TS
ulquiorrakyou
Yuk Kita Belajar Fiqih dari Kitab Safinah

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pada thread ini newbie ingin berbagi/sharing ilmu yang sedang ane pelajari (kembali), yaitu Ilmu Fiqih (dari kitab Safinah) yang merupakan Ilmu yang wajib/fardhu diperlajari oleh setiap Muslim. Ilmu Fiqih merupakan ilmu mengenai hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Pada thread ini ane hanya akan menuliskan terjemahan dari kitab safinah. Ane tidak menterjemahkan langsung dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia, tetapi menterjemahkan kitab yang sudah diterjemahkan dari B. Arab ke B. Sunda (Matan). Jadi singkatnya ane menterjemahkan dari B. Sunda ke B. Indonesia

Ane juga berharap apabila dari agan atau aganwati memiliki dalil, keterangan, koreksi dan sebagainya bisa berbagi disini agar thread ini menjadi lebih lengkap dan lebih bermanfaat.
Ane tidak mengharapkan
, namun jika ada yang memberi
atau memberi rate ***** ane anggap sebagai bonus, karena ane hanya ingin mengamalkan Ilmu buat bekal di akhirat nanti.Sekian prakata dari saya, Semoga apa yang akan ane share disini bisa bermanfaat bagi ane pribadi dan yang membaca thread ini.
Barakallahi walakum.
Wassalamualaikum wr. wb.
Sumber : Kitab Safinah, source lain
Spoiler for Daftar Isi (Fasal 1-49):
Diubah oleh ulquiorrakyou 12-02-2013 23:24
tata604 dan ilhamyun memberi reputasi
2
176.2K
313
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
6.4KThread•2.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
ulquiorrakyou
#33
Fasal 8 Air Untuk Thaharah (Bersuci)
فصل) الماء قليل وكثير : القليل مادون القلتين، والكثير قلتان فأكثر. القليل يتنجس بوقوعالنجاسة فيه وإن لم يتغير. والماء الكثير لا يتنجس إلا إذا تغيرطعمه أو لونه أو ريحه
Almaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru. Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu'innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar. Wamaaul katsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho'muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu ..
Fasal 8 Air Untuk Thaharah (Bersuci)
- Air sedikit (Qolil), yaitu air yang kurang dari 2 qulah. Air sedikit akan menjadi mutanajis apabila terkena najis, walaupun warna, rasa dan baunya tidak berubah
- Air banyak (Katsir), yaitu air yang banyaknya 2 qulah atau lebih. Air banyak tidak menjadi mutanajis walau terkena najis, kecuali berubah warna, rasa dan baunya
Yang dimaksud air dua kulah yaitu air yang jumlahnya jika dihitung dengan satuan liter :
- Menurut Imam Al-Nawawi, 2 kulah itu sama dengan 174,580 liter. Ukuran baknya panjang 55,9 cm, lebar 55,9 cm dan tinggi 55,9 cm.
- Menurut Imam Al-Rafi’i, 2 kulah itu sama dengan 176,245 liter. Ukuran baknya panjang 56,1 cm, lebar 56,1 cm dan tinggi 56,1 cm.
- Menurut Imam Al-Bagdadi, 2 kulah itu sama dengan 245,325 liter. Ukura baknya panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm dan tinggi 63,4 cm.
Jenis air dalam wudlu :
1) Air muthlaq atau biasa disebut air thohur (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang tetap seperti kondisi asalnya seperti air sungai, air salju, air embun, air sumu, air laut. kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq (misal air susu, kopi, teh dll).
2) Air Najis (Mutanajis) , yaitu air yang tercampur najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, bau, rasa).
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Rasulullah SAW bersabda:
إِن الْمَاءَ لاَ يُنَجسُهُ شَىْءٌ إِلا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ
“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Air jenis ini tidak boleh digunakan untuk berwudlu
3) Air Musta'mal, yaitu air yang jatuh dari anggota wudlu orang yang berwudlu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu. Untuk air jenis ini terdapat perbedaan pendapat apakah boleh digunakan atau tidak untuk berwudlu. Namun lebih baik tidak digunakan terutama air yang kurang dari dua kulah.
4) Air Musyammas, yaitu air yang terkena matahari.
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:
لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.
“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).”
Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 7/54, Darul Ifta’.]
Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk berwudhu.
Spoiler for Fasal Sebelumnya:
Diubah oleh ulquiorrakyou 07-11-2012 19:37
0
