5755Avatar border
TS
5755
Perusakan Lingkungan di Jabar Selatan Makin Parah
BANDUNG, (PRLM).-Saat ini perusakan lingkungan hidup di Jabar Selatan terus berlangsung oleh beragam aktivitas atas nama pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang sedang dijalankan. Perusakan lingkungan hidup di Jabar Selatan ditandai dengan kerusakan kawasan lindung dan konservasi seperti cagar alam hutan dan cagar alam laut, ekosistem bakau/mangrove, abrasi pantai, pencemaran, mundurnya garis pantai serta kerusakan ekosistem pantai dan pesisir lainnya.

"Ancaman rusaknya bentang alam kawasan pesisir dan pantai berada di garis pantai sepanjang 398 Km seluas 5840 ha wilayah pesisir pantai yang meliputi 27 kecamatan di 5 kabupaten (Cianjur, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) berada pada kondisi rusak dan terancam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdhan dalam rilisnya, Senin (10./9)..

Faktor penyebab kerusakan lingkungan di Jabar selatan diantaranya alih fungsi lahan karena pengembangan infrastruktur jalan, dan sarana lainnya, penggarapan lahan hutan yang tidak ramah lingkungan, pencemaran oleh limbah dan sampah domestik dan sarana wisata serta eksploitasi pertambangan pasir besi yang membabi buta baik yang legal maupun yang illegal.

"Belum lagi dengan pertambangan lahan galian lainya seperti galena, emas dan galian batu dan pasir seperti yang diterjadi di kabupaten Garut dan sekitarnya," ujarnya,

Sekitar 27 perusahaan yang disokong pemodal Cina, Korea, Singapura dan Australia berkolaborasi dengan Pemkab dan mafia perizinan yang dibacking oknum TNI dan Polri telah melakukan praktik tambang pasir besi illegal, tanpa kaidah etik hukum dan prosedur izin hukum lingkungan hidup.

"Hal itu melangga UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Serta PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (WP). Sejumlah perijinan tambang yang dikeluarkan juga cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH," katanya.(A-71/A-107)***

sumber : pikiran-rakyat.com

http://www.pikiran-rakyat.com/node/202839
0
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
5755Avatar border
TS
5755
#1
Perusakan Lingkungan di Jabar Selatan Makin Parah
BANDUNG, (PRLM).-Saat ini perusakan lingkungan hidup di Jabar Selatan terus berlangsung oleh beragam aktivitas atas nama pembangunan dan kesejahteraan rakyat yang sedang dijalankan. Perusakan lingkungan hidup di Jabar Selatan ditandai dengan kerusakan kawasan lindung dan konservasi seperti cagar alam hutan dan cagar alam laut, ekosistem bakau/mangrove, abrasi pantai, pencemaran, mundurnya garis pantai serta kerusakan ekosistem pantai dan pesisir lainnya.

"Ancaman rusaknya bentang alam kawasan pesisir dan pantai berada di garis pantai sepanjang 398 Km seluas 5840 ha wilayah pesisir pantai yang meliputi 27 kecamatan di 5 kabupaten (Cianjur, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis) berada pada kondisi rusak dan terancam," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, Dadan Ramdhan dalam rilisnya, Senin (10./9)..

Faktor penyebab kerusakan lingkungan di Jabar selatan diantaranya alih fungsi lahan karena pengembangan infrastruktur jalan, dan sarana lainnya, penggarapan lahan hutan yang tidak ramah lingkungan, pencemaran oleh limbah dan sampah domestik dan sarana wisata serta eksploitasi pertambangan pasir besi yang membabi buta baik yang legal maupun yang illegal.

"Belum lagi dengan pertambangan lahan galian lainya seperti galena, emas dan galian batu dan pasir seperti yang diterjadi di kabupaten Garut dan sekitarnya," ujarnya,

Sekitar 27 perusahaan yang disokong pemodal Cina, Korea, Singapura dan Australia berkolaborasi dengan Pemkab dan mafia perizinan yang dibacking oknum TNI dan Polri telah melakukan praktik tambang pasir besi illegal, tanpa kaidah etik hukum dan prosedur izin hukum lingkungan hidup.

"Hal itu melangga UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Serta PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (WP). Sejumlah perijinan tambang yang dikeluarkan juga cacat prosedur dan melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH," katanya.(A-71/A-107)***

sumber : pikiran-rakyat.com

http://www.pikiran-rakyat.com/node/202839
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.