- Beranda
- The Lounge
Demi uang Orang utan Di buru dan terancam punah
...
TS
ijutan
Demi uang Orang utan Di buru dan terancam punah
kejaaaam
0
3K
Kutip
50
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.8KThread•82.3KAnggota
Tampilkan semua post
Lucionius
#26
seputar orang utan part 2
Keterkaitannya orangutan dengan manusia antara lain karena orangutan melindungi manusia dari penyakit yang ada di dalam hutan. Manusia sangat bergantung terhadap hutan seperti halnya orangutan yaitu sumber air, pangan dan udara yang bersih. Selain juga manusia memerlukan sumber ilmu pengetahuan, rekreasi dan mata pencaharian Pariwisata, orangutan dan hutan yang bagus mendatangkan wisatawan. Dampak pariwisata bisa meningkatkan perekonomian masyarakat
Saat ini orangutan di ambang kepunahan, diperkirakan orangutan akan menjadi spesies kera besar pertama yang punah di alam liar. Penyebab utamanya adalah berkurangnya habitat dan perdagangan hewan. Kebakaran merupakan salah satu penyebab punahnya orangutan. Karena disamping mereka menjadi korban kebakaran, juga karena habitat mereka telah musnah hingga makanan sulit didapat. Perkelahian yang terjadi antar pejantan karena perebutan areal akibat penyempitan wilayah sebagai dampak dari kerusakan hutan. Orangutan telah kehilangan 80% wilayah habitatnya dalam waktu kurang dari 20 tahun.
Pembukaan lahan hutan untuk menjadi Perkebunan dan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan atas ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh Indonesia secara langsung telah merusak hutan secara besar-besaran. Sekaligus telah menghilangkan semua ekosistem yang ada. Hingga ribuan bahkan jutaan species yang telah terbentuk selama ribuan tahun yang lalu hilang hanya dalam waktu yang relatif singkat. Selama ini hanya 30 persen habitat hidup orangutan yang dilindungi undang-undang yaitu taman nasional, hutan lindung dan cagar alam. Sementara, 70 persen tempat tinggal orangutan berada di luar daerah yang dilindungi, seperti di hutan HPH, kawasan tambang dan perkebunan sawit. Indonesia kehilangan hutan rata-rata 1,87 juta ha/ tahun, sebagian besar untuk perluasan perkebunan dan pertambangan yang menghancurkan hutan alam.
Dampak lainnya seperti, Penebangan Liar, maraknya sawmill yang menampung dan membeli berbagai jenis kayu, secara langsung mempunyai dampak yang buruk bagi kelestarian hutan sebagai habitat dari orangutan dan satwa lainnya. Karena sebagian besar eksploitasi hasil hutan di Kalimantan tanpa disertai dengan usaha penanaman kembali. Dampak Pemeliharaan Orangutan, Dampak negatif yang ditimbulkan akibat memelihara orangutan adalah tingginya biaya pemeliharaan. Karena orangutan mempunyai umur yang panjang. Selain itu bisa menimbulkan berbagai penyakit antara lain: hepatitis dan TBC. Selain itu orangutan membahayakan bagi keselamatan pemelihara karena tenaganya yang sangat kuat.
Apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi dan menyelamatkan orangutan dari kepunahan? Langkah yang mungkin bisa dilakukan antara dengan; tidak memelihara orangutan dan satwa liar. Tidak memakai ataupun membeli souvenir yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi. Melaporkan ke pihak yang berwenang jika melihat hewan yang dilindungi dipelihara ataupun diperjualbelikan oleh masyarakat. Menjaga dan melestarikan hutan Memberikan pendidikan dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga orangutan dan habitatnya. Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Orangutan dan Satwa Liar yang Dilindungi;Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 Dilarang menangkap, melukai,membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut,dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainya dalam keadaan hidup atau mati. Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Mengingat semakin berkurangnya populasi orangutan yang di sebabkan oleh berbagai faktor, maka beberapa lembaga nasional maupun internasional dan semua untuk semakin peduli dan aktif untuk bersama-sama menjaga. Orangutan, hutan dan manusia merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan dalam menjaga dan saling menghormati satu dengan yang lainnya. Apabila semua bisa saling menghargai sudah barang tentu kehidupan bisa seimbang dan alam berupa hutan dan isinya termasuk satwa mampu bertahan lama. Semoga saja
SUMBER
Spoiler for :
Quote:
Keterkaitannya orangutan dengan manusia antara lain karena orangutan melindungi manusia dari penyakit yang ada di dalam hutan. Manusia sangat bergantung terhadap hutan seperti halnya orangutan yaitu sumber air, pangan dan udara yang bersih. Selain juga manusia memerlukan sumber ilmu pengetahuan, rekreasi dan mata pencaharian Pariwisata, orangutan dan hutan yang bagus mendatangkan wisatawan. Dampak pariwisata bisa meningkatkan perekonomian masyarakat
Saat ini orangutan di ambang kepunahan, diperkirakan orangutan akan menjadi spesies kera besar pertama yang punah di alam liar. Penyebab utamanya adalah berkurangnya habitat dan perdagangan hewan. Kebakaran merupakan salah satu penyebab punahnya orangutan. Karena disamping mereka menjadi korban kebakaran, juga karena habitat mereka telah musnah hingga makanan sulit didapat. Perkelahian yang terjadi antar pejantan karena perebutan areal akibat penyempitan wilayah sebagai dampak dari kerusakan hutan. Orangutan telah kehilangan 80% wilayah habitatnya dalam waktu kurang dari 20 tahun.
Pembukaan lahan hutan untuk menjadi Perkebunan dan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan atas ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah di seluruh Indonesia secara langsung telah merusak hutan secara besar-besaran. Sekaligus telah menghilangkan semua ekosistem yang ada. Hingga ribuan bahkan jutaan species yang telah terbentuk selama ribuan tahun yang lalu hilang hanya dalam waktu yang relatif singkat. Selama ini hanya 30 persen habitat hidup orangutan yang dilindungi undang-undang yaitu taman nasional, hutan lindung dan cagar alam. Sementara, 70 persen tempat tinggal orangutan berada di luar daerah yang dilindungi, seperti di hutan HPH, kawasan tambang dan perkebunan sawit. Indonesia kehilangan hutan rata-rata 1,87 juta ha/ tahun, sebagian besar untuk perluasan perkebunan dan pertambangan yang menghancurkan hutan alam.
Dampak lainnya seperti, Penebangan Liar, maraknya sawmill yang menampung dan membeli berbagai jenis kayu, secara langsung mempunyai dampak yang buruk bagi kelestarian hutan sebagai habitat dari orangutan dan satwa lainnya. Karena sebagian besar eksploitasi hasil hutan di Kalimantan tanpa disertai dengan usaha penanaman kembali. Dampak Pemeliharaan Orangutan, Dampak negatif yang ditimbulkan akibat memelihara orangutan adalah tingginya biaya pemeliharaan. Karena orangutan mempunyai umur yang panjang. Selain itu bisa menimbulkan berbagai penyakit antara lain: hepatitis dan TBC. Selain itu orangutan membahayakan bagi keselamatan pemelihara karena tenaganya yang sangat kuat.
Apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi dan menyelamatkan orangutan dari kepunahan? Langkah yang mungkin bisa dilakukan antara dengan; tidak memelihara orangutan dan satwa liar. Tidak memakai ataupun membeli souvenir yang terbuat dari bagian tubuh hewan yang dilindungi. Melaporkan ke pihak yang berwenang jika melihat hewan yang dilindungi dipelihara ataupun diperjualbelikan oleh masyarakat. Menjaga dan melestarikan hutan Memberikan pendidikan dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi dan menjaga orangutan dan habitatnya. Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Orangutan dan Satwa Liar yang Dilindungi;Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 Dilarang menangkap, melukai,membunuh,menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut,dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainya dalam keadaan hidup atau mati. Undang-Undang nomor 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 ayat 2 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Mengingat semakin berkurangnya populasi orangutan yang di sebabkan oleh berbagai faktor, maka beberapa lembaga nasional maupun internasional dan semua untuk semakin peduli dan aktif untuk bersama-sama menjaga. Orangutan, hutan dan manusia merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan dalam menjaga dan saling menghormati satu dengan yang lainnya. Apabila semua bisa saling menghargai sudah barang tentu kehidupan bisa seimbang dan alam berupa hutan dan isinya termasuk satwa mampu bertahan lama. Semoga saja
SUMBER
0
Kutip
Balas