TS
ulquiorrakyou
Yuk Kita Belajar Fiqih dari Kitab Safinah

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada thread ini newbie ingin berbagi/sharing ilmu yang sedang ane pelajari (kembali), yaitu Ilmu Fiqih (dari kitab Safinah) yang merupakan Ilmu yang wajib/fardhu diperlajari oleh setiap Muslim. Ilmu Fiqih merupakan ilmu mengenai hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Pada thread ini ane hanya akan menuliskan terjemahan dari kitab safinah. Ane tidak menterjemahkan langsung dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, tetapi menterjemahkan kitab yang sudah diterjemahkan dari B. Arab ke B. Sunda (Matan). Jadi singkatnya ane menterjemahkan dari B. Sunda ke B. Indonesia

Ane juga berharap apabila dari agan atau aganwati memiliki dalil, keterangan, koreksi dan sebagainya bisa berbagi disini agar thread ini menjadi lebih lengkap dan lebih bermanfaat.
Ane tidak mengharapkan
, namun jika ada yang memberi
atau memberi rate ***** ane anggap sebagai bonus, karena ane hanya ingin mengamalkan Ilmu buat bekal di akhirat nanti.Sekian prakata dari saya, Semoga apa yang akan ane share disini bisa bermanfaat bagi ane pribadi dan yang membaca thread ini.
Barakallahi walakum.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Kitab Safinah, source lain
Spoiler for Daftar Isi (Fasal 1-49):
Diubah oleh ulquiorrakyou 12-02-2013 23:24
tata604 dan ilhamyun memberi reputasi
2
176.3K
313
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.8KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ulquiorrakyou
#68
Fasal 23 Syarat Shalat, Hadats dan Aurat
فصل) شروط الصلاة ثمانية: طھارة الحدثين الأصغر والأكبر، والطھارة عن النجاسة في الثوب والبدن والمكان، وستر العورة، واستقبال القبلة، ودخول الوقت، والعلم بفريضتة، وأن لايعتقد فرضا من فروضھا سنة، واجتناب المبطلات
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu 'Anil Hadatsaini Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu 'Aninnajaasati Fits-tsaubi Walbadani Wal Makaani , Wasatrul 'Auroti , Wastiqbaalul Qiblati , Wadukhuulul Waqti , Wal'ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya'taqida Fardhon Min Furuudhihaa Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Fasal 23 Syarat-syarat Shalat
- Suci dari dua hadast
- Suci dari najis pada pakaian, badan dan tempat shalat
- Menutup aurat
- Menghadap kiblat
- Masuk waktu shalat
- Mengetahui fardhu shalat
- Tidak bertekad/menganggap salah satu dari fardhu shalat adalah sunnah
- Menjauhi hal-hal yang membatalkan shalat
Hadats
الأحداث اثنان: أصغر، وأكبر فالأصغر ماأوجب الوضوء، والأكبر ماأوجب الغسل
Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru Maa Awjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .
Hadats
- Hadats kecil : yang mewajibkan wudlu
- Hadats besar : yang mewajibkan adus/mandi wajib
Aurat
... العورات أربع: عورة الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة ...
Al-'Aurootu Arba'un : 'Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa 'Aurotul Hurroti Fishsholaati Jamii'u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa 'Aurotul Hurroti Wal Amati 'Indal Ajaanibi Jamii'ul Badani Wa 'Inda Mahaarimihaa Wannisaai Maa Bainassurroti Warrukbati .
Aurat
- Aurat laki-laki mutlak dan dalam shalat, yaitu antara pusar dan lutut
- Aurat perempuan merdeka pada waktu shalat aalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan
- Aurat perempuan merdeka dan budak di hadapan laki-laki lain (yg bukan muhrimnya) adalah seluruh anggota badan
- Dan apabila di depan muhrimnya atau sama-sama perempuan maka auratnya antara pusar dan lutut
Spoiler for Fasal Sebelumnya:
0
