Kaskus

Hobby

joeraygaulAvatar border
TS
joeraygaul
Buddha Theravada Indonesia
Namo Buddhaya
Namo Dhammaya
Namo Sanghaya
Kalena Dhammasavanam, kalena dhammasakkhacca, ettammangalamuttamam'ti
_/|\_

Salam bagi semua kaskuser warga forspi sekalian, semoga semua dalam kondisi baik dan berbahagia semua.
Melalui trid ini TS berniat untuk menjalin komunikasi dengan semua warga kaskus yang menganut Buddhisme aliran Theravada atau yang sedang belajar mendalami Buddhisme dan siapa saja yang berminat untuk mempelajari Buddhisme Theravada.

Buddhisme Theravada atau sering juga disebut Buddhisme aliran selatan adalah Buddhisme yang sebagian besar sumber ajarannya berasal dari Pali Tipitaka, yaitu Tipitaka berbahasa Pali. Berbagai doktrin dan ajaran mendasar yang menjiwai ajaran Buddhisme Theravada adalah berbagai kitab yang kanonik yang penukisannya menggunakan bahasa Pali, yaitu suatu bahasa rumpun IndoArya yang digunakan sebagai bahasa text/tulisan (bukan bahasa lisan/ucapan) yang berkembang di India Tengah dahulu pada masa Sang Buddha Gotama masih hidup dan berkarya.

Ajaran dasar Buddhisme Theravada tidak berbeda terlalu jauh dengan aliran Buddhisme lainnya (Mahayana, Tantrayana, Vajrayana), yaitu sama2 bercorakkan Tilakkhana (3 corak), Cattariariyasaccana (4 kebenaran ariya), dan praktek pengembangan Buddhisme Theravada pun sama-sama mengembang suatu metode pelatihan diri yang disebut Ariyaattanghikkamagga (jalan mulia beruas delapan) yang sering dibagi menjadi tiga aspek yaitu latihan kebijaksanaan (panna), moralitas (sila), dan pelatihan pikiran dan konsentrasi (sammaddhi). Dan khusus untuk Theravada, yang berarti jalan/tradisi para tua2, pelatihan praktik dan pengembangan lebih difokuskan kepada pencapaian dalam kehidupan saat ini juga, yaitu jalan savakaboddhi.

So demikian penghantar singkat dari TS, saya sangat memohon agar para rekan warga Forspi dan forum kaskus ini mau ikut berbagi, dan membagi pengetahuannya mengenai Buddhisme Theravada di trit ini. Dan juga para senior agar sudi mau membagi pengetahuan dan pengalamannya di trit ini.

Namo Buddhaya,

Sabbhe sattha bhavantu sukkhitattha,
semoga semua mahluk berbahagia emoticon-rose _/|\_


Buddha Theravada Indonesia


Bagi para rekan kaskuser sangat dimohon agar tidak ngejunk, flame, atau trolling. Harapan TS agar trit ini dapat menjadi wadah komunikasi dan berbagi pemahaman dan wawasan agar praktik dan latihan kita semua semakin berkembang dan maju.
Annumodanna _/|\_



Buddha Theravada Indonesia

Buddha Theravada Indonesia

Buddha Theravada Indonesia


Sejarah

  1. Sejarah Singkat Buddhisme Theravada
  2. Kronologi Singkat Part 1
  3. Kronologi Singkat Part 2 dan Sejarah Singkat Sangha Theravada Indonesia (STI)


Bagan dan Skema dari Pali Tipitaka

Ulasan Singkat Pali Tipitaka dan Skema Pali Tipitaka

Pencarian Kebenaran :

  1. Saduran bebas Kalama Sutta, sumbangan artikel dari bro Minibalanar
  2. Kalama Sutta
  3. Kalama Sutta
  4. Kalama Sutta
  5. Kalama Sutta
  6. Ehipassiko, posted by Minibalanar


Empat Kebenaran Mulia/Cattari ariyasaccana :

  1. Pengantar dari TS
  2. Dari sumber lain yang saya copas
  3. Tulisan salah seorang member kaskus di forum lain yang saya copas


Tiga corak ( Tilakkhana)

  1. Tilakkhana, sumbangan artikel dari bro Minibalanar
  2. Anattalakkhana Sutta


Patthimokkha Sila, Vinaya dan aturan bagi para Bikkhu/Petapa

  1. Parajika dan Sanghadisesa
  2. Aniyata dan Nissagiya Pacittiya
  3. Pacittiya 1
  4. Pacittiya 2(Acelaka Vagga, Surapana Vagga, Sapana Vagga, Sahadhammika Vagga
  5. Pacittiya 3(Ratana Vagga) dan Patidesaniya
  6. Sekhiya
  7. Adhikarana Samatha


Panduan bagi perumah tangga/umat awam :

  1. Sigalovada Sutta
  2. Sigalovada Sutta
  3. Sigalovada Sutta
  4. Sigalovada Sutta
  5. Sigalovada Sutta
  6. Sigalovada Sutta
  7. Sigalovada Sutta
  8. Pancasila Buddhist, by Minibalanar
  9. [URL="http://www.kaskus.co.id/showpost.php?[*]p=698709246&postcount=66"]Pancasila Buddhist, by Minibalanar[/URL]
  10. Sila dan Vinaya by Minibalanar
  11. Sila dan Vinaya by Minibalanar
  12. Sila dan Vinaya by Minibalanar
  13. Pharabava Sutta


Bahan untuk perenungan

  1. Bebas dari kesalahan, tulisan Banthe Saddhaviro Mahathera
  2. Apakah agama Buddha itu kuno? Tulisan Banthe Uttamo
  3. Cara berpikir seorang praktisi dan non praktisi, tulisan Bikkhu Buddhadasa
  4. Perenungan Brahmavihara1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7


Daftar Alamat Vihara Sangha Theravada Indonesia

  1. Pulau Sumatra dan Banten
  2. DKI Jakarta dan Jawa Barat
  3. Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
  4. Jawa Timur dan Bali
  5. Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan
  6. Pulau Sulawesi


Indeks Sutta, Tuntunan Puja Bakti, Tulisan2 bagian dari Tipittaka lainnya, Meditasi dan lain sebagainya

Indeks

Diasuh oleh :
Minibalanar

Info kegiatan dan acara Buddhist :
Info kegiatan dan acara Buddhist

Approved by Moderator :
Approved
Diubah oleh joeraygaul 22-11-2012 14:10
nona212Avatar border
emineminnaAvatar border
emineminna dan nona212 memberi reputasi
2
110.1K
747
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Spiritual
Spiritual
KASKUS Official
6.4KThread2.7KAnggota
Tampilkan semua post
MinibalanarAvatar border
Minibalanar
#96
ANIYATA 2

  1. Apabila seorang bhikkhu duduk bersama dengan seorang wanita berdua saja di tempat tertutup sedemikian rupa sehingga seorang Upasika yang kata-katanya dapat dipercaya yang melihat mereka mengatakan bahwa bhikkhu itu melakukan pelanggaran Parajika atau Sanghadisesa atau Pacittiya, maka bhikkhu itu harus diperiksa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Upasika itu. Ini adalah pelanggaran peraturan aniyata.
  2. Apabila seorang bhikkhu duduk bersama dengan seorang wanita berdua saja di tempat yang tidak terdengar pembicaraannya oleh orang lain sedemikian rupa sehingga seorang Upasika yang kata-katanya dapat dipercaya yang melihat mereka mengatakan bahwa bhikkhu itu melakukan pelanggaran Sanghadisesa atau Pacittiya maka bhikkhu itu harus diperiksa sesuai dengan apa yang dikatakan oleh upasika itu. Ini adalah pelanggaran peraturan aniyata.


NISSAGIYA PACITTIYA (30)

I. Tentang Civara (Civara Vagga).

  1. Seorang bhikkhu boleh menyimpan jubah ekstra paling lama 10 hari. Apabila lebih dari 10 hari, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  2. Apabila seorang bhikkhu terpisah dari ti civara meskipun hanya satu malam tanpa persetujuan para bhikkhu, maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  3. Apabila seorang bhikkhu mandapat bahan jubah, tetapi bahan ini tidak cukup untuk dibuat satu jubah dan kalau ia mengharapkan untuk mendapatkan lagi, maka ia boleh menyimpan paling lama 1 bulan. Apabila lebih dari satu bulan, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  4. Apabila seorang bhikkhu meminta tolong kepada seorang bhikkhuni yang bukan sanak keluarganya untuk mencuci atau mencelup jubah lamanya (yang pernah dipakai), maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  5. Apabila seorang bhikkhu menerima jubah dari tangan seorang bhikkhuni yang bukan sanak keluarganya kecuali bhikkhu itu memberikan penggantinya, maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  6. Apabila seorang bhikkhu meminta jubah (bahan) dari umat awam yang tidak termasuk sanak keluarganya, kecuali pada kesempatan yang tepat, maka bhikkhu itu melanggar peraturan nissagiya pacitttiya.
  7. Apabila ada umat awam yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu menawarkan jubah kepada bhikkhu tersebut, maka bhikkhu itu paling banyak boleh meminta jubah dalam dan jubah atas. Apabila bhikkhu itu menerima lebih, maka ia melanggar peraturan nissagiya.
  8. Apabila seorang orang umat awam yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu berniat membeli bahan cita untuk bhikkhu tersebut, dan bhikkhu itu kemudian datang tanpa diundang untuk meminta dibelikan bahan cita ini atau itu dengan keinginan untuk mendapatkan bahan yang bermutu baik, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  9. Apabila beberapa orang umat yang bukan sanak keluarga seorang bhikkhu berniat membeli bahan cita untuk bhikkhu tersebut dan bhikkhu itu kemudian datang tanpa diundang untuk meminta dibelikan bahan cita ini atau itu dengan keinginan untuk mendapatkan bahan yang bermutu baik, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  10. Apabila umat awam mengirimkan uang untuk membeli jubah kepada seorang bhikkhu, maka bhikkhu itu harus menunjuk seorang dayaka (pendamping bhikkhu) untuk menerima uang itu. Bilamana bhikkhu tersebut membutuhkan jubah maka ia harus memintanya kepada dayaka itu. Apabila belum didapatnya maka ia dapat memintanya sampai tiga kali. Bila masih belum didapat juga maka bhikkhu itu dapat berdiri diam sampai enam kali untuk maksud tersebut. Apabila ia melakukannya lebih dari itu maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya. Bila jubah tidak didapatkan setelah bhikkhu tersebut melakukan hal-hal di atas maka ia harus memberitahu kepada si pemberi uang bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan dan memberitahu untuk meminta kembali uang tersebut kalau uangnya hilang.


Bagian II. Tentang Sutra (Kosiya Vagga)

  1. Apabila seorang bhikkhu menerima permadani yang terbuat dari wool yang dicampur dengan sutra, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  2. Apabila seorang bhikkhu menerima permadani yang seluruhnya terbuat dari wool hitam, ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  3. Apabila seorang bhikkhu ingin membuat permadani yang baru maka ia harus menggunakan 2 bagian wool hitam dan 1 bagian wool putih dan 1 bagian wool merah. Bilamana digunakan wool hitam lebih dari 2 bagian, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  4. Apabila seorang bhikkhu telah mendapatkan permadani baru, maka harus digunakan selama 6 tahun. Bilamana tanpa izin para bhikkhu (sangha), bhikkhu itu mendapatkan permadani baru lagi dalam jangka 6 tahun, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  5. Apabila seorang bhikkhu ingin membuat permadani duduk, maka ia harus mengambil sepotong dari permadani lama 1 sugata persegi dan menyatukannya dengan permadani yang baru itu. Bilamana bhikkhu itu tidak melakukan hal ini, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  6. Apabila seorang bhikkhu sedang bepergian, maka ia boleh menerima pemberian wool bila ia mau. Bila tak ada seorang pembantu yang membawakannya, maka ia boleh membawanya sendiri sejauh 3 Yojana (1 Yojana = 15 km). Bila ia membawanya lebih dari 3 Yojana, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  7. Apabila seorang bhikkhu meminta tolong kepada seorang bhikkhuni yang bukan sanak keluarga untuk mencucikan atau mewarnai wool, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  8. Apabila seorang bhikkhu menerima, atau menyebabkan diterimanya, atau merasa senang dengan uang (yang disimpannya), maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  9. Apabila seorang bhikkhu terlibat dalam berbagai macam jual beli dengan uang, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  10. Apabila seorang bhikkhu terlibat dalam berbagai macam tukar menukar barang (jual beli), maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.


Bagian III. Tentang Mangkuk (Patta Vagga)

  1. Mangkuk ekstra dapat disimpan untuk paling lama sepuluh hari; bila lebih dari sepuluh hari; maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  2. Apabila seorang bhikkhu mengganti mangkuknya yang kurang dari lima tambalan dengan mangkuk yang baru, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  3. Apabila seorang bhikkhu menerima obat yaitu mentega, minyak, madu, gula cair, ghee, maka ia dapat menyimpannya dan menggunakannya selama paling lama tujuh hari. Apabila lebih dari waktu itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  4. Seorang bhikkhu boleh mendapatkan pakaian/bahan untuk musim hujan apabila masih ada satu bulan dalam musim panas, dan boleh dipakainya apabila musim panas masih berlangsung setengah bulan. Apabila ia mendapatkan atau memakainya sebelum waktu yang ditentukan, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  5. Apabila seorang bhikkhu memberikan jubahnya kepada bhikkhu lain dan kemudian bhikkhu itu marah dan merasa tidak senang lalu mengambil kembali atau meminta seseorang untuk mengambil kembali jubah itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  6. Apabila seorang bhikkhu meminta bahan pakaian untuk dibuat menjadi jubah oleh penjahit, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  7. Apabila seorang umat awam yang bukan sanak keluarga meminta penjahit membuatkan jubah untuk seorang bhikkhu, dan bhikkhu itu tanpa diundang datang ke penjahit itu untuk meminta agar jubah itu dibuat lebih baik lalu setelah itu memberikan sedikit hadiah, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  8. Apabila suatu jubah diberikan dalam keadaan tergesa-gesa dalam waktu sepuluh hari sebelum hari Kathina, maka seorang bhikkhu dapat menerima jubah itu dan menyimpannya sampai saat tersebut. Apabila ia menyimpannya lebih lama daripada itu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  9. Apabila seorang bhikkhu yang telah menjalankan vassa di tempat sedemikian seperti hutan yang berbahaya ingin menyimpan salah satu dari tiga jubahnya di rumah umat, maka ia dapat melakukannya dengan alasan yang cukup untuk paling lama enam malam. Apabila ia menyimpannya lebih dari enam malam hari tanpa izin para bhikkhu, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
  10. Apabila seorang bihikkhu dengan sadar menyebabkan suatu pemberian diberikan kepada dirinya, yang sebenarnya seharusnya diberikan kepada Sangha, maka ia melanggar peraturan nissagiya pacittiya.
0
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.