- Beranda
- Kepolisian
Serba Serbi SIM
...
TS
boltcrank
Serba Serbi SIM
Assalamualaikum gan..
Insayaallah gak
gan.....klo da yg mirip harap dimaafkan yah gan
Maaf klo berantakan,nubie masih belajar bikin thread

Budayakan komentar,jgn nge-junk yah agan2.....
Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas kali ini ttg SIM dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut.
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
b. Pengertian
1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.[/spoiler]
Insayaallah gak
gan.....klo da yg mirip harap dimaafkan yah ganMaaf klo berantakan,nubie masih belajar bikin thread

Budayakan komentar,jgn nge-junk yah agan2.....
Ane cm mo bagi sedikit ilmu tentang lalu lintas kali ini ttg SIM dan segala hal yg berkaitan dengan hal tersebut.
Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 77 perihal persyaratan pengemudi)
3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 211 s/d 244 tentang Surat Izin Mengemudi.
4) Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
b. Pengertian
1) Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan identifikasi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kualifikasi serta kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
2) Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor.
3) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada atau tanpa kereta tempelan.
4) Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan atau berdasarkan perundang-undangan lalu lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan.[/spoiler]
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for SIM:
Spoiler for syarat:
Spoiler for proses:
Spoiler for ujian praktek:
Spoiler for Biaya – biaya:
Diubah oleh boltcrank 02-02-2017 11:33
agunks94 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
682.2K
4.6K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
3.6KThread•870Anggota
Tampilkan semua post
rendy.dwi
#590
Wah ada Thread tentang SIM yach...
Kebetulan td Ane perpanjang SIM C di Polres Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur...
Niatnya mau ngurus perpanjangannya ke SIM Keliling...ternyata ndak ada jadwal di Mojokerto minggu ini...cos Mobil SIM Kelilingnya lg gantian ke Gresik...
So terpaksa datang ke Polresnya...He2...
Untuk biayanya perinciannya sebagai berikut...
- Uang Parkir Rp 2.000,-
- Beli Map (Include Fotocopy KTP+SIM) Rp 3.000,-
- Beli Blanko / Berkas pengurusan SIM+Foto berwarna 3X2 2 Pcs Rp 20.000,-
- Tes Kesehatan Rp 20.000,-
- Biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75.000,-
Total Jenderal biaya pengurusan perpanjangan SIM C habis Rp 120.000,- bersih ndak pakai Calo...
Biaya segitu termasuk murah apa enggak yach Gan???...
But ada 2 Point minus nich waktu ngurus perpanjangan SIMnya...
Pertama...Petugasnya klau ada Cewek Cakep yg ngurus SIM
perlakuannya jadi beda (kayak Romoe and Juliet) and serba diutamakan banget...main tarik aja ndak pakai antrian 
Kedua...Ini nich yg bikin Ane paling kesel
ternyata Mesin Printer untuk cetak SIMnya ngadat...and ndak ada unit pengganti / cadangannya...jadi cetak SIMnya jadi lamaaaaaaa banget...habisin waktu 6.5 Jam
Ane yg ngurus dari pukul 08.30 pagi baru selesai jam 14.30 siang...bener2 habisin waktu...
Kedepannya harapan Ane semoga makin baik+tertib aja dech ntuk proses pengurusan SIMnya...
Semoga berkenan yach Gan...
Kebetulan td Ane perpanjang SIM C di Polres Kabupaten Mojokerto - Jawa Timur...

Niatnya mau ngurus perpanjangannya ke SIM Keliling...ternyata ndak ada jadwal di Mojokerto minggu ini...cos Mobil SIM Kelilingnya lg gantian ke Gresik...

So terpaksa datang ke Polresnya...He2...

Untuk biayanya perinciannya sebagai berikut...
- Uang Parkir Rp 2.000,-
- Beli Map (Include Fotocopy KTP+SIM) Rp 3.000,-
- Beli Blanko / Berkas pengurusan SIM+Foto berwarna 3X2 2 Pcs Rp 20.000,-
- Tes Kesehatan Rp 20.000,-
- Biaya pengurusan perpanjangan SIM C Rp 75.000,-
Total Jenderal biaya pengurusan perpanjangan SIM C habis Rp 120.000,- bersih ndak pakai Calo...

Biaya segitu termasuk murah apa enggak yach Gan???...

But ada 2 Point minus nich waktu ngurus perpanjangan SIMnya...

Pertama...Petugasnya klau ada Cewek Cakep yg ngurus SIM
perlakuannya jadi beda (kayak Romoe and Juliet) and serba diutamakan banget...main tarik aja ndak pakai antrian 
Kedua...Ini nich yg bikin Ane paling kesel
ternyata Mesin Printer untuk cetak SIMnya ngadat...and ndak ada unit pengganti / cadangannya...jadi cetak SIMnya jadi lamaaaaaaa banget...habisin waktu 6.5 Jam
Ane yg ngurus dari pukul 08.30 pagi baru selesai jam 14.30 siang...bener2 habisin waktu...
Kedepannya harapan Ane semoga makin baik+tertib aja dech ntuk proses pengurusan SIMnya...

Semoga berkenan yach Gan...

0
