BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Ingin Dapat Subsidi Rumah Mungil, Ini Persyaratannya


Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu membatalkan ketentuan pembatasan ukuran rumah sederhana yang boleh memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari pemerintah.

Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk rumah ukuran 36 meter persegi. Umumnya, rumah dengan ukuran itu tak bisa dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Kini, dengan munculnya putusan MK, masyarakat kembali berpeluang memiliki rumah. Sebab, rumah berukuran lebih rendah dari 36 meter persegi bisa memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah.

Mengutip Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan disebutkan, lingkup FLPP terdiri atas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera), Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Murah (KPR Sejahtera Murah), Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Sejahtera (KPRS Sejahtera).

Dua FLPP lain diberikan untuk Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera (KK Rumah Sejahtera), dan Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah (KK Rumah Sejahtera Murah).

"Ketentuan mengenai KPR Sejahtera Murah diatur dengan peraturan menteri," tulis aturan tersebut.

Untuk memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah itu, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak, pemohon berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap maksimal Rp3,5 juta per bulan.
2. Untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun, pemohon adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp5,5 juta per bulan.
3. Masyarakat berpenghasilan tetap adalah gaji/upah pokok pemohon per bulan dan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap adalah hasil usaha rata-rata per bulan dalam setahun yang dimiliki pemohon.
4. Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

a. Belum pernah memiliki rumah, baik yang perolehannya melalui kredit/pembiayaan perumahan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
b. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
c. Menyerahkan fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan. (art)

EMBER

Quote:
0
3.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
NicotineAvatar border
Nicotine
#2
wah menyimak dlu yah gan, itu bagusnya buat keluarga sederhana ya
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.