- Beranda
- Berita dan Politik
[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta
...
TS
Maha.Kaskus
[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://dl.kaskus.id/3.bp.blogspot.com/-RBo2ql-3Knw/Td5VA4kfS7I/AAAAAAAAAfg/5Hfbpdk-BXw/s1600/Lambang_Surakarta-edit.png)
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/_5-xfHXYchNo/TAcaUphFvKI/AAAAAAAAADY/jdIUg36zIYc/s1600/kraton+kasunanan+solo.jpg)
SOLO - Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus menguat. Paling tidak, hal itu ditunjukkan dengan munculnya pakar hukum tata negara, yang juga mantan menteri hokum dan hak azasi manusia, Yusril Ihza Mahendra yang kini mengkaji status keistimewaan Surakarta. Yusril pun datang ke Solo. Hari Minggu lalu dan memberikan pandangannya ke ratusan kawula keraton yang tergabung dalam Paguyuban Kawula Keraton Surakarta—Pakasa.
Yusril berpendapat DIS sebenarnya tak memerlukan lagi undang-undang. Sebab, DIS merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada jauh sebelum kelahiran Republik Indonesia (RI).
Untuk mewujudkannya, kata dia, perlu political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Aceh sebagai daerah istimewa, Yusril memberi contoh, adalah salah satu contoh daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Alasannya, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. “Lain dengan Surakarta dan Jogja yang tetap ada tanpa terputus hingga sekarang.”
Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sambung kuasa hukum Keraton dalam pengembalian DIS itu, daerah kasultanan-kasunanan di Tanah Air dinyatakan tetap sama. Sehingga, yang dibutuhkan adalah penetapan, bukan pembentukan.
Terkait penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950, Yusril memberikan catatan kritis. Menurutnya, penggabungan itu tak sejalan dengan UUD 1945 karena sebuah UU tak ada kewenangan apa pun untuk menghapus atau mengecilkan daerah istimewa.
“Dan ini menjadi problem ketatanegaraan kita. Kami akan pertimbangkan dan akan kami sampaikan ke MK (Mahkamah Kontitusi),” paparnya tanpa mau berspekulasi atas menang dan kalahnya gugatan itu.
Meski demikian, diakui Yusril, uji materiil atas UU tersebut tak mudah. Ia mengaku membutuhkan argumentasi yang sangat pelik, terutama tentang sejarah ketatanegaraan RI. Selain itu, ia juga harus melihat reaksi balik dari pemerintah serta DPR atas upaya mengembalikan status DIS itu.
“Kita lihat bagaimana political will Presiden. Apakah persoalan ini selesai di pemerintahan SBY? Ataukah harus sampai ke MK?” ujarnya.
Menurut Yusril, sudah semestinya keberadaan kerajaan tetap eksis. Bukan semata sebagai warisan budaya, melainkan sebagai kritik atas sistem pemerintahan saat ini. “Jangan sampai bangsa kita ini mengadopsi demokrasi sepenuhnya dari Barat namun tak berakar pada tradisi budaya.”
sumber
Sejarah Penetapan status DIS
PERAN PAKOEBOEWONO XII DALAM MENDUKUNG DAN MEMPERTAHANKAN NKRI
Sejarah Kota Solo
Dalam segi hukum, penggabungan Surakarta ke wilayah Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam UU No 10/1950 ketika itu berlaku UUD RIS 1950 bertentangan dengan Pasal 18B UUD 45 bahwa:
"(1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diaur undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatdalam undang-undang"
Mari kita tunggu political will Sir. SBY the Knight Grand Cross in the Order of Bath terkait tentang Status Daerah Istimewa Surakarta. Akankah berakhir di pengadilan MK oleh Datuk YIM Sri Narendra Dyah Balitung ?
![[Tantangan Yusril kepada SBY] Daerah Istimewa Surakarta](https://s.kaskus.id/images/2012/11/06/3827879_20121106110733.jpg)
to be continued
Diubah oleh Maha.Kaskus 07-11-2012 23:35
0
6.2K
57
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694.9KThread•58.8KAnggota
Tampilkan semua post
sopyanfight
#23
ternyata preisden sukarno yang menetapkan adanya DIS gan,
Pernyataan Posisi
MENGEMBALIKAN STATUS
DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Berdasar Pasal 18 UUD 1945 yang disusun oleh BPUPK (1) dan disahkan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dinyatakan “Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.”
Bahwa berdasar rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, wilayah Republik Indonesia dibagi atas delapan propinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatera, serta dua Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, Soesoehoenan Pakoeboewono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII menyampaikan kawat dan ucapan selamat atas Kemerdekaan Indonesia, yang diikuti maklumat dukungan berdiri di belakang Republik Indonesia pada tanggal 1 September 1945, yang intinya berisi:
Negeri Surakarta yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
Hubungan Negeri Surakarta dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung.
Atas dasar maklumat itu, Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945 memberikan Piagam Kedudukan kepada Soesoehoenan Pakoeboewono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII pada kedudukan sebagai kepala Daerah Istimewa.
REPOEBLIK INDONESIA
Kami, PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA, menetapkan:
Ingkang Sinohoen Kanjeng Soesoehoenan Pakoeboewono Senopati Ing Ngalogo Abdoerrahman Sayidin Panotogomo Ingkang Kaping XII, ing Soerakarta-Hadiningrat
pada kedoedoekannya
dengan kepertjayaan bahwa Seri Padoeka Kanjeng Soesoehoenan akan mentjoerahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga oentoek keselamatan daerah Soerakarta sebagai bagian dari pada Repoeblik Indonesia
Djakarta 19 Agoestoes 1945
Presiden Repoeblik Indonesia
Ttd.
Ir. SOEKARNO
Memasuki Proklamasi Kemerdekaan RI, Keraton Surakarta segera menyatakan Daerah Surakarta merupakan Daerah Istimewa dari Republik Indonesia. Hal Ini tertuang dalam Maklumat Soesoehoenan Pakoeboewono XII yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 1945 yang berisi:
MAKLOEMAT SRI PADOEKA INGKANG SINOHOEN KANDJENG SOESOEHOENAN
Kepada
SELOEROEH PENDOEDOEK NEGERI SURAKARTA HADININGRAT
Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Surakarta-Hadiningrat menjatakan Negeri Surakarta Hadiningrat, yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri dibelakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
Kami menjatakan bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Surakarta-Hadiningrat terletak ditangan Soesoehoenan Surakarta-Hadiningrat, dan oleh karena itoe, berhoeboeng dengan keadaan pada dewasa ini, maka kekoeasaan -kekoeasaan yang sampai kini tidak ditangan kami dengan sendirinja kembali ketangan kami.
Kami menjatakan bahwa perhoeboengan antara Negeri Surakarta-Hadiningrat dengan Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
Kami memerintahkan dan percaya kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Surakarta-Hadiningrat, mereka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet diatas.
Surakarta-Hadiningrat
1 September 1945
Ttd.
PAKOEBOEWONO XII
Terhadap dukungan Keraton Surakarta itu, Presiden RI Soekarno pada 19 Agustus 1945 mengeluarkan Piagam Kedudukan yang selengkapnya berbunyi:
REPOEBLIK INDONESIA
Kami, PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA, menetapkan:
Ingkang Sinohoen Kanjeng Soesoehoenan Pakoeboewono Senopati Ing Ngalogo Abdoerrahman Sayidin Panotogomo Ingkang Kaping XII, ing Soerakarta-Hadiningrat
pada kedoedoekannya
dengan kepertjayaan bahwa Seri Padoeka Kanjeng Soesoehoenan akan mentjoerahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga oentoek keselamatan daerah Soerakarta sebagai bagian dari pada Repoeblik Indonesia
Djakarta 19 Agoestoes 1945
Presiden Repoeblik Indonesia
Ttd.
Ir. SOEKARNO
Piagam tersebut merupakan pengakuan dan penetapan resmi Pemerintah Republik Indonesia atas Negeri Surakarta Hadiningrat sebagai daerah pemerintahan asli dan karenanya bersifat istimewa beserta kedudukan Seri Paduka Soesoehonan sebagai kepala Daerah Istimewa.
Menilik tanggal dikeluarkannya maklumat, maka dapat dikatakan Maklumat PB XII itu dikeluarkan lebih awal dari maklumat sejenis yang dikeluarkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII di Yogyakarta pada 5 September 1945.
Selain piagam kedudukan, pada November 1945, Presiden RI juga menganugerahkan pangkat Letnan Jenderal Tituler kepada Pakoeboewono XII.
Di awal kemerdekaan Pemerintah RI juga mengeluarkan UU No 1 Tahun 1945 tentang tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1945 tentang pembentukan Komite Nasional Daerah dikecualikan di dua daerah, yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Memasuki 1946, di daerah Surakarta terjadi pergolakan yang dimotori oleh kelompok oposisi pemerintah yang didukung kelompok Kiri. Sejumlah pejabat Daerah Istimewa Surakarta diculik. Akibat situasi itu, karena pemerintah Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki pasukan tentara dan polisi untuk mengatasi keadaan, pemerintah Daerah Istimewa Surakarta menyerahkan untuk sementara kekuasaan pada Pemerintah Pusat. Pergolakan di Surakarta kala itu hanya dipakai sebagai batu loncatan guna menjatuhkan Pemerintah Republik Indonesia. Itu antara lain terbukti dengan penculikan terhadap Perdana Menteri Sutan Sjahrir, kudeta Mayjen Sudarsono 3 Juli 1946 di Jogjakarta yang akan menculik Presiden dan Wakil Presiden yang gerakannya berasal dari Solo, dan pemberontakan PKI Muso 1948 yang gerakannya dimulai dari Srambatan Solo.
Menghadapi pergolakan di Surakarta itu, Pemerintah kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah No 16/SD Tahun 1946 tertanggal 15 Juli 1946 tentang Pemerintah di Daerah Istimewa Surakarta dan Jogjakarta.
Dalam Penetapan Pemerintah itu, Daerah Surakarta yang bersifat istimewa untuk sementara dipandang sebagai Karesidenan.
Dalam angka kedua Penetapan Pemerintah No 16/SD Tahun 1946 itu juga berisi janji pemerintah terhadap rencana membuat undang-undang untuk Daerah Istemewa Surakarta.
Selengkapnya bunyinya adalah sebagai berikut:
Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran ditetapkan dengan Undang-Undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Karesidenan dikepalai oleh seorang Residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang Residen di Jawa dan Madura dan luar daerah Surakarta dan Jogjakarta
Sedangkan angka kelima mengamanatkan Pemerintah di daerah-daerah Surakarta dan Jogjakarta berada langsung di bawah pimpinan Pemerintah Pusat.
Berdasar keterangan tersebut, kedudukan Daerah Istimewa Surakarta secara de facto masih terus diakui. Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini janji pemerintah untuk menerbitkan undang-undang bagi Daerah Istimewa Surakarta belum dipenuhi. Wilayah Daerah Istimewa Surakarta justru dimasukan ke dalam Propinsi Jawa Tengah, dengan diterbitkannya UU No. 10, No. 13 dan No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Klaten, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, dan Kota Besar Surakarta.
Sesuai UU, selain pembentukan daerah otonom baru, dimungkinkan pula adanya penggabungan, pemekaran, dan penghapusan. Untuk Daerah Surakarta, kalau memang memenuhi persyaratan yang diperlukan, dimungkinkan pembentukan daerah otonom baru yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi rakyat. Tetapi, mengingat adat-istiadat berikut aspek sosial budaya Daerah Surakarta yang khas, maka tidak mustahil pembekuan Daerah Istimewa Surakarta dapat dicairkan kembali oleh pemerintah dengan menjadikan sebagai daerah otonom yang punya ciri khas yang tidak dipunyai daerah otonom lainnya.
sumber; bpps dis
Pernyataan Posisi
MENGEMBALIKAN STATUS
DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA
Berdasar Pasal 18 UUD 1945 yang disusun oleh BPUPK (1) dan disahkan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 dinyatakan “Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.”
Bahwa berdasar rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945, wilayah Republik Indonesia dibagi atas delapan propinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatera, serta dua Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, Soesoehoenan Pakoeboewono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII menyampaikan kawat dan ucapan selamat atas Kemerdekaan Indonesia, yang diikuti maklumat dukungan berdiri di belakang Republik Indonesia pada tanggal 1 September 1945, yang intinya berisi:
Negeri Surakarta yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
Hubungan Negeri Surakarta dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung.
Atas dasar maklumat itu, Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945 memberikan Piagam Kedudukan kepada Soesoehoenan Pakoeboewono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII pada kedudukan sebagai kepala Daerah Istimewa.
REPOEBLIK INDONESIA
Kami, PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA, menetapkan:
Ingkang Sinohoen Kanjeng Soesoehoenan Pakoeboewono Senopati Ing Ngalogo Abdoerrahman Sayidin Panotogomo Ingkang Kaping XII, ing Soerakarta-Hadiningrat
pada kedoedoekannya
dengan kepertjayaan bahwa Seri Padoeka Kanjeng Soesoehoenan akan mentjoerahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga oentoek keselamatan daerah Soerakarta sebagai bagian dari pada Repoeblik Indonesia
Djakarta 19 Agoestoes 1945
Presiden Repoeblik Indonesia
Ttd.
Ir. SOEKARNO
Memasuki Proklamasi Kemerdekaan RI, Keraton Surakarta segera menyatakan Daerah Surakarta merupakan Daerah Istimewa dari Republik Indonesia. Hal Ini tertuang dalam Maklumat Soesoehoenan Pakoeboewono XII yang dikeluarkan pada tanggal 1 September 1945 yang berisi:
MAKLOEMAT SRI PADOEKA INGKANG SINOHOEN KANDJENG SOESOEHOENAN
Kepada
SELOEROEH PENDOEDOEK NEGERI SURAKARTA HADININGRAT
Kami Pakoeboewono XII, Soesoehoenan Negeri Surakarta-Hadiningrat menjatakan Negeri Surakarta Hadiningrat, yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara Repoeblik Indonesia, dan berdiri dibelakang Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia.
Kami menjatakan bahwa pada dasarnja segala kekoeasaan dalam daerah Negeri Surakarta-Hadiningrat terletak ditangan Soesoehoenan Surakarta-Hadiningrat, dan oleh karena itoe, berhoeboeng dengan keadaan pada dewasa ini, maka kekoeasaan -kekoeasaan yang sampai kini tidak ditangan kami dengan sendirinja kembali ketangan kami.
Kami menjatakan bahwa perhoeboengan antara Negeri Surakarta-Hadiningrat dengan Pemerintah Poesat Negara Repoeblik Indonesia bersifat langsoeng.
Kami memerintahkan dan percaya kepada seloeroeh pendoedoek Negeri Surakarta-Hadiningrat, mereka akan bersikap sesoeai dengan sabda kami terseboet diatas.
Surakarta-Hadiningrat
1 September 1945
Ttd.
PAKOEBOEWONO XII
Terhadap dukungan Keraton Surakarta itu, Presiden RI Soekarno pada 19 Agustus 1945 mengeluarkan Piagam Kedudukan yang selengkapnya berbunyi:
REPOEBLIK INDONESIA
Kami, PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA, menetapkan:
Ingkang Sinohoen Kanjeng Soesoehoenan Pakoeboewono Senopati Ing Ngalogo Abdoerrahman Sayidin Panotogomo Ingkang Kaping XII, ing Soerakarta-Hadiningrat
pada kedoedoekannya
dengan kepertjayaan bahwa Seri Padoeka Kanjeng Soesoehoenan akan mentjoerahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga oentoek keselamatan daerah Soerakarta sebagai bagian dari pada Repoeblik Indonesia
Djakarta 19 Agoestoes 1945
Presiden Repoeblik Indonesia
Ttd.
Ir. SOEKARNO
Piagam tersebut merupakan pengakuan dan penetapan resmi Pemerintah Republik Indonesia atas Negeri Surakarta Hadiningrat sebagai daerah pemerintahan asli dan karenanya bersifat istimewa beserta kedudukan Seri Paduka Soesoehonan sebagai kepala Daerah Istimewa.
Menilik tanggal dikeluarkannya maklumat, maka dapat dikatakan Maklumat PB XII itu dikeluarkan lebih awal dari maklumat sejenis yang dikeluarkan Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alam VIII di Yogyakarta pada 5 September 1945.
Selain piagam kedudukan, pada November 1945, Presiden RI juga menganugerahkan pangkat Letnan Jenderal Tituler kepada Pakoeboewono XII.
Di awal kemerdekaan Pemerintah RI juga mengeluarkan UU No 1 Tahun 1945 tentang tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1945 tentang pembentukan Komite Nasional Daerah dikecualikan di dua daerah, yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Yogyakarta.
Memasuki 1946, di daerah Surakarta terjadi pergolakan yang dimotori oleh kelompok oposisi pemerintah yang didukung kelompok Kiri. Sejumlah pejabat Daerah Istimewa Surakarta diculik. Akibat situasi itu, karena pemerintah Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki pasukan tentara dan polisi untuk mengatasi keadaan, pemerintah Daerah Istimewa Surakarta menyerahkan untuk sementara kekuasaan pada Pemerintah Pusat. Pergolakan di Surakarta kala itu hanya dipakai sebagai batu loncatan guna menjatuhkan Pemerintah Republik Indonesia. Itu antara lain terbukti dengan penculikan terhadap Perdana Menteri Sutan Sjahrir, kudeta Mayjen Sudarsono 3 Juli 1946 di Jogjakarta yang akan menculik Presiden dan Wakil Presiden yang gerakannya berasal dari Solo, dan pemberontakan PKI Muso 1948 yang gerakannya dimulai dari Srambatan Solo.
Menghadapi pergolakan di Surakarta itu, Pemerintah kemudian mengeluarkan Penetapan Pemerintah No 16/SD Tahun 1946 tertanggal 15 Juli 1946 tentang Pemerintah di Daerah Istimewa Surakarta dan Jogjakarta.
Dalam Penetapan Pemerintah itu, Daerah Surakarta yang bersifat istimewa untuk sementara dipandang sebagai Karesidenan.
Dalam angka kedua Penetapan Pemerintah No 16/SD Tahun 1946 itu juga berisi janji pemerintah terhadap rencana membuat undang-undang untuk Daerah Istemewa Surakarta.
Selengkapnya bunyinya adalah sebagai berikut:
Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran ditetapkan dengan Undang-Undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Karesidenan dikepalai oleh seorang Residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang Residen di Jawa dan Madura dan luar daerah Surakarta dan Jogjakarta
Sedangkan angka kelima mengamanatkan Pemerintah di daerah-daerah Surakarta dan Jogjakarta berada langsung di bawah pimpinan Pemerintah Pusat.
Berdasar keterangan tersebut, kedudukan Daerah Istimewa Surakarta secara de facto masih terus diakui. Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini janji pemerintah untuk menerbitkan undang-undang bagi Daerah Istimewa Surakarta belum dipenuhi. Wilayah Daerah Istimewa Surakarta justru dimasukan ke dalam Propinsi Jawa Tengah, dengan diterbitkannya UU No. 10, No. 13 dan No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Klaten, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, dan Kota Besar Surakarta.
Sesuai UU, selain pembentukan daerah otonom baru, dimungkinkan pula adanya penggabungan, pemekaran, dan penghapusan. Untuk Daerah Surakarta, kalau memang memenuhi persyaratan yang diperlukan, dimungkinkan pembentukan daerah otonom baru yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi rakyat. Tetapi, mengingat adat-istiadat berikut aspek sosial budaya Daerah Surakarta yang khas, maka tidak mustahil pembekuan Daerah Istimewa Surakarta dapat dicairkan kembali oleh pemerintah dengan menjadikan sebagai daerah otonom yang punya ciri khas yang tidak dipunyai daerah otonom lainnya.
sumber; bpps dis
0