elangmsAvatar border
TS
MOD
elangms
[SHARING]Kerja di Industri Pertambangan (Batubara,Emas,Mineral lainya)[info d page 1]
Quote:

emoticon-I Love Indonesia


emoticon-I Love Indonesiaemoticon-KissSELAMATBERGABUNGemoticon-Kissemoticon-I Love Indonesia



=======================================
INDUSTRI PERTAMBANGAN
=======================================


Rule Of the Tread
Spoiler for Kenalan dulu:



emoticon-Kiss
emoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beer
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
839.9K
10K
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.5KAnggota
Tampilkan semua post
wandezigAvatar border
wandezig
#3
Ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
Berdasarkan Kep. 102/Men/VI/2004.

1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan cara menghutung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan

2. Waktu kerja adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur yang ditetapkan Pemerintah.

cara perhitungan upah lembur :

rumus : 1/173 x Gaji Pokok
Angka 1 nya itu total jam lembur sebulannya
Angka 173 didapet dari hitungan ini :

setahun ada 52 minggu
sebulan ada 52/12 = 4,333333 Minggu
total jam kerja/ minggu = 40 Jam (ini peraturan pemerintah)
Total Jam kerja 1 bulan = 40 x 4.33 = 173.33 dibuletin jd 173.


1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja
- untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1.5 kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/ atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu :
- Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan seterusnya dibayar 4 jali upah sejam.

CMIIW
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.