mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Divonis 15 Tahun Penjara, Pengacara Afriyani Akan Banding
Pengendara “Xenia Maut”, Afriyani Susanti yang menewaskan sembilan orang akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibat kelalaiannya, Afriyani terbukti bersalah mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pengacara Afriyani, Efrizal menilai, hukuman 15 tahun penjara tersebut tidak sesuai. “Harusnya pasal kelalaian itu 12 tahun penjara bukan 15 tahun. Hakim sepertinya merasa takut dengan keluarga korban, bahkan kemarin keluarga korban meminta agar seharusnya dijatuhi hukuman mati, kan kacau. Tapi kami yakin di pengadilan tinggi, hakim takkan terpengaruh keluarga korban,” katanya, Rabu (29/8/2012).

Efrizal mengatakan, tim pengacara akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami sedang menyiapkannya, saya berharap pengadilan tinggi akan netral,” kata Efrizal.

Selain itu, Efrizal juga mengaku sepakat dengan hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang tak menerapkan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rabu (29/8), Majelis Hakim menjerat Afriyani dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, majelis menilai Afriyani tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan.

Ketok palu hakim langsung disambut gaduh protes dari keluarga korban yang menghadiri pembacaan vonis itu di PN Jakarta Pusat. Beberapa keluarga korban yang berada di ruang sidang langsung berdiri dan berteriak-teriak. Keluarga korban terus meneriaki kata-kata tak senonoh.

Kelalaian faktor utama kecelakaan

Insiden berdarah itu terjadi pada 22 Januari 2012, saat Afriyani yang berada di bawah pengaruh obat terlarang dan minuman keras tak mampu mengendalikan kendaraan yang dia kemudikan di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Kecelakaan pun tak terhindarkan, kendaraan Afriyani menabrak belasan pejalan kaki. Sembilan orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

Kecerobohan Afriyani dalam mengendarai mobilnya mengkonfirmasikan penilaian kepolisian selama ini bahwa penyebab kelalaian pengemudi merupakan faktor utama kecelakaan di jalan raya.

"Kelalaian pengemudi seperti apa? Antara lain, faktor kecepatan, tidak hati-hati saat jalan licin, tidak hati-hati mendahului," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Dia memberikan contoh, selama arus mudik dan balik Lebaran 2012. misalnya, hampir 1.000 orang meninggal dunia. Jumlah korban meninggal tersebut merupakan korban kecelakaan yang mencapai 5.233 kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2012.

Menurutnya ini, faktor kelalaian pengemudi menjadi faktor utama kecelakaan tersebut. Data yang berhasil dihimpun mencatat sebanyak 1.505 orang mengalami luka berat dan 5.139 lainnya luka ringan. Sementara kerugian materil selama 16 hari itu mencapai Rp11,8 miliar lebih.

"Kecelakaan itu bisa datang ke siapa saja. Meningkatkan kehati-hatian dalam berkendaraan bermotor, memperhatikan kendaraan dalam berlalu lintas sangat penting. Kebiasaan ugal-ugalan, ngebut, mendahului harus dihentikan," ujar Boy. (okz/vvn/ts)

http://esq-news.com/2012/berita/08/3...%28ESQ+News%29
0
2.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Tampilkan semua post
kitmodersAvatar border
kitmoders
#7
namanya juga pengacara yg notabene harus membela kliennya
biarpun gagal naik banding 15 tahun juga masih bisa kurang tuh
belum lagi dapet remisi bla bla bla
ironis dah emoticon-Nohope
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.