Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

robertkurAvatar border
TS
robertkur
Tanya PHK dan Pesangon
selamat siang semua. Mohon maaf saya bikin thread baru, sebenarnya udah tanya di thread Ngerumpi Tentang Hukum/Ketentuan Ketenagakerjaan & Jamsostek disini nyok! tapi belum ada jawaban...

Saya mau konsultasi/tanya ya. Mohon penjelasannya soalnya saya baru saja terkena PHK dari tempat saya bekerja dan saat ini masih belum bekerja. Saya bekerja sebagai staf IT di sebuah perusahaan (PT. xxx) yang bergerak dibidang retail bahan bangunan persis seperti (d*po bang*nan) selama 6 tahun lebih. Tepatnya sejak mei 2006 sampai pada 14 juli 2012 kemarin.

Kronologinya:
-Tanggal 14 juli 2012 (jumat) kemarin sekitar jam 11 siang manager accounting (mrs. E) saya menyuruh saya lembur untuk melakukan sebuah tugas tapi saya tolak dengan alasan lembur tidak pernah dibayar. Saya bilang pada manager tersebut bahwa saya bersedia masuk siang (shift 2) keesokan hari untuk menyelesaikan tugas itu tapi bukan lembur. Biasanya prosedur ini bisa dan sudah sering.

-Manager saya sedikit membentak saya dan mengatakan akan menyampaikan penolakan saya pada direktur utama saya (mr. A)

-Karena menganggap diri saya benar maka saya jawab "sampaikan saja, mau mr. A atau mr. B (owner, kakak mr, A) yang menyuruh tetap saya tidak mau lembur selama ga dibayar"

-Setelah itu telepon ditutup dan tidak ada kejadian apa-apa

-Jam 4 sore saya dipanggil manager HRD untuk menghadap dan di PHK. Menurut manager HRD saya, mrs. E mengadukan penolakan saya dan kata-kata saya diatas kepada mr.A. Dan menurut analisis hrd mungkin sudah ditambahi sedikit "bumbu" sehingga perintah pemecatan saya turun. Dan saat itu juga saya disuruh pulang dan tidak perlu masuk kerja keesokan hari.

Tambahan: mrs.E adalah saudara dari mr.A dan mr.B. Perusahaan tempat saya bekerja ini adalah perusahaan keluarga yang hampir semua bagian diisi oleh saudara pemilik.

Yang ingin saya tanyakan:
-Apa benar prosedur pemecatan terhadap diri saya? Saya tidak menerima surat dalam bentuk apapun mengenai PHK. Melihat beberapa rekan terdahulu yang memiliki kasus dan kesalahan selalu diberikan SP1 dan SP2 terlebih dahulu baru kemudian dipecat. Juga tidak diberikan pesangon, bahkan gaji saya tidak dibayarkan karena langsung disuruh pulang dan tidak perlu datang kembali keesokan hari.

-Dengan kasus saya diatas kemana saya harus mengadu? Kepolisi, LBH atau kemana? Dan surat-surat apa yang harus saya siapkan? Oh ya, sekedar info saya bekerja di daerah BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

-Jika harus melapor kepolisi siapa yang harus saya laporkan? PT, mrs. E atau mr.A?

-Bagaimana saya menuntut gaji dan pesangon saya?


Saya mohon para kaskuser dapat memberikan masukan dan pencerahan terhadap kasus saya. Hormat dan terimakasih saya sampaikan.
0
21.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
aga_setyoAvatar border
aga_setyo
#6
kalo menurut saya si,agan konsul dan deketin HRDnya bilang saya mau minta hak2 saya dipenuhi,saya tidak akan"berulah" kalo semua apa yang menjadi hak2 saya dipenuhi perusahaan...di situ nego deh pesangon agan buat perjanjian bersama kalo nilainya agan setuju tgl tanda tangan kelar deh,
jangan pake jaksa atau polisi untuk menekan perusahaan pertama itu tidak etis yang kedua apa orang seperti itu kalo ditekan urusan makin beres??saya rasa tidak utamakan jalur2 yang legal..jangan memulai sesuatu dengan niat yang jahat atau cara2 yang tidak elegan.
inventaris kantor sebaiknya dikembalikan buat perjanjian dengan pihak HRD selaku wakil perusahaan yaitu inventaris akan dikembalikan jika hak2 saya dipenuhi
jadi intinya apa yang agan kejar dulu itu yang menentukan langkah2 agan selanjutnya
1.jika agan ingin pesangon dan hak2 agan dipenuhi maka berundinglah dengan HRD dulu kalo ga bisa baru maju PHI
2.jika agan ingin langsung menggugat perusahaan karena agan sakit hati krn perusahaan telah mem PHK agan dengan alasan yg tidak jelas maka agan butuh konsultan hukum,waktu dan biaya yg tidak sedikit.
jangan takut dengan pengusaha tapi juga jangan gegabah mengambil tindakan dengan melakukan pressure2 bersabar dan liat kondisi dulu
oiya kalo agan udah jadi karyawan tetap biasanya ada SK mengenai pengangkatan agan sebagai pegawai tetap..itu ada ga?
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.