Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

citoxAvatar border
TS
citox
LPSK: Jumlah Korban Pencabulan Habib HA Diduga Ratusan
LPSK: Jumlah Korban Pencabulan Habib HA Diduga Ratusan
Monday, 30 April 2012, 20:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menerima permohonan perlindungan terhadap enam orang saksi dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib HA. Habib tersebut ialah pimpinan Majelis Nurul Mustofa.

"Keputusan paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap empat orang saksi pada tanggal 24 April 2012 dan dua orang saksi pada tanggal 30 April 2012," kata Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (30/4).

David mengatakan, sejak adanya perlindungan terhadap para korban tersebut, eskalasi pengajuan permohonan kian meningkat. "Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 orang," kata David.

Seperti diketahui, sebelumnya LPSK telah memutuskan menerima permohonan tujuh orang saksi dan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib HA (20/3/2012).

Sementara itu, Lili Pintauli, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan untuk menindaklanjuti hasil keputusan paripurna tersebut.?
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani. Pemulihan ini berupa konseling yang dilakukan oleh tim psikolog pada 27 April 2012," kata Lili.

Lili pun mengatakan, LPSK telah memprediksi adanya peningkatan eskalasi permohonan yang diajukan para korban kepada lembaga tersebut. "Berdasarkan informasi yang kami dapat, korban dugaan pencabulan ini diduga mencapai ratusan orang,'' ujar Lili.

"Terkait itu, LPSK siap memfasilitasi perlindungan terhadap para saksi dan korban tersebut dalam rangka proses penyidikan yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait," kata Lili.

LPSK, ungkap Lili, belum mendapatkan informasi mengenai peningkatan ancaman seiring meningkatnya jumlah permohonan yang masuk dari para saksi dan korban tersebut ke LPSK. "Para saksi dan korban kerap mendapatkan ancaman berupa teror dan intimidasi melalui SMS dan telepon dari orang yang tidak dikenal, namun sejauh ini belum membutuhkan perlindungan berupa pengamanan, masih sebatas penguatan psikis," katanya.

Ia juga berharap para saksi dan korban yang mengetahui, mengalami, melihat dan mendengar adanya dugaan tindakan pencabulan tersebut, agar tidak takut melaporkan dan menyampaikan keterangan kepada pihak penyidik. "LPSK berharap banyak saksi dan korban yang bersedia memberikan keterangan yang diketahui, dialami atau dilihatnya dapat membantu mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, dan LPSK siap memberikan perlindungan," kata Lili.

SUMBER

Bakal berapa banyak lagi yang bakal melapor ke LPSK?
emoticon-Takut
0
17.1K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
citoxAvatar border
TS
citox
#17
Quote:

Quote:

Quote:

Habib Rizik melalui perwakilannya habib selon t sudah menyatakan pancung habib H. Walaupun sebelumnya membantu mediasi sebelum kasus terkuak ke publik. Kalau kasus ini tidak mencuat ke publik, apakah FPI akan tetap berteriak pancung?

emoticon-Malu

FPI: Kalau Terbukti, Habib H Mesti Dipancung!
Friday, 17 February 2012 16:44


Jakarta - Terkait isu pelecehan seksual oleh seorang Habib berinisial H, jika terbukti, maka menurut Ketua Dewan Pembina Daerah (DPD) FPI Jakarta Habib Salim Alatas, yang bersangkutan harus dihukum pancung. Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama.

Begitu pula dengan kasus dugaan pelecehan oleh Habib H terhadap belasan pemuda. "Kalau terbukti, harus dipancung, dihukum mati sekalian," tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan, Jumat (17/2/2012).

Ustadz yang biasa disapa Habib Selon itu menegaskan, tindakan pelecehan seksual sudah melanggar norma susila dan juga agama. "Tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan sudah melecahkan agama serta kesusilaan," ungkapnya.

Sebagai salah satu orang yang suka berceramah, Salim mendukung upaya penegakan hukum polisi terhadap Habib H. "Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum harus diproses," ungkap Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak korban, maka pelapor harus meminta maaf kepada Habib H dan pelapor harus membersihkan namanya.

Karena itu, FPI mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memeriksa Habib H. "Proses hukum jangan sampai ditunda-tunda agar tidak menimbilkan keresahan," ujar Habib Salim.

Menurut Salim, pihaknya telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut, bahkan FPI telah memediasi Habib H dengan para korban. "FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku," kata Salim.

Namun, lanjutnya, dalam mediasi itu kedua pihak tidak menemukan kesepakatan, karenaadanya kesalahan pahaman informasi. Akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pelecehan seksual selama pengobatan alternatif.

Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun. Tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik. (HP)
SUMBER
0
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.