- Beranda
- Sejarah & Xenology
Gerakan anti-swapraja: Berakhirnya daerah istimewa surakarta
...
TS
Machiavell
Gerakan anti-swapraja: Berakhirnya daerah istimewa surakarta

Lambang Keraton Surakarta
Provinsi Surakarta atau Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah sebuah provinsi yang pernah ada sejak Agustus 1945 sampai tanggal 16 Juni 1946. Provinsi ini merupakan bagian dari Republik Indonesia yang terdiri atas Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran dan diperintah secara bersama oleh KNI Daerah Surakarta, Susuhunan dan Mangkunegara. Penetapan status Istimewa ini dilakukan Presiden RI Soekarno sebagai balas jasa atas pengakuan raja-raja Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunagaran yang menyatakan wilayah mereka adalah bagian dari Republik Indonesia.
Pada Oktober 1945, muncul gerakan Anti swapraja atau anti monarki atau anti feodal di Surakarta, di mana salah seorang pimpinannya adalah Tan Malaka, pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tujuan gerakan ini adalah penghapusan DIS, serta pembubaran Mangkunegara dan Susuhunan. Motif lain dari gerakan ini adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai Mangkunegara dan Susuhunan untuk dibagi-bagikan sesuai dengan kegiatan landreform oleh golongan komunis. Pada tanggal 17 Oktober 1945, Pepatih Dalem (perdana menteri) Kasunanan KRMH Sosrodiningrat diculik dan dibunuh oleh gerombolan Anti swapraja. Aksi ini diikuti pencopotan Bupati-bupati yang umumnya kerabat raja dan diganti orang-orang yang pro gerakan Anti swapraja. Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru KRMT Yudonagoro juga diculik dan dibunuh. April 1946, 9 pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama. Karena banyaknya kerusuhan, penculikan dan pembunuhan, maka Pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunagaran. Status Susuhunan Surakarta dan Adipati Mangkunegara menjadi rakyat biasa di masyarakat dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.
KGPAA Mangkunegoro VIII
A.\tDaerah Istimewa Surakarta
Sejarah panjang Daerah Istimewa Surakarta, bermula dari rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Pada saat itu, PPKI menetapkan wilayah Republik Indonesia dibagi atas delapan propinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatera serta dua Daerah Istimewa, yaitu Surakarta dan Yogyakarta.
Penetapan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945, tak terlepas dari adanya surat dari Kasunanan Surakarta sehari sebelumnya. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunegoro VIII menyampaikan kawat dan ucapan selamat atas kemerdekaan Indonesia yang selanjutnya diikuti maklumat resmi dukungan berdiri di belakang Republik Indonesia pada tanggal 1 September 1945 yang intinya berisi:
1.\tNegeri Surakarta yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia dan berdiri di belakang Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
2.\tHubungan Negeri Surakarta dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung.
Atas dasar maklumat PB XII, Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945 memberikan piagam kedudukan kepada Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunegoro VIII pada kedudukan sebagai kepala Daerah Istimewa.
Quote:
Quote:
bukan.bomat dan bimapambudhi memberi reputasi
2
21.9K
57
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sejarah & Xenology
6.6KThread•11.7KAnggota
Tampilkan semua post
TS
Machiavell
#1

Tan Malaka
B.\tGerakan Anti-swapraja
Pada Oktober 1945, muncul gerakan Anti Swapraja/anti monarki/anti feodal di Surakarta, dimana salah seorang pimpinannya disebut-sebut adalah Tan Malaka, pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) -CMIIW. Tujuan gerakan ini adalah penghapusan DIS, serta pembubaran Mangkunegara dan Susuhunan. Motif lain dari gerakan ini adalah perampasan tanah-tanah pertanian yang dikuasai Mangkunegara dan Susuhunan untuk dibagi-bagikan sesuai dengan kegiatan landreform oleh golongan komunis. Perlawanan atau pemberontakan ini -dalam beberapa bacaan sejarah lintas ideologi yang secara jujur aku lupa judul-judul bukunya- merupakan bentuk perlawanan terhadap feodalisme keraton yang disokong Belanda. Meskipun barangkali, Gerakan Anti Swapraja pun juga sangat mungkin disokong oleh intelijen Belanda. Misinya memecah belah.
Puncak perlawanan gerakan Anti Swapraja ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 1945. Pepatih Dalem (sekelas Perdana Menteri) Kasunanan KRMH Sosrodiningrat diculik dan dibunuh oleh kelompok Gerakan Anti Swapraja. Aksi ini diikuti dengan pencopotan Bupati-bupati yang umumnya kerabat Raja dan diganti orang-orang yang pro gerakan Anti Swapraja. Maret 1946, Pepatih Dalem yang baru KRMT Yudonagoro juga diculik dan dibunuh. April 1946, sembilan pejabat Kepatihan mengalami hal yang sama.
Munculnya gejolak politik yang dimotori kelompok kiri di Daerah Istimewa Surakarta tersebut berujung pada munculnya gerakan yang dalam sejarah dikenal dengan Pemberontakan PKI Madiun 1946. Perdana Menteri Syahrir pun pernah mengalami penculikan saat mengadakan kunjungan kerja ke Surakarta.
Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta meminta Pemerintah Pusat yang saat itu berkedudukan di Jogjakarta mengambil tindakan. Dilakukan serangkaian pembicaraan antara Wakil Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta yang dipimpin KRMH Woerjaningrat dengan Perdana Menteri Syahrir di Gedung Bank Indonesia Surakarta. Hasil pembahasan dan pembicaraan menyepakati bahwa untuk mengatasi kekacauan, sebagai wakil pemerintah Daerah Istimewa Surakarta, Woerjaningrat mengusulkan agar jalannya Pemerintahan Daerah Istimewa Surakarta diambil alih pemerintah Pusat dan bila situasinya sudah aman dikembalikan lagi.
Sebagai realisasi dari usulan Woerjaningrat yang juga tokoh BPUPKI itu, pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah No 16/SD Tahun 1946 tanggal 15 Juli 1946 tentang Pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta dan Jogjakarta.
Pasal kedua Penetapan Pemerintah No 16/SD tahun 1946 itu dinyatakan, Sebelum bentuk susunan pemerintahan daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan Undang-undang, maka daerah tersebut untuk sementara waktu dipandang merupakan Karesidenan, dikepalai oleh seorang Residen yang memimpin segenap pegawai pamong praja dan polisi serta memegang segala kekuasaan sebagai seorang Residen di Jawa dan Madura.
Dari Penetapan Pemerintah tersebut sudah terbaca bahwa pengembalian posisi DIS kepada pemerintah pusat hanya bersifat sementara. Di samping itu, Daerah Surakarta yang dipandang sebagai Karesidenan masih mempunyai sifat istimewa tercermin dalam kata-kata Pemerintahan di daerah-daerah Surakarta dan Jogjakarta berada langsung di bawah pimpinan Pemerintah Pusat dan secara de yure sifat istimewa tersebut masih terus diakui.
C.\t Beberapa Kebijakan Politik KGPAA Mangkunegoro VIII Dalam Usahanya Mempertahankan Daerah Istimewa Mangkunegaran Surakarta
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno,para pemimpin di Jakarta kemudian berkeinginan membentuk lembaga negara yang di gunakan untuk mengurus masalah pemerintahan. Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu junbi Inkai pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan pembagian kekuasaan dan administratif di wilayah Republik Indonesia, dimana pemerintah swapraja diakui secara sah sebagai bagian wilayah dari kedaulatan RI. Pengakuan tersebut tedapat dalam UUD 1945 Pasal 18 tentang hubungan pusat dan daerah, termasuk daerah swapraja.
Raja di Mangkunegaran pada waktu Indonesia merdeka,ialah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunagara VIII,beliau lahir di Kartasura, 7 April 1925 dan meninggal di Surakarta , 2 Augustus 1995,pada usia 70 tahun,selama memerintah Mangkunegaran,KGPAA Mangkunegara VIII,membuat berbagai kebijakan yang membawa perubahan yang cukup baik,diantaranya Mangkunegara yang merupakan salah satu kerajaan di Jawa,setelah Kemerdekaan Indonesia tahun 1945,bersedia bergabung dan mengakui kedaulatan wilayah NKRI,oleh Ir.Sukarno Presiden Indonesia yang pertama,Mangkunegara Surakarta mendapat perlakuan khusus daerah,dengan menjadi daerah Istiwewa Surakarta,karena jasanya yang gigih melawan pemerintah Kolonial dan Jepang,pada masa Perang Dunia II,beberapa kebijakan dari Mangkunegara VII,ini sebenarnya juga di gunakan untuk meredam kelompok yang menolak daerah swapraja,atau daerah istimewa di Surakarta.
Berbagai krisis legitimasi yang terjadi di Mangkunegaraan kemudian diantisipasi oleh Mangkunegoro VIII dengan mengeluarkan maklumat tanggal 1 September 1945 yang berisi
Quote:
Maklumat yang di keluarkan oleh Mangkunegara VIII tersebut memang menunjukan keinginan yang kuat dari pihak Mangkunegaran untuk mempertahankan kedudukan Mangkunegaran sebagi daerah istimewa. Usaha yang dilakukan oleh Mangkunegoro VIII dengan mengeluarkan maklumat 1 September ini ternyata tidak mengurangi keinginan gerakan anti swapraja untuk menghapuskan daerah swapraja di Surakarta. Para pendukung swapraja Mangkunegaran kemudian mengadakan rapat pegawai antara orang tua dan pemuda Mangkunegaran pada hari Selasa 16 Oktober 1945.hasil rapat tersebut mengeluarkan :
Quote:
Tetapi upaya pegawai pemerintah Surakarta tersebut ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan dan konflik yang terjadi di Surakarta. Selanjutnya pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat pada tanggal 23 Mei 1946 yang berisi tentang pemerintah Republik Indonesia yang akan menempatkan seorang wakilnya di Surakarta untuk sementara waktu. Wakil pemerintah Indoenesia yaitu yang bernama Suryo sejak 27 Mei datang ke Surakarta untuk mengatur keadaan yang rumit di Surakarta.
Tindakan pemerintah Indonesia dengan menempatkan seorang wakilnya tersebut, oleh Mangkunegoro VIII kemudian melakukan tindakan dengan mengeluarkan maklumat tanggal 25 Mei 1946. maklumat Mangkunegoro VIII tersebut berisi :
Quote:
Dari maklumat tersebut terlihat dapat di simpulkan dengan jelas sikap KGPAA Mangkunegoro VIII dalam mempertahankan daerah kekuasaannya di Mangkunegaran. Pihak memang pihak Mangkunegaran menghargai tindakan pemerintah Republik Indonesia dengan menempatkan seorang wakilnya di Surakarta tapi harus di pahami pula status pemerintahan Mangkunegaran sebagai daerah istimewa yang dilindungi oleh UUD 1945 Republik Indonesia.
0