Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SISNPlawfirmAvatar border
TS
SISNPlawfirm
Konsultasi Hukum Cuma-cuma (Prodeo) bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Perkenalkanlah kami dari kantor Siswodihardjo & Partners, yang berdomisili di DKI Jakarta (Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan) memberikan konsultasi hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat pencari keadilan.

Bahwa sebagaimana Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat tanggal 23 Mei tahun 2002, maka kami berhak untuk menolak atau tidak menjawab pertanyaan yang anda ajukan apabila pertanyaan tersebut menurut keyakinan kami tidak ada dasar hukumnya dan bertentangan dengan hati nurani kami.

Silahkan ajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum pidana (criminal law), hukum perdata (civil law), hukum keluarga (family law) dan hukum perburuhan (labour law).

Tim dari kami yg akan menjawab pertanyaan anda adalah :
Michael Wisnoe, SH., Fery Astuti, SH., Andru Bimaseta Siswodihardjo, SH., Arya Bagus Prasetyo, SH.

Adapun account kami adalah :
facebook sisnplawfirm; twitter @sisnplawfirm; kompasiana sisnplawfirm; web [url]www.sisnplawfirm.com[/url]

Anda juga dapat mengajukan pertanyaan kepada kami melalui sms di no 087882717161

terimakasihemoticon-Salaman

frasa hukum dalam bahasa latin :
- De minimis non curat lex : hukum tidak mengatur hal yg sepele
- Dura lex, sed lex : hukum memang keras, tapi itulah hukum
- Ignoratia iuris nocet : ketidaktahuan akan hukum mencelakakan
- Ignoratia legis non excusat : pengabaian hukum tidak dapat dimaklumi
tata604
tata604 memberi reputasi
1
37.8K
356
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
SISNPlawfirmAvatar border
TS
SISNPlawfirm
#40
Quote:


Menjawab pertanyaan sdr.
Poligami/beristri lebih dari 1 orang, pengaturannya terdapat didalam pasal 3 s/d 5 UU No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan dan pasal 55 s/d pasal 59 Kompilasi Hukum Islam.

Pada dasarnya didalam suatu pernikahan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, akan tetapi terdapat pengecualian dimana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu orang, yaitu :
a.Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
b.Dalam mengajukan permohonan ke Pengadilan, suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Adanya persetujuan dari istri (baik berupa lisan maupun tulisan)
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak mereka
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak mereka

c.Pengadilan akan memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Namun adanya suatu keadaan dimana persetujuan dari istri tidak diperlukan oleh suami yang ingin beristri lebih dari satu orang, apabila :
  • Istri tidak dapat dimintai persetujuannya dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian/
  • Tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun/
  • Karena sebab lain yang mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan

Semoga dapat membantuemoticon-I Love Indonesia (S)
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.