- Beranda
- Berita dan Politik
[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta
...
TS
Maha.Kaskus
[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://dl.kaskus.id/3.bp.blogspot.com/-RBo2ql-3Knw/Td5VA4kfS7I/AAAAAAAAAfg/5Hfbpdk-BXw/s1600/Lambang_Surakarta-edit.png)
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/_5-xfHXYchNo/TAcaUphFvKI/AAAAAAAAADY/jdIUg36zIYc/s1600/kraton+kasunanan+solo.jpg)
SOLO - Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus menguat. Paling tidak, hal itu ditunjukkan dengan munculnya pakar hukum tata negara, yang juga mantan menteri hokum dan hak azasi manusia, Yusril Ihza Mahendra yang kini mengkaji status keistimewaan Surakarta. Yusril pun datang ke Solo. Hari Minggu lalu dan memberikan pandangannya ke ratusan kawula keraton yang tergabung dalam Paguyuban Kawula Keraton Surakarta—Pakasa.
Yusril berpendapat DIS sebenarnya tak memerlukan lagi undang-undang. Sebab, DIS merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada jauh sebelum kelahiran Republik Indonesia (RI).
Untuk mewujudkannya, kata dia, perlu political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Aceh sebagai daerah istimewa, Yusril memberi contoh, adalah salah satu contoh daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Alasannya, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. “Lain dengan Surakarta dan Jogja yang tetap ada tanpa terputus hingga sekarang.”
Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sambung kuasa hukum Keraton dalam pengembalian DIS itu, daerah kasultanan-kasunanan di Tanah Air dinyatakan tetap sama. Sehingga, yang dibutuhkan adalah penetapan, bukan pembentukan.
Terkait penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950, Yusril memberikan catatan kritis. Menurutnya, penggabungan itu tak sejalan dengan UUD 1945 karena sebuah UU tak ada kewenangan apa pun untuk menghapus atau mengecilkan daerah istimewa.
“Dan ini menjadi problem ketatanegaraan kita. Kami akan pertimbangkan dan akan kami sampaikan ke MK (Mahkamah Kontitusi),” paparnya tanpa mau berspekulasi atas menang dan kalahnya gugatan itu.
Meski demikian, diakui Yusril, uji materiil atas UU tersebut tak mudah. Ia mengaku membutuhkan argumentasi yang sangat pelik, terutama tentang sejarah ketatanegaraan RI. Selain itu, ia juga harus melihat reaksi balik dari pemerintah serta DPR atas upaya mengembalikan status DIS itu.
“Kita lihat bagaimana political will Presiden. Apakah persoalan ini selesai di pemerintahan SBY? Ataukah harus sampai ke MK?” ujarnya.
Menurut Yusril, sudah semestinya keberadaan kerajaan tetap eksis. Bukan semata sebagai warisan budaya, melainkan sebagai kritik atas sistem pemerintahan saat ini. “Jangan sampai bangsa kita ini mengadopsi demokrasi sepenuhnya dari Barat namun tak berakar pada tradisi budaya.”
sumber
Sejarah Penetapan status DIS
PERAN PAKOEBOEWONO XII DALAM MENDUKUNG DAN MEMPERTAHANKAN NKRI
Sejarah Kota Solo
Dalam segi hukum, penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950 ketika itu berlaku UUD RIS 1950 bertentangan dengan Pasal 18B UUD 45 bahwa:
"(1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diaur undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatdalam undang-undang"
Mari kita tunggu political will Sir. SBY the Knight Grand Cross in the Order of Bath terkait tentang Status Daerah Istimewa Surakarta. Akankah berakhir di pengadilan MK oleh Datuk YIM Sri Narendra Dyah Balitung ?
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://s.kaskus.id/images/2012/11/06/3827879_20121106110733.jpg)
to be continued
Diubah oleh Maha.Kaskus 07-11-2012 23:35
0
6.1K
57
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.4KThread•58.5KAnggota
Tampilkan semua post
sopyanfight
#24
III. PERAN PAKOEBOEWONO XII DALAM MENDUKUNG DAN MEMPERTAHANKAN NKRI
Dengan mengeluarkan Maklumat 1 September 1945 dan mendapatkan Piagam Kedudukan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945, Pakoeboewono XII aktif berjuang dalam revolusi fisik. Pakoeboewono XII bersama kerabat Keraton Surakarta terlibat aktif dalam pelucutan bala tentara Jepang di Mangkubumen Surakarta dan sering mendampingi Presiden Soekarno di medan laga saat awal revolusi fisik.
Oleh pemerintahkan Pakoeboewono XII mendapatkan penghargaan sebagai berikut:
Pangkat Letnan Jenderal Tituler pada 1 November 1945.
Satyalancana Perang Kemerdekaan I tanggal 17 Agustus 1958.
Satyalancana Perang Kemerdekaan II tanggal 17 Agustus 1958.
Penghargaan atas Dharma Bhakti dalam Pembinaan Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Oktober 1958 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia.
Tanda Jasa Pahlawan dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan yang dikeluarkan tanggal 10 November 1958 oleh Presiden Republik Indonesia.
Kartu Anggota Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 8 Juni 1968.
Surat Keputusan No 70/SKEP/IX/1995 tentang Pemberian Penghargaan dan Medali Perjuangan Angkatan 45 tanggal 26 September 1995.
Dalam upayanya menanyakan terhadap janji pemerintah membuatkan UU untuk Daerah Istimewa Surakarta, selama kurun waktu 1948 hingga 1951, Pakoeboewono XII beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah RI melalui Departemen Dalam Negeri.
Kedudukan dan status Daerah Istimewa bagi Surakarta itu mendapatkan dukungan surat Wakil Presiden Muhammad Hatta melalui surat tertanggal 12 September 1949 kepada Menteri Pertahanan.
Dalam surat tersebut dinyatakan oleh Wakil Presiden, kedudukan Zelfbesturende Landschappen Surakarta dan Mangkunegaran mempunyai kedudukan daerah istimewa menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
PENETAPAN PEMERINTAH No 16/SD Tahoen 1946
TENTANG
PEMERINTAH DI DAERAH ISTIMEWA SOERAKARTA DAN
a. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_P...aan_Indonesia.
Dengan mengeluarkan Maklumat 1 September 1945 dan mendapatkan Piagam Kedudukan Presiden RI tertanggal 19 Agustus 1945, Pakoeboewono XII aktif berjuang dalam revolusi fisik. Pakoeboewono XII bersama kerabat Keraton Surakarta terlibat aktif dalam pelucutan bala tentara Jepang di Mangkubumen Surakarta dan sering mendampingi Presiden Soekarno di medan laga saat awal revolusi fisik.
Oleh pemerintahkan Pakoeboewono XII mendapatkan penghargaan sebagai berikut:
Pangkat Letnan Jenderal Tituler pada 1 November 1945.
Satyalancana Perang Kemerdekaan I tanggal 17 Agustus 1958.
Satyalancana Perang Kemerdekaan II tanggal 17 Agustus 1958.
Penghargaan atas Dharma Bhakti dalam Pembinaan Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Oktober 1958 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia.
Tanda Jasa Pahlawan dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan yang dikeluarkan tanggal 10 November 1958 oleh Presiden Republik Indonesia.
Kartu Anggota Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 8 Juni 1968.
Surat Keputusan No 70/SKEP/IX/1995 tentang Pemberian Penghargaan dan Medali Perjuangan Angkatan 45 tanggal 26 September 1995.
Dalam upayanya menanyakan terhadap janji pemerintah membuatkan UU untuk Daerah Istimewa Surakarta, selama kurun waktu 1948 hingga 1951, Pakoeboewono XII beberapa kali melayangkan surat kepada Pemerintah RI melalui Departemen Dalam Negeri.
Kedudukan dan status Daerah Istimewa bagi Surakarta itu mendapatkan dukungan surat Wakil Presiden Muhammad Hatta melalui surat tertanggal 12 September 1949 kepada Menteri Pertahanan.
Dalam surat tersebut dinyatakan oleh Wakil Presiden, kedudukan Zelfbesturende Landschappen Surakarta dan Mangkunegaran mempunyai kedudukan daerah istimewa menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
PENETAPAN PEMERINTAH No 16/SD Tahoen 1946
TENTANG
PEMERINTAH DI DAERAH ISTIMEWA SOERAKARTA DAN
a. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_P...aan_Indonesia.
0