ejihagerAvatar border
TS
ejihager
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah Banget)
.: Pahami Dulu, Baru Lawan :.
-= Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi =-
Panduan Sederhana untuk Melawan Korupsi (Mudah dipahami Gan emoticon-Smilie)

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia

Quote:
Spoiler for Mau Melawan?:
Quote:

1. Tentang Korupsi
1.1 Definisi Korupsi
1.2 Gara - gara korupsi

2. Jenis - jenis korupsi
2.1 Merugikan negara
2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)
__________________________________________
1.1 Definisi Korupsi
a. menurut asal kata
Korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio (verba: corrumpere) yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok
b. menurut Transparency International
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, politikus ataupun pegawai negeri, yang secara ngga wajar dan ngga legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya. dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
c. menurut hukum di Indonesia
UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.21 Tahun 2001: terdapat tiga puluh jenis tindakan yang dikategorikan sbg korupsi yang dikelompokkan ke dalam;
2.1 Merugikan negara
2.2 Suap - menyuap
2.3 Penyalahgunaan jabatan
2.4 Pemerasan
2.5 Kecurangan
2.6 Benturan kepentingan dalam pengadaan
2.7 Pemberian hadiah (Gratifikasi)

1.2 Gara - gara korupsi

1. Penegakan hukum dan layanan masyarakat amburadul
2. Pembangunan fisik jadi terbengkalai
3. Prestasi jadi ngga berarti
4. Demokrasi jadi ngga jalan
5. Ekonomi jadi hancur
ntar disambung lagi deh, udah sore ane mau mandiemoticon-Ngaciremoticon-Ngaciremoticon-Ngacir

__________________________________________

Sumber: sumber nya buku ini nih...
Spoiler for Buka:
0
1.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.9KAnggota
Tampilkan semua post
ejihagerAvatar border
TS
ejihager
#2
Update
2.1 Merugikan keuangan negara (Ancaman hukuman: penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp1 M)
1. Nyari untung dengan cara yang melawan hukum dan merugikan negara = korupsi
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001.
Unsur - unsurnya:
- Setiap orang
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
- Dengan cara memperkaya hukum
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Contoh kasus: Soerang pegawai dinas PU memalsukan data pemakaian material dalam pembangunan jembatan. Tertulis 1000 sak semen padahal hanya 500 sak. Sisa uang pembelian dikantongi.

2. Menyalahgunakan jabatan buat nyari untung dan merugikan negara = korupsi
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001. Penjelasan hampir sama dengan poin 2.1.1, cuma ada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan
Unsur - unsurnya:
- Setiap orang
- Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi
- Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana
- Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
- Dengan cara memperkaya hukum
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Contoh kasus: hampir sama dengan poin 2.1.1, penyalahgunaan anggaran karena pegawai tsb menyalahgunakan jabartan sebagai pengawai dinas PU.

3. Hal - hal kecil yang tanpa disadari memupuk kebiasaan korupsi
- Menyalahgunakan uang kembalian tanpa sepengetahuan orang
- Pemalsuan anggaran kegiatan di sekolah oleh anggota OSIS
- Menggunakan kendaraan dinas ortu untuk jalan sama pacar
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.