menimpa anaknya, Sarmidi. Tidak hanya menjual 8 ekor ayam dan sepeda ontel kesayangannya, Kasdi juga menjual rumahnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari sepeninggalan Sarmidi meringkuk di penjara.

"Pekerjaan Pak Kasdi kan mencari ikan di rawa-rawa malam. Kalau siang serabutan. Uangnya habis untuk makan sehari-hari saja," kata kuasa hukum Kasdi, Julias Ibrani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada wartawan di kantor YLBHI Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).

Julias mengatakan, saat anaknya dipenjara, ekonomi Kasdi berantakan. Sebab selama ini anaknyalah yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Sebetulnya dia tidak mencari uang. Cuma cari uang buat makan. Yang mencari uang itu justru anaknya. Itu kenapa dia sangat kacau ketika anaknya ditangkap dan sangat ingin sekali membuktikan anaknya tidak bersalah," sambung Julias.

Kasdi sampai menjual rumah demi menyambung hidup. Bahkan untuk menyekolahkan putri bungsunya saja dia tidak mampu. Salain itu, kondisi istri yang agak terganggu penglihatannya dan butuh perawatan juga menambah berat beban Kasdi.

Menurut Julias, memang ada yang janggal dalan kasus Sarmidi, mengingat pekerjaan Sarmidi yang hanya pekerja lepas dengan gaji Rp 29 ribu per hari. Sarmidi dituduh menggunakan ganja oleh polisi setempat. Saat ini Sarmidi masih ditahan di Lapas Semarang usai divonis 5 tahun penjara.

"Anaknya kan pekerja harian lepas di pengrajin kayu, sehari dapat Rp 29 ribu. Itu untuk keluarga. Saat malam anaknya membantu Kasdi cari ikan," beber Julias.

Usai Sarmidi divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara, Kasdi geram. Sebab Kasdi merasa kasus anaknya telah direkayasa dan anaknya tidak bersalah.

"Sekarang narkobanya dimana? Kapan dia menghisap ganja, kapan dia belinya? Harga ganja itu Rp 100 ribu lebih, hasil ngerok kayu cuma dapat Rp 29 ribu, bagaimana mau beli ganja," ujar Julias.

Kasus ini telah sampai pada kasasi, untuk itu Kasdi berniat datang ke MA guna mengajukan surat pengaduan bahwa anaknya telah dijebak. Kasdi juga membawa bukti-bukti kejanggalan dalam kasus ini.

Julias menambahkan, tidak masalah jika seseorang menyampaikan surat berisi pengaduan atau keluhan terhadap peradilan di Indonesia ke MA. MA juga tidak bisa menolak surat-surat yang diajukan.

"Di MA kan ada lorong pengaduan di Humas. Semua orang bisa mengajukan surat. Mau memberikan surat tawaran KPR juga bisa. Semuanya harus diterima, tidak boleh ditolak. Mengenai diproses atau tidak itu nanti urusan MA," kata Julias.

Alih-alih bisa dilayani dengan baik di MA, Kasdi malah dicegat satpam di depan pintu gerbang dan tidak diizinkan masuk. Alasannya Kasdi memakai sandal jepit dan pakaian yang lusuh.

Atas kejadian pengusiran ini, seorang satpam membenarkan. Namun satpam yang tidak mau disebut namanya itu mengaku hanya melakukan sesuai perintah atasan.

"Kan diperintah dari atasan," ujar seorang Satpam MA.

Kabag Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak menyatakan, pintu samping diperuntukan bagi masyarakat umum jika ada keperluan dengan MA. Namun lain bagi Kasdi dan keluarga, mereka tetap tidak diperkenankan masuk karena alasan sandal jepit dan baju lusuh yang mereka kenakan.

"Kalau lewat depan memang tidak boleh. Pejalan kaki lewat samping. Banyak kok orang yang masuk lewat pintu samping memakai sandal. Contohnya kalau salat Jumat, banyak kan yang memakai sandal masuk MA, nggak papa," papar David.
[URL="http://news.detik..com/read/2012/12/15/094625/2119320/10/mengapa-kasdi-nekat-ke-ma-hingga-diusir-satpam-karena-berpakaian-lusuh?9911012"]Sumber[/URL]
komen TS no comment lah
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
.co.cc17baikAvatar border
.co.cc17baik
#7
Hukum=uang di sini
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.